PMK 136 Tahun 2024 β€” Teks Lengkap

Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional β€” 74 Pasal, 16 BAB

Ditetapkan: 31 Desember 2024 | Berlaku: 1 Januari 2025
Peraturan PMK Teks Lengkap
ℹ️
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024

Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Ditetapkan pada 31 Desember 2024, berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Peraturan ini mengimplementasikan GloBE Rules (Global Anti-Base Erosion) melalui mekanisme IIR (Income Inclusion Rule) dan QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax).

Konsiderans

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 136 TAHUN 2024

TENTANG

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN

KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang

Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang

Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan

Kesepakatan Internasional;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor

41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief. 2. Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama. 3. Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi. 4. Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti partnership atau trust. 5. Entitas Utama (Main Entity) adalah Entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan keuangannya. 6. Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama (Main Entity) yang berada dalam cakupan setiap Entitas yang termasuk dalam grup. 7. Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return sesuai dengan GloBE. 8. Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung. 9. Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity) adalah Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), yang memiliki laba GloBE yang dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum. 10. Entitas Berpajak Rendah adalah Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau suatu negara atau yurisdiksi yang akan menjadi berpajak rendah apabila tarif pajak efektif untuk negara atau yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait pengaturan pembiayaan intra grup. 11. Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama. 12. Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) adalah Entitas Konstituen selain Entitas Induk Utama, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama dan dimiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) kepentingan kepemilikan atas laba yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pihak yang bukan merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN. 13. Entitas Induk adalah Entitas Induk Utama yang bukan merupakan Entitas yang dikecualikan, Entitas Induk Antara, atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity). 14. Entitas Grup adalah Entitas yang merupakan anggota dari suatu grup yang sama. 15. Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information Return) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar. 16. Flow-through Entity adalah suatu Entitas yang seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut didirikan, kecuali Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau laba berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi lain. 17. Tax Transparent Structure adalah struktur kepemilikan kepentingan sehubungan dengan tax transparent entity. 18. Mark-to-Market adalah penilaian harta yang mengacu pada harga pasar. 19. Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (Tiongkok), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Republik India, Republik Korea, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat. 20. Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada. 21. Badan Akuntansi yang Berwenang (Authorised Accounting Body) adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, membentuk, atau menerima standar akuntansi untuk tujuan penyampaian laporan keuangan. 22. Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan basis per akun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau yang diharuskan untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana pemegang kepentingan dianggap telah membuat Laporan Keuangan Konsolidasi. 23. Dividen yang Dikecualikan adalah dividen atau distribusi lainnya yang terkait dengan kepentingan kepemilikan kecuali untuk kepemilikan saham portofolio jangka pendek dan kepentingan kepemilikan pada entitas investasi yang merujuk pada pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method). 24. Kepemilikan Saham Portofolio adalah kepemilikan dalam suatu Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang memberikan hak kurang dari 10% atas keuntungan, modal, cadangan, atau hak suara Entitas tersebut pada tanggal distribusi atau pelepasan. 25. Laba atau Rugi GloBE adalah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen pada tahun pajak setelah dilakukan penyesuaian. 26. Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi adalah Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang bukan merupakan negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau berada di negara atau yurisdiksi yang tidak menjadi negara atau yurisdiksi berpajak rendah apabila tarif pajak efektifnya ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait dengan pengaturan pembiayaan intra grup. 27. Pengaturan Pembiayaan Intra Grup adalah setiap pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih anggota Grup PMN di mana Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi secara langsung atau tidak langsung menyediakan kredit atau melakukan investasi pada Entitas Berpajak Rendah. 28. Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif minimum. 29. Kepentingan Kepemilikan adalah kepentingan ekuitas yang memberikan hak atas laba, modal, atau cadangan suatu Entitas dan laba, modal, atau cadangan suatu bentuk usaha tetap. 30. Nilai Buku Bersih Harta Berwujud adalah rata-rata nilai awal dan akhir harta berwujud setelah memperhitungkan akumulasi depresiasi, deplesi, dan penurunan nilai yang tercatat dalam laporan keuangan. 31. Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. 32. Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak. 33. Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE. 34. Tarif Nominal adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara atau yursidiksi Entitas Konstituen. 35. Laba GloBE Bersih adalah jumlah positif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE semua Entitas Konstituen dengan rugi GloBE semua Entitas Konstituen. 36. Rugi GloBE Bersih adalah nilai 0 (nol) atau jumlah negatif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE seluruh Entitas Konstituen dengan rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen. 37. Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu. 38. Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya. 39. Undertaxed Payment Rules yang selanjutnya disingkat UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya. 40. Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum. 41. Qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE. 42. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat QDMTT merupakan DMTT yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). 43. Qualified UTPR adalah ketentuan UTPR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE. 44. Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan, yang mekanisme pengembaliannya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Entitas Konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di negara atau yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut. 45. Non-Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat NQRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi bukan QRTC. 46. Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam menghitung Tarif Pajak Efektif. 47. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai GloBE. 48. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh DMTT yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT. 49. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh UTPR yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR. 50. Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya. 51. Pemilihan Tahunan adalah pemilihan yang dilakukan oleh Entitas Konstituen Pelapor melalui pengisian pada GIR, yang berlaku pada tahun pajak pemilihan tersebut dilakukan. 52. Pemilihan Lima Tahun adalah pemilihan yang dilakukan melalui pengisian pada GIR oleh Entitas Konstituen Pelapor, terkait dengan pemilihan tahun pajak yang tidak dapat dibatalkan untuk tahun pemilihan tersebut atau 4 (empat) tahun pajak berikutnya dan dalam hal dilakukan pembatalan pada suatu tahun pajak, pemilihan baru tidak dapat dilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak berikutnya setelah pembatalan pemilihan dilakukan. 53. Look Back Period adalah tahun pajak Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan dan 4 (empat) tahun pajak sebelumnya, untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE dalam hal terdapat keuntungan harta agregat di suatu negara atau yurisdiksi pada periode tahun pajak tersebut. 54. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 55. Beban Pajak Tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi atau laba dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal dengan laba fiskal atau laba yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. 56. Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan. 57. Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. 58. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length Principle) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. 59. Laporan per negara (Country by Country Report) yang selanjutnya disingkat CbCR adalah laporan yang memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas, serta daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi. 60. Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun laporan keuangan. 61. Tahun Pajak GloBE adalah Tahun Pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE. 62. Tahun Pajak Pelaporan adalah Tahun Pajak yang dilaporkan pada GIR. 63. Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:
a. peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
b. nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
(2) Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto memiliki jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal Entitas Konstituen membentuk Grup PMN baru dan pada tahun pertama dan kedua Grup PMN baru tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Entitas Konstituen menerapkan GloBE pada Tahun Pajak ketiga.
(4) Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kumpulan Entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas Entitas tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama atau dikeluarkan dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama semata- mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa Entitas tersebut dimiliki untuk dijual; dan
b. Entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat Entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Laporan Keuangan Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. laporan keuangan yang disusun oleh suatu Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari Entitas tersebut dan Entitas lainnya di mana Entitas yang disebut pertama mempunyai Kepentingan Pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
b. laporan keuangan Entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu Entitas memenuhi definisi grup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b;
c. laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal Entitas Induk Utama memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan
d. laporan keuangan yang disusun dalam hal Entitas Induk Utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).
(6) Distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Euro) yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
(7) Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3

(1) Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:
a. badan pemerintah;
b. organisasi internasional;
c. organisasi nirlaba;
d. entitas dana pensiun;
e. entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
f. entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama.
(2) Badan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya;
b. memiliki tujuan utama untuk: 1. memenuhi fungsi pemerintah; atau 2. mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait atas harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut;
c. bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah; dan
d. hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal Entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.
(3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antarpemerintah termasuk organisasi supranasional atau badan atau instrumen yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antarpemerintah tersebut yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. utamanya berasal dari pemerintah;
b. memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi di mana organisasi didirikan yang memberikan organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan
c. ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya mencegah penghasilannya menguntungkan pihak selain pemerintah.
(4) Organisasi nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut merupakan penduduk yang: 1. secara eksklusif mempunyai tujuan keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya; atau 2. dapat merupakan organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial;
b. sebagian besar penghasilan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bebas dari pajak penghasilan di negara atau yurisdiksi tempat tinggalnya;
c. tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki kepentingan properti atau keuntungan atas penghasilan atau hartanya;
d. penghasilan atau harta Entitas tidak boleh didistribusikan kepada, atau digunakan untuk keuntungan, pihak pribadi atau Entitas non-amal selain: 1. sesuai dengan pelaksanaan kegiatan amal Entitas; 2. sebagai pembayaran kompensasi yang wajar untuk jasa yang diberikan atau untuk penggunaan properti atau modal; atau 3. sebagai pembayaran yang mewakili nilai wajar properti yang telah dibeli oleh Entitas; dan
e. ketika organisasi berakhir, likuidasi, atau bubar, semua hartanya harus didistribusikan atau dikembalikan kepada organisasi nirlaba atau kepada pemerintah termasuk setiap entitas pemerintah dari negara atau yurisdiksi di mana Entitas menjadi penduduk atau bagian-bagian ketatanegaraannya.
(5) Entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a. suatu Entitas yang didirikan dan dioperasikan di suatu negara atau yurisdiksi yang secara eksklusif atau mendekati eksklusif mengelola atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat tambahan atau manfaat insidental kepada individu yang: 1. diatur oleh negara atau yurisdiksi tersebut atau salah satu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; atau 2. dijamin atau dilindungi oleh peraturan nasional dan didanai oleh kumpulan harta yang dimiliki melalui perjanjian fidusia atau wali untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan Grup PMN; dan
b. entitas jasa pensiun.
(6) Entitas jasa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan Entitas yang didirikan dan dioperasikan secara eksklusif atau mendekati eksklusif:
a. untuk menginvestasikan dana demi keuntungan entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
b. untuk menjalankan kegiatan yang bersifat tambahan dari kegiatan teratur yang dilakukan oleh entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan merupakan bagian dari grup yang sama.
(7) Entitas dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Entitas yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor;
b. investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu;
c. memungkinkan para investor untuk mengurangi biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk menyebarkan risiko secara kolektif;
d. dirancang terutama untuk memperolah penghasilan atau laba investasi, atau perlindungan terhadap dampak suatu peristiwa tertentu;
e. para investor memiliki hak atas pengembalian dari harta dana tersebut atau penghasilan yang diperoleh dari harta dana tersebut, berdasarkan kontribusi yang diberikan oleh para investor tersebut;
f. Entitas atau manajemennya tunduk pada regulasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut dibentuk atau dikelola termasuk regulasi anti pencucian uang dan regulasi perlindungan investor; dan
g. dikelola oleh manajemen dana investasi profesional atas nama para investor.
(8) Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat Entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang Entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
(9) GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan untuk:
a. Entitas yang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang: 1. beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk kepentingan Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau 2. hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang yang dilakukan oleh Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
b. Entitas Konstituen yang paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dengan ketentuan bahwa secara substansial semua penghasilan Entitas berupa Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE.
(10) Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dihitung berdasarkan nilai perubahan terakhir kepemilikan Entitas.
(11) Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) tetap diperhitungkan dalam menghitung peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(12) Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak memperlakukan Entitas sebagai Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun.
(13) Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III

KETENTUAN GLOBE

Pasal 4

(1) Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan:
a. IIR;
b. UTPR; dan/atau
c. DMTT.
(3) Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di suatu negara atau yurisdiksi dan diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
b. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang negara atau yurisdiksinya mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib pajaknya sendiri, dalam hal tidak ada P3B yang berlaku;
c. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut diperlakukan sebagai suatu Bentuk Usaha Tetap sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha tersebut, dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan; atau
d. suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap tempat usaha yang belum dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang kegiatan operasionalnya dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat Entitas berada dalam hal negara atau yurisdiksi tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut. Bagian Kedua Penentuan Tarif Pajak Efektif
Pasal 5

(1) Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memiliki Laba GloBE Bersih menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi untuk setiap Tahun Pajak.
(2) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dan Laba GloBE Bersih atas:
a. entitas investasi dan entitas investasi asuransi;
b. Entitas Konstituen yang Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh Entitas Induk Utama paling banyak 30% (tiga puluh persen), namun Entitas Induk Utama tersebut memiliki Kepentingan Pengendali pada Entitas tersebut; dan
c. Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity), dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.
(3) Entitas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a. Entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle);
b. suatu Entitas yang dimiliki secara langsung setidaknya 95% (sembilan puluh lima persen) oleh suatu Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau melalui serangkaian Entitas tersebut yang beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk memperoleh manfaat dari entitas investasi tersebut; dan
c. suatu Entitas di mana setidaknya 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai Entitas dimiliki oleh Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan syarat sebagian besar penghasilan dari Entitas tersebut merupakan Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(4) Entitas investasi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Entitas yang memenuhi pengertian dana investasi atau dana investasi real estate (real estate investment vehicle) kecuali Entitas tersebut didirikan sehubungan dengan kewajiban suatu asuransi atau kontrak anuitas dan sepenuhnya dimiliki oleh suatu Entitas yang merupakan perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut berada.
(5) Contoh penerapan penentuan Tarif Pajak Efektif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pajak Tambahan
Pasal 6

(1) Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) serta dikurangkan dengan QDMTT.
(2) QDMTT merupakan ketentuan DMTT yang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. menentukan laba ekses (excess profit) Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut dengan cara yang setara dengan GloBE;
b. meningkatkan kewajiban pajak dalam negeri sehubungan dengan laba ekses (excess profit) domestik hingga Tarif Minimum untuk suatu negara atau yurisdiksi dan Entitas Konstituen dalam suatu Tahun Pajak; dan
c. diterapkan dan diadministrasikan dengan cara yang konsisten dengan hasil yang ditetapkan berdasarkan GloBE, dengan ketentuan bahwa negara atau yurisdiksi tersebut tidak memberikan manfaat apa pun yang terkait dengan ketentuan tersebut.
(3) Persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Tarif Minimum dengan Tarif Pajak Efektif.
(4) Laba ekses (excess profit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Laba GloBE Bersih dengan SBIE.
(5) Pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR.
(6) Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
(7) Jumlah QDMTT yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. QDMTT yang secara langsung atau tidak langsung diajukan keberatan oleh Grup PMN pada proses peradilan atau administratif; atau
b. QDMTT yang menurut otoritas pajak tidak dapat ditagih berdasarkan ketentuan perundang- undangan atau berdasarkan perjanjian khusus dengan pemerintah negara atau yurisdiksi QDMTT.
(8) Pajak tambahan untuk suatu Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara mengalikan pajak tambahan dimaksud dengan hasil pembagian antara laba GloBE dari Entitas Konstituen tersebut dan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen.
(9) Laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah laba GloBE dari seluruh Entitas Konstituen dalam Grup PMN yang sama pada suatu Tahun Pajak yang termasuk dalam penghitungan Laba GloBE Bersih.
(10) Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi yang timbul sebagai akibat dari:
a. penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif Tahun Pajak sebelumnya; dan
b. Entitas Konstituen tidak memiliki Laba GloBE Bersih untuk Tahun Pajak tersebut, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dialokasikan menggunakan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laba GloBE dari Entitas Konstituen pada Tahun Pajak penghitungan ulang dilakukan.
(11) Contoh penerapan pajak tambahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. . Bagian Keempat SBIE
Pasal 7

(1) SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.
(2) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan biaya gaji yang memenuhi syarat bagi pegawai yang memenuhi syarat yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di negara atau yurisdiksi yang sama dengan tempat Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada.
(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran atas:
a. kompensasi pegawai termasuk gaji, upah, dan pengeluaran lain yang memberikan manfaat pribadi secara langsung dan terpisah kepada pegawai, seperti asuransi kesehatan dan iuran pensiun;
b. tunjangan pajak penghasilan atas gaji; dan
c. iuran jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Dalam hal biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dikapitalisasikan dalam harta berwujud yang memenuhi syarat; dan/atau
b. diatribusikan pada penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat dari Entitas Konstituen; biaya gaji dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai, termasuk pegawai paruh waktu, dari suatu Entitas Konstituen yang merupakan anggota dari Grup PMN dan/atau kontraktor independen yang berpartisipasi pada kegiatan usaha dari Grup PMN di bawah arahan dan kendali dari Grup PMN.
(6) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari lokasi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berlokasi, dengan ketentuan:
a. pengecualian penuh apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kegiatan untuk Grup PMN selama periode yang relevan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap; atau
b. pengecualian secara proporsional sesuai dengan proporsi waktu kerja yang dihabiskan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada, apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan 50% (lima puluh persen) atau kurang dari kegiatannya untuk Grup PMN selama periode yang relevan.
(7) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) untuk Tahun Pajak 2023;
b. 9,8% (sembilan koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
c. 9,6% (sembilan koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
d. 9,4% (sembilan koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
e. 9,2% (sembilan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
f. 9% (sembilan persen) untuk Tahun Pajak 2028;
g. 8,2% (delapan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2029;
h. 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2030;
i. 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2031;
j. 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
Pasal 8

(1) Pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen pemilik harta berwujud atau Bentuk Usaha Tetap berada.
(2) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aset tetap;
b. sumber daya alam;
c. aset hak-guna; dan
d. hak dari pemerintah untuk menggunakan harta tak bergerak atau untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang digunakan secara langsung.
(3) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen atau Bentuk Usaha Tetap pemegang hak penggunaan aset berdomisili.
(4) Dikecualikan dari harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu harta berwujud berupa:
a. properti investasi termasuk tanah atau bangunan;
b. aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual;
c. aset yang disewakan secara sewa pembiayaan; dan/atau
d. harta berwujud yang digunakan dalam menghasilkan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat.
(5) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. 8% (delapan persen) untuk Tahun Pajak 2023;
b. 7,8% (tujuh koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
c. 7,6% (tujuh koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
d. 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
e. 7,2% (tujuh koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
f. 7% (tujuh persen) untuk Tahun Pajak 2028;
g. 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2029;
h. 6,2% (enam koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2030;
i. 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 203;
j. 5,4% (lima koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
(6) Jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata dari jumlah tercatat tiap harta berwujud pada awal dan akhir tahun Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
(7) Dalam hal SBIE suatu negara atau yurisdiksi lebih besar dari Laba GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak, selisihnya tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi Laba GloBE Bersih Tahun Pajak lainnya.
(8) Contoh penerapan SBIE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9

(1) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah diperhitungkan pada Bentuk Usaha Tetap tidak dapat diperhitungkan oleh Entitas Utama (Main Entity).
(2) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Bentuk Usaha Tetap yang seluruh atau sebagian laba atau rugi bersih akuntansi keuangannya dikecualikan, diperhitungkan sesuai dengan proporsi kepemilikan Bentuk Usaha Tetap pada Flow-through Entity dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan SBIE suatu Grup PMN Flow-through Entity.
(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan kepada Entitas Grup lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity dan bukan Entitas Induk Utama, dialokasikan berdasarkan proporsi kepemilikan dalam hal: 1. laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity telah dialokasikan; dan 2. pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity merupakan tax transparent entity; dan
b. untuk Entitas Induk Utama, dialokasikan secara proporsional terhadap penghasilan yang tidak dikecualikan dalam hal: 1. Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama; dan 2. pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Induk Utama.
(4) Biaya gaji yang memenuhi syarat dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat dari Flow-through Entity yang tersisa setelah penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam penghitungan SBIE dari Grup PMN.
(5) Contoh penerapan SBIE pada Flow-through Entity tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10

(1) Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut.
(2) Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak dimaksud. Bagian Kelima Ketentuan De Minimis
Pasal 11

(1) Ketentuan de minimis merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pemilihan Tahunan oleh Entitas Konstituen Pelapor.
(3) Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity) atau entitas investasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax).
(5) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
a. rata-rata penghasilan GloBE di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro); dan
b. rata-rata Laba GloBE Bersih kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya.
(6) Rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara membagi jumlah penghasilan GloBE atau Laba atau Rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen dalam suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya dengan jumlah Tahun Pajak yang diperhitungkan.
(7) Dalam penghitungan rata-rata penghasilan GloBE atau rata-rata Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tahun Pajak dimana tidak terdapat Entitas Konstituen yang memiliki penghasilan GloBE di negara atau yurisdiksi tersebut, dikecualikan dari jumlah Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Rata-rata penghasilan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan jumlah penghasilan dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi untuk Tahun Pajak dimaksud setelah dilakukan penyesuaian penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(9) Contoh penghitungan rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Entitas Konstituen yang Dimiliki secara Minoritas
Pasal 12

(1) Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas merupakan Entitas Konstituen dimana Entitas Induk Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau kurang, secara langsung atau tidak langsung pada Entitas tersebut.
(2) Entitas Konstituen yang dimiliki minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas;
b. anak usaha yang dimiliki secara minoritas; dan
c. subgrup yang dimiliki secara minoritas.
(3) Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a. Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. yang memiliki Kepentingan Pengendali dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya secara langsung atau tidak langsung; dan
c. Kepentingan Pengendali Entitas Induk tersebut tidak dimiliki oleh Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya, secara langsung atau tidak langsung.
(4) Anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Kepentingan Pengendalinya dimiliki oleh Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara langsung atau tidak langsung.
(5) Subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 13

(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk suatu Grup PMN sehubungan dengan anggota Grup PMN yang merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) harus dikeluarkan dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Grup PMN; dan
b. Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang bukan merupakan anggota dari subgrup yang dimiliki secara minoritas, dihitung untuk masing- masing Entitas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan entitas investasi.
(3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV

PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN IIR

Pasal 14

(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:
a. Entitas Induk Utama;
b. Entitas Induk Antara; dan/atau
c. Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity).
(3) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat:
a. Entitas Induk Utama di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut; atau
b. Entitas Induk Antara di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR, memiliki Kepentingan Pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Tahun Pajak tersebut.
(4) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan dalam hal Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity), dimiliki sepenuhnya secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) lainnya di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut.
(5) Contoh penerapan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
Pasal 15

(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dialokasikan kepada Entitas Induk dari Grup PMN merupakan hasil penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikalikan dengan rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak.
(2) Rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rasio antara:
a. laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak, dikurangi dengan jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain; dan
b. laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk Tahun Pajak tersebut.
(3) Jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah yang seharusnya diatribusikan kepada pemilik tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama jika laba bersih Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sama dengan laba GloBE, sepanjang:
a. Entitas Induk telah menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama atau Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis;
b. Entitas Induk memiliki Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sehingga semua penghasilan dan biaya Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikonsolidasikan dengan basis per akun Entitas Induk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis;
c. semua laba GloBE Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah teratribusi kepada transaksi dengan pihak yang bukan Entitas Grup; dan
d. semua Kepentingan Kepemilikan yang tidak dimiliki oleh Entitas Induk secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh pihak selain Entitas Grup.
(4) Laba GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk laba Flow-through Entity yang dialokasikan kepada pemilik yang bukan Entitas Grup.
(5) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Mekanisme Pengurangan Bagian Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
Pasal 16

(1) Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud.
(2) Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) berdasarkan Qualified IIR.
(3) Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V

PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN UTPR

Pasal 17

(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen merupakan entitas investasi.
(3) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari suatu Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) dalam hal semua Kepentingan Kepemilikan Entitas Induk Utama dalam Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih Entitas Induk yang diwajibkan untuk menerapkan Qualified IIR.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk.
(5) Contoh penghitungan penerapan pajak tambahan berdasarkan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Alokasi Pajak Tambahan UTPR
Pasal 18

(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia merupakan hasil perkalian antara jumlah pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan persentase UTPR Indonesia.
(2) Persentase UTPR Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap Tahun Pajak untuk setiap Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan penjumlahan antara:
a. 50% (lima puluh persen) dari perbandingan jumlah pegawai di Indonesia dengan jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR; dan
b. 50% (lima puluh persen) dari perbandingan nilai total harta berwujud di Indonesia dengan nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR.
(3) Dalam menghitung persentase UTPR Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai tetap, termasuk kontraktor independen yang melakukan aktivitas operasi rutin Entitas Konstituen;
b. jumlah pegawai di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di Indonesia;
c. jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak;
d. harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aset tetap, tidak termasuk kas atau setara kas, harta tidak berwujud, atau aset keuangan;
e. nilai total harta berwujud di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen Grup PMN di Indonesia;
f. nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak;
g. jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f, tidak termasuk jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh entitas investasi;
h. dalam hal Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap, jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity harus dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
i. jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan pada Bentuk Usaha Tetap harus dialokasikan ke Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Flow-through Entity berada; dan
j. jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap maupun kepada Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi di mana Flow-through Entity berada, harus dikecualikan dari penghitungan.
(4) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Entitas Konstituen.
(5) Besarnya pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perkalian antara:
a. pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. laba GloBE dari suatu Entitas Konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen di Indonesia
(6) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI

PENGHITUNGAN LABA ATAU RUGI GLOBE

Pasal 19
Penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
b. dalam hal penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan, dapat ditentukan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui apabila memenuhi ketentuan: 1. akun-akun keuangan Entitas Konstituen diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui; 2. informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan; dan 3. perbedaan permanen agregat lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama. Bagian Kedua Penyesuaian untuk Menentukan Laba atau Rugi GloBE
Pasal 20
Untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. penyesuaian umum;
b. penyesuaian pilihan; dan
c. penyesuaian khusus.
Pasal 21

(1) Penyesuaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yang dilakukan terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen meliputi:
a. penyesuaian akun keuangan umum;
b. penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing);
c. penyesuaian QRTC dan NQRTC; dan
d. penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup.
(2) Penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menambahkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dengan jumlah bersih dari: 1. setiap Pajak Tercakup yang timbul sebagai pajak kini (current tax expense), dan Aset Pajak Tangguhan, termasuk Pajak Tercakup yang dikenakan atas penghasilan yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; 2. setiap Aset Pajak Tangguhan yang disebabkan oleh kerugian di Tahun Pajak; 3. Pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau QDMTT yang dibiayakan; dan 4. disqualified refundable imputation tax yang dibiayakan.
b. mengurangkan Dividen yang Dikecualikan dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
c. mengeluarkan keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
d. memasukkan semua keuntungan atau kerugian metode revaluasi untuk suatu Tahun Pajak dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE dengan memperhitungkan setiap kerugian revaluasi atau kenaikan penyusutan yang diatribusikan pada keuntungan revaluasi tersebut;
e. mengeluarkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan aset dan kewajiban yang dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE;
f. melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas adanya keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris;
g. menambahkan biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
h. melakukan penyesuaian positif atau negatif atas kesalahan periode sebelumnya dan perubahan prinsip akuntansi yang memengaruhi ekuitas dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan kecuali untuk koreksi kesalahan yang menyebabkan penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pajak sebelumnya sebesar EUR 1.000.000 (satu juta Euro) atau lebih;
i. melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas biaya pensiun yang masih harus dibayar; dan
j. mengurangkan penghasilan atas pembebasan utang dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan.
(3) Keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan keuntungan, laba atau rugi yang termasuk dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen yang timbul karena:
a. keuntungan dan kerugian dari perubahan nilai wajar kepentingan kepemilikan, kecuali Kepemilikan Saham Portofolio;
b. laba atau rugi atas kepentingan kepemilikan yang dimasukkan dalam metode akuntansi ekuitas; dan
c. keuntungan dan kerugian dari pengalihan kepentingan kepemilikan, kecuali untuk pengalihan Kepemilikan Saham Portofolio.
(4) Keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. transaksi dalam mata uang fungsional akuntansi yang menghasilkan keuntungan atau kerugian kena pajak karena mata uang fungsional pajaknya berbeda;
b. transaksi dalam mata uang fungsional pajak yang menghasilkan keuntungan atau kerugian akuntansi karena mata uang fungsional akuntansi Entitas Konstituen berbeda;
c. transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional akuntansi; atau
d. transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional pajak.
(5) Biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a. biaya ilegal; atau
b. denda atau penalti dari pemerintah dengan jumlah melebihi EUR50.000,00 (lima puluh ribu Euro) dalam setahun.
(6) Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap transaksi antara Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda yang tidak dibukukan dalam jumlah yang sama dalam akun keuangan kedua Entitas Konstituen tersebut atau yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus disesuaikan agar jumlahnya sama dan konsisten dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan/atau
b. kerugian dari penjualan atau pengalihan suatu harta antara dua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama yang tidak dibukukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah diperhitungkan sebagai pengurang Laba atau Rugi GloBE, biaya kerugian tersebut dihitung ulang berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(7) Dalam hal penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan hanya di salah satu negara berdasarkan:
a. kesepakatan harga transfer unilateral;
b. penyesuaian harga transfer secara mandiri yang dilakukan Entitas Konstituen sesuai dengan ketentuan domestik; atau
c. penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh otoritas pajak, Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tempat penyesuaian dilakukan dan negara atau yurisdiksi lawan transaksi harus disesuaikan sepanjang penyesuaian tersebut dilakukan bukan di negara yang mempunyai Tarif Nominal di bawah tarif minimum atau mengenakan Tarif Pajak Efektif di bawah tarif minimum pada setiap tahun dalam periode 2 (dua) tahun sebelum penyesuaian dilakukan.
(8) Penyesuaian QRTC dan NQRTC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. QRTC diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen; dan
b. NQRTC tidak diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen.
(9) Penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan bahwa setiap biaya dari Entitas Berpajak Rendah yang dapat diatribusikan ke Pengaturan Pembiayaan Intra Grup yang dapat diantisipasi secara wajar, tidak boleh dikurangkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Berpajak Rendah, dalam hal Pengaturan Pembiayaan Intra Grup tersebut:
a. menambah jumlah biaya yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE Entitas Berpajak Rendah; dan
b. tidak mengakibatkan peningkatan yang sepadan dalam penghasilan kena pajak dari Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi.
(10) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk memasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE semua dividen yang diterima oleh Entitas Konstituen sehubungan dengan Kepemilikan Saham Portofolio.
(11) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun berupa:
a. pemilihan instrumen lindung nilai (hedging instrument); dan
b. pemilihan penyertaan investasi ekuitas (equity investment inclusion election).
(12) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, Entitas Konstituen dapat memperlakukan keuntungan atau kerugian selisih kurs sebagai keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sepanjang:
a. keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut dapat diatribusikan pada instrumen lindung nilai (hedging instrument) yang melindungi risiko mata uang pada Kepentingan Kepemilikan selain Kepemilikan Saham Portofolio;
b. keuntungan atau kerugian kerugian selisih kurs tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya pada Laporan Keuangan Konsolidasi; dan
c. instrumen lindung nilai (hedging instrument) dianggap sebagai lindung nilai yang efektif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian.
(13) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, Entitas Konstituen dapat:
a. memasukkan keuntungan, laba, atau rugi akuntansi keuangan ke dalam Laba atau Rugi GloBE atas: 1. nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan; 2. laba atau rugi yang diatribusikan pada Kepentingan Kepemilikan atas tax transparent entity di mana pemilik kepentingan menggunakan metode ekuitas; dan 3. pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan keuntungan atau kerugian yang termasuk dalam penghasilan kena pajak pemilik kepentingan; dan
b. memasukkan seluruh pajak kini (current tax expense) dan Beban Pajak Tangguhan atau manfaat lain yang terkait dalam perhitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan.
(14) Nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 1 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan:
a. dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis Mark-to-Market atau dikenakan pajak atas penurunan nilai, pajak atas pergerakan Mark-to- Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan tersebut tercermin dalam beban pajak penghasilan; atau
b. dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis realisasi, beban pajak penghasilan termasuk Beban Pajak Tangguhan atas pergerakan Mark-to-Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan.
(15) Pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan keuntungan atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 3 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE sepanjang bukan merupakan keuntungan yang sebagian atau sepenuhnya dikompensasikan (offset) dengan pengurangan atau keringanan lainnya terkait keuntungan tersebut.
(16) Contoh penyesuaian umum untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22

(1) Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi yang meliputi:
a. penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock- based compensation);
b. penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi;
c. penyesuaian keuntungan harta agregat; dan
d. penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup.
(2) Penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-based compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. suatu Entitas Konstituen dapat mengganti jumlah kompensasi berbasis saham yang dibebankan dalam akun keuangannya dengan jumlah yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen tersebut;
b. dalam hal biaya kompensasi berbasis saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a timbul sehubungan dengan opsi yang kedaluwarsa tanpa eksekusi, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah total yang sebelumnya dikurangi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak di mana opsi tersebut kedaluwarsa;
c. pemilihan Entitas Konstituen Pelapor ditentukan melalui Pemilihan Lima Tahun dan harus diterapkan secara konsisten pada kompensasi berbasis saham dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama untuk tahun di mana pemilihan dilakukan dan semua Tahun Pajak berikutnya;
d. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam suatu Tahun Pajak setelah beberapa kompensasi berbasis saham dari suatu transaksi telah dibukukan dalam akun keuangan, Entitas Konstituen harus memperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak tersebut jumlah sebesar kelebihan jumlah kumulatif yang diperbolehkan sebagai biaya dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada Tahun Pajak sebelumnya terhadap jumlah kumulatif yang seharusnya diperbolehkan sebagai biaya jika pemilihan telah dilakukan pada Tahun Pajak tersebut; dan
e. dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c dicabut, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah yang dikurangi berdasarkan pemilihan tersebut yang melebihi biaya akuntansi keuangan yang timbul dari kompensasi berbasis saham yang belum dibayarkan, dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk tahun pencabutan.
(3) Penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap harta dan kewajiban yang dibukukan dengan nilai wajar atau penurunan nilai dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk menentukan keuntungan dan kerugian berdasarkan prinsip realisasi untuk menghitung laba GloBE;
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku untuk semua harta dan kewajiban Entitas Konstituen, kecuali Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk membatasi pemilihan pada harta berwujud Entitas Konstituen tersebut atau Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi;
c. pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan setiap 5 (lima) tahun dan berlaku untuk semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut berlaku;
d. berdasarkan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b: 1. semua keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pencatatan nilai wajar atau penurunan nilai harta atau kewajiban harus dikeluarkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE; 2. jumlah tercatat suatu harta atau kewajiban untuk tujuan penentuan keuntungan atau kerugian harus merupakan jumlah tercatatnya pada saat mana yang paling akhir dari: a) hari pertama tahun pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; atau b) tanggal harta diperoleh atau kewajiban terjadi; dan 3. dalam hal pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibatalkan, Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen disesuaikan dengan perbedaan pada awal tahun pembatalan antara nilai wajar harta atau kewajiban dengan jumlah tercatat harta atau kewajiban yang ditentukan berdasarkan pemilihan.
(4) Penyesuaian keuntungan harta agregat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada suatu Tahun Pajak terdapat keuntungan harta agregat yang berasal dari harta berwujud domestik di suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konstituen Pelapor dapat membuat Pemilihan Tahunan di negara atau yurisdiksi tersebut untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE pada Look Back Period;
b. saat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pajak Tercakup yang terkait dengan keuntungan harta bersih atau kerugian harta bersih pada tahun pemilihan harus dikeluarkan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan; 2. keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan diperhitungkan kembali ke tahun kerugian paling awal dan dibagi secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; 3. dalam hal untuk setiap tahun kerugian, keuntungan harta yang disesuaikan melebihi total jumlah kerugian harta bersih dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut, keuntungan harta yang disesuaikan akan diperhitungkan ke tahun kerugian berikutnya dan diterapkan secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; 4. setiap keuntungan harta yang disesuaikan yang tersisa setelah penerapan pada angka 2 dan angka 3 dialokasikan secara merata ke setiap Tahun Pajak dalam periode Pemilihan Lima Tahun; 5. keuntungan harta yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 pada tahun yang bersangkutan dimasukkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk suatu Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun tersebut; 6. sisa keuntungan harta yang disesuaikan untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan hasil perkalian dari alokasi keuntungan harta untuk tahun yang relevan dengan hasil pembagian dari keuntungan harta bersih Entitas Konstituen spesifik pada tahun pemilihan dengan keuntungan harta bersih seluruh Entitas Konstituen spesifik; 7. Entitas Konstituen spesifik sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan Entitas Konstituen yang memiliki keuntungan harta bersih pada tahun pemilihan dan yang berada di negara atau yurisdiksi pada tahun pemilihan tersebut; dan 8. dalam hal tidak terdapat Entitas Konstituen spesifik pada tahun pemilihan, keuntungan harta yang disesuaikan yang dialokasikan pada tahun tersebut dialokasikan secara merata ke setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi dan pada tahun tersebut;
c. keuntungan atau kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan keuntungan atau kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya;
d. kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c merupakan kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut dilakukan, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya;
e. harta berwujud domestik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d merupakan harta tak gerak yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen;
f. keuntungan harta yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan jumlah keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan, dikurangi dengan jumlah keuntungan yang telah digunakan untuk mengurangi kerugian harta bersih sebelum tahun kerugian; dan
g. tahun kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Tahun Pajak selama Look Back Period yang jumlah kerugian harta bersih seluruh Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi pemilihan melebihi jumlah keuntungan harta bersih.
(5) Penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Induk Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. suatu Entitas Induk Utama dapat memilih untuk menerapkan perlakuan akuntansi konsolidasinya untuk mengeliminasi penghasilan, biaya, keuntungan, dan kerugian dari transaksi antara Entitas Konstituen dalam suatu grup konsolidasi pajak dalam negara atau yurisdiksi yang sama, untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE bersih masing-masing Entitas Konstituen tersebut;
b. pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pemilihan Lima Tahun; dan
c. dalam hal Entitas Induk Utama membuat atau membatalkan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Entitas Induk Utama harus melakukan penyesuaian atas pos dari Laba atau Rugi GloBE sebagai akibat dari pembuatan atau pembatalan pemilihan tersebut.
(6) Contoh penyesuaian pilihan untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi:
a. penyesuaian untuk perusahaan asuransi;
b. penyesuaian untuk bank;
c. penyesuaian penghasilan pelayaran internasional;
d. penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan
e. penyesuaian untuk Flow-through Entity.
Pasal 24

(1) Penyesuaian untuk perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan dalam hal pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan dalam hal:
a. pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan setelah laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
b. pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan sebelum laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(2) Contoh penyesuaian khusus untuk perusahaan asuransi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Penyesuaian untuk bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam hal:
a. jumlah yang diakui sebagai penurunan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang dibayarkan atau yang terutang atas modal inti tambahan yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai pengurang dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
b. jumlah yang diakui sebagai peningkatan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang diterima atau yang akan diterima atas modal inti tambahan yang dipegang oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai penambah dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
c. modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan instrumen yang: 1. diterbitkan oleh Entitas Konstituen sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku di sektor perbankan; 2. dapat dikonversi menjadi ekuitas atau diturunkan nilainya jika terjadi suatu peristiwa pemicu yang telah ditentukan sebelumnya; dan 3. dirancang untuk meringankan kerugian dalam kondisi krisis keuangan.
Pasal 26

(1) Penyesuaian penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan untuk suatu Grup PMN yang memiliki:
a. penghasilan pelayaran internasional; dan
b. penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu.
(2) Penyesuaian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengecualikan penghasilan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen dalam Grup PMN di suatu negara atau yurisdiksi.
(3) Kerugian Entitas Konstituen yang timbul dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(4) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari Grup PMN dari kegiatan berupa:
a. pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional, baik kapal tersebut dimiliki, disewakan atau dengan cara lain di bawah penguasaan oleh Entitas Konstituen;
b. pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional di bawah pengaturan penyewaan slot (slot-chartering arrangement);
c. penyewaan kapal beserta perlengkapan, awak, dan pasokan, yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional;
d. penyewaan kapal tanpa awak (bare boat charter) untuk penggunaan transportasi penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional, kepada Entitas Konstituen lain;
e. partisipasi dalam suatu kumpulan, suatu usaha bersama, atau suatu perwakilan usaha untuk operasi internasional dalam rangka pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal dalam lalu lintas internasional; dan
f. penjualan kapal yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional dengan ketentuan kapal tersebut telah digunakan oleh Entitas Konstituen paling singkat 1 (satu) tahun.
(5) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk penghasilan bersih yang diperoleh dari pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal melalui jalur perairan darat dalam negara atau yurisdiksi yang sama.
(6) Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari kegiatan yang utamanya terkait dengan pengangkutan penumpang atau barang menggunakan kapal dalam lalu lintas internasional meliputi:
a. penyewaan kapal tanpa awak kepada perusahaan pelayaran lain yang bukan Entitas Konstituen paling lama 3 (tiga) tahun;
b. penjualan tiket yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran lain untuk perjalanan domestik yang merupakan bagian dari perjalanan internasional;
c. penyewaan dan penyimpanan jangka pendek peti kemas atau denda atas keterlambatan pengembalian peti kemas;
d. penyediaan jasa kepada perusahaan pelayaran lain oleh ahli mesin, staf pemeliharaan, staf penanganan barang, staf katering, dan personel layanan pelanggan; dan
e. penghasilan investasi yang investasinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional.
(7) Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari penghasilan pelayaran internasional seluruh Entitas Konstituen tersebut.
(8) Dalam hal agregat penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi melebihi 50% (lima puluh persen), selisih lebih penghasilan tersebut dimasukkan dalam penghitungan laba GloBE.
(9) Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi ketentuan nilai yang lebih kecil antara:
a. jumlah penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; atau
b. setengah dari jumlah penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari seluruh Entitas Konstituen tersebut.
(10) Biaya atas penghasilan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperoleh dengan memperhitungkan biaya sebagai berikut:
a. biaya yang secara langsung dapat diatribusikan; dan/atau
b. biaya yang secara tidak langsung dapat diatribusikan, kepada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e.
(11) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dikurangkan dari penghasilan Entitas Konstituen.
(12) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dialokasikan secara proporsional berdasarkan penghasilan Entitas Konstituen dari kegiatan tersebut terhadap total penghasilannya.
(13) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dalam hal secara nyata terdapat manajemen strategis atau komersial yang secara efektif melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen berada.
(14) Contoh penerapan pengecualian penghasilan pelayaran internasional untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27

(1) Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan laba atau rugi bersih dalam laporan keuangan dari Entitas Konstituen tersebut yang diselenggarakan secara terpisah dari Entitas Utama (Main Entity).
(2) Dalam hal Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyusun laporan keuangan secara terpisah dari Entitas Utama, Entitas Konstituen harus menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang seharusnya dibukukan sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama.
(3) Pencatatan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku atau berdasarkan ketentuan domestik dari negara atau yurisdiksi tempat Bentuk Usaha Tetap berlokasi, terlepas dari jumlah penghasilan yang dipajaki dan jumlah biaya yang dapat dibebankan di negara atau yurisdiksi dimaksud; dan
b. untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(4) Dalam hal Entitas Konstituen merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, penghasilan Entitas Konstituen tersebut yang digunakan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan merupakan penghasilan yang dikecualikan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan yang dilakukan di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
(5) Biaya yang dibukukan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d merupakan biaya yang tidak dikurangkan untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan operasional di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
(6) Rugi GloBE dari Bentuk Usaha Tetap harus dibukukan sebagai biaya Entitas Utama (Main Entity) untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan:
a. rugi Bentuk Usaha Tetap tersebut diperlakukan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity); dan
b. tidak dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) dan di negara atau yurisdiksi Bentuk Usaha Tetap berada.
(7) Laba GloBE yang timbul pada Bentuk Usaha Tetap pada tahun berikutnya diperlakukan sebagai laba GloBE Entitas Utama (Main Entity) dan bukan laba GloBE Bentuk Usaha Tetap sampai dengan sejumlah rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap tidak diperhitungkan dalam menentukan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Utama (Main Entity), kecuali sebesar Rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
(9) Contoh penerapan alokasi laba atau rugi antara Entitas Utama dan Bentuk Usaha Tetap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28

(1) Flow-through Entity meliputi:
a. tax transparent entity, dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada; dan
b. reverse hybrid entity, dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity tidak diakui secara langsung oleh pemiliknya sampai laba dari Flow-through Entity tersebut didistribusikan ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada.
(2) Flow-through Entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Entitas Konstituen yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri dan tidak dikenakan Pajak Tercakup atau QDMTT berdasarkan tempat manajemennya, tempat pendiriannya, atau kriteria lainnya dalam menentukan status subjek pajak.
(3) Penghasilan, biaya, laba, atau rugi suatu Flow-through Entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diakui oleh pemilik langsung Flow-through Entity tersebut sebesar proporsi kepemilikan pada Flow-through Entity tersebut.
(4) Kepentingan Kepemilikan atas suatu Entitas atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai kepemilikan melalui Tax Transparent Structure apabila Kepentingan Kepemilikan tersebut dimiliki secara tidak langsung melalui rantai kepemilikan tax transparent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Perlakuan kepemilikan melalui Tax Transparent Structure sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sepanjang:
a. pemiliknya berada di negara atau yurisdiksi yang memperlakukan Entitas tersebut dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi tidak diteruskan langsung ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di mana pemiliknya berada;
b. Entitas tersebut tidak memiliki tempat usaha di negara atau yurisdiksi Entitas tersebut didirikan; dan
c. penghasilan, biaya, laba, atau rugi tersebut tidak dapat diatribusikan ke Bentuk Usaha Tetap.
(6) Dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari suatu Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity dikurangi dengan jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang dapat dialokasikan kepada pemilik yang bukan merupakan Entitas Grup yang memiliki Kepentingan Kepemilikan di Flow-through Entity secara langsung atau melalui Tax Transparent Structure.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity; atau
b. setiap Flow-through Entity yang dimiliki oleh Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity secara langsung atau melalui Tax Transparent Structure.
(8) Jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity setelah dilakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dialokasikan kepada:
a. Bentuk Usaha Tetap, dalam hal Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap;
b. pemilik Entitas Konstituen, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah penerapan dalam huruf a sesuai dengan Kepentingan Kepemilikannya, dalam hal Flow- through Entity merupakan tax transparent entity bukan Entitas Induk Utama; dan
c. Flow-through Entity, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah penerapan dalam huruf a dalam hal Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama atau reverse hybrid entity.
(9) Untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, tax transparent entity harus diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama suatu Grup PMN dalam hal dikendalikan oleh Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diterapkan secara terpisah untuk setiap Kepentingan Kepemilikan dalam Flow-through Entity.
(11) Contoh penerapan alokasi laba atau rugi dari Flow- through Entity tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih berdasarkan akuntansi keuangan atas suatu Entitas Konstituen harus disesuaikan untuk mencerminkan persyaratan atas ketentuan yang terkait dengan:
a. restrukturisasi badan dan struktur kepemilikan; dan
b. netralitas pajak dan rezim distribusi.
BAB VII

PENGHITUNGAN PAJAK TERCAKUP YANG DISESUAIKAN

Pasal 30

(1) Pajak Tercakup yang disesuaikan dari suatu Entitas Konstituen pada suatu Tahun Pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan untuk Tahun Pajak berjalan setelah dilakukan penyesuaian dengan memperhitungkan:
a. jumlah bersih dari penambahan Pajak Tercakup dan pengurangan Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak tersebut;
b. jumlah penyesuaian pajak tangguhan; dan
c. setiap kenaikan atau penurunan Pajak Tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya yang termasuk dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pajak domestik.
(2) Penambahan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjumlahan:
a. Pajak Tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak;
b. Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset);
c. Pajak Tercakup yang dibayarkan pada suatu Tahun Pajak atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang diperlakukan sebagai pengurang Pajak Tercakup pada Tahun Pajak sebelumnya; dan
d. kredit atau pengembalian dana QRTC yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense).
(3) Pengurangan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjumlahan:
a. pajak kini (current tax expense) terkait penghasilan yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29;
b. kredit atau pengembalian dana NQRTC yang tidak dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense);
c. Pajak Tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan kepada Entitas Konstituen yang tidak diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap pajak kini (current tax expense) dalam akun keuangan, kecuali jumlah QRTC;
d. pajak kini (current tax expense) atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position); dan
e. pajak kini (current tax expense) yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.
(4) Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperhitungkan sebanyak 1 (satu) kali untuk Tahun Pajak penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan.
Pasal 31

(1) Dalam hal jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen kurang dari 0 (nol) dan kurang dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) di mana tidak terdapat Laba GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konsistuen tersebut harus:
a. menghitung selisih antara Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount); dan
b. selisih penghitungan tersebut harus diakui sebagai Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
(2) Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Tarif Minimum dengan Laba atau Rugi GloBE suatu negara atau yurisdiksi.
(3) Contoh penerapan Pajak Tercakup yang disesuaikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pajak Tercakup
Pasal 32

(1) Pajak Tercakup meliputi:
a. pajak yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan: 1. penghasilan atau labanya; atau 2. bagian atas penghasilan atau laba Entitas Konstituen, dalam hal Entitas Konstituen tersebut memiliki Kepentingan Kepemilikan;
b. pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang dianggap sah, dan biaya non-bisnis yang dikenakan berdasarkan eligible distribution tax system;
c. pajak yang dikenakan sebagai pengganti pajak penghasilan badan yang berlaku umum; dan
d. pajak yang dikenakan dengan mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan, termasuk pajak atas beberapa komponen berdasarkan penghasilan dan ekuitas.
(2) Eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sistem pajak penghasilan badan yang:
a. mengenakan pajak penghasilan badan yang umumnya terutang hanya pada saat: 1) perusahaan mendistribusikan laba kepada pemegang saham; 2) dianggap mendistribusikan laba kepada pemegang saham; atau 3) terjadi biaya non-bisnis tertentu;
b. mengenakan pajak pada tarif yang sama atau melebihi Tarif Minimum; dan
c. berlaku pada atau sebelum tanggal 1 Juli 2021.
(3) Pajak yang tidak termasuk dalam pengertian Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Induk berdasarkan Qualified IIR;
b. pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Konstituen berdasarkan QDMTT;
c. pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Konstituen berdasarkan Qualified UTPR;
d. disqualified refundable imputation tax; dan
e. pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis.
(4) Disqualified refundable imputation tax sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan jumlah pajak selain qualified imputation tax, yang diakui atau dibayar oleh Entitas Konstituen yang:
a. dapat dikembalikan kepada beneficial owner dari dividen yang didistribusikan;
b. dapat dikreditkan oleh beneficial owner terhadap kewajiban pajak selain kewajiban pajak sehubungan dengan dividen tersebut; atau
c. dapat dikembalikan ke badan yang mendistribusikan pada saat distribusi dividen.
(5) Qualified imputation tax sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Tercakup yang diakui atau dibayar oleh Entitas Konstituen yang mendistribusikan dividen dapat dikembalikan atau dikreditkan oleh beneficial owner dividen sepanjang pengembalian tersebut terutang atau kredit disediakan:
a. oleh negara atau yurisdiksi selain negara atau yurisdiksi yang mengenakan Pajak Tercakup berdasarkan kredit pajak luar negeri;
b. kepada beneficial owner dari dividen yang dikenakan pajak pada Tarif Nominal yang sama atau melebihi Tarif Minimum atas dividen berdasarkan ketentuan domestik negara atau yurisdiksi yang memberlakukan Pajak Tercakup pada Entitas Konstituen;
c. kepada beneficial owner orang pribadi dari dividen yang merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi yang memberlakukan Pajak Tercakup pada Entitas Konstituen dan yang dikenakan pajak atas dividen sebagai penghasilan; atau
d. kepada badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba yang merupakan penduduk, dana pensiun yang merupakan penduduk, entitas investasi yang bukan merupakan Entitas Grup yang merupakan penduduk, atau perusahaan asuransi jiwa yang merupakan penduduk sepanjang dividen tersebut diterima dalam hubungan dengan bisnis dana pensiun dan dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti dividen yang diterima oleh dana pensiun.
(6) Beneficial owner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b merupakan beneficial owner sebagaimana diatur dalam P3B.
(7) Penentuan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan berdasarkan GloBE dengan ketentuan:
a. organisasi nirlaba atau dana pensiun dianggap sebagai penduduk di suatu negara atau yurisdiksi dalam hal organisasi nirlaba atau dana pensiun dibentuk dan dikelola di negara atau yurisdiksi tersebut;
b. entitas investasi dianggap sebagai penduduk di suatu negara atau yurisdiksi dalam hal entitas investasi dibentuk dan diatur di negara atau yurisdiksi tersebut; atau
c. perusahaan asuransi jiwa dianggap sebagai penduduk di negara atau yurisdiksi tempat perusahaan asuransi jiwa berada.
(8) Contoh penerapan Pajak Tercakup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Alokasi Pajak Tercakup dari Satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen Lainnya
Pasal 33

(1) Pajak Tercakup dialokasikan dari satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan Laba atau Rugi GloBE yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap tersebut;
b. jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan tax transparent entity sehubungan dengan Laba atau Rugi GloBE yang dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf b dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen tersebut;
c. dalam hal Entitas Konstituen yang pemiliknya dikenai ketentuan perpajakan atas badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company rule), jumlah Pajak Tercakup yang dibukukan dalam akun keuangan pemilik langsung atau tidak langsung Entitas Konstituen dimaksud, dialokasikan kepada badan usaha luar negeri yang dikendalikan berdasarkan proporsi atas jumlah penghasilan badan usaha luar negeri yang dikendalikan;
d. dalam hal Entitas Konstituen merupakan hybrid entity, jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan pemilik Entitas Konstituen atas penghasilan suatu hybrid entity dialokasikan kepada hybrid entity tersebut; dan
e. jumlah Pajak Tercakup yang diperoleh dalam akun keuangan pemilik langsung Entitas Konstituen atas dividen dan distribusi bagian laba lainnya dari Entitas Konstituen selama suatu Tahun Pajak dialokasikan ke Entitas Konstituen yang mendistribusikan.
(2) Suatu Entitas Konstituen merupakan hybrid entity sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dalam hal:
a. Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi tempatnya berada; dan
b. seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada.
(3) Pajak Tercakup yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d sehubungan dengan penghasilan pasif merupakan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen tersebut yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih rendah antara:
a. Pajak Tercakup yang dialokasikan atas penghasilan pasif tersebut; atau
b. hasil perkalian antara persentase pajak tambahan pada negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen dengan jumlah penghasilan pasif Entitas Konstituen, tanpa mempertimbangkan pajak yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen oleh pemiliknya.
(4) Penghasilan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. dividen atau distribusi bagian laba lainnya;
b. bunga atau setara bunga;
c. sewa;
d. royalti;
e. anuitas; atau
f. keuntungan bersih dari harta yang menghasilkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
(5) Pajak Tercakup dari pemilik Entitas Konstituen yang tersisa setelah penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dialokasikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(6) Dalam hal laba GloBE suatu Bentuk Usaha Tetap diperlakukan sebagai laba GloBE dari Entitas Utama (Main Entity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Pajak Tercakup yang timbul di lokasi Bentuk Usaha Tetap yang terkait dengan laba GloBE diperlakukan sebagai Pajak Tercakup dari Entitas Utama (Main Entity) dengan jumlah yang tidak melebihi hasil perkalian antara laba GloBE tersebut dengan tarif pajak penghasilan badan tertinggi atas penghasilan dari kegiatan usaha di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada.
(7) Contoh terkait penerapan alokasi Pajak Tercakup dari satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Mekanisme Penanganan Perbedaan Temporer dalam Menghitung Pajak Tercakup yang Disesuaikan
Pasal 34

(1) Jumlah penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b pada suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam laporan keuangan dalam hal tarif pajak penghasilan yang berlaku lebih rendah dari Tarif Minimum; atau
b. sebesar Beban Pajak Tangguhan yang dihitung kembali (recast) pada Tarif Minimum dalam hal tarif pajak penghasilan yang berlaku lebih tinggi dari Tarif Minimum.
(2) Dalam menghitung Beban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Entitas Konstituen tidak memperhitungkan hal sebagai berikut:
a. jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan pos yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
b. jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan disallowed accrual atau unclaimed accrual;
c. dampak dari penyesuaian penilaian atau penyesuaian pengakuan akuntansi sehubungan dengan Aset Pajak Tangguhan;
d. jumlah Beban Pajak Tangguhan yang timbul dari penghitungan ulang sehubungan dengan perubahan tarif pajak domestik yang berlaku; dan
e. jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan pembentukan dan pemanfaatan kredit pajak.
(3) Beban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. ditambah dengan disallowed accrual atau unclaimed accrual yang dibayar selama Tahun Pajak;
b. ditambah dengan jumlah Kewajiban Pajak Tangguhan yang dimunculkan kembali (recaptured deferred tax liability) yang ditetapkan pada Tahun Pajak sebelumnya dan yang telah dibayar dalam Tahun Pajak berjalan; dan
c. dikurangi dengan jumlah yang akan menjadi pengurang jumlah penyesuaian pajak tangguhan karena pengakuan rugi Aset Pajak Tangguhan untuk rugi pajak tahun berjalan, sepanjang rugi Aset Pajak Tangguhan belum diakui karena tidak memenuhi kriteria pengakuan.
(4) Dalam melakukan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Aset Pajak Tangguhan yang telah dibukukan dengan tarif yang lebih rendah dari Tarif Minimum dapat dihitung kembali (recast) dengan Tarif Minimum pada Tahun Pajak Aset Pajak Tangguhan tersebut dibukukan, sepanjang Entitas Konstituen dapat menunjukkan bahwa Aset Pajak Tangguhan tersebut terkait dengan rugi GloBE.
(5) Dalam melakukan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kewajiban Pajak Tangguhan yang telah diperhitungkan namun tidak dibayar dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun Pajak berikutnya, harus dimunculkan kembali (recaptured) sebagai pengurang Pajak Tercakup pada Tahun Pajak pertama Kewajiban Pajak Tangguhan tersebut diperhitungkan, kecuali Kewajiban Pajak Tangguhan merupakan recapture exception accrual.
(6) Recapture exception accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan beban pajak yang timbul sebagai akibat perubahan Kewajiban Pajak Tangguhan sehubungan dengan:
a. cost recovery allowance atas harta berwujud;
b. biaya izin atau pengaturan serupa dari pemerintah untuk penggunaan harta tak gerak atau eksploitasi sumber daya alam yang memerlukan investasi yang signifikan dalam harta berwujud;
c. biaya penelitian dan pengembangan;
d. biaya de-commissioning dan biaya remediasi;
e. akuntansi nilai wajar atas keuntungan bersih yang belum direalisasikan;
f. keuntungan bersih atas selisih mata uang asing;
g. cadangan asuransi dan biaya akuisisi polis asuransi yang ditangguhkan;
h. keuntungan dari penjualan harta berwujud yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen yang diinvestasikan kembali dalam harta berwujud di negara atau yurisdiksi yang sama; dan
i. jumlah tambahan yang diakui sebagai akibat dari perubahan prinsip akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.
(7) Disallowed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
a. setiap perubahan Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam akun keuangan Entitas Konstituen yang terkait dengan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position); dan
b. setiap perubahan Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam akun keuangan Entitas Konstituen yang terkait dengan distribusi dividen atau bagian laba lainnya dari Entitas Konstituen.
(8) Unclaimed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan setiap kenaikan Kewajiban Pajak Tangguhan yang diperkirakan tidak akan dibayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak.
(9) Atas unclaimed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak memperhitungkan unclaimed accrual tersebut dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan untuk suatu Tahun Pajak.
(10) Contoh penerapan mekanisme penanganan perbedaan temporer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Pemilihan Rugi GloBE
Pasal 35

(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan pemilihan rugi GloBE pada suatu negara atau yurisdiksi sebagai pengganti penerapan ketentuan dalam menangani perbedaan temporer sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dalam hal terdapat Rugi GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak.
(2) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu kali.
(3) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen:
a. tidak menerapkan pajak penghasilan badan;
b. mempunyai tarif pajak penghasilan badan kurang dari Tarif Minimum; atau
c. tidak menerapkan akuntansi pajak tangguhan.
(4) Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melakukan pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi, Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) dibentuk di setiap Tahun Pajak saat terdapat Rugi GloBE Bersih untuk negara atau yurisdiksi tersebut.
(5) Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan cara mengalikan Rugi GloBE Bersih dalam Tahun Pajak untuk negara atau yurisdiksi dengan Tarif Minimum.
(6) Dalam hal terdapat saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), saldo tersebut dikompensasikan dengan jumlah Pajak Tercakup Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun diperolehnya saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset).
(7) Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus digunakan pada Tahun Pajak berikutnya dalam hal terdapat Laba GloBE Bersih untuk negara atau yurisdiksi, sebesar jumlah yang lebih rendah antara:
a. hasil perkalian antara Laba GloBE Bersih dengan Tarif Minimum; atau
b. saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) yang tersedia.
(8) Dalam hal pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan pada suatu Tahun Pajak, berlaku ketentuan berikut:
a. saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) menjadi 0 (nol) yang berlaku efektif sejak hari pertama pada Tahun Pajak dimaksud; dan
b. ketentuan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan ketentuan atribut pajak pada periode tertentu menjadi berlaku sejak Tahun Pajak pemilihan rugi GloBE.
(9) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam GIR pada Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memiliki Entitas Konstituen yang berlokasi di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut dibuat.
(10) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk negara atau yurisdiksi yang menerapkan eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(11) Dalam hal pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity, Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) setelah dilakukan pengurangan berdasarkan ketentuan Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity. Bagian Keenam Penyesuaian Setelah Pelaporan dan Perubahan Tarif Pajak
Pasal 36

(1) Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap Pajak Tercakup Tahun Pajak sebelumnya, Entitas Konstituen memperlakukan penyesuaian tersebut sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pajak saat penyesuaian dilakukan, kecuali penyesuaian tersebut menyebabkan penurunan Pajak Tercakup untuk negara atau yurisdiksi tersebut.
(2) Dalam hal penyesuaian menyebabkan penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Entitas Konstituen melakukan penghitungan ulang atas:
a. Tarif Pajak Efektif; dan
b. pajak tambahan, pada Tahun Pajak saat terjadinya penurunan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
(3) Penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan jumlah penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pajak terjadinya penurunan; dan
b. menyesuaikan laba GloBE untuk Tahun Pajak terjadinya penurunan.
(4) Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk memperlakukan penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak material sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pajak berjalan.
(5) Penurunan Pajak Tercakup yang tidak material sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penurunan dengan agregat kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang ditentukan per negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak.
(6) Contoh penerapan penyesuaian setelah pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37

(1) Dalam hal terjadi penurunan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih tinggi dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih rendah dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan tersebut sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak sebelumnya.
(2) Dalam hal terjadi kenaikan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih rendah dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih tinggi dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak saat Beban Pajak Tangguhan tersebut dibayar.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar selisih antara Beban Pajak Tangguhan yang dihitung kembali (recast) dengan menggunakan Tarif Minimum dan Beban Pajak Tangguhan yang dihitung menggunakan tarif pajak sebelum terjadinya kenaikan.
(4) Contoh penerapan penyesuaian perubahan tarif pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Dalam hal pajak kini (current tax expense) suatu Entitas Konstituen:
a. diakui dengan jumlah lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro);
b. termasuk dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan pada suatu Tahun Pajak; dan
c. tidak dibayar dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak tersebut, Entitas Konstituen harus menghitung ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan pada Tahun Pajak saat pajak kini (current tax expense) diakui sebagai Pajak Tercakup yang disesuaikan. Bagian Ketujuh Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax)
Pasal 39

(1) Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) dihitung dalam hal Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk melakukan penyesuaian:
a. Laba atau Rugi GloBE bersih berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. Pajak Tercakup yang disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan ketentuan pemilihan eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(2) Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk Tahun Pajak sebelumnya sebagai akibat pemilihan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setelah memperhitungkan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 34 ayat (5), Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 38, dan ketentuan pemilihan eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
b. setiap penambahan atas pajak tambahan yang dihasilkan dari penghitungan ulang pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Dalam hal:
a. terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagai akibat dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. tidak terdapat Laba GloBE Bersih dari suatu negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak dilakukan penghitungan ulang, laba GloBE dari setiap Entitas Konstituen untuk penghitungan rasio inklusi Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dihitung dengan cara membagi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (8) dan ayat (10) dengan Tarif Minimum.
(4) Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berlaku ketentuan:
a. laba GloBE dari setiap Entitas untuk penghitungan rasio inklusi Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dihitung dengan cara membagi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) yang dialokasikan ke Entitas Konstituen dengan Tarif Minimum;
b. jumlah Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) hanya dialokasikan ke setiap Entitas Konstituen yang mencatat jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan yang nilainya lebih kecil dari 0 (nol) dan lebih kecil dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); dan
c. pengalokasian Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan secara proporsional berdasarkan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) dikurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk setiap Entitas Konstituen.
(5) Suatu Entitas Konstituen yang mendapatkan alokasi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diperlakukan sebagai Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dalam rangka penerapan IIR dan UTPR.
(6) Contoh penerapan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII

RESTRUKTURISASI BADAN DAN STRUKTUR KEPEMILIKAN

Pasal 40

(1) Dalam hal 2 (dua) atau lebih grup bergabung untuk membentuk satu grup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk Tahun Pajak sebelum penggabungan dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masing-masing peredaran bruto pada Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro).
(2) Dalam hal Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup pengakuisisi mana pun bergabung dengan Entitas atau grup diakuisisi pada Tahun Pajak yang diuji dan pihak pengakuisisi atau pihak diakuisisi tidak memiliki Laporan Keuangan Konsolidasi dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diuji karena bukan anggota grup mana pun pada tahun itu, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masing- masing peredaran bruto pada laporan keuangan atau Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro).
(3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penggabungan:
a. seluruh atau sebagian besar Entitas Grup dari 2 (dua) atau lebih grup yang terpisah di bawah pengendalian yang sama sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan; atau
b. suatu Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup mana pun di bawah pengendalian yang sama dengan Entitas atau grup lain sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan.
(4) Dalam hal suatu Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih grup, nilai peredaran bruto konsolidasi dianggap terpenuhi apabila:
a. pada Tahun Pajak pertama saat dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) pada tahun tersebut; dan
b. pada Tahun Pajak kedua hingga keempat setelah tahun dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit sebesar EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) setidaknya dalam 2 (dua) Tahun Pajak setelah tahun pemecahan.
(5) Pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan setiap pengaturan apabila Entitas Grup dari 1 (satu) grup dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih grup yang tidak lagi dikonsolidasikan oleh Entitas Induk Utama yang sama.
(6) Contoh penerapan ambang batas peredaran bruto konsolidasi pada penggabungan dan pemecahan grup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Entitas Konstituen yang Bergabung dan Meninggalkan Grup PMN
Pasal 41

(1) Dalam hal Entitas yang diakuisisi menjadi atau berhenti menjadi Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagai akibat dari pengalihan Kepentingan Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung terhadap Entitas yang diakuisisi tersebut selama Tahun Pajak terjadinya akuisisi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Entitas yang diakuisisi bergabung dengan atau berpisah dari grup atau Entitas yang diakuisisi menjadi Entitas Induk Utama dari grup baru, Entitas yang diakuisisi diperlakukan sebagai anggota grup apabila terdapat bagian dari harta, kewajiban, penghasilan, biaya, atau arus kas dari Entitas yang diakuisisi dibukukan dengan basis per akun dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama pada tahun akuisisi;
b. pada tahun akuisisi, Grup PMN harus memperhitungkan hanya laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas yang diakuisisi yang diperhitungkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
c. pada tahun akuisisi dan setiap tahun berikutnya, Entitas yang diakuisisi harus menentukan Laba atau Rugi GloBE-nya dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan menggunakan jumlah tercatat harta dan kewajibannya;
d. penghitungan biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dari Entitas yang diakuisisi hanya memperhitungkan biaya yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
e. penghitungan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Entitas yang diakuisisi harus disesuaikan secara proporsional sesuai dengan lamanya periode Tahun Pajak yang relevan pada saat Entitas yang diakuisisi tersebut menjadi anggota Grup PMN;
f. selain Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset), Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan dari Entitas Konstituen yang dialihkan antara Grup PMN harus diperhitungkan oleh Grup PMN yang mengakuisisi dengan cara yang sama dan pada tingkat yang sama sebagaimana Grup PMN yang mengakuisisi tersebut mengendalikan Entitas Konstituen pada saat harta dan kewajiban tersebut muncul;
g. Kewajiban Pajak Tangguhan dari Entitas yang diakuisisi yang sebelumnya telah dimasukkan dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan Entitas Konstituen harus dipulihkan untuk tujuan penerapan Pasal 34 ayat (5) oleh Grup PMN yang melepaskan dan dimunculkan pada tahun perolehan untuk tujuan menerapkan Pasal 34 ayat (5) oleh Grup PMN yang mengakuisisi, kecuali bahwa dalam kasus demikian setiap pengurangan selanjutnya terhadap Pajak Tercakup berdasarkan Pasal 34 ayat (5) akan berlaku pada tahun saat jumlah tersebut dimunculkan kembali (recaptured); dan
h. dalam hal Entitas yang diakuisisi merupakan Entitas Induk dan merupakan Entitas Grup dari 2 (dua) atau lebih Grup PMN selama tahun akuisisi, Entitas yang diakuisisi tersebut menerapkan secara terpisah ketentuan IIR untuk bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang ditentukan untuk setiap Grup PMN.
(2) Akuisisi atau pelepasan Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen diperlakukan sebagai akuisisi atau pelepasan harta dan kewajiban dalam hal negara atau yurisdiksi dimana Entitas Konstituen yang diakuisisi berada atau dalam hal tax transparent entity, negara atau yurisdiksi dimana harta berada:
a. memperlakukan akuisisi atau pelepasan Kepentingan Pengendali tersebut dengan cara yang sama atau serupa dengan akuisisi atau pelepasan harta dan kewajiban; dan
b. membebankan Pajak Tercakup kepada penjual berdasarkan perbedaan antara dasar pengenaan pajak dan imbalan yang dibayarkan sebagai ganti Kepentingan Pengendali atau nilai wajar harta dan kewajiban.
(3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang bergabung dengan dan berpisah dari Grup PMN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pengalihan Harta dan Kewajiban
Pasal 42

(1) Atas pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Konstituen yang melepaskan harta dan kewajiban memasukkan keuntungan atau kerugian pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
b. Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE-nya menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas Konstituen yang mengakuisisi yang ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE.
(3) Terhadap pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Konstituen yang melepaskan mengecualikan keuntungan atau kerugian atas pelepasan tersebut dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE nya; dan
b. Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan.
(4) Reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu perubahan atau pengalihan harta dan kewajiban sebagaimana yang terjadi dalam suatu penggabungan, pemisahan, likuidasi, atau transaksi serupa dalam hal:
a. pertimbangan atas pengalihan tersebut, seluruhnya atau sebagian besar, merupakan: 1. kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen pengakuisisi atau oleh pihak yang terkait dengan Entitas Konstituen pengakuisisi; 2. kepentingan ekuitas Entitas diakuisisi, dalam hal likuidasi; atau 3. kepentingan ekuitas yang diterbitkan tidak memiliki signifikansi ekonomi, dalam hal tidak ada pertimbangan yang diberikan.
b. baik seluruh atau sebagian dari keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepaskan harta tersebut tidak dikenakan pajak; dan
c. ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen pengakuisisi berada mengharuskan Entitas Konstituen pengakuisisi untuk menghitung penghasilan kena pajak setelah pelepasan atau akuisisi dengan menggunakan dasar pemajakan Entitas Konstituen yang melepaskan harta, dan disesuaikan untuk setiap keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat pada saat pelepasan atau akuisisi.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE di mana Entitas Konstituen yang melepaskan mengakui keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(6) Terhadap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Konstituen yang melepaskan memasukkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE yang terkait dengan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat; dan
b. Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat harta dan kewajiban yang diakuisisi pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha untuk memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat.
(7) Keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan nilai yang lebih rendah antara:
a. keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepas sehubungan dengan reorganisasi GloBE yang dikenakan pajak di lokasi Entitas Konstituen tersebut; dan
b. keuntungan atau kerugian akuntansi keuangan yang timbul sehubungan dengan reorganisasi GloBE.
(8) Dalam melakukan pencatatan keuntungan atau kerugian harta dan kewajiban berdasarkan pemilihan yang dilakukan Entitas Konstituen Pelapor, Entitas Konstituen dari Grup PMN yang diharuskan atau diperbolehkan untuk menyesuaikan nilai harta dan jumlah kewajibannya berdasarkan nilai wajar untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen tersebut, harus:
a. memasukkan keuntungan atau kerugian yang terkait dengan harta dan kewajiban dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE-nya dengan jumlah yang sama dengan: 1. selisih antara nilai tercatat untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat sebelum dan nilai wajar harta atau kewajiban sesaat setelah tanggal terjadinya peristiwa pemicu dilakukannya penyesuaian pajak; dan 2. penurunan atau kenaikan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat yang timbul sehubungan dengan peristiwa pemicu sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. menggunakan nilai wajar untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat setelah peristiwa pemicu untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE dalam Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu; dan
c. memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen dengan cara sebagai berikut: 1. memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih pada Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi; 2. memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih secara proporsional selama 5 (lima) Tahun Pajak yang dimulai dari Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi hingga 4 (empat) Tahun Pajak berikutnya; atau 3. dalam hal Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN dalam periode sebagaimana dimaksud pada angka 2, seluruh sisa keuntungan atau kerugian bersih dimasukkan pada Tahun Pajak terjadinya Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN.
(9) Contoh penerapan pengalihan harta dan kewajiban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Usaha Patungan (Joint Venture)
Pasal 43

(1) Usaha patungan (joint venture) merupakan Entitas yang hasil keuangannya dilaporkan dengan menggunakan metode ekuitas dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama sepanjang Entitas Induk Utama tersebut memiliki secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Kepentingan Kepemilikan Entitas tersebut.
(2) Usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE;
b. Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
c. Entitas yang Kepentingan Kepemilikannya oleh Grup PMN dimiliki langsung melalui Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Entitas tersebut: 1. beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk keuntungan para investor; 2. menjalankan aktivitas yang bersifat penunjang atau pendukung terhadap aktivitas yang dilakukan oleh Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau 3. sebagian besar penghasilannya dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c;
d. Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang secara eksklusif terdiri dari Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
e. anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary).
(3) Anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Entitas yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kasnya:
a. dikonsolidasikan oleh usaha patungan (joint venture) berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; atau
b. yang semestinya dikonsolidasikan dalam hal diharuskan untuk mengonsolidasikan pos tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima.
(4) GloBE diterapkan untuk usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) pada setiap Tahun Pajak sebagai berikut:
a. ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 39 diterapkan untuk menghitung pajak tambahan: 1) usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary), yang diperlakukan sebagai Entitas Konstituen dari Grup PMN yang terpisah; dan 2) usaha patungan (joint venture) yang dianggap sebagai Entitas Induk Utama dari Grup PMN tersebut;
b. Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung dalam usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) harus menerapkan IIR atas bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16;
c. pajak tambahan grup usaha patungan (joint venture group) harus dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan kepada masing-masing Entitas Induk dari pajak tambahan setiap anggota grup usaha patungan (joint venture group) yang dikenakan berdasarkan Qualified IIR, dan
d. setiap jumlah yang tersisa setelah penerapan ketentuan dalam huruf c ditambahkan ke dalam jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(5) Grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary).
(6) Contoh terkait penerapan usaha patungan (joint venture) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Grup PMN Multiinduk (Multi-parented MNE Groups)
Pasal 44

(1) Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) merupakan 2 (dua) atau lebih grup yang:
a. Entitas Induk Utama dari grup tersebut menyepakati suatu perjanjian terkait penggabungan grup berupa stapled structure atau dual-listed arrangement; dan
b. minimal terdapat 1 (satu) Entitas atau Bentuk Usaha Tetap dari gabungan grup sebagaimana dimaksud pada huruf a berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari Entitas lainnya dalam gabungan grup tersebut.
(2) Stapled structure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Entitas Induk Utama dari grup terpisah, di mana:
a. 50% (lima puluh persen) atau lebih dari Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Induk Utama dari grup terpisah didasarkan atas bentuk kepemilikan, pembatasan pengalihan, syarat atau kondisi lainnya yang digabungkan satu sama lain, dan tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan secara independen; dan
b. salah satu Entitas Induk Utama tersebut menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari semua Entitas Grup tersebut disajikan bersama sebagai satu unit ekonomi tunggal dan diwajibkan untuk diaudit secara eksternal.
(3) Dalam hal gabungan Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdaftar di bursa, gabungan Kepentingan Kepemilikan tersebut dicatat dengan harga tunggal.
(4) Dual-listed arrangement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih Entitas Induk Utama grup yang terpisah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Induk Utama setuju untuk menggabungkan usahanya hanya berdasarkan kontrak;
b. berdasarkan kesepakatan kontrak, Entitas Induk Utama melakukan distribusi terkait dengan dividen dan likuidasi kepada pemegang sahamnya berdasarkan rasio tetap;
c. aktivitas dilaksanakan sebagai 1 (satu) entitas ekonomi berdasarkan kesepakatan kontrak dengan tetap mempertahankan identitas hukum yang terpisah;
d. Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Utama terdiri dari kesepakatan yang dicatat, diperdagangkan, atau dialihkan secara independen pada pasar modal yang berbeda; dan
e. Entitas Induk Utama menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari semua Entitas Grup tersebut disajikan bersama sebagai 1 (satu) unit ekonomi tunggal dan diwajibkan untuk diaudit secara eksternal.
(5) Terhadap Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas dan Entitas Konstituen dari setiap grup diperlakukan sebagai anggota dari Grup PMN tunggal;
b. suatu Entitas selain Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diperlakukan sebagai Entitas Konstituen dalam hal: 1. Entitas tersebut dikonsolidasikan dengan basis per akun oleh Grup PMN multiinduk (multi- parented MNE groups); atau 2. Kepentingan Pengendali Entitas tersebut dipegang oleh Entitas di Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups);
c. Laporan Keuangan Konsolidasi dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi yang merujuk ke stapled structure atau dual listed arrangement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima, yang dianggap sebagai standar akuntansi Entitas Induk Utama;
d. Entitas Induk Utama dari grup terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups);
e. Entitas Induk dari Grup PMN multiinduk (multi- parented MNE groups) termasuk setiap Entitas Induk Utama yang berada di Indonesia, harus menerapkan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 sehubungan dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah; dan
f. semua Entitas Konstituen dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) yang berada di Indonesia harus menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dengan mempertimbangkan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups).
(6) Contoh penerapan Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX

NETRALITAS PAJAK DAN REZIM DISTRIBUSI

Pasal 45

(1) Laba GloBE pada suatu Tahun Pajak dari Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN harus dikurangi dengan jumlah Laba GloBE yang diatribusikan ke setiap Kepentingan Kepemilikan dalam hal:
a. pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenai pajak atas laba tersebut untuk suatu periode yang berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak akhir Tahun Pajak Grup PMN dan: 1. pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenai pajak atas seluruh laba tersebut pada Tarif Nominal yang sama atau lebih dari Tarif Minimum; atau 2. dapat diperkirakan secara wajar bahwa jumlah agregat Pajak Tercakup yang dibayar oleh Entitas Induk Utama dan Entitas lainnya bagian dari Tax Transparent Structure dan pajak dari pemegang Kepentingan Kepemilikan atas laba tersebut sama atau melebihi hasil perkalian jumlah laba tersebut dengan Tarif Minimum;
b. pemegang Kepentingan Kepemilikan merupakan orang pribadi yang: 1. merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama; dan 2. memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak atas 5% (lima persen) atau kurang dari laba dan harta Entitas Induk Utama; atau
c. pemegang Kepentingan Kepemilikan merupakan badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, atau dana pensiun yang: 1. merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada; dan 2. memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak atas 5% (lima persen) atau kurang dari laba dan harta Entitas Induk Utama.
(2) Tarif Nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap pemegang Kepentingan Kepemilikan atas penghasilan Entitas Induk Utama.
(3) Dalam menghitung rugi GloBE untuk suatu Tahun Pajak, Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN harus mengurangi rugi GloBE untuk Tahun Pajak tersebut dengan jumlah rugi GloBE yang diatribusikan pada setiap Kepentingan Kepemilikan, kecuali dalam hal pemegang Kepentingan Kepemilikan tidak diperbolehkan menggunakan kerugian tersebut dalam menghitung penghasilan kena pajaknya secara terpisah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di negara atau yurisdiksi pemegang Kepentingan Kepemilikan.
(4) Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengurangi Pajak Tercakup secara proporsional.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku untuk suatu Bentuk Usaha Tetap dalam hal:
a. Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN melakukan seluruh atau sebagian usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut;
b. Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama secara langsung memiliki Kepentingan Kepemilikan tax transparent entity lain yang melakukan seluruh atau sebagian usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut; atau
c. Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan tax transparent entity dan Bentuk Usaha Tetap tersebut melalui Tax Transparent Structure.
(6) Contoh terkait penerapan Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Entitas Induk Utama yang Tunduk pada Rezim Dividen yang Dapat Dikurangkan (Deductible Dividend Regime)
Pasal 46

(1) Untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada suatu Tahun Pajak, Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) harus mengurangkan laba GloBE dengan jumlah dividen yang dapat dibebankan, tetapi tidak menyebabkan laba GloBE di bawah 0 (nol) untuk Tahun Pajak tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak dalam hal:
a. dividen tersebut dikenakan pajak di tingkat penerima dividen untuk suatu periode yang berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak Grup PMN dan: 1. penerima dividen dikenai pajak atas dividen tersebut dengan Tarif Nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 yang sama atau melebihi Tarif Minimum; 2. jumlah agregat Pajak Tercakup yang dibayar oleh Entitas Induk Utama dan pajak yang dibayarkan oleh penerima dividen atas penghasilan dividen sama atau melebihi hasil perkalian jumlah penghasilan dengan Tarif Minimum; atau 3. penerima dividen merupakan orang pribadi dan dividen tersebut merupakan dividen patronase dari koperasi pemasok (supply cooperative);
b. penerima dividen adalah orang pribadi yang: 1. merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada; dan 2. memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak sebesar 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen) atas laba dan harta Entitas Induk Utama; atau
c. penerima dividen merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada dan merupakan: 1. badan pemerintah; 2. organisasi internasional; 3. organisasi nirlaba; atau 4. dana pensiun yang bukan entitas jasa pensiun.
(2) Rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rezim pajak yang dirancang untuk mengenakan pajak satu kali pada pemilik suatu Entitas melalui pengurangan pada penghasilan Entitas atas distribusi laba kepada pemilik.
(3) Untuk tujuan penerapan rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dividen patronase (patronage dividend) dari koperasi dianggap sebagai distribusi kepada pemilik.
(4) Rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup rezim yang membebaskan koperasi dari pengenaan pajak.
(5) Dividen yang dapat dikurangkan sehubungan dengan Entitas Konstituen yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) merupakan:
a. distribusi laba kepada pemegang Kepentingan Kepemilikan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari Entitas Konstituen berdasarkan undang-undang di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen berada; atau
b. dividen patronase (patronage dividend) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibagikan kepada anggota koperasi.
(6) Entitas Induk Utama harus mengurangkan Pajak Tercakup selain pajak yang memperbolehkan pengurangan dividen secara proporsional dari laba GloBE yang telah dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal Entitas Induk Utama memegang Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen lain yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) berlaku terhadap masing-masing Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sepanjang laba GloBE didistribusikan lebih lanjut oleh Entitas Induk Utama kepada penerima yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dividen patronase (patronage dividend) dari koperasi pemasok (supply cooperative) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak dalam hal dividen tersebut mengurangi beban atau biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak penerima yang bukan merupakan orang pribadi.
(9) Contoh terkait penerapan Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Eligible Distribution Tax System
Pasal 47

(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan terkait Entitas Konstituen yang tunduk pada eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk menambahkan jumlah deemed distribution tax ke Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk suatu Tahun Pajak.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap semua Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
(3) Deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah yang lebih kecil antara:
a. jumlah yang diperlukan untuk meningkatkan Tarif Pajak Efektif ke Tarif Minimum pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak; atau
b. jumlah distribution tax yang seharusnya terutang apabila Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi telah membagikan semua laba yang tunduk pada eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) selama tahun tersebut.
(4) Deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
(5) Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Entitas Konstituen membuat distribution tax recapture account untuk setiap Tahun Pajak dalam rangka pengawasan realisasi pembayaran deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jumlah deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat.
(7) Pada setiap akhir Tahun Pajak berikutnya, sisa saldo deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dibuat pada Tahun Pajak sebelumnya dikurangi dengan urutan sebagai berikut:
a. pajak yang dibayarkan oleh Entitas Konstituen selama Tahun Pajak terkait dengan distribusi aktual atau yang dianggap telah didistribusikan;
b. jumlah Rugi GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi dikalikan dengan Tarif Minimum; dan
c. jumlah recapture account loss carry-forward yang diterapkan pada Tahun Pajak berjalan.
(8) Recapture account loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c terbentuk pada saat Rugi GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b pada suatu negara atau yurisdiksi melebihi sisa saldo deemed distribution tax recapture account.
(9) Jumlah recapture account loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diperhitungkan pada Tahun Pajak berikutnya sebagai pengurang atas deemed distribution tax recapture account.
(10) Dalam hal terdapat sisa saldo dari deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada hari terakhir di Tahun Pajak keempat setelah Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat, Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat harus dihitung ulang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) dengan memperlakukan saldo deemed distribution tax recapture account sebagai pengurang terhadap Pajak Tercakup yang disesuaikan.
(11) Pajak yang dibayar selama Tahun Pajak terkait distribusi aktual atau yang dianggap telah didistribusikan tidak dihitung dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan sepanjang pajak yang dibayar itu mengurangi deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(12) Dalam hal pada Tahun Pajak saat Entitas Konstituen yang tunduk pada eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggalkan Grup PMN atau mengalihkan secara substansial seluruh hartanya keluar Grup PMN atau keluar negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada, terhadap deemed distribution tax recapture account berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk setiap Tahun Pajak sebelum deemed distribution tax recapture account terutang, Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dihitung ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dengan memperlakukan saldo deemed distribution tax recapture account sebagai pengurang terhadap Pajak Tercakup yang disesuaikan; dan
b. setiap jumlah kenaikan pajak tambahan yang dihasilkan dari penghitungan ulang tersebut dikalikan dengan disposition recapture ratio untuk menentukan Pajak Tambahan Adisional Kini sesuai penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(13) Disposition recapture ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b ditentukan untuk setiap untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dengan membagi laba GloBE dari Entitas Konstituen dengan laba bersih dari negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
(14) Laba GloBE dari Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan jumlah laba GloBE dari Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29 untuk setiap Tahun Pajak yang sesuai dengan deemed distribution tax recapture account pada negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
(15) Laba bersih dari negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan jumlah Laba GloBE Bersih dari negara atau yurisdiksi yang ditentukan untuk setiap Tahun Pajak yang sesuai dengan deemed distribution tax recapture account pada negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(16) Contoh penerapan Eligible Distribution Tax Systems tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk Entitas Investasi
Pasal 48

(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi harus dihitung secara terpisah dari Tarif Pajak Efektif untuk seluruh Entitas Konstituen pada negara atau yurisdiksi entitas investasi berada;
b. Tarif Pajak Efektif untuk setiap entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan hasil pembagian antara: 1. Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dari entitas investasi; dan 2. bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi yang ditentukan berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 29;
c. dalam hal terdapat lebih dari satu entitas investasi yang berada pada suatu negara atau yurisdiksi, Pajak Tercakup yang disesuaikan dan bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari setiap Laba atau Rugi GloBE entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b digabungkan dari semua entitas investasi tersebut;
d. Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas investasi merupakan jumlah dari: 1. Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang ditentukan untuk entitas investasi yang dapat diatribusikan kepada bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi; dan 2. Pajak Tercakup yang dialokasikan kepada entitas investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas investasi tidak termasuk setiap Pajak Tercakup yang diakui oleh entitas investasi yang diatribusikan pada laba yang bukan merupakan bagian dari laba yang dapat dialokasikan Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi; dan
f. laba yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf e sama dengan bagian yang dapat dialokasikan dari Laba atau Rugi GloBE entitas investasi yang ditentukan untuk Entitas Induk Utama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan mempertimbangkan kepentingan kepemilikan atas Entitas Konstituen yang tidak tunduk pada pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) atau pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method).
(2) Dalam menghitung pajak tambahan dari entitas investasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pajak tambahan dihitung dengan mengalikan persentase pajak tambahan untuk entitas investasi dengan laba GloBE entitas investasi setelah dikurangi SBIE;
b. dalam hal terdapat lebih dari satu entitas investasi yang berada di suatu negara atau yurisdiksi, bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi dan SBIE yang ditentukan untuk setiap entitas investasi tersebut digabungkan untuk menghitung persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung dengan mengurangkan Tarif Minimum dengan Tarif Pajak Efektif entitas investasi.
(3) SBIE untuk entitas investasi ditentukan dengan memperhitungkan harta berwujud yang memenuhi syarat dan biaya gaji yang memenuhi syarat dari pegawai yang memenuhi syarat atas entitas investasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan bagi entitas investasi yang merupakan tax transparent entity atau tunduk pada pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) atau pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method).
(5) Contoh penerapan penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Pemilihan Transparansi Pajak Entitas Investasi (Investment Entity Tax Transparency)
Pasal 49

(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk memperlakukan Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi atau entitas investasi asuransi sebagai tax transparent entity dalam hal:
a. pemilik Entitas Konstituen dikenai pajak atas perubahan tahunan dalam nilai wajar Kepentingan Kepemilikan pada Entitas di negara atau yurisdiksi tempat pemilik Entitas Konstituen berada berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa; dan
b. tarif pajak yang berlaku atas keuntungan yang berasal dari perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama atau melebihi Tarif Minimum.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi bersama (mutual insurance companies) sehubungan dengan entitas investasi dan entitas investasi asuransi yang dikendalikannya.
(3) Entitas Konstituen yang memiliki Kepentingan Kepemilikan secara tidak langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi melalui entitas investasi atau entitas investasi asuransi lain, dikenakan pajak berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan tidak langsung tersebut.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dalam hal Entitas Konstituen tersebut tunduk pada Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi lainnya.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemilihan Lima Tahun.
(6) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, keuntungan atau kerugian dari pelepasan harta atau kewajiban yang dimiliki oleh entitas investasi ditentukan berdasarkan nilai wajar harta atau kewajiban pada hari pertama di tahun pencabutan.
(7) Contoh penerapan pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Pemilihan Metode Distribusi Kena Pajak (Taxable Distribution Method)
Pasal 50

(1) Atas pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, pemilik Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi dapat menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) atas Kepentingan Kepemilikannya pada entitas investasi dalam hal pemilik Entitas Konstituen tersebut dikenakan pajak atas distribusi dari entitas investasi dengan tarif pajak yang sama atau melebihi Tarif Minimum.
(2) Dalam menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. distribusi dan deemed distribution dari laba GloBE entitas investasi diperhitungkan dalam laba GloBE pemilik Entitas Konstituen penerima distribusi yang bukan entitas investasi
b. local creditable tax gross-up diperhitungkan dalam laba GloBE dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari pemilik Entitas Konstituen penerima distribusi yang bukan entitas investasi;
c. bagian proporsional pemilik Entitas Konstituen dari Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan pada tahun pengujian diperlakukan sebagai laba GloBE entitas investasi untuk Tahun Pajak Pelaporan;
d. hasil perkalian Tarif Minimum dengan Laba GloBE Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperlakukan sebagai pajak tambahan Entitas Konstituen yang dikenai Pajak Rendah dalam Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18;
e. Laba atau Rugi GloBE entitas investasi untuk Tahun Pajak dan Pajak Tercakup yang disesuaikan yang dapat diatribusikan kepada laba tersebut dikecualikan dari semua penghitungan Tarif Pajak Efektif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 48 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2); dan
f. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikecualikan untuk local creditable tax gross-up sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Local creditable tax gross-up sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Pajak Tercakup yang terutang oleh entitas investasi yang diperbolehkan dikreditkan atas kewajiban pajak pemilik Entitas Konstituen atas distribusi dari entitas investasi.
(4) Laba GloBE entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk suatu Tahun Pajak merupakan jumlah laba GloBE entitas investasi untuk tahun pengujian dikurangi dengan:
a. setiap Pajak Tercakup dari entitas investasi;
b. distribusi dan deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pemegang saham selain Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi dalam periode pengujian;
c. rugi GloBE yang timbul dalam periode pengujian; dan
d. investment loss carry-forward, yang tidak menyebabkan Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan menjadi di bawah 0 (nol).
(5) Investment loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan jumlah rugi GloBE yang timbul sebelum tahun pengujian yang tidak sepenuhnya dikompensasikan, tidak mengurangi menjadi nol, sebelum tahun kerugian tersebut keluar dari periode pengujian.
(6) Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk tahun pengujian tidak dapat dikurangi dengan distribusi atau deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal distribusi tersebut diperlakukan sebagai pengurangan Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan dari tahun pengujian sebelumnya.
(7) Dalam menghitung Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, rugi GloBE dikurangkan terhadap Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan pada akhir Tahun Pajak sebelumnya.
(8) Dalam hal rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk suatu Tahun Pajak masih tersisa sebelum berakhirnya periode pengujian yang mencakup Tahun Pajak tersebut, sisa rugi GloBE tersebut menjadi investment loss carry-forward dan dikurangi dengan cara yang sama seperti rugi GloBE pada Tahun Pajak berikutnya.
(9) Terhadap pemilihan untuk menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tahun pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tahun ketiga sebelum Tahun Pajak Pelaporan;
b. periode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan periode yang dimulai pada hari pertama tahun pengujian dan berakhir pada hari terakhir Tahun Pajak Pelaporan saat Kepentingan Kepemilikan dimiliki oleh Entitas Grup;
c. deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a timbul saat Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dalam entitas investasi dialihkan ke Entitas non-grup; dan
d. deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah yang sama dengan bagian proporsional dari Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan tersebut pada tanggal pengalihan Kepentingan Kepemilikan.
(10) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemilihan Lima Tahun.
(11) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dicabut, bagian proporsional pemilik Entitas Konstituen dari Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan pada akhir Tahun Pajak tahun pengujian sebelum tahun pencabutan diperlakukan sebagai laba GloBE entitas investasi untuk tahun pencabutan.
(12) Laba GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) setelah dikalikan dengan Tarif Minimum, diperlakukan sebagai pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 pada tahun pencabutan.
BAB X

TRANSLASI MATA UANG

Pasal 51

(1) Dalam hal Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang Euro, Grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ke dalam mata uang Euro dalam rangka perhitungan batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Kurs yang digunakan dalam melakukan translasi mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rata-rata nilai tukar mata uang Euro pada bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya berdasarkan European Central Bank.
(3) Dalam hal Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang Rupiah, Grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ke dalam mata uang Rupiah dalam rangka pembayaran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau DMTT.
(4) Kurs yang digunakan dalam melakukan translasi mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai tukar mata uang Rupiah pada saat pembayaran berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
BAB XI

PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN DMTT

Pasal 52

(1) Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk setiap Entitas Konstituen dari Grup PMN baik yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN dimaksud.
(3) Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Entitas Konsituen yang dimiliki sebagian oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan rasio inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(4) Contoh penerapan pajak tambahan berdasarkan DMTT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 53

(1) Dalam menghitung pajak tambahan berdasarkan DMTT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. laba atau rugi bersih akuntansi keuangan ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan pada Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. Tarif Pajak Efektif dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (5);
c. Pajak tambahan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8);
d. Laba atau Rugi GloBE bersih dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29; dan
e. Pajak Tercakup dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.
(2) Penghitungan Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Entitas Konstituen berupa:
a. Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. entitas investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
c. grup usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.
(3) Pajak tambahan berdasarkan DMTT dialokasikan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari 15% (lima belas persen).
(4) Besarnya pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil perkalian antara:
a. pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; dan
b. laba GloBE dari Entitas Konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di Indonesia.
(5) Ketentuan dalam rangka penghitungan pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 1 sampai dengan Pasal 5;
b. Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (11);
c. Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;
d. Pasal 19 sampai dengan Pasal 28;
e. Pasal 29 sampai dengan Pasal 31;
f. Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8);
g. Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf e, ayat (2) sampai dengan ayat (7);
h. Pasal 34 sampai dengan Pasal 38;
i. Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6);
j. Pasal 40;
k. Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, ayat (2), dan ayat (3);
l. Pasal 42;
m. Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5), dan ayat (6);
n. Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4), ayat (5) huruf a sampai dengan huruf d, dan ayat (6);
o. Pasal 45;
p. Pasal 46; dan
q. Pasal 48 sampai dengan Pasal 51, berlaku secara mutatis mutandis untuk penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT.
BAB XII

SAFE HARBOUR

Pasal 54

(1) Ketentuan safe harbour merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi nol (0).
(2) Ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. permanent safe harbour;
b. safe harbour CbCR pada periode tertentu;
c. safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu;
d. safe harbour UTPR pada periode tertentu; dan
e. simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity. Bagian Kedua Penerapan Permanent Safe Harbour
Pasal 55

(1) Ketentuan permanent safe harbour diterapkan dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memenuhi pengujian tertentu.
(2) Pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian:
a. de-minimis;
b. laba rutin; atau
c. Tarif Pajak Efektif.
(3) Pengujian de-minimis terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki rata-rata penghasilan GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro) dan rata-rata Laba GloBE Bersih Grup PMN kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi, pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya.
(4) Pengujian laba rutin terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki laba GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak sama atau lebih kecil dari jumlah SBIE.
(5) Pengujian Tarif Pajak Efektif terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki Tarif Pajak Efektif Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi paling rendah 15% (lima belas persen) untuk suatu Tahun Pajak. Bagian Ketiga Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu
Pasal 56

(1) Ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu diterapkan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memenuhi pengujian tertentu.
(2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
(3) Pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian:
a. de minimis;
b. laba rutin; atau
c. tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate).
(4) Pengujian de-minimis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memiliki jumlah penghasilan pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro) dan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN untuk suatu Tahun Pajak.
(5) Pengujian laba rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memiliki laba atau rugi sebelum pajak penghasilan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak sama atau lebih kecil dari jumlah SBIE.
(6) Pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi memiliki Tarif Pajak Efektif untuk suatu Tahun Pajak paling rendah sebesar tarif tertentu.
(7) CbCR yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan CbCR yang diselenggarakan berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.
(8) Tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dengan cara membagi pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) dengan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN.
(9) Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan laporan keuangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. akun keuangan digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
b. disusun secara terpisah untuk masing-masing Entitas Konstituen berdasarkan: 1. Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; atau 2. Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui dalam hal informasi yang terdapat dalam laporan tersebut diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi dan dapat diandalkan; atau
c. akun keuangan Entitas Konstituen digunakan untuk menyusun CbCR Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen tersebut tidak termasuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas.
(10) Pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan berdasarkan beban pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi dikurangi dengan pajak yang bukan merupakan Pajak Tercakup dan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.
(11) Tarif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar:
a. 15% (lima belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2024;
b. 16% (enam belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2025; dan
c. 17% (tujuh belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
(12) Dalam hal Grup PMN tidak memenuhi pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada suatu Tahun Pajak dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Grup PMN tidak dapat menerapkan ketentuan safe harbour untuk Tahun Pajak berikutnya sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
(13) Dalam hal Grup PMN tidak memenuhi pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada suatu Tahun Pajak dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Grup PMN dapat menerapkan ketentuan permanent safe harbour.
(14) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak berlaku untuk Grup PMN yang tidak memiliki Entitas Konstituen pada suatu negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak sebelumnya.
(15) Dalam hal Grup PMN menerapkan ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketentuan GloBE berlaku secara penuh untuk Tahun Pajak tersebut dan Tahun Pajak berikutnya. Bagian Keempat Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu atas Entitas dan Grup Tertentu
Pasal 57

(1) Usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diperlakukan sebagai suatu Grup PMN terpisah dalam melaksanakan ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Laba atau Rugi GloBE dan jumlah penghasilan bruto dari usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) yang digunakan dalam pengujian tertentu merupakan nilai yang dilaporkan oleh Grup PMN dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9).
Pasal 58

(1) Ketentuan safe harbour CbCR periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity kecuali semua Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Utama dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi.
(2) Dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity atau tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime), laba atau rugi sebelum pajak penghasilan, termasuk pajak terkait dengan laba atau rugi tersebut, dari Entitas Induk Utama harus dikurangi jumlah yang dapat diatribusikan atau didistribusikan sebagai akibat dari Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi.
(3) Orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan:
a. pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity; dan
b. pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime).
Pasal 59

(1) Dalam hal suatu entitas investasi atau entitas investasi asuransi berlokasi di suatu negara atau yurisdiksi berdasarkan laporan CbCR, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. entitas investasi atau entitas investasi asuransi harus menghitung Laba atau Rugi GloBE secara terpisah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50;
b. negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada dan negara atau yurisdiksi dimana setiap pemilik Entitas Konstituen menjadi penduduk dapat menerapkan ketentuan safe harbour CbCR; dan
c. laba atau rugi sebelum pajak penghasilan dan jumlah penghasilan bruto dari entitas investasi atau entitas investasi asuransi, termasuk pajak yang terkait dengan laba atau rugi tersebut, hanya dapat diakui di negara atau yurisdiksi pemilik langsung Entitas Konstituen secara proporsional berdasarkan nilai Kepentingan Kepemilikannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal pemilihan berdasarkan Pasal 49 atau Pasal 50 tidak dilakukan dan seluruh pemilik Entitas Konstituen merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada.
Pasal 60

(1) Dalam menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, net unrealised fair value loss dikecualikan dari laba atau rugi sebelum pajak penghasilan jika kerugian tersebut melebihi EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro) di suatu negara atau yurisdiksi.
(2) Net unrealised fair value loss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah semua kerugian, yang dikurangi dengan seluruh keuntungan, yang timbul dari perubahan nilai wajar Kepentingan Kepemilikan kecuali untuk Kepemilikan Saham Portofolio.
Pasal 61
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikecualikan terhadap:
a. Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entities);
b. Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) dalam hal 1 (satu) CbCR yang memenuhi kualifikasi tidak mencakup informasi grup gabungan;
c. negara atau yurisdiksi dengan Entitas Konstituen yang telah memilih untuk tunduk pada eligible distribution tax system berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; dan
d. negara atau yurisdiksi yang tidak memperoleh manfaat dari safe harbour pada periode tertentu pada Tahun Pajak sebelumnya pada saat Grup PMN tunduk pada ketentuan GloBE, kecuali Grup PMN tidak memiliki Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun sebelumnya. Bagian Kelima Safe Harbour UTPR pada Periode Tertentu
Pasal 62

(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dikenakan kepada Entitas Induk Utama di suatu negara atau yurisdiksi menjadi 0 (nol) untuk setiap Tahun Pajak selama periode tertentu dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk Utama tersebut berada memiliki tarif pajak penghasilan badan yang berlaku minimal sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai:
a. pada tanggal 31 Desember 2025; atau
b. sebelum tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Bagian Keenam Penerapan Simplified Calculations Safe Harbour atas Non- Material Constituent Entity
Pasal 63

(1) Ketentuan simplified calculations safe harbour dapat diterapkan atas non-material constituent entity.
(2) Simplified calculations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alternatif penghitungan atas Laba atau Rugi GloBE, penghasilan GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana diatur berdasarkan Ketentuan GloBE, terdiri dari:
a. penghitungan laba yang disederhanakan (simplified income calculation);
b. penghitungan penghasilan yang disederhanakan (simplified revenue calculation); dan
c. penghitungan pajak yang disederhanakan (simplified tax calculation).
(3) Non-material constituent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN termasuk Bentuk Usaha Tetap yang dimilikinya, yang tidak termasuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas.
(4) Non-material constituent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan penghasilan bruto lebih dari EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro) harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui untuk memenuhi syarat simplified calculations safe harbour.
(5) Penghitungan laba yang disederhanakan (simplified income calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penghitungan penghasilan yang disederhanakan (simplified revenue calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan untuk non-material constituent entity dalam hal penghasilan GloBE dan Laba GloBE entitas tersebut didasarkan pada ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama.
(6) Penghitungan pajak yang disederhanakan (simplified tax calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterapkan bagi non-material constituent entity dalam hal Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas tersebut didasarkan pada pajak penghasilan yang dibebankan berdasarkan ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama.
(7) Dalam hal CbCR tidak dilaporkan di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penghasilan GloBE, Laba GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari non- material constituent entity ditentukan berdasarkan ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk pengganti.
(8) Entitas Induk pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Entitas yang ditunjuk Grup PMN untuk melaporkan CbCR menggantikan Entitas Induk Utama.
(9) Dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak memiliki ketentuan domestik mengenai CbCR, penghasilan GloBE, Laba GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari non-material constituent entity ditentukan berdasarkan pedoman implementasi CbCR. Bagian Ketujuh Pengujian Kepatuhan Penerapan Safe Harbour
Pasal 64

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
a. melakukan pengujian kepatuhan penerapan safe harbour; dan/atau
b. pengujian atas pengenaan pajak tambahan di suatu negara atau yurisdiksi di mana Indonesia mendapat alokasi pajak tambahan dari negara atau yurisdiksi safe harbour yang Tarif Pajak Efektifnya lebih rendah dari Tarif Minimum.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Entitas Konstituen yang bertanggung jawab dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah penyampaian GIR dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan fakta dan keadaan tertentu yang secara material memengaruhi kelayakan penerapan ketentuan safe harbour tersebut.
(3) Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi oleh Entitas Konstituen.
(4) Dalam hal Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan bahwa ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku.
(5) Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 1 (satu) atau beberapa Entitas Konstituen yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang dapat bertanggung jawab atas pajak tambahan dalam hal ketentuan safe harbour dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku.
BAB XIII

ADMINISTRASI

Pasal 65

(1) Surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas:
a. SPT Tahunan PPh GloBE;
b. SPT Tahunan PPh DMTT; dan/ atau
c. SPT Tahunan PPh UTPR.
(2) Setiap Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Selain memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, Entitas Induk Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 15 (lima belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
(4) GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat informasi:
a. identitas Entitas Konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen berada, dan status Entitas Konstituen berdasarkan GloBE;
b. struktur Grup PMN termasuk Kepentingan Pengendali dalam Entitas Konstituen yang dimiliki oleh Entitas Konstituen lainnya;
c. penghitungan: 1. Tarif Pajak Efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; 2. pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; 3. alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR, untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan
d. catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.
(5) Setiap Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berada di Indonesia harus menyampaikan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
(6) Atas penyampaian GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak memberikan tanda terima.
(7) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal Entitas Induk Utama Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, Entitas Konstituen di Indonesia wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat kondisi:
a. Grup PMN menunjuk Entitas Konstituen di Indonesia tersebut sebagai Entitas Konstituen Pelapor; atau
b. Entitas Konstituen Pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia untuk Tahun Pajak Pelaporan.
(9) Perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan perjanjian bilateral atau multilateral antar pejabat berwenang mengenai pertukaran GIR secara otomatis.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Entitas Konstituen yang berada di Indonesia yang telah menyampaikan GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak wajib menyampaikan Notifikasi.
(11) Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(12) Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Indonesia.
(13) Surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pemberitahuan atas penghitungan pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun pengenaan GloBE yang dilaporkan sebagai surat pemberitahuan periode pelaporan Tahun Pajak berikutnya.
(14) Jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(15) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, pelaporan, GIR, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, dan Notifikasi.
(16) Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang ditentukan untuk suatu Tahun Pajak terutang pada Tahun Pajak berikutnya.
(17) Jatuh tempo pembayaran pajak tambahan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) paling lama pada Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
(18) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
(19) Contoh penerapan ketentuan pembayaran dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66

(1) Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai:
a. penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2);
b. penyampaian SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (11);
c. penyampaian SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (12);
d. pembayaran kewajiban pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (17), dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(2) Ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi terkait penerapan GloBE dilaksanakan sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
BAB XIV

KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE

Pasal 67

(1) Pada Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Grup PMN tersebut memperhitungkan Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan yang dicatat dalam akun keuangan Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi untuk menentukan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan menerapkan tarif yang lebih rendah antara Tarif Minimum dan tarif pajak domestik yang berlaku.
(3) Dalam hal Aset Pajak Tangguhan yang dicatat dalam akun keuangan Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a. dicatat dengan tarif pajak domestik yang lebih rendah daripada Tarif Minimum; dan
b. diatribusikan pada rugi GloBE, Aset Pajak Tangguhan dimaksud dihitung dengan menerapkan Tarif Minimum dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.
(4) Aset Pajak Tangguhan yang timbul dari akun keuangan yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang berasal dari transaksi yang terjadi setelah tanggal 30 November 2021 harus dikecualikan dari penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal terjadi pengalihan harta, selain persediaan, antar Entitas Konstituen dalam suatu Grup PMN yang terjadi setelah tanggal 30 November 2021 sampai dengan sebelum hari pertama dimulainya Tahun Pajak pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan:
a. nilai harta yang dialihkan dicatat sebesar nilai buku pada akun keuangan Entitas yang mengalihkan; dan
b. Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan dari harta yang dialihkan dihitung dalam penghitungan Pajak Tercakup berdasarkan nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Contoh terkait penerapan atribut pajak pada periode tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pengecualian dari UTPR untuk Grup PMN yang Berada pada Fase Awal Kegiatan Internasional
Pasal 68

(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan sebesar 0 (nol) dalam hal Grup PMN memenuhi ketentuan:
a. memiliki Entitas Konstituen yang berada paling banyak di 6 (enam) negara atau yurisdiksi; dan
b. memiliki jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di seluruh negara atau yurisdiksi tidak lebih dari EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro).
(2) Jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari Entitas Konstituen yang berada di reference jurisdiction.
(3) Reference jurisdiction sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan negara atau yurisdiksi yang memiliki jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud tertinggi dari suatu Grup PMN.
(4) Negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas berada tetapi tidak termasuk negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), entitas investasi, usaha patungan (joint venture), dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) berada.
(5) Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi harta berwujud yang dimiliki oleh Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entitiy), Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas, tetapi tidak termasuk harta berwujud yang dimiliki entitas investasi, usaha patungan (joint venture), dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries).
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan setelah 5 (lima) tahun terhitung setelah hari pertama Grup PMN masuk dalam cakupan GloBE.
(7) Terhadap Grup PMN yang sudah termasuk dalam cakupan GloBE pada saat GloBE berlaku, periode 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai pada saat ketentuan UTPR mulai berlaku.
(8) Dalam hal Indonesia merupakan reference jurisdiction sebagaimana dimaksud pada ayat (2) suatu Grup PMN, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dan selama periode tertentu tersebut:
a. dalam hal Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah berada di Indonesia, pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan ke negara atau yurisdiksi UTPR ditetapkan menjadi 0 (nol); dan
b. persentase UTPR di negara atau yurisdiksi selain Indonesia ditetapkan menjadi 0 (nol). Bagian Ketiga Pengecualian untuk Tahun Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE
Pasal 69

(1) GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disampaikan oleh subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap bagian dari Grup PMN tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
(2) Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tata caranya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bagian Keempat Pembebasan Sanksi
Pasal 70

(1) Entitas Konstituen Pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 selama periode tertentu.
(2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai:
a. pada tanggal 31 Desember 2026; atau
b. sebelum tanggal 31 Desember 2026, sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
BAB XV

PELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 71

(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas GloBE, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72
GloBE dalam Peraturan Menteri ini harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE, kecuali yang diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 73
Ketentuan mengenai pengenaan GloBE berdasarkan UTPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Pasal 74
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Π” DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ΡΌ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Π– LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2024 TENTANG PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL A. CONTOH PENERAPAN RUANG LINGKUP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1), AYAT (2), AYAT (3), DAN PASAL 3 AYAT (9) 1. Contoh Penerapan Ruang Lingkup Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) PT A merupakan Entitas Induk Utama dari sebuah Grup PMN A yang memiliki Entitas Konstituen yang berlokasi di beberapa negara, yaitu B Co 1 dan B Co 2 yang berlokasi di negara B, serta C Co yang berlokasi di negara C. Adapun peredaran bruto konsolidasi Grup PMN A adalah sebagai berikut: Tahun Pajak Total Peredaran Bruto Konsolidasi (dalam EUR juta) 2021 800 2022 600 2023 600 2024 800 Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka Grup PMN A menjadi Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sehingga GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen Grup PMN A pada Tahun Pajak 2025. Hal ini karena peredaran bruto dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN A telah melebihi EUR750.000.000,00 dalam sedikitnya 2 (dua) tahun dari 4 (empat) tahun sebelum tahun pengenaan GloBE, yaitu pada tahun 2021 dan tahun 2024. 2. Contoh Penerapan Ruang Lingkup Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (2) Grup X merupakan Grup PMN yang mempunyai total peredaran bruto konsolidasi pada tahun ke-2, 3, dan 4, sama dengan contoh nomor 1, namun pada tahun ke-1, Grup X hanya mempunyai peredaran bruto konsolidasi selama 9 (sembilan) bulan pada Tahun Pajak tersebut, yaitu sebesar EUR562.500.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Euro). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) maka peredaran bruto tersebut dihitung secara proposional dalam Tahun Pajak 12 (dua belas) bulan sebagai berikut: 12 EUR562.500.000,00 x = EUR750.000.000,00 9 3. Contoh Contoh Penerapan Ruang Lingkup Sebagaimana Dimaksud Pada Pasal 2 Ayat (3) Pada tahun pertama, A Co dan B Co membentuk Grup AB. Laporan Keuangan Konsolidasi telah disediakan untuk Grup AB. Pada tahun pertama, kedua, dan ketiga peredaran bruto konsolidasi Grup AB adalah sebagai berikut: Tahun Pajak Total Peredaran Bruto Konsolidasi (dalam EUR juta) 1 800 2 750 3 760 Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) pada tahun pertama dan kedua, Grup AB tidak dalam cakupan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karena Pasal 2 ayat (1) mensyaratkan Grup AB memiliki peredaran bruto paling sedikit sebesar EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) setidaknya pada 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diuji. Namun, pada tahun ketiga, Grup AB memenuhi cakupan GloBE karena Grup AB memiliki peredaran bruto konsolidasi sebesar EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) pada 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya. 4. Contoh Definisi Laporan Keuangan Konsolidasi Contoh 1: Invest Co merupakan perusahaan yang berlokasi di Negara A dan tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan. Invest Co bukan merupakan entitas investasi. Invest Co memiliki Kepentingan Pengendali atas beberapa Entitas Konstituen (Headquarters Co, MNE Parent 1, MNE Parent 2, Operating Co 1, Sub 1, Sub 2, dan Operating Co 2). Bagan kepemilikan Grup PMN tersebut adalah sebagai berikut. Oleh karena Invest Co tidak diwajibkan menyusun laporan keuangan, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf d, Laporan Keuangan Konsolidasi Invest Co adalah laporan keuangan yang seolah-olah diharuskan untuk disusun berdasarkan IFRS (Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui di Negara A). Invest Co dianggap memiliki Kepentingan Pengendali atas Headquarters Co, Operating Co 1, Operating Co 2, MNE Parent 1, Sub 1, MNE Parent 2, dan Sub 2 karena apabila Invest Co menyusun laporan keuangan berdasarkan IFRS, maka Invest Co seolah-olah telah mengkonsolidasikan hasil keuangannya dengan hasil keuangan dari Entitas-Entitas tersebut. Contoh 2: Invest Co merupakan subjek pajak dalam negeri dari Negara A dan diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan IFRS. Invest Co memiliki Kepentingan Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung pada beberapa Entitas Konstituen sebagaimana gambar berikut. Berdasarkan bagan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Invest Co memiliki Kepentingan Pengendali atas Service Co karena Invest Co diwajibkan untuk mengkonsolidasikan hasil keuangan Service Co berdasarkan IFRS. Invest Co tidak memiliki Kepentingan Pengendali atas Headquarters Co, Operating Co 1, dan Operating Co 2 karena Invest Co tidak diwajibkan untuk mengkonsolidasikan hasil keuangan Entitas tersebut berdasarkan IFRS. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (5) huruf d tidak berlaku dalam situasi ini karena Invest Co menyiapkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, yaitu Laporan Keuangan Konsolidasi yang disusun berdasarkan IFRS. Contoh 3: Informasinya masih sama dengan Contoh 2, kecuali bahwa Invest Co tidak diwajibkan menyusun laporan keuangan. Invest Co dianggap memiliki Kepentingan Pengendali atas Service Co sesuai dengan definisi Kepentingan Pengendali karena Invest Co dianggap seolah- olah telah mengkonsolidasikan hasil keuangan Service Co dengan hasil keuangannya sendiri apabila seandainya Invest Co diharuskan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan IFRS. Namun demikian, Invest Co tidak dianggap memiliki Kepentingan Pengendali atas Headquarters Co, Operating Co 1, dan Operating Co 2 karena Invest Co tidak diharuskan untuk mengkonsolidasikan hasil keuangan dari Entitas tersebut apabila Invest Co menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan IFRS. Oleh karena Invest Co tidak diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai dengan IFRS, maka definisi Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai Pasal 2 ayat (5) huruf d berlaku karena Laporan Keuangan Konsolidasi Invest Co adalah laporan yang seharusnya disusun apabila Invest Co diwajibkan untuk menyiapkan Laporan Keuangan Konsolidasi. Contoh 4: Informasinya sama seperti contoh 2, kecuali bahwa Headquarters Co tidak diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi yang mencakup hasil keuangan dari Operating Co 1 dan Operating Co 2 untuk tujuan lain. Headquarters Co dianggap memiliki Kepentingan Pengendali atas Operating Co 1 dan Operating Co 2 karena Headquarters Co dianggap akan diharuskan untuk mengkonsolidasikan keuangan dari Entitas tersebut apabila seandainya Headquarters Co diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan IFRS. Pasal 2 ayat (5) huruf d juga berlaku atas Headquarters Co. Laporan Keuangan Konsolidasi Headquarters Co adalah laporan yang seharusnya diwajibkan apabila Headquarters Co diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi. Berdasarkan IFRS, maka Headquarters Co akan diwajibkan untuk mengkonsolidasikan hasil keuangan Headquarters Co, Operating Co 1, dan Operating Co 2. 5. Contoh Penerapan Ruang Lingkup Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Ayat (9) PT A yang merupakan Entitas yang baru dibentuk menerbitkan 200 (dua ratus) lembar saham biasa dengan nilai EUR1,00 (satu Euro) per lembar dan 100 (seratus) lembar saham preferen dengan nilai EUR2,00 (dua Euro) per lembar. A Co, subjek pajak negara X yang merupakan Entitas yang dikecualikan memiliki seluruh lembar saham biasa dan 90 (sembilan puluh) lembar saham preferen. Perhitungan nilai PT A adalah 400 (empat ratus) dan A Co memiliki 95% (380/400) nilai PT A. Tabel perhitungan nilai Entitas yang dimiliki oleh Entitas yang dikecualikan disajikan sebagai berikut: Nilai Nilai kepemilikan 380 (200 lembar saham biasa x EUR1,00) + (90 lembar saham preferen x EUR2,00) Nilai Entitas 400 (200 lembar saham biasa x EUR1,00) + (100 lembar saham preferen x EUR2,00) Nilai kepemilikan dalam persen 95% (380 / 400 x 100%) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (9), PT A merupakan Entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE karena 95% Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung oleh Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). B. CONTOH PENERAPAN PENENTUAN TARIF PAJAK EFEKTIF Tarif Pajak Efektif untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan rumus berikut: π‘‡π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘“ π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ πΈπ‘“π‘’π‘˜π‘‘π‘–π‘“(π‘π‘’π‘Ÿ π‘›π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž) π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘˜π‘’π‘ π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘–π‘ π‘’π‘ π‘’π‘Žπ‘–π‘˜π‘Žπ‘› (π‘π‘’π‘Ÿ π‘›π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž) = πΏπ‘Žπ‘π‘Ž πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ π΅π‘’π‘Ÿπ‘ π‘–β„Ž (π‘π‘’π‘Ÿ π‘›π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž) di mana, πΏπ‘Žπ‘π‘Ž πΊπ‘™π‘œπ‘πΈ π΅π‘’π‘Ÿπ‘ π‘–β„Ž = πΏπ‘Žπ‘π‘Ž πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘Ž πΈπ‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘’π‘› βˆ’ 𝑅𝑒𝑔𝑖 πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘Ž πΈπ‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘’π‘› di suatu negara Contoh 1: ABC Co merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berlokasi di negara A. ABC Co memiliki Entitas Konstituen di Negara B yaitu PT A, PT B, dan PT C. Diasumsikan bahwa: β€’ PT A memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR220,00; β€’ PT B memiliki laba GloBE sebesar EUR500,00, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar 0 (nol); dan β€’ PT C memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR340,00. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Entitas Konstituen suatu grup perlu menghitung Tarif Pajak Efektif per negara. Perhitungan Tarif Pajak Efektif di negara B adalah sebagai berikut: PT A PT B PT C Total (dalam EUR) (dalam EUR) (dalam EUR) (dalam EUR) Laba GloBE 100 500 1.000 2.500 Pajak Tercakup 220 0 120 340 yang disesuaikan Tarif Pajak 340 Γ·2500 = 13,6% Efektif Contoh 2: DEF Co merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN yang berlokasi di negara D. DEF Co memiliki Entitas Konstituen di Negara E yaitu PT D, PT E, dan PT F. Pajak Tercakup yang disesuaikan dari ketiga Entitas Konstituen di negara E adalah 0 (nol) dan rincian ketiga laba GloBE-nya adalah sebagai berikut : β€’ PT D memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00 β€’ PT E memiliki rugi GloBE sebesar EUR2.000,00 β€’ PT F memiliki laba GloBE sebesar EUR500,00 Berdasarkan informasi tersebut, jumlah Rugi GloBE Bersih untuk negara E adalah EUR500,00 (EUR1.000,00- EUR2.000,00+ EUR500,00). Apabila tidak terdapat kemungkinan adanya pajak tambahan yang ditentukan berdasarkan Pasal 31 ayat (1), maka Tarif Pajak Efektif untuk Negara E tersebut tidak perlu dihitung. Contoh 3: Grup PMN A memiliki Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR135,00 Laba atau Rugi GloBE bersih sebesar EUR4.685,00. Berdasarkan informasi tersebut, Tarif Pajak Efektif Grup PMN A adalah 2,88153% (EUR135,00/ EUR4.685,00). Tarif Pajak Efektif tersebut perlu dibulatkan hingga empat desimal, yaitu menjadi 2,8815%. C. CONTOH PENERAPAN PAJAK TAMBAHAN Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan rumus berikut: π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π‘π‘’π‘Ÿ π‘›π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘’ π‘¦π‘’π‘Ÿπ‘–π‘ π‘‘π‘–π‘˜π‘ π‘– = (π‘π‘’π‘Ÿπ‘ π‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘ π‘’ π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π‘₯ π‘™π‘Žπ‘π‘Ž π‘’π‘˜π‘ π‘’π‘ ) + π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‡π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π΄π‘‘π‘–π‘ π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ 𝐾𝑖𝑛𝑖 (π΄π‘‘π‘‘π‘–π‘‘π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ πΆπ‘’π‘Ÿπ‘Ÿπ‘’π‘›π‘‘ π‘‡π‘œπ‘ βˆ’ 𝑒𝑝 π‘‡π‘Žπ‘₯) βˆ’ 𝑄𝐷𝑀𝑇𝑇 dimana, β€’ π‘ƒπ‘’π‘ π‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘ π‘’ π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› = π‘‡π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘“ π‘€π‘–π‘›π‘–π‘šπ‘’π‘š (15%) βˆ’ π‘‡π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘“ π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ πΈπ‘“π‘’π‘˜π‘‘π‘–π‘“ β€’ πΏπ‘Žπ‘π‘Ž π‘’π‘˜π‘ π‘’π‘  (𝑒π‘₯𝑐𝑒𝑠𝑠 π‘π‘Ÿπ‘œπ‘“π‘–π‘‘) = πΏπ‘Žπ‘π‘Ž πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ π΅π‘’π‘Ÿπ‘ π‘–β„Ž βˆ’ 𝑆𝐡𝐼𝐸 Adapun untuk menghitung pajak tambahan untuk setiap Entitas Konstituen, dapat menggunakan rumus sebagai berikut: π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π‘’π‘›π‘‘π‘’π‘˜ πΈπ‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘’π‘› πΏπ‘Žπ‘π‘Ž πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ πΈπ‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘’π‘› = π‘₯ π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π‘π‘’π‘Ÿ π‘›π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž πΏπ‘Žπ‘π‘Ž πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘’π‘”π‘Žπ‘‘ π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘ π‘’π‘™π‘’π‘Ÿπ‘’β„Ž πΈπ‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘’π‘› Contoh 1: Grup PMN A memiliki Entitas Induk Utama (PT ABC) di Indonesia. Grup PMN tersebut memiliki Entitas Konstituen yaitu A Co yang berlokasi di negara A, B Co yang berlokasi di negara B, dan C Co yang berlokasi di negara C. Berikut bagan Kepentingan Kepemilikan pada Grup PMN A: PT ABC Indonesia 100% 100% 100% A Co B Co C Co Negara A Negara B Negara C Negara A, Negara B, dan Negara C tidak menerapkan DMTT. Jika SBIE sebesar 0 (nol), dan penghasilan GloBE dan Pajak Tercakup dalam juta Euro adalah sebagai berikut: β€’ A Co memiliki penghasilan EUR3.000,00, Pajak Tercakup EUR360,00 β€’ B Co memiliki penghasilan EUR2.000,00, Pajak Tercakup EUR100,00 β€’ C Co memiliki penghasilan EUR5.000,00, Pajak Tercakup EUR500,00 Apabila Indonesia menerapkan ketentuan IIR, maka pajak tambahan yang akan dikenakan kepada PT ABC dihitung sebagai berikut: Entitas Laba Pajak Tarif Persentase Konstituen ekses Tercakup Pajak pajak Pajak (excess Efektif tambahan (dalam Tamba profit) (per EUR) (15% - Tarif han negara) (Penghasil Pajak Efektif) per an – SBIE) per negara negara (dalam (dalam EUR) EUR) A Co 3.000 360 12% 3% 90 B Co 2.000 100 5% 10% 200 C Co 5.000 500 10% 5% 250 Total pajak tambahan yang dikenakan kepada PT ABC 540 Contoh 2: Contoh 2 menggambarkan penghitungan pajak tambahan per Entitas Konstituen. Grup ABC yang merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki beberapa Entitas Konstituen di beberapa negara, salah satunya di Negara A. Entitas Konstituen dari Grup ABC di negara A yaitu: PT A, PT B, dan PT C. Laba GloBE agregat ketiga Entitas Konstituen tersebut adalah sebesar EUR25.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: β€’ PT A memiliki laba GloBE sebesar EUR10.000.000,00 β€’ PT B memiliki laba GloBE sebesar EUR5.000.000,00 β€’ PT C memiliki laba GloBE sebesar EUR10.000.000,00 Diasumsikan bahwa jumlah pajak tambahan yang dialokasikan kepada Negara A dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity) dari Grup ABC adalah sebesar EUR1.000.000,00. Maka penghitungan pajak tambahan untuk masing-masing Entitas Konstituen (PT A, PT B, dan PT C) adalah sebagai berikut. EUR10.000.000,00 β€’ Pajak Tambahan untuk PT A = EUR25.000.000,00 x EUR1.000.000,00 = EUR400.000,00 EUR5.000.000,00 β€’ Pajak Tambahan untuk PT B = EUR25.000.000,00 x EUR1.000.000,00 = EUR200.000,00 EUR10.000.000,00 β€’ Pajak Tambahan untuk PT C = EUR25.000.000,00 x EUR1.000.000,00 = EUR400.000,00 D. CONTOH PENERAPAN SBIE Contoh 1: Contoh 1 menggambarkan penghitungan SBIE secara umum. ABC Co merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN A. ABC Co berlokasi di negara A. Grup PMN A tersebut memiliki Entitas Konstituen yang berlokasi di negara Z, yaitu: PT A, PT B, dan PT C. Informasi mengenai Entitas Konstituen yang berlokasi di negara Z tersebut pada tahun 2024 adalah sebagai berikut: PT A PT B PT C Total Laba GloBE Bersih 1.000 500 1.000 2.500 (dalam EUR ribu) Pajak Tercakup yang 220 0 120 340 disesuaikan (dalam EUR ribu) Harta berwujud 250 50 100 400 (dalam EUR ribu) Biaya gaji (dalam 400 200 400 1.000 EUR ribu) Apabila negara Z tidak menerapkan DMTT, maka pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan oleh negara A kepada ABC Co, dihitung sebagai berikut: β€’ Laba GloBE Bersih = EUR2.500.000,00 (EUR1000.000,00 + EUR500.000,00 +EUR1000.000,00) dan Pajak Tercakup yang disesuaikan = EUR340.000,00 (EUR220.000,00 + 0 + EUR120.0000,00) β€’ Tarif Pajak Efektif di negara Z = 13.6% (EUR340.0000,00/EUR2500.000,00) β€’ Perhitungan persentase pajak tambahan = 15% - 13.6% = 1.4% β€’ Perhitungan SBIE = (9.8% x EUR1.000.000,00) + (7.8% x EUR400.000,00) = EUR129.200,00 β€’ Laba ekses (excess profit) = EUR2.500.000,00 – EUR129.200,00 = EUR2.370.800,00 β€’ Penghitungan pajak tambahan = 1.4% x EUR2.370.800,00 = EUR33.190,00 Contoh 2: Contoh 2 menggambarkan penghitungan SBIE berdasarkan biaya gaji. Grup ABC merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang mempunyai Entitas Konstituen di beberapa negara. Di negara A, Grup ABC hanya memiliki 1 (satu) Entitas Konstituen, yaitu PT A. PT A memiliki pegawai yang memenuhi syarat yaitu Tuan X yang bekerja di bawah arahan dan kendali PT A selama periode 1 Januari s.d 31 Desember 2024. Biaya gaji yang memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh PT A untuk Tuan X untuk periode tersebut sebesar EUR1.000.000.000,00. Asumsi dalam 1 tahun terdapat 366 hari. Penghitungan SBIE berdasarkan biaya gaji dari PT A dihitung sebagai berikut:
a. Pengecualian Penuh Apabila selama periode 1 Januari s.d 31 Desember 2024, Tuan X menghabiskan waktu bekerjanya sebanyak 60% (220 hari) di negara A dalam rangka melakukan kegiatan untuk PT A, maka PT A dapat mengklaim 100% pengecualian berdasarkan biaya gaji atas Tuan X. Penghitungan pengecualian berdasarkan biaya gaji Tahun 2024 atas Tuan X untuk PT. A sebagai berikut: 9,8% x 100% x EUR1.000.000.000,00 = EUR98.000.000,00.
b. Pengecualian Proporsional Apabila selama periode 1 Januari s.d 31 Desember 2024, Tuan X menghabiskan waktu bekerjanya hanya sebanyak 30% (110 hari) di negara A dalam rangka melakukan kegiatan untuk PT A, maka PT A hanya dapat mengklaim 30% pengecualian berdasarkan biaya gaji atas Tuan X. Penghitungan pengecualian berdasarkan biaya gaji Tahun 2024 atas Tuan X untuk PT A sebagai berikut: 9,8% x 30% x EUR1.000.000.000,00 = EUR29.400.000,00. Contoh 3: Contoh 3 sampai dengan contoh 5 menggambarkan penghitungan SBIE berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat. A Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN A yang merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlokasi di negara X yang menerapkan GloBE. B Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN B yang juga merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlokasi di negara X yang juga menerapkan GloBE. A Co menyewakan sebuah mesin kepada B Co. Mesin tersebut digunakan oleh B Co di negara X. Berdasarkan kontrak leasing, penyewaan dimulai pada 1 Januari 2024, untuk periode leasing 3 tahun, dengan nilai leasing sebesar EUR100.000,00 per tahun. Bunga bertahap (lesse incremental borrowing rate) adalah sebesar 5%. Berdasarkan standar akuntansi yang diterapkan A Co lease ini diklasifikasikan sebagai operating lease. Pada awal tahun 2024, nilai tercatat mesin tersebut adalah EUR1.200.000,00 dan masa manfaatnya adalah 15 tahun. Berdasarkan standar akuntansi yang digunakan B Co, lease diklasifikasikan sebagai right-of-use asset. Pada 1 Januari 2024, B Co mengukur kewajiban lease-nya pada nilai sekarang (present value) dari pembayaran lease yang belum dibayar pada tanggal tersebut, menggunakan bunga sebesar 5%. Setelah tanggal dimulainya leasing, B Co mengukur right-of-use asset menggunakan model biaya. Amortisasi yang dicatat B Co pada tanggal dimulainya leasing adalah sebagai berikut. Periode Pembayaran Beban Pengurangan Kewajiban Beban Nilai Lease (dalam bunga kewajiban (dalam penyusuta bersih EUR) (dalam (dalam EUR) EUR) n (dalam harta EUR) EUR) (dalam EUR) Balance awal 272.325 272.325 2024 100.000 13.616 86.384 185.941 90.775 181.500 2025 100.000 9.297 90.703 95.238 90.775 90.775 2026 100.000 4.762 95.238 0 90.775 0 *Beban bunga = 5% x kewajiban **Pengurangan kewajiban = Pembayaran lease – beban bunga ***Kewajiban = Nilai bersih harta – pengurangan kewajiban ****Beban penyusutan = Nilai bersih harta (balance awal) / 3 *****Nilai bersih harta = Nilai bersih harta (awal) – beban penyusutan Pasal 8 ayat (6) mengatur penghitungan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat untuk nilai tercatat harta berwujud untuk pengecualian merupakan rata-rata nilai tercatat harta berwujud pada awal dan akhir tahun. Apabila harta diperoleh atau dijual selama Tahun Pajak, nilai tercatat pada awal atau akhir Tahun Pajak tersebut akan menjadi 0 (nol). Mengingat nilai tercatat adalah 0 (nol) dan dimasukkan dalam penghitungan rata-rata, maka pengecualian untuk harta yang diperoleh atau dijual selama tahun tersebut akan didasarkan pada setengah dari nilai tercatat harta pada akhir atau awal tahun tersebut. Berdasarkan ketentuan di atas, maka nilai tercatat mesin dihitung sebagai berikut: β€’ Pada tahun 2024, nilai tercatat adalah sebesar EUR226.912,50 (=(EUR272.325,00+EUR181.500,00)/2) β€’ Pada tahun 2025, nilai tercatat adalah sebesar EUR136.137,50 (=(EUR181.500,00+EUR90.775,00)/2) β€’ Pada tahun 2026, nilai tercatat adalah sebesar EUR45.387,50 (=(EUR90.775,00+0)/2) Untuk operating lease, A Co mengakui pembayaran lease sebagai penghasilan dan kebijakan penyusutan untuk hartanya sesuai dengan kebijakan penyusutan normal bagi lessor untuk harta yang sejenis. Penghitungan penyusutan untuk A Co adalah sebagai berikut. Periode Pembayaran Sisa Penghasilan Beban Nilai bersih Lease (dalam pembayaran (dalam EUR) penyusutan harta EUR) lease (dalam (dalam EUR) (dalam EUR) EUR) Balance awal 300.000 1.200.000 2024 100.000 200.000 100.000 80.000 1.120.000 2025 100.000 100.000 100.000 80.000 1.040.000 2026 100.000 0 100.000 80.000 960.000 *Beban penyusutan = Nilai bersih harta / 15 **Nilai bersih harta = Nilai bersih harta (awal) – beban penyusutan Nilai tercatat dari mesin tersebut untuk tujuan penghitungan SBIE untuk A Co dihitung sebagai berikut. β€’ Pada tahun 2024, nilai tercatatnya adalah sebesar EUR910.000,00 (=(EUR1.200.000,00+EUR1.120.000,00)/2 – EUR250.000,00*) β€’ Pada tahun 2025, nilai tercatatnya adalah sebesar EUR930.000,00 (=(EUR1.120.000,00+EUR1.040.000,00)/2-EUR150.000,00**) β€’ Pada tahun 2026, nilai tercatatnya adalah sebesar EUR950.000,00 (=(EUR1.040.000,00+EUR960.000,00)/2 -EUR50.000,00***) *EUR250.000,00 = (EUR300.000,00+EUR200.000,00)/2 **EUR150.000,00 = (EUR200.000,00+EUR100.000,00)/2 ***EUR50.000,00 = (EUR100.000,00+0)/2 Jumlah yang diperbolehkan dicatat sebagai SBIE bagi lessor adalah selisih antara rata-rata nilai tercatat harta pada awal dan akhir tahun pajak dengan rata-rata nilai pembayaran atau right-of use asset yang ditentukan oleh lesse pada awal dan akhir tahun pajak. Atau secara sederhana, rumus untuk menghitung SBIE bagi lessor adalah sebagai berikut. π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘‘ π‘Žπ‘€π‘Žπ‘™ + π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘‘ π‘Žπ‘˜β„Žπ‘–π‘Ÿ 𝑆𝐡𝐼𝐸 πΏπ‘’π‘ π‘ π‘œπ‘Ÿ = ( ) 2 π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘™π‘’π‘Žπ‘ π‘’ π‘Žπ‘€π‘Žπ‘™ + π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘™π‘’π‘Žπ‘ π‘’ π‘Žπ‘˜β„Žπ‘–π‘Ÿ βˆ’( ) 2 Contoh 4: Informasinya masih sama dengan contoh 3, kecuali bahwa A Co berlokasi di negara Y. Karena mesin digunakan oleh B Co di negara X, maka mesin tidak termasuk sebagai harta berwujud yang memenuhi syarat untuk A Co. Contoh 5: Informasinya masih sama dengan contoh 3, kecuali bahwa A Co dan B Co merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN A. Nilai tercatat dari harta berwujud yang memenuhi syarat ditentukan setelah memperhitungkan eliminasi penjualan antarperusahaan dan di mana lessor dan lesse berlokasi di negara yang sama, lease antarperusahaan. Oleh karena itu, A Co diizinkan untuk memperhitungkan SBIE dan nilai tercatat dari harta berwujud yang memenuhi syarat untuk SBIE di negara X dihitung sebagai berikut. β€’ Pada tahun 2024, nilai tercatatnya adalah EUR1.160.000,00 (=(EUR1.200.000,00+EUR1.120.000,00)/2) β€’ Pada tahun 2025, nilai tercatatnya adalah EUR1.080.000,00 (=(EUR1.120.000,00+EUR1.040.000,00)/2) β€’ Pada tahun 2026, nilai tercatatnya adalah EUR1.000.000,00 (=(EUR1.040.000,00+EUR960.000,00)/2) E. CONTOH PENERAPAN SBIE PADA FLOW-THROUGH ENTITY Gracias Co yang berada di yurisdiksi X adalah Entitas Induk Utama dari Grup AB yang merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Gracias Co memiliki 50% (lima puluh persen) Kepentingan Kepemilikan pada MES Satu Co dan 100% Kepentingan Kepemilikan pada MES Dua Co. Adapun sisa Kepentingan Kepemilikan pada MES Satu Co dipegang oleh MES Dua Co (45%) dan Entitas non-grup (5 %). MES Satu Co merupakan Flow-through Entity yang melakukan kegiatan usaha di yurisdiksi Y. Selanjutnya, Gracias Co mempunyai Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi Y sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh MES Satu Co di yurisdiksi Y. Gracias Co, MES Satu Co, MES Dua Co, dan Bentuk Usaha Tetap merupakan Entitas Konstituen Grup AB. MES Satu Co memperoleh laba GloBE sebesar EUR1.000,00 pada tahun 2021 (tahun 1) dengan jumlah biaya gaji yang memenuhi syarat sebesar EUR200,00 sehubungan dengan pegawai yang bekerja di yurisdiksi Y dan memiliki harta berwujud yang memenuhi syarat sebesar EUR400,00 yang berada di yurisdiksi Y. Laba GloBE MES Satu Co dikurangi dan dialokasikan sebagai berikut:
a. Pertama, laba GloBE MES Satu Co dikurangi sebesar EUR50,00 (EUR1.000,00 x 5%) sesuai jumlah yang dapat dialokasikan kepada pihak yang bukan Entitas Grup, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6).
b. EUR500,00 (EUR1.000,00 x 50%) dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan Pasal 27 dan dikurangi dari laba GloBE berdasarkan Pasal 28 ayat (8) huruf a.
c. Terakhir, sisa laba GloBE MES Satu Co sebesar EUR450,00 (EUR1.000,00 x 45%) dialokasikan ke MES Dua Co berdasarkan Pasal 28 ayat (8) huruf b. Adapun alokasi biaya gaji yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat MES Satu Co adalah sebagai berikut:
a. 50% dari biaya gaji yang memenuhi syarat sebesar EUR100,00 (EUR200,00 x 50%) dan harta berwujud yang memenuhi syarat sebesar EUR200,00 (EUR400,00 x 50%) dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap, sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2).
b. Kemudian, 45% dari biaya gaji yang memenuhi syarat sebesar EUR90,00 (EUR200,00 x 45%) dan harta berwujud yang memenuhi syarat sebesar EUR180,00 (EUR400,00 x 45%) dialokasikan ke MES Dua Co karena MES Dua Co berada di yurisdiksi Y, sesuai Pasal 9 ayat
(3) huruf a.
c. Sisanya, biaya gaji yang memenuhi syarat sebesar EUR10,00 (EUR200,00 – EUR100,00 – EUR90,00) dan harta berwujud yang memenuhi syarat sebesar EUR20,00(EUR400,00 – EUR200,00 – EUR180,00) tidak termasuk dalam penghitungan SBIE dari Entitas Konstituen, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4). F. CONTOH PENGHITUNGAN RATA-RATA PENGHASILAN GLOBE DAN LABA ATAU RUGI GLOBE Untuk menghitung persyaratan tertentu dalam pengecualian de minimis, dapat menggunakan rumus sebagai berikut: π‘…π‘Žπ‘‘π‘Ž βˆ’ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ π‘ƒπ‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ 𝑑 + π‘ƒπ‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› πΊπ‘™π‘œπ΅πΈπ‘‘βˆ’1 + π‘ƒπ‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› πΊπ‘™π‘œπ΅πΈπ‘‘βˆ’2 = 3 π‘…π‘Žπ‘‘π‘Ž βˆ’ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘Ž πΏπ‘Žπ‘π‘Ž π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘’ 𝑅𝑒𝑔𝑖 πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ πΏπ‘Žπ‘π‘Ž π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘’ 𝑅𝑒𝑔𝑖 πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ 𝑑 + πΏπ‘Žπ‘π‘Ž π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘’ 𝑅𝑒𝑔𝑖 πΊπ‘™π‘œπ΅πΈπ‘‘βˆ’1 + πΏπ‘Žπ‘π‘Ž π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘’ 𝑅𝑒𝑔𝑖 πΊπ‘™π‘œπ΅πΈπ‘‘βˆ’2 = 3 Contoh: Grup ABC menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajaknya dan hanya memiliki satu Entitas Konstituen di yurisdiksi X, yaitu MES Co. MES Co didirikan pada tanggal 1 Juli 2022 (tahun 1) dan memiliki penghasilan GloBE sebesar EUR1.000.000,00 dan laba GloBE sebesar EUR50.000,00 pada Tahun 2022 (tahun 1). Selanjutnya, pada Tahun 2023 (tahun 2), MES Co memiliki penghasilan GloBE sebesar EUR1.000.000,00 dan laba GloBE sebesar EUR100.000,00. Sementara itu, pada Tahun 2024 (tahun 3), MES Co memiliki penghasilan GloBE sebesar EUR3.000.000,00 dan rugi GloBE sebesar EUR200.000,00. Penghitungan jumlah rata-rata berdasarkan Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) ini didasarkan pada asumsi bahwa Tahun Pajak mempunyai jangka waktu yang sama. Jika satu Tahun Pajak lebih pendek, rata-rata harus dihitung dengan menyesuaikan penghitungan penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE secara proporsional dengan periode yang dicakup oleh Tahun Pajak yang lebih pendek tersebut terhadap periode 12 bulan. Oleh karena itu, pada tahun 2022 (tahun 1), karena penghasilan GloBE dan laba GloBE MES Co hanya direalisasikan selama 6 bulan (1 Juli - 31 Desember), penghasilan GloBE dan laba GloBE pada tahun 2022 (tahun 1) akan dikalikan 2 (= 12/6) untuk tujuan menentukan penghasilan GloBE tahunan rata-rata dan laba GloBE. Penghitungan rata-rata dilakukan sebagai berikut: Penghasilan GloBE Rata-rata selama tiga tahun untuk yurisdiksi X ini adalah: (2 x EUR1.000.000,00) + EUR1.000.000,00 + EUR3.000.000,00 = EUR2.000.000,00 3 Dan Laba atau Rugi GloBE Rata-rata selama tiga tahun untuk yurisdiksi ini adalah: (2 x EUR50.000,00) + EUR100.000,00 + (βˆ’EUR200.000,00) = EUR0 3 Rata-rata penghasilan GloBE pada yurisdiksi X kurang dari EUR10.000.000,00 dan rata-rata Laba atau Rugi GloBE pada yurisdiksi X kurang dari EUR1.000.000,00. Oleh karena itu, pajak tambahan untuk MES Co akan dianggap 0 (nol) untuk tahun 2024 (tahun 3) jika Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk menerapkan ketentuan de minimis sebagaimana diatur dalam Pasal 11. G. CONTOH PENERAPAN ENTITAS KONSTITUEN YANG DIMILIKI SECARA MINORITAS Contoh 1 dan 2 berikut menggambarkan penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan terhadap Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas yang merupakan anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas Contoh 1: Entitas Induk Utama memegang 20% Kepentingan Kepemilikan A Co, yang memiliki 90% (sembilan puluh persen) B Co 1 dan B Co 2 (berada di yurisdiksi B). Sisanya sebesar 10% (sepuluh persen) Kepentingan Kepemilikan B Co 1 dan B Co 2 dipegang langsung oleh Entitas Induk Utama. Seluruh Entitas merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN. A Co adalah entitas induk yang dimiliki secara minoritas, sedangkan B Co 1 dan B Co 2 merupakan anak usaha yang dimiliki secara minoritas. Dalam situasi ini, Tarif Pajak Efektif yurisdiksi B sehubungan dengan B Co 1 dan B Co 2 dihitung secara terpisah dari penghitungan Tarif Pajak Efektif Entitas Konstituen Grup PMN lainnya yang berada di yurisdiksi B. Pasal 13 ayat (1) tidak mengubah mekanisme aturan GloBE selain penghitungan Tarif Pajak Efektif yurisdiksi dan perubahan konsekuensial terhadap penghitungan pajak tambahan anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas. Contoh 2: Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas tidak diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama dari subgrup yang dimiliki secara minoritas. Entitas Induk Utama Grup PMN tetap diwajibkan untuk menerapkan IIR sehubungan dengan anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas. Demikian pula, Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas dan Entitas Induk lainnya yang merupakan Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) tetap diwajibkan untuk menerapkan IIR sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan mereka pada Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas dari subgrup yang dimiliki secara minoritas. Contoh 3: Contoh 3 ini menggambarkan penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas yang bukan merupakan anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Entitas dihitung per Entitas sesuai Bab III sampai dengan Bab VII, dan Pasal 46. Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa Pajak Tercakup yang disesuaikan dan Laba atau Rugi GloBE tidak termasuk dalam penentuan sisa Tarif Pajak Efektif dan Laba GloBE Bersih Grup PMN. Ketentuan ini untuk mencegah agar 70% atau lebih dari laba atau rugi bersih dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas tersebut, yang tidak secara efektif menjadi milik Entitas Induk Utama, tercampur dengan laba atau rugi bersih dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen lainnya dari Grup PMN tersebut. Namun, Pasal 13 ayat (1) tidak berdampak pada kelayakan suatu yurisdiksi untuk pengecualian de minimis sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Pasal 13 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku apabila Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas merupakan entitas investasi. Oleh karena itu, ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 bagi entitas investasi berlaku secara prioritas. H. CONTOH PENERAPAN IIR Contoh 1 dan contoh 2 menggambarkan penerapan IIR berdasarkan top- down approach. Contoh 1: A Co berlokasi di Negara A dan merupakan Entitas Induk Utama dari Grup ABC, yang merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). A Co secara langsung memiliki B Co 1 dan B Co 2, yang keduanya berlokasi di Negara B. B Co 1 dan B Co 2 masing-masing memiliki 50% Kepentingan Kepemilikan di C Co, yang merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di Negara C. Kepentingan Kepemilikan dari C Co merupakan saham biasa yang memiliki hak yang sama dalam hal distribusi keuntungan dan modal. Berikut diagram struktur Grup ABC. A Co, B Co 1, dan B Co 2 memiliki Tarif Pajak Efektif untuk Tahun Pajak yang berada di atas Tarif Minimum, namun C Co merupakan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang berlokasi di Yurisdiksi Berpajak Rendah. Dari tiga yurisdiksi, hanya Negara B yang menerapkan Qualified IIR. Jika pajak tambahan yang dialokasikan dari C Co kepada negara B adalah sebesar EUR10.000.000,00 , maka penerapan IIR berdasarkan top-down approach yakni sebagai berikut. Negara C adalah Yurisdiksi Berpajak Rendah dan C Co adalah Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah. Sementara itu, A Co merupakan Entitas Induk Utama yang seharusnya memiliki prioritas untuk menerapkan IIR berdasarkan Pasal 14 jika Negara A menerapkan Qualified IIR. Namun, faktanya hanya Negara B yang telah menerapkan Qualified IIR. Dengan demikian, Entitas Induk Antara (B Co 1 dan B Co 2) diwajibkan untuk menerapkan IIR sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) karena kondisi dalam Pasal 14 ayat (3) tidak terpenuhi. B Co 1 dan B Co 2 harus menerapkan IIR sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) berdasarkan bagian yang dapat dialokasikan dari C Co kepada negara B dengan alokasi masing- masing 50% (lima puluh persen). Dengan demikian pajak tambahan yang dialokasikan kepada B Co 1 dan B Co 2, masing-masing adalah EUR5.000.000,00 (50% x EUR10.000.000,00). Contoh 2: Grup ABC merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup ABC sebagaimana diagram di bawah ini. Dalam contoh ini, salah satu Entitas Induk Antara (B Co 1) yang diwajibkan untuk menerapkan IIR memiliki sebagian Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Antara lain (B Co 2). Namun, Pasal 14 ayat (3) huruf b tidak mencegah Entitas tingkat yang lebih rendah (B Co 2) untuk menerapkan IIR karena B Co 1 tidak memiliki Kepentingan Pengendali di B Co 2. Dengan demikian, baik B Co 1 maupun B Co 2 diwajibkan untuk menerapkan IIR berdasarkan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan mereka sesuai dengan Pasal 4 ayat (2). Dalam hal ini, diasumsikan bahwa bagian yang dapat dialokasikan B Co 2 terhadap pajak tambahan C Co adalah 90% (berdasarkan kepemilikan saham langsungnya di C Co) dan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan B Co 1 adalah 28% (10% karena kepemilikan langsungnya dan 18% karena kepemilikan tidak langsungnya). Namun, untuk menghindari pajak berganda, B Co 1 harus mengurangi pajak tambahan yang dapat diatribusikan kepada kepemilikannya yang tidak langsung di C Co dengan jumlah yang akan dikenakan oleh B Co 2. Contoh 3: Contoh 3 menggambarkan penerapan IIR dalam hal terdapat Entitas Induk Yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity). A Co berlokasi di Negara A dan merupakan Entitas Induk Utama dari Grup ABCD. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup ABCD disajikan di bawah ini. D Co berlokasi di Yurisdiksi Berpajak Rendah. Oleh karena itu, setiap pajak tambahan yang ditetapkan untuk D Co akan dikenai IIR. Berdasarkan diagram di atas, B Co merupakan Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) karena:
a. memiliki Kepentingan Kepemilikan di C Co; dan
b. 40% Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh pihak yang bukan Entitas Konstituen dari Grup ABCD. C Co juga memenuhi definisi Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) karena:
a. memiliki Kepentingan Kepemilikan di D Co; dan
b. 40% Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara tidak langsung oleh pihak yang bukan Entitas Konstituen dari Grup ABCD (melalui B Co). Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) diwajibkan untuk menerapkan IIR berdasarkan bagiannya yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah meskipun Entitas Induk Utama atau Entitas Induk Antara juga diwajibkan untuk menerapkan IIR. Dengan demikian, baik B Co maupun C Co akan diwajibkan untuk menerapkan IIR berdasarkan Pasal 14 ayat (2) karena mereka memiliki Kepentingan Kepemilikan pada D Co. Namun, Pasal 14 ayat (4) membatasi C Co untuk menerapkan IIR karena C Co sepenuhnya dimiliki oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) lainnya, yaitu B Co. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4), B Co menerapkan IIR dan membayar pajak sejumlah 100% dari pajak tambahan D Co. Keberadaan Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) tidak menghalangi Entitas Induk Utama untuk juga menerapkan Qualified IIR. Namun, mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR (IIR Offset) dalam Pasal 16 mengharuskan Entitas Induk Utama untuk mengurangi bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan dengan bagian yang dikenakan oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16, A Co diwajibkan untuk mengurangi bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Perusahaan D menjadi 0 (nol). Contoh 4: Keterangan-keterangan dalam contoh ini sama dengan contoh 3, kecuali:
a. 10% Kepentingan Kepemilikan di C Co dimiliki secara langsung oleh pihak ketiga; dan
b. sisa 90% masih dimiliki oleh B Co. B Co dan C Co adalah Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) karena lebih dari 20% Kepentingan Kepemilikan mereka dimiliki oleh pihak yang bukan Entitas Konstituen dari Grup ABCD. B Co adalah Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) karena 40% Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung oleh bukan anggota grup dan C Co juga merupakan Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) karena 46% Kepentingan Kepemilikan nya dimiliki secara langsung sebesar 10%) atau tidak langsung (40% x 90% = 36%) oleh pihak ketiga. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup ABCD disajikan di bawah ini. Berdasarkan diagram di atas, ketentuan Pasal 14 ayat (4) tidak membatasi C Co untuk menerapkan IIR karena C Co tidak sepenuhnya dimiliki oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) lain. Oleh karena itu, C Co menerapkan IIR berdasarkan Pasal 14 ayat (2) terhadap 100% pajak tambahan D Co karena itu adalah bagiannya yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan. Dalam hal ini, B Co masih diwajibkan untuk menerapkan IIR sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan yang berbeda dan tidak dibatasi oleh Pasal 14 ayat (4). Namun, mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR (IIR Offset) dari Pasal 16 ayat (1) akan menghilangkan potensi pajak berganda akibat penerapan IIR oleh A Co dan B Co sehubungan dengan D Co. I. CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI PAJAK TAMBAHAN IIR Contoh 1: A Co adalah Entitas Induk Utama dari Grup ABCD yang merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Kepentingan Kepemilikan dari B Co, C Co, dan D Co adalah saham biasa yang memiliki hak yang sama dalam hal distribusi keuntungan dan modal. C Co dan D Co merupakan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup ABCD disajikan di bawah ini. Pajak tambahan yang dihitung untuk Negara C dan dialokasikan dari C Co untuk suatu Tahun Pajak sebesar EUR1.000,00. Pajak tambahan yang dihitung untuk Negara D dan dialokasikan dari D Co untuk Tahun Pajak tersebut adalah EUR500,00. Laba bersih akuntansi keuangan dari C Co dan D Co yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dari A Co sebesar EUR18.000,00 dan 0. Laba GloBE C Co adalah EUR20.000,00 dan laba GloBE D Co adalah EUR35.000,00. Selisih antara laba GloBE C Co dan laba yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi disebabkan oleh biaya yang tidak diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE sebesar EUR2.000,00. Perbedaan antara laba GloBE D Co dan laba yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi disebabkan oleh fakta bahwa semua transaksi dilakukan dengan Entitas Grup yang berlokasi di luar Negara D. Entitas Laba Laba GloBE Selisih (dalam Konsolidasi (dalam EUR) EUR) (dalam EUR) 18.000 20.000 2.000 C Co 0 35.000 35.000 D Co Bagian alokasi B Co dari pajak tambahan C Co dihitung sebagai berikut:
a. Jika B Co benar-benar menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan Entitas Induk Utama, B Co tidak akan mengkonsolidasi penghasilan dan beban C Co karena B Co hanya memiliki 20% Kepentingan Kepemilikan di C Co. Namun, sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) huruf a, B Co mengasumsikan bahwa B Co memiliki Kepentingan Pengendali di C Co sehingga B Co diwajibkan untuk mengkonsolidasi penghasilan, beban, harta, kewajiban, dan arus kasnya dengan C Co untuk tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis.
b. Langkah pertama dalam menentukan rasio inklusi B Co adalah menghitung jumlah laba GloBE yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh "pemilik lain" sesuai dengan Pasal 15 ayat (3), yang mencakup Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh A Co. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) huruf d, Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh A Co diperlakukan sebagai Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh Entitas non-grup untuk menerapkan standar akuntansi keuangan Entitas Induk Utama dalam mengalokasikan laba kepada Entitas non-grup yang tidak memiliki Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah. Dalam hal ini, laba GloBE senilai EUR16.000,00 diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain (EUR2.000,00 sehubungan dengan 10% yang dimiliki oleh pihak diluar grup dan EUR14.000,00 sehubungan dengan 70% yang dimiliki oleh A Co).
c. Langkah kedua adalah menghitung rasio inklusi B Co untuk C Co sesuai dengan Pasal 15 ayat (2). Rasio inklusi B Co adalah 20% (laba GloBE senilai EUR20.000,00 – Kepentingan Kepemilikan pemilik lain senilai EUR16.000,00) / laba GloBE senilai EUR20.000,00).
d. Langkah terakhir adalah menghitung bagian alokasi B Co dari pajak tambahan C Co sesuai dengan Pasal 15 ayat (1). Bagian alokasi B Co dari pajak tambahan adalah EUR200,00 (pajak tambahan senilai EIR1.000,00 x rasio inklusi senilai 20%). Bagian alokasi A Co dari pajak tambahan C Co dihitung sebagai berikut:
a. Langkah pertama adalah menghitung jumlah laba GloBE yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh "pemilik lain" sesuai dengan Pasal 15 ayat (3). Dalam hal ini, laba GloBE senilai EUR3.200,00 diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain (EUR2.000,00 berkaitan dengan 10% Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki secara langsung oleh Entitas non-grup dan EUR1.200,00 berkaitan dengan 6% Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Entitas non-grup lain melalui B Co).
b. Langkah kedua adalah menghitung "rasio inklusi" A Co untuk C Co sesuai dengan Pasal 15 ayat (2). Rasio penyertaan A Co adalah 84% ([laba GloBE senilai EUR20.000,00 – kepemilikan lainnya senilai EUR3.200,00] / laba GloBE senilai EUR20.000,00).
c. Langkah terakhir adalah menghitung bagian alokasi A Co dari pajak tambahan C Co sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16. A Co terlebih dahulu menghitung bagian alokasi sementara dari pajak tambahan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) sebesar EUR840,00 (pajak tambahan senilai EUR1.000,00 x rasio penyertaan sebesar 84%). Kemudian, A Co mengurangi bagian alokasinya dengan jumlah yang sama dengan bagian yang dikenakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang berlaku untuk B Co, atau 14% (B Co sebesar 20% x 70%). Dengan demikian, bagian alokasi A Co dari pajak tambahan untuk tujuan penerapan IIR adalah EUR700,00 (bagian alokasi sementara senilai EUR840,00 - pengurangan senilai EUR140,00). Terakhir, bagian alokasi A Co dari pajak tambahan D Co dihitung sebagai berikut:
a. Langkah pertama adalah menghitung jumlah laba GloBE yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh "pemilik lain" sesuai dengan Pasal 9 ayat (3). Dalam hal ini, jumlah tersebut adalah nol karena D Co sepenuhnya dimiliki oleh A Co.
b. Langkah kedua adalah menghitung rasio inklusi A Co terhadap D Co. Rasio inklusi A Co adalah 100% ([laba GloBE senilai EUR35.000,00 – kepemilikan lainnya senilai 0 / laba GloBE senilai EUR35.000,00). Fakta bahwa Laba D Co dieliminasi (nol) dalam proses Laporan Keuangan Konsolidasi tidak mengubah hasil alokasi hipotetis karena Pasal 15 ayat (3) huruf c mengharuskan alokasi berdasarkan laba GloBE dan bukan laba Entitas Konstituen yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dari A Co.
c. Langkah terakhir adalah menghitung bagian alokasi A Co dari pajak tambahan D Co sesuai dengan Pasal 15 ayat (1). Bagian alokasi A Co dari pajak tambahan adalah EUR500,00 (pajak tambahan senilai EUR500,00 x rasio inklusi sebesar 100%). Tabel berikut mengilustrasikan pajak tambahan yang dialokasikan dari masing-masing Entitas Induk untuk masing-masing Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dan mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR (IIR Offset) dalam Pasal 16. A Co B Co Non-Grup Jumlah Pajak tambahan dari C 840 200 100 1.140 Co yang dialokasikan (dalam EUR) Pengurangan bagian (140) - - (140) pajak tambahan berdasarkan IIR dalam Pasal 16 (dalam EUR) Pajak tambahan D Co 500 - - 500 yang dialokasikan (dalam EUR) Jumlah pajak 1.200 200 100 1.500 tambahan yang dialokasikan (dalam EUR) Contoh 2: Contoh 2 ini menggambarkan alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dalam hal terdapat Flow-through Entity yang merupakan reverse hybrid entity. Entitas Induk dari grup PMN, terletak di Negara A, memiliki 60% Kepentingan Kepemilikan pada reverse hybrid entity dan sisanya 40% dari Kepentingan Kepemilikan dimiliki oleh Entitas non-grup. Diagram berikut mengilustrasikan holding struktur dan lokasi Entitas Grup. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (8), Laba atau Rugi GloBE reverse hybrid entity berkurang sebesar 40% yaitu jumlah yang dialokasikan untuk Entitas non-grup. Sisa 60% dari Laba atau Rugi GloBE dialokasikan kepada reverse hybrid entity tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) huruf c. Untuk tujuan menentukan alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk, Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa penghasilan reverse hybrid entity tidak termasuk laba yang dialokasikan untuk Entitas non-grup berdasarkan Pasal 28 ayat (6). Dengan demikian, rasio inklusi Entitas Induk untuk tujuan menentukan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan berdasarkan IIR reverse hybrid entity adalah sebesar 100% setelah penyesuaian sesuai dengan Pasal 28 ayat (6). Dengan kata lain, karena laba GloBE yang dialokasikan kepada Entitas non-grup telah dikeluarkan dari laba reverse hybrid entity sesuai dengan Pasal 28 ayat (6), semua sisa laba GloBE dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan Entitas Induk. J. CONTOH PENGHITUNGAN MEKANISME PENGURANGAN BAGIAN PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN IIR Contoh 1: Contoh ini menggambarkan penerapan mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR (IIR Offset) yang dimaksud Pasal 16 dalam hal Entitas Induk Utama dan Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) menerapkan Qualified IIR sehubungan dengan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang sama. A Co adalah Entitas Induk Utama dari ABC Group, yang merupakan Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Kepentingan Kepemilikan B Co dan C Co adalah saham biasa yang memberikan hak yang sama dalam distribusi keuntungan dan modal. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup PMN disajikan di bawah ini. Pajak tambahan yang dialokasikan dari C Co adalah EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro). B Co adalah Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) karena memiliki Kepentingan Kepemilikan di Entitas Konstituen lain dari Grup ABC dan 40% (empat puluh persen) Kepentingan Kepemilikannya dipegang oleh pihak ketiga (Entitas non-grup). Oleh karena itu, B Co harus menerapkan IIR, sesuai dengan Pasal 14 ayat
(2), karena B Co adalah Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) yang memiliki Kepentingan Kepemilikan di Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah. A Co dalam hal ini juga harus menerapkan IIR sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) karena A Co adalah Entitas Induk Utama. Untuk mencegah pengenaan pajak berganda, ketentuan Pasal 16 ayat (1) mengatur tentang pengurangan pajak tambahan yang dialokasikan ke A Co karena memiliki Kepentingan Kepemilikan dalam Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (C Co) melalui Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) (B Co). Pengurangan pajak tambahan terbatas pada β€œbagian” dari pajak tambahan yang telah dialokasikan ke Entitas Induk tingkat atas (A Co) dan β€œdikenakan” melalui Entitas Induk tingkat bawah yaitu Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) (B Co) sesuai dengan Pasal 16 ayat (2). Oleh karena itu, B Co diharuskan untuk menerapkan IIR dan bagian yang dialokasikan dari pajak tambahan adalah EUR10.000.000,00. A Co juga diharuskan untuk menerapkan IIR namun bagian yang dialokasikan dari pajak tambahan sebesar EUR6.000.000,00 dikurangi menjadi nol oleh pajak tambahan yang dikenakan melalui B Co. Tabel yang menggambarkan hasil perhitungan pada contoh ini disajikan sebagai berikut. Bagian yang IIR Beban Kepentingan Offset Kepentingan dialokasikan Pajak Kepemilikan Kepemilikan Rasio dari Pajak (dala Tambahan Entitas Tidak Langsung Inklusi Tambahan m Akhir Langsung pada C Co (dalam EUR EUR (dalam pada C Co juta) juta) EUR juta) B Co 100% - 1 10 - 10 A Co - 60% 0,6 6 6 0 (60%*100%) Contoh 2: Keterangannya sama seperti Contoh 1, kecuali bahwa A Co memiliki 50% Kepentingan Kepemilikan langsung di C Co sementara 50% sisanya dipegang oleh B Co. Kepentingan Kepemilikan B Co dan C Co adalah saham biasa yang memberikan hak yang sama untuk distribusi keuntungan dan modal. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup PMN disajikan di bawah ini. Pajak tambahan yang dialokasikan dari C Co sebesar EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro). B Co harus menerapkan IIR karena merupakan Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang memiliki 50% Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (C Co). A Co juga harus menerapkan IIR karena A Co adalah Entitas Induk Utama yang memiliki baik secara langsung dan tidak langsung 80% dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (C Co). Bagian A Co dari pajak tambahan yang dialokasikan dikurangi dengan bagian yang dikenakan kepada Entitas Induk tingkat lebih rendah (B Co). Tabel yang menggambarkan hasil penghitungan pajak tambahan disajikan sebagai berikut: Bagian Beban yang Pajak Kepentingan IIR Kepentingan dialokasika Tamba Kepemilikan Offset Kepemilikan Rasio n dari han Entitas Tidak (dalam Langsung Inklusi Pajak Akhir Langsung EUR pada C Co Tambahan (dalam pada C Co juta) (dalam EUR EUR juta) juta) B Co 50% - 0,5 5 - 5 A Co 50% 30% 0,8 8 3 5 (60%*50%) Contoh 3: A Co adalah Entitas Induk Utama dari Grup ABCD. A Co memiliki 100% Kepentingan Kepemilikan di B Co dan 60% Kepentingan Kepemilikan di C Co. B Co memiliki 40% Kepentingan Kepemilikan di C Co, yang bukan merupakan Kepentingan Pengendali. C Co memiliki 100% Kepentingan Kepemilikan di D Co. Kepentingan Kepemilikan di C Co merupakan saham biasa yang memiliki hak yang sama untuk distribusi keuntungan dan modal. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup PMN disajikan di bawah ini. Pajak tambahan yang dialokasikan dari D Co adalah EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro). Entitas Induk Utama (A Co) tidak diharuskan untuk menerapkan IIR karena Negara A belum menerapkan ketentuan GloBE. C Co adalah Entitas Induk Antara dan oleh karena itu diwajibkan untuk menerapkan IIR sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) karena C Co memiliki Kepentingan Kepemilikan dalam Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (D Co). Kewajiban C Co untuk menerapkan IIR tidak hilang berdasarkan Pasal 14 ayat (3) meskipun Entitas Induk yang memegang Kepentingan Pengendali (A Co) tidak diwajibkan untuk menerapkan IIR. B Co juga harus menerapkan IIR karena merupakan Entitas Induk Antara yang memiliki 40% dari Entitas Induk yang Dikenai Pajak Rendah (D Co) dan Kepentingan Pengendalinya tidak dimiliki oleh Entitas Induk yang harus menerapkan IIR (A Co). Bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan B Co dikurangi dengan jumlah yang sama dengan bagian yang dikenakan melalui Entitas Induk tingkat lebih rendah (C Co) melalui Kepentingan Kepemilikannya di D Co. Tabel yang menggambarkan hasil perhitungan dari contoh ini disajikan sebagai berikut: Bagian yang Kepentingan IIR Beban Pajak Kepentingan dialokasikan Kepemilikan Offset Tambahan Kepemilikan Rasio dari Pajak Entitas Tidak (dalam Akhir Langsung Inklusi Tambahan Langsung EUR (dalam EUR pada D Co (dalam EUR pada D Co juta) juta) juta) A Co - 100 - - - (60%+40%) B Co - 40% 0,4 4 4 0 C Co 100% - 1 10 10 K. CONTOH PENGHITUNGAN MEKANISME PAJAK TAMBAHAN UTPR A Co merupakan Entitas Induk Utama dari Grup ABCD. A Co berlokasi di yurisdiksi A. A Co secara langsung memiliki 100% B Co, 55% C Co, dan 100% D Co, masing-masing berlokasi di yurisdiksi B, C, dan D. Asumsikan B Co mempunyai 40% kepemilikan C Co, dan sisa 5% kepemilikan C Co dipegang oleh pemegang saham minoritas. Pajak tambahan yang dialokasikan dari C Co adalah EUR100. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan dan lokasi anggota Grup ABCD disajikan sebagai berikut: A Co tidak diwajibkan untuk menerapkan Qualified IIR. Bagian yang dapat dialokasikan kepada B Co atas pajak tambahan C Co sama dengan 40%. Oleh karena itu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (2), B Co diharuskan menerapkan Qualified IIR sehubungan dengan 40% dari pajak tambahan C Co. Maka, B Co dikenai atas pajak tambahan sebesar EUR40,00. A Co memiliki C Co sebesar 95% (40% dimiliki secara tidak langsung melalui B Co dan 55% dimiliki secara langsung). Maka, tidak seluruh Kepentingan Kepemilikan A Co di C Co dipegang oleh Entitas Induk yang wajib menerapkan Qualified IIR. Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa pajak tambahan C Co sebesar EUR100,00 dikurangi dengan jumlah bagian pajak tambahan C Co yang dapat dialokasikan B Co (EUR40,00) untuk menghitung jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR. Dalam contoh ini, jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR adalah EUR60,00 (100 – 40) dialokasikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18. L. CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI PAJAK TAMBAHAN UTPR Alokasi pajak tambahan UTPR kepada masing-masing negara UTPR dapat dihitung menggunakan rumus berikut. π΄π‘™π‘œπ‘˜π‘Žπ‘ π‘– π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘‡π‘ƒπ‘… 𝑑𝑖 πΌπ‘›π‘‘π‘œπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž = π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π‘ˆπ‘‡π‘ƒπ‘… π‘₯ π‘π‘’π‘Ÿπ‘ π‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘ π‘’ π‘ˆπ‘‡π‘ƒπ‘… 𝑑𝑖 πΌπ‘›π‘‘π‘œπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž dimana, π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘ π‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘ π‘’ π‘ˆπ‘‡π‘ƒπ‘… 𝑑𝑖 πΌπ‘›π‘‘π‘œπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘π‘’π‘”π‘Žπ‘€π‘Žπ‘– 𝑑𝑖 πΌπ‘›π‘‘π‘œπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘‘π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž π‘π‘’π‘Ÿπ‘€π‘’π‘—π‘’π‘‘ 𝑑𝑖 πΌπ‘›π‘‘π‘œπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž = (50% π‘₯ ) + (50% π‘₯ ) π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘π‘’π‘”π‘Žπ‘€π‘Žπ‘– 𝑑𝑖 π‘ π‘’π‘™π‘’π‘Ÿπ‘’β„Ž π‘›π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž π‘ˆπ‘‡π‘ƒπ‘… π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘‘π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž π‘π‘’π‘Ÿπ‘€π‘’π‘—π‘’π‘‘ 𝑑𝑖 π‘ π‘’π‘™π‘’π‘Ÿπ‘’β„Ž π‘›π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž π‘ˆπ‘‡π‘ƒπ‘… Contoh 1: Diasumsikan PT INA merupakan Entitas Induk Utama dari Grup INACO yang berlokasi di Negara A yang tidak menerapkan ketentuan GloBE dan DMTT. PT INA memiliki Kepentingan Kepemilikan atas Entitas Konstituen A Co, B Co, dan C Co yang masing-masing berlokasi di Negara B, Negara C, dan Negara D secara berurutan. Diketahui bahwa Negara B merupakan Yurisdiksi Berpajak Rendah dan tidak menerapkan GloBE dan DMTT. Negara C dan Negara D menerapkan ketentuan IIR dan UTPR. Bagan kepemilikan Grup INACO adalah sebagai berikut. Pada tahun 2024, Grup INACO memiliki informasi keuangan sebagai berikut. PT INA A Co B Co C Co Laba GloBE (dalam EUR) 2000 2000 2000 2000 Pajak Tercakup yang 500 100 400 500 disesuaikan (dalam EUR) Tarif Pajak Efektif 25% 5% 20% 25% Harta berwujud yang 1000 1600 1000 memenuhi syarat (dalam EUR) Biaya gaji yang memenuhi 2000 3000 2000 syarat (dalam EUR) Jumlah pegawai 30 20 Oleh karena Tarif Pajak Efektif dari A Co kurang dari 15%, maka terhadap penghasilan A Co akan dikenakan pajak tambahan, dengan perhitungan sebagai berikut. β€’ Tarif Pajak Efektif = 5% β€’ Persentase pajak tambahan = 15%-5% = 10% β€’ Laba ekses (excess profit) = Laba GloBE – SBIE = EUR2.000,00 – [(7,8% x EUR1.000,00) + (9,8% x EUR2.000,00)] = EUR2.000,00 – EUR274,00 = EUR1.726,00 β€’ Pajak tambahan = 10% x EUR1.726,00 = EUR172,60 Namun, PT INA yang merupakan Entitas Induk Utama di negara yang tidak menerapkan DMTT maupun IIR, sehingga pajak tambahan atas penghasilan A Co akan dikenakan pajak tambahan berdasarkan UTPR di negara di mana Entitas Konstituen lain dalam Grup INACO berlokasi yang menerapkan UTPR, dalam hal ini Negara C dan Negara D. Berdasarkan formula alokasi UTPR, maka jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Negara C dan Negara D adalah sebagai berikut. β€’ Jumlah alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR ke Negara C = 61% x EUR172,60 = EUR105,30. β€’ Jumlah alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR ke Negara D = 39% x EUR172,60 = EUR67,30. M. CONTOH PENYESUAIAN UMUM UNTUK MENENTUKAN LABA ATAU RUGI GLOBE a) Contoh Penyesuaian Akun Keuangan Umum terhadap Laba atau Rugi GloBE Contoh 1: Di bawah ini adalah data laporan keuangan PT MMT, Entitas Konstituen Grup PMN yang tunduk pada GloBE. Akun Keuangan EUR Keterangan Laba setelah pajak 100.000 Beban pajak (20.000) Pajak Tercakup 15.000 dan DMTT 5.000 Penghasilan dividen 10.000 4,000 (10% shareholding- dimiliki selama 8 bulan) 6000 (5% shareholding- dimiliki selama 5 bulan) Keuntungan dari pengalihan 500 5% shareholding dimiliki selama 5 bulan saham Kerugian mata uang asimetris (100) Kerugian mata uang asimetris yang dicatat dalam laba rugi akuntansi Biaya ilegal 100 Keuntungan metode revaluasi 200 atas properti Keuntungan dari pelepasan aset 300 Keuntungan berasal dari reorganisasi dan kewajiban GloBE yang seluruhnya tidak dikenakan pajak kesalahan periode sebelumnya (200) Overstatement penghasilan – koreksi dilaporkan sebagai pengurang ekuitas awal Biaya pensiun (400) 400 (Biaya pensiun yang masih harus dibayar) 300 (jumlah kontribusi pensiun) Dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE, penyesuaian akun keuangan umum sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. Beban pajak bersih Penyesuaian beban pajak bersih dilakukan dengan menambahkan jumlah bersih pajak yang biasanya diperhitungkan dalam penghitungan laba bersih untuk tujuan akuntansi tetapi harus ditambahkan kembali ke dalam Laba atau Rugi GloBE untuk menghasilkan penghitungan Tarif Pajak Efektif yang andal, sehingga didapat jumlah pajak yang akurat atas total laba tahun tersebut sesuai tujuan GloBE. Jumlah bersih yang harus ditambahkan kembali ke dalam laba atau rugi bersih akuntansi adalah semua Pajak Tercakup, termasuk pajak tambahan berdasarkan GloBE dan setiap Aset Pajak Tangguhan yang disebabkan oleh kerugian di Tahun Pajak. Dalam contoh di atas pajak tambahan DMTT sebesar EUR5.000,00 harus ditambahkan kembali ke dalam Laba atau Rugi GloBE.
b. Dividen yang Dikecualikan Dividen yang Dikecualikan harus dikurangkan dari Laba atau Rugi GloBE kecuali dividen yang berasal dari saham portofolio jangka pendek. Perlakuan atas Dividen berdasarkan GloBE adalah sebagai berikut: Dividen atau distribusi lain yang Kepemilikan Kepemilikan Saham diterima atau terakumulasi saham non- Portofolio sehubungan dengan: portofolio Kepemilikan saham jangka pendek Dividen yang tidak Dividen (secara ekonomis di miliki kurang dikecualikan dikecualikan dari 1 tahun) Kepemilikan saham jangka panjang Dividen dikecualikan Dividen dikecualikan Entitas Konstituen dianggap telah memegang Kepentingan Kepemilikan yang relevan selama satu tahun jika telah memiliki Kepentingan Kepemilikan tersebut selama periode yang tidak terputus setidaknya selama 12 bulan. Dalam hal terjadi pelepasan Kepentingan Kepemilikan dalam suatu kelas saham, maka pelepasan tersebut dianggap sebagai pelepasan Kepentingan Kepemilikan saham yang diperoleh terakhir kali dalam kelas yang sama. Oleh karena itu, pada contoh di atas dividen sebesar EUR10.000,00 yang terdiri dari: EUR4.000 (10% shareholding- dimiliki selama 8 bulan) dan EUR6.000,00 (5% shareholding- dimiliki selama 5 bulan) hanya EUR4.000,00 saja yang dikecualikan karena dividen sebesar EUR6.000,00 merupakan dividen portofolio jangka pendek yang bukan merupakan Dividen yang Dikecualikan.
c. Keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan Berdasarkan ketentuan pada Pasal 21 ayat (3) huruf c keuntungan dan kerugian dari pengalihan Kepentingan Kepemilikan termasuk dalam keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan, kecuali untuk pengalihan Kepemilikan Saham Portofolio. Dalam contoh di atas, keuntungan dari pengalihan saham sebesar EUR500,00 berasal dari saham portofolio sehingga tidak dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE.
d. Keuntungan atau kerugian metode revaluasi Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penerapan metode revaluasi atas properti, pabrik (plant), dan peralatan dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE sehingga pada contoh di atas keuntungan metode revaluasi atas properti sebesar EUR200,00 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE.
e. keuntungan atau kerugian atas pelepasan aset dan kewajiban yang dikecualikan Jika pengalihan yang terjadi merupakan reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), keuntungan atau kerugian sehubungan dengan aset dan kewajiban yang dialihkan dimasukkan dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE hanya sepanjang keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat (non- qualifying loss) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7) sehingga jika keuntungan atau kerugian atas pelepasan aset dan kewajiban bukan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat maka harus dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE. Pada contoh di atas, keuntungan dari pelepasan sebesar EUR300,00 tersebut tidak dikenakan pajak sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat dan harus dikurangkan dari Laba atau Rugi GloBE.
f. keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) terdapat 4 (empat) jenis keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris. Penyesuaian atas keempat jenis tersebut dilakukan sebagai berikut: Jenis keuntungan atau Penyesuaian kerugian nilai tukar mata uang asing Transaksi dalam mata uang penyesuaian positif terhadap laba atau fungsional akuntansi yang rugi bersih akuntansi sebesar menghasilkan keuntungan keuntungan selisih kurs pajak dan atau kerugian kena pajak penyesuaian negatif terhadap laba atau karena mata uang fungsional rugi bersih akuntansi sebesar kerugian perpajakannya berbeda selisih kurs pajak. Transaksi dalam mata uang penyesuaian negatif terhadap laba atau pajak yang menghasilkan rugi bersih akuntansi sebesar keuntungan atau kerugian keuntungan selisih kurs akuntansi dan akuntansi karena mata uang penyesuaian positif terhadap laba atau fungsional akuntansi Entitas rugi bersih akuntansi sebesar kerugian Konstituen berbeda. selisih kurs akuntansi Transaksi dalam mata uang penyesuaian negatif terhadap laba atau asing ketiga terhadap mata rugi bersih akuntansi sebesar uang akuntansi keuntungan selisih kurs akuntansi dan penyesuaian positif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi dalam jumlah kerugian selisih kurs akuntansi Transaksi dalam mata uang penyesuaian positif terhadap laba atau asing ketiga terhadap mata rugi bersih akuntansi sebesar uang pajak keuntungan selisih kurs pajak dan penyesuaian negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi sebesar kerugian selisih kurs pajak Pada contoh di atas rugi mata uang asimetris sebesar EUR100,00 ditambahkan pada laba atau rugi bersih akuntansi karena merupakan kerugian mata uang asimetris yang dicatat dalam laba rugi akuntansi (penyesuaian positif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi).
g. Biaya ilegal sebesar EUR100,00 harus dimasukkan ke dalam laba atau rugi bersih akuntansi karena merupakan biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan berdasarkan GloBE.
h. kesalahan periode sebelumnya dan perubahan prinsip akuntansi yang memengaruhi ekuitas Penyesuaian terhadap ekuitas awal setiap anggota grup harus diperhitungkan karena penyesuaian tersebut dapat meningkatkan atau mengurangi saldo awal ekuitas tergantung pada sifat kesalahan. Apabila kesalahan terjadi di Tahun Pajak sebelum penerapan GloBE pada Entitas Konstituen maka penyesuaian terhadap saldo awal ekuitas tidak dilakukan. Dalam hal Grup PMN mengubah prinsip atau kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan, Grup PMN perlu untuk menentukan kembali saldo awal ekuitas seolah- olah telah menggunakan prinsip atau kebijakan akuntansi yang baru pada Tahun Pajak sebelumnya. Apabila perubahan prinsip atau kebijakan akuntansi menyebabkan berkurangnya saldo awal ekuitas, maka penyesuaiannya adalah penyesuaian negatif terhadap penghitungan Laba atau Rugi GloBE dan sebaliknya. Pada contoh di atas kesalahan periode sebelumnya sebesar EUR200,00 dikurangkan dari laba atau rugi bersih akuntansi karena menyebabkan pengurangan saldo ekuitas.
i. Biaya pensiun yang masih harus dibayar Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i, biaya pensiun diperbolehkan sebagai beban dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE adalah biaya pensiun yang iurannya dibayarkan kepada dana pensiun. Sementara itu, biaya pensiun yang masih harus dibayar merupakan selisih antara jumlah beban utang pensiun yang dimasukkan ke dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dan jumlah iuran kepada dana pensiun pada Tahun Pajak tersebut. Penyesuaian positif atas laba atau rugi bersih akuntansi jika jumlah yang dibebankan sebagai biaya melebihi kontribusi pada tahun tersebut. Penyesuaian negatif atas laba atau rugi bersih akuntansi jika jumlah kontribusi melebihi biaya yang dibebankan pada tahun tersebut. Oleh karena itu, pada contoh di atas biaya pensiun sebesar EUR100 ditambahkan dalam penghitungan laba atau rugi bersih akuntansi. Hasil penyesuaian akun keuangan umum PT MMT dapat ditunjukkan pada tabel di bawah ini. Perhitungan Laba atau Rugi GloBE EUR Laba setelah pajak 100.000 Ditambah: Beban pajak 20.000 Keuntungan metode revaluasi atas properti 200 Keuntungan dari pengalihan saham 500 Kerugian mata uang asimetris 100 Biaya ilegal 100 Biaya pensiun 100 Dikurangi Penghasilan dividen (4.000) Kesalahan periode sebelumnya (200) Keuntungan dari pelepasan aset dan kewajiban (300) Laba atau Rugi GloBE 116.500 Contoh 2: PT CHIPS, yang merupakan Entitas Konstituen Grup PMN memiliki Pajak Tercakup sebesar EUR20,00 dan laba setelah pajak (laba atau rugi bersih akuntansi keuangan) sebesar EUR80,00. Dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE, Pajak Tercakup sebesar 20 ditambahkan ke dalam laba sebesar EUR80,00 tersebut sehingga Laba atau Rugi GloBE menjadi EUR100,00 (20+80). Dengan demikian Tarif Pajak Efektif menjadi sebesar 20% (=20/100). Contoh 3: MEL Co merupakan Entitas Konstituen Grup PMN yang mempunyai laba sebesar EUR120,00 pada tahun 1 dan membayar Pajak Tercakup sebesar 12 atas laba tersebut dengan Tarif Nominal sebesar 10%. Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen adalah EUR108,00 (= EUR120,00 – EUR12,00). Jika bagian laba sebesar EUR20,00 tidak termasuk dalam penghitungan laba GloBE dan Pajak Tercakup sebesar EUR2,00 diatribusikan pada bagian laba yang dikecualikan tersebut, perhitungan laba GloBE Entitas Konstituen menjadi sebagai berikut: Pajak Tercakup sebesar EUR12,00 pada Tahun Pajak ditambahkan kembali terhadap laba bersih akuntansi keuangan sebesar EUR108,00 dan dikurangi dengan bagian laba yang tidak termasuk dalam penghitungan laba GloBE sebesar EUR20,00 sehingga laba GloBE ditentukan sebesar EUR100,00 (= EUR108,00 +EUR12,00 –EUR20,00). Sementara itu, Pajak Tercakup sebesar EUR2 yang diatribusikan pada bagian laba yang dikecualikan tersebut dikurangkan dari total Pajak Tercakup sehingga Pajak Tercakup menjadi EUR10,00 (=12-2) dan Tarif Pajak Efektif ditentukan sebesar 10% (=10/100). Contoh 4: ULFA Co mengalami kerugian ekonomi sebesar EUR100,00 pada Tahun 1 dan mencatat Aset Pajak Tangguhan sebesar 15 (dengan asumsi Tarif Nominal sebesar 15%, maka Aset Pajak Tangguhan adalah sebesar EUR100,00 x 15% = 15). Kerugian bersih yang dicatat untuk tujuan akuntansi keuangan akan menjadi EUR85,00 , mengingat bahwa suatu harta sebesar EUR15,00 telah dihasilkan pada tahun yang sama berdasarkan kompensasi kerugian pajak domestik. Untuk mencerminkan kerugian secara akurat untuk tujuan GloBE, jumlah EUR15,00 ini diperhitungkan dalam penyesuaian beban pajak bersih sebagai jumlah negatif. Namun, sepanjang suatu Aset Pajak Tangguhan diperhitungkan dalam penyesuaian untuk Pajak Tercakup sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, maka harta tersebut tidak diperhitungkan berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b. Contoh 5: A Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE. B Co tidak terkait dengan A Co. B Co memiliki 10.000 saham biasa yang diterbitkan yang memiliki hak yang sama untuk distribusi laba dan modal. A Co memperoleh 200 saham biasa di B Co pada 1 Juli di tahun pertama dan memperoleh tambahan 100 saham biasa di B Co pada 31 Maret di tahun kedua. B Co hanya memiliki satu jenis saham dan mendistribusikan dividen sebesar EUR0,10 per lembar saham pada 31 Desember tahun kedua. Lini masa atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut: Tahun Pertama Tahun Kedua Jan- April- Juli-Sep Okt- Jan-Maret April- Juli- Okt-Des Maret Juni Des Juni Sep 200 lembar saham 100 lembar saham 1 Juli 31 Maret 31 Des Akuisisi Akuisisi Dividen EUR30 200 100 lembar lembar saham saham Perlakuan atas Dividen berdasarkan GloBE adalah sebagai berikut: Dividen atau distribusi lain Kepemilikan yang diterima atau Kepemilikan Saham saham non- terakumulasi sehubungan Portofolio portofolio dengan: Kepemilikan saham jangka Dividen yang tidak Dividen pendek (secara ekonomis di miliki dikecualikan dikecualikan kurang dari 1 tahun) Kepemilikan saham jangka Dividen dikecualikan Dividen panjang dikecualikan Entitas Konstituen dianggap telah memegang Kepentingan Kepemilikan yang relevan selama satu tahun jika telah memiliki Kepentingan Kepemilikan tersebut selama periode yang tidak terputus setidaknya selama 12 bulan. Pelepasan Kepentingan Kepemilikan dalam suatu kelas saham dianggap sebagai pelepasan Kepentingan Kepemilikan saham yang diperoleh terakhir kali dalam kelas yang sama. Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas, besarnya Dividen yang Dikecualikan ditentukan sebagai berikut: A Co memiliki kurang dari 10% saham di B Co. Oleh karena itu, A Co memiliki Kepemilikan Saham Portofolio di B Co pada tanggal dividen didistribusikan. Saham sebanyak 100 lembar tersebut dianggap sebagai Kepemilikan Saham Portofolio jangka pendek berdasarkan GloBE, karena A Co telah memegang saham tersebut kurang dari 12 bulan pada tanggal pembayaran dividen. Dividen yang diterima dari saham tersebut sebesar EUR10,00 (100 lembar saham x EUR10,00) akan diperhitungkan dalam menghitung laba GloBE A Co, dan hanya EUR20,00 dari dividen yang diterima oleh A Co atas 200 lembar saham yang tersisa akan dianggap sebagai Dividen yang Dikecualikan. Contoh 6: Keterangan dalam contoh ini sama seperti contoh 1, kecuali bahwa A Co melepaskan 40 lembar saham B Co pada 30 September di tahun kedua. Penjualan saham B Co dianggap sebagai penjualan saham dari kelas yang sama dengan saham yang paling terakhir diperoleh A Co. Oleh karena itu, A Co dianggap telah melepaskan saham biasa B Co yang diperoleh pada 31 Maret di tahun kedua. B Co mendistribusikan dividen sebesar EUR0,10 per lembar saham pada 31 Desember di tahun kedua. Lini masa atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut: Tahun Pertama Tahun Kedua Jan- April- Juli-Sep Okt- Jan- April- Juli-Sep Okt-Des Maret Juni Des Maret Juni 200 lembar saham 60 lembar saham 40 lembar saham 1 Juli 31 Maret 30 Sep 31 Des Jual 40 Akuisisi Akuisisi Dividen lembar EUR 26 200 100 saham lembar lembar saham saham Pada tanggal distribusi, 60 dari 260 lembar saham yang dipegang dianggap sebagai Kepemilikan Saham Portofolio jangka pendek karena A Co telah memegang 60 lembar saham tersebut kurang dari 12 bulan pada tanggal distribusi dividen. Dividen yang diterima dari saham tersebut sebesar EUR6,00(60 lembar saham x EUR0,10) akan diperhitungkan dalam menentukan laba GloBE A Co, dan hanya EUR20,00 dari dividen yang diterima oleh A Co atas 200 lembar saham yang tersisa akan dianggap sebagai Dividen yang Dikecualikan. Contoh 7: Keterangan dalam contoh berikut sama seperti contoh 1 tetapi diasumsikan bahwa A Co melepaskan 50 lembar saham pada 31 Desember di tahun pertama. Penjualan saham B Co dianggap sebagai penjualan saham yang terakhir kali diperoleh oleh A Co. Dalam kasus ini, A Co dianggap telah melepaskan saham B Co yang diperoleh pada 1 Juli tahun pertama. B Co mendistribusikan dividen sebesar EUR0,10 per lembar saham pada 31 Desember di tahun kedua. Linimasa atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut: Tahun Pertama Tahun Kedua Jan- April- Juli-Sep Okt-Des Jan- April- Juli- Okt-Des Maret Juni Maret Juni Sep 150 lembar saham 50 lembar saham 100 lembar saham 1 Juli 31 Des 31 Maret 31 Des Akuisisi Jual 50 Akuisisi Dividen lembar EUR25 200 100 saham lembar lembar saham saham Pada tanggal distribusi dividen, 100 lembar saham dianggap sebagai Kepemilikan Saham Portofolio jangka pendek karena A Co telah memegang saham-saham tersebut kurang dari 12 bulan pada tanggal dividen didistribusikan. Dividen yang diterima dari saham-saham ini EUR10,00 (100 lembar saham x EUR0,10) akan diperhitungkan dalam menghitung laba GloBE A Co dan hanya EUR15,00 (150 lembar saham x EUR0,10) dari dividen yang diterima oleh A Co untuk sisa 150 lembar saham akan dianggap sebagai Dividen yang Dikecualikan. Contoh 8: Contoh ini mengilustrasikan bagaimana mengalokasikan keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari instrumen lindung nilai yang melindungi risiko mata uang pada Kepentingan Kepemilikan selain Kepemilikan Saham Portofolio jika instrumen lindung nilai tersebut diterbitkan oleh Entitas Konstituen (Entitas Konstituen yang menerbitkan) selain Entitas Konstituen yang memiliki Kepentingan Kepemilikan yang dilindung nilai. Grup A menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan grup B menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dalam mata uang Euro. Grup A mengakuisisi grup B, yang menjadi subgrup B, dan mengadakan pinjaman eksternal dalam mata uang Euro untuk melindungi nilai fluktuasi aset dan kewajiban grup B yang baru diakuisisi, yang timbul dari translasi nilai aset dan kewajiban tersebut dari mata uang Euro ke mata uang Dolar Amerika Serikat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Pinjaman tersebut dianggap sebagai lindung nilai yang efektif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi grup A, yang tetap disusun dalam mata uang Dolar Amerika Serikat setelah akuisisi. Karena pinjaman tersebut ditetapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi grup A sebagai lindung nilai investasi neto terhadap investasi pada grup B yang baru diakuisisi, maka fluktuasi mata uang atas pinjaman tersebut dicatat dalam penghasilan komprehensif lainnya/other comprehensive income (OCI) dan bukan dalam laporan laba rugi. Hal ini untuk memastikan bahwa pergerakan nilai tukar mata uang asing antara nilai Euro dan Dolar tidak mempengaruhi posisi keuangan subgrup B dalam Laporan Keuangan Konsolidasi grup A. Pinjaman yang dilakukan oleh TC Co, sebuah Entitas Konstituen dari grup A yang berlokasi di Negara A yang berfungsi untuk mengatur keuangan/perbendaharaan grup A. Investasi terhadap grup B yang baru saja diakuisisi dipegang oleh subgrup B Hold Co, Entitas Konstituen terpisah dari grup A yang berlokasi di negara B. Mata uang fungsional dari TC Co dan subgroup B Hold Co adalah Dolar Amerika Serikat dan masing- masing negara A dan B memiliki Tarif Nominal sebesar 25%. Laporan keuangan dari Entitas subgrup B yang terdahulu disajikan dalam mata uang Euro dan ditranslasi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk tujuan konsolidasi. Pencatatan lindung nilai investasi neto tidak tersedia dalam laporan keuangan entitas TC Co karena TC Co tidak memiliki eksposur valuta asing sehubungan dengan subgrup B sehingga dari sudut pandang entitas, pinjaman luar negeri tersebut bukan merupakan lindung nilai. Akibatnya, fluktuasi mata uang atas pinjaman tersebut dicatat dalam laporan laba rugi. Untuk menghindari fluktuasi mata uang yang besar atas pinjaman luar negeri yang mempengaruhi laba kena pajak, TC Co (pemberi pinjaman) dan subgrup B Hold Co (peminjam) mengadakan pinjaman intra grup dalam mata uang Euro dengan nilai yang sama dengan nilai pinjaman luar negeri yang diambil oleh TC Co. Fluktuasi mata uang atas pinjaman luar negeri tersebut akan diimbangi dengan fluktuasi yang sama dan berlawanan dengan fluktuasi pinjaman intra grup sehingga tidak ada laba atau rugi bersih sehubungan dengan pinjaman luar negeri yang termasuk dalam laporan keuangan TC Co maupun laba kena pajak. Dari sudut pandang subgrup B Hold Co, fluktuasi mata uang atas pinjaman intra grup dimasukkan dalam laporan keuangannya. Hal ini dikarenakan akuntansi lindung nilai investasi neto tidak tersedia dalam akun entitasnya karena investasi keuangannya dalam subgrup B diukur pada biaya perolehan dan tidak mencerminkan pergerakan nilai Kepentingan Kepemilikan yang diakibatkan oleh fluktuasi mata uang. Oleh karena itu, pergerakan pada pinjaman intra grup tidak melakukan lindung nilai atas pergerakan mata uang dalam laporan laba rugi dari perspektif Entitas. Namun, berdasarkan peraturan perpajakan Negara B, fluktuasi mata uang pada pinjaman intra grup tidak termasuk dalam laba kena pajak atas dasar bahwa mereka terkait dengan pinjaman yang digunakan untuk melindungi investasi subgrup B Hold Co pada subgrup B yang baru saja diakuisisi. Pinjaman intra grup oleh karena itu mencegah pinjaman luar negeri mempengaruhi laba kena pajak dari Grup A, ketika tidak ada laba bersih dari keseluruhan pengaturan dari perspektif konsolidasi. Pada Tahun ke-1, TC Co dan subgrup B, termasuk subgrup B Hold Co, masing-masing memiliki laba sebesar USD1.000,00 sebelum fluktuasi mata uang asing diperhitungkan. Namun, karena fluktuasi mata uang asing, nilai pinjaman luar negeri dalam mata uang Euro meningkat sebesar USD100,00 sehingga menimbulkan beban sebesar USD100,00 untuk TC Co. Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi grup A, beban sebesar USD100,00 tersebut tercermin dalam akun OCI dan oleh karena itu tidak termasuk dalam laba. Fluktuasi mata uang yang sama berlaku untuk pinjaman intra grup sehingga dampaknya terhadap laporan laba rugi TC Co yang ditentukan berdasarkan akun-akun Entitasnya (tanpa memperhatikan penyesuaian konsolidasi) dinetralkan (yaitu, beban USD100,00 atas pinjaman eksternal diimbangi dengan penghasilan USD100,00 yang timbul dari pinjaman intragrup). Berdasarkan undang-undang perpajakan yurisdiksi B, biaya USD100,00 yang timbul dari pinjaman intra grup tercermin dalam laporan keuangan subgrup B Hold Co tetapi tidak termasuk dalam perhitungan laba kena pajak. Oleh karena itu, jika tarif pajak 25% maka pajak dihitung sebesar USD250,00 (= USD 1.000,00 x 25%) dibayarkan baik di Yurisdiksi A maupun B, terlepas dari fakta bahwa laba akuntansi keseluruhan TC Co adalah USD1.000,00 sedangkan laba akuntansi subgrup B adalah USD900,00 (= USD1.000,00 laba subgrup B - USD100,00 biaya subgrup B Hold Co yang timbul dari pinjaman intra-grup). Karena fluktuasi mata uang tercermin dalam OCI dan pinjaman luar negeri dianggap sebagai lindung nilai yang efektif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Grup A, maka beban USD100,00 dari TC Co merupakan keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan untuk tujuan Pasal 16 ayat (2) huruf c. Namun demikian, karena TC Co tidak memiliki investasi di subgrup B, maka beban USD100,00 tersebut sebenarnya dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE dari subgrup B Hold Co. Oleh karena itu, TC Co memiliki laba GloBE sebesar USD1.000,00 dan Tarif Pajak Efektif sebesar 25% (= USD250,00 /USD1.000,00) pada Tahun 1. Subgrup B juga memiliki laba GloBE sebesar USD1.000,00 (= USD900,00 laba akuntansi + USD100,00 rugi ekuitas yang dikecualikan) dan Tarif Pajak Efektif GloBE sebesar 25% (= USD250,00/ USD1.000,00) pada Tahun 1. Contoh 9: Contoh ini menggambarkan penerapan ketentuan terkait keuntungan atau kerugian mata uang asing yang asimetris. LL Co adalah perusahaan yang berkedudukan di Negara A merupakan anggota Grup PMN yang tunduk pada GloBE. LL Co memiliki periode pelaporan akuntansi dan pajak yang sesuai dengan tahun kalender. LL Co menggunakan Euro untuk mata uang fungsional perpajakannya dan Dolar AS untuk mata uang fungsional akuntansinya. Pada awal Tahun 1, LL Co memegang obligasi tanpa bunga dengan nilai nominal sebesar USD1.000,00. Pada awal tahun, perbandingan antara nilai tukar Euro dan Dolar AS adalah EUR1,00: USD1,00, namun pada akhir tahun Euro menguat terhadap Dolar AS dan nilai tukarnya menjadi EUR1= USD1,25. Penurunan nilai obligasi dalam Euro sebesar EUR200,00 (=[EUR1.000,00/1,25] - EUR1.000,00) diperhitungkan pada Tahun 1 sebagai pengurang untuk keperluan penghitungan penghasilan kena pajak LL Co berdasarkan undang-undang Negara A. Namun tidak ada perubahan pada penghasilan akuntansi LL Co karena obligasi tersebut memiliki mata uang yang sama dengan mata uang akun keuangan. Tabel di bawah ini menggambarkan pengaruh pergerakan nilai tukar pada Tahun 1. Kolom tabel di sisi kiri menunjukkan keuntungan LL Co dan Tarif Pajak Efektif untuk keperluan pajak domestik (dihitung dalam Euro), sedangkan tabel di sisi kanan menunjukkan perhitungan yang sama untuk tujuan akuntansi (dihitung dalam Dolar AS). Penghasilan lain-lain dan pajak Negara A dikonversi berdasarkan nilai tukar akhir tahun, yaitu EUR1,00 = USD1,25. Mata Uang Fungsional Perpajakan Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam EUR) (dalam USD) Penghasilan lain-lain 500 Penghasilan lain-lain 625 Keuntungan/kerugian mata (200) Keuntungan/kerugian mata - uang asing uang asing Total laba 300 Total laba 625 Pajak Negara A 60 Pajak Negara A 75 Tarif Pajak Efektif 20% Tarif Pajak Efektif 12% Dalam kasus ini, penguatan Euro mengakibatkan penurunan laba untuk LL Co dalam EUR dan penurunan beban pajak, namun akun keuangan tidak menunjukkan kerugian mata uang asing pada obligasi karena keduanya, obligasi dan akun keuangan, dalam mata uang yang sama. Oleh karena itu, meskipun Tarif Pajak Efektif LL Co dalam mata uang fungsional perpajakannya adalah 20%, Tarif Pajak Efektif-nya adalah 12% (=75/625) dalam mata uang fungsional akuntansi keuangannya. Kerugian mata uang asing yang timbul untuk tujuan perpajakan disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar antara mata uang fungsional akuntansi dan perpajakannya. Oleh karena itu, kerugian ini termasuk dalam butir (a) pada definisi keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris. Jumlah kerugian yang diakui untuk tujuan perpajakan harus dinyatakan ke dalam Dolar AS dengan nilai tukar yang relevan (EUR1,00 = USD1,25) dan kemudian dimasukkan sebagai penyesuaian negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan LL Co. Tabel di bawah menunjukkan dampak dimasukkannya kerugian mata uang asing asimetris dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif GloBE. Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam USD) Penghasilan lain-lain 625 Penyesuaian keuntungan/kerugian mata uang asing (250) asimetris (=EUR200,00 x USD1,25) Total laba 375 Pajak Negara A (75) Tarif Pajak Efektif 20% Contoh 10: FER Co adalah perusahaan yang berkedudukan di Negara B dan merupakan Grup PMN yang tunduk pada GloBE. FER Co menggunakan periode pelaporan akuntansi dan pajak yang sesuai dengan tahun kalender. FER Co menggunakan Euro untuk mata uang fungsional perpajakannya dan Dolar AS untuk mata uang fungsional akuntansinya. Pada awal Tahun 1, FER Co mengadakan perjanjian pinjaman dalam mata uang Euro, dan pada akhir Tahun 1, FER Co memperoleh beban bunga sebesar EUR500,00 yang berarti beban bunga sebesar USD500,00 dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, sesuai nilai tukar Euro dan Dolar AS yang perbandingannya adalah EUR1 : USD1 untuk Tahun 1. Pada Tahun ke-2, FER Co membayar beban bunga sebesar EUR500,00 yang diperoleh pada akhir Tahun ke-1, yang berarti USD625,00 di akun keuangan yang disebabkan Euro menguat terhadap Dolar AS dan nilai tukar saat ini menjadi EUR1,00 = USD1,25. Selisih antara jumlah beban bunga yang timbul (USD500,00) dan jumlah yang dibayarkan (USD625,00), yaitu sebesar USD125,00 , tercermin sebagai kerugian mata uang asing atau beban bunga tambahan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Namun, perbedaan tersebut tidak menimbulkan keuntungan atau kerugian pajak karena pinjaman dan beban bunga dalam mata uang Euro, yang merupakan mata uang fungsional pajak. Tabel di bawah ini menggambarkan pengaruh pergerakan nilai tukar antara tahun 1 dan tahun 2. Tabel di sebelah kiri menunjukkan laba FER Co dan Tarif Pajak Efektif untuk keperluan perpajakan domestik (dihitung dalam Euro) pada Tahun 2, sedangkan tabel di sebelah kanan menunjukkan perhitungan yang sama untuk tujuan akuntansi (dihitung dalam Dolar AS). Penghasilan dan pajak lainnya dikonversi berdasarkan nilai tukar akhir tahun, yaitu EUR1,00= USD1,25. Mata Uang Fungsional Perpajakan Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam EUR) (dalam USD) Penghasilan lain-lain 1.000 Penghasilan lain-lain 1.250 Keuntungan/kerugian - Keuntungan/kerugian (125) mata uang asing mata uang asing Total laba 1.000 Total laba 1.125 Pajak (200) Pajak 250) Tarif Pajak Efektif 20% Tarif Pajak Efektif 22.2% Dalam kasus di atas, penguatan Euro mengakibatkan kerugian mata uang asing atau peningkatan utang bunga untuk FER Co dalam Dolar AS, namun akun pajak tidak menunjukkan kerugian mata uang asing untuk FER Co atas utang bunga karena baik utang bunga dan akun pajak didenominasikan dalam mata uang yang sama. Dengan demikian, meskipun Tarif Pajak Efektif FER Co jika dihitung berdasarkan akun pajaknya adalah 20%, Tarif Pajak Efektif-nya adalah 22,2% (=250/1.125) apabila dihitung berdasarkan akun keuangannya. Kerugian mata uang asing yang timbul untuk tujuan akuntansi disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar antara mata uang fungsional perpajakan dan akuntansi. Oleh karena itu, kerugian ini termasuk dalam butir (b) dari definisi keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris. Jumlah kerugian yang diakui untuk tujuan akuntansi harus dimasukkan sebagai penyesuaian positif terhadap Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan FER Co. Tabel di bawah ini menunjukkan pengaruh dimasukkannya kerugian mata uang asing asimetris dalam penghasilan atau kerugian GloBE dan perhitungan Tarif Pajak Efektif. Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam USD) Penghasilan lain-lain 1.250 Keuntungan/kerugian mata uang asing (125) Penyesuaian keuntungan/kerugian mata uang asing 125 asimetris Total laba 1.250 Pajak Negara B (250) Tarif Pajak Efektif 20% Contoh 11: Manik Co adalah perusahaan yang berkedudukan di Negara C dan merupakan anggota Grup PMN yang tunduk pada GloBE. Manik Co mempunyai periode pelaporan akuntansi dan pajak yang sesuai dengan tahun kalender. Manik Co menggunakan Euro untuk mata uang fungsional perpajakannya dan Dolar AS untuk mata uang fungsional akuntansinya. Pada tahun 1, perbandingan nilai tukar antara Poundsterling dan Euro adalah GBP1,00 : EUR1,00, perbandingan nilai tukar antara Poundsterling dan Dolar AS adalah GBP1,00 : USD1,80, dan perbandingan nilai tukar antara Dolar AS dan Euro adalah USD1,00 : EUR0,61. Pada tahun 1, Manik Co menjual barang dagangan secara kredit seharga GBP100,00 dan memperoleh piutang sebesar EUR110,00 untuk keperluan pajak domestik dan piutang sebesar USD 180,00 di akun keuangan. Pada tahun 2, Manik Co menerima GBP100 sehubungan dengan piutang yang dicatat pada tahun 1, yang berarti EUR121,00 dan USD198,00 karena Poundsterling Inggris menguat: a) terhadap Euro sehingga nilai tukarnya sekarang menjadi GBP1,00= EUR1,21; dan b) terhadap Dolar AS sehingga nilai tukarnya sekarang menjadi GBP1,00= USD1,98. Adapun perbandingan nilai tukar antara Dolar AS dan Euro pada tahun 2 adalah tetap, yaitu USD1,00 = EUR0,61. Penguatan Poundsterling Inggris menghasilkan keuntungan EUR11,00 (= 121 – 110) untuk tujuan perpajakan karena Manik Co menerima Poundsterling Inggris senilai EUR121,00 sehubungan dengan piutang yang dicatat sebesar EUR110,00 di akun pajak. Selanjutnya, penguatan tersebut menghasilkan keuntungan USD18,00 (= 198 - 180) untuk tujuan akuntansi karena Manik Co menerima Poundsterling Inggris senilai USD198,00 sehubungan dengan piutang yang dicatat sebesar USD180,00 di akun keuangan. Namun, keuntungan dalam Euro tidak diperhitungkan untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak Manik Co berdasarkan undang-undang Negara C. Tabel di bawah ini menggambarkan pengaruh pergerakan nilai tukar antara tahun 1 dan tahun 2. Tabel di sebelah kiri menunjukkan laba Manik Co dan Tarif Pajak Efektif untuk keperluan pajak domestik (dihitung dalam Euro) pada tahun 2, sedangkan tabel di sebelah kanan menunjukkan perhitungan yang sama untuk tujuan akuntansi (dihitung dalam Dolar AS). Penghasilan dan pajak lainnya dikonversi berdasarkan nilai tukar akhir tahun sebesar GBP1,00 = EUR1,21 dan GBP1,00 = USD1,98. Mata Uang Fungsional Perpajakan Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam EUR) (dalam USD) Penghasilan lain-lain 200 Penghasilan lain-lain 328 (=200/0,61) Keuntungan/kerugian mata - Keuntungan/kerugian mata 18 uang asing uang asing (=198-180) Total laba 200 Total laba 346 Pajak 30 Pajak 49 Tarif Pajak Efektif 15% Tarif Pajak Efektif 14% Dalam kasus ini, penguatan Poundsterling Inggris menghasilkan peningkatan laba Manik Co dalam Dolar AS. Keuntungan mata uang asing yang timbul untuk tujuan akuntansi disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar antara mata uang ketiga (GBP) dan mata uang fungsional akuntansi Manik Co. Oleh karena itu, keuntungan ini termasuk dalam butir (c) dari definisi mata uang asing asimetris keuntungan atau kerugian. Dengan demikian, jumlah keuntungan yang diakui untuk tujuan akuntansi harus dimasukkan sebagai penyesuaian negatif terhadap Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Manik Co. Keuntungan mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar antara mata uang ketiga (GBP) dan mata uang fungsional perpajakan Manik Co termasuk dalam butir (d) dari definisi keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris. Butir (d) mensyaratkan penyesuaian terhadap Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan ketika terdapat keuntungan atau kerugian yang disebabkan oleh fluktuasi tersebut, terlepas dari apakah keuntungan atau kerugian tersebut termasuk dalam penghasilan kena pajak Manik Co. Dengan demikian, jumlah keuntungan sehubungan dengan mata uang fungsional perpajakan harus dinyatakan ke dalam mata uang fungsional akuntansi dan dimasukkan sebagai penyesuaian positif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Manik Co. Tabel di bawah ini menunjukkan dampak dimasukkannya penyesuaian pada butir (c) dan (d) sesuai penyesuaian keuntungan mata uang asing asimetris berdasarkan butir (c) dan (d) dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif GloBE. Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam USD) Penghasilan lain-lain 328 Keuntungan/kerugian mata uang asing 18 Penyesuaian keuntungan/kerugian mata uang asing (18) asimetris [butir (c)] Penyesuaian keuntungan/kerugian mata uang asing 18 asimetris [butir (d)] Total laba 346 Pajak Negara C 49 Tarif Pajak Efektif 14% Contoh 12: Nela Co merupakan suatu Entitas Konstituen dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE. Nela Co berlokasi di Negara B. Pada suatu Tahun Pajak, Nela Co mencatat penghasilannya sebesar EUR200.000,00 dan biayanya sebesar EUR120.000,00. Pada tahun tersebut, Nela Co dikenai denda oleh Negara B sebesar EUR60.000,00. Nela Co mencatat denda tersebut sebagai biaya dalam laporan keuangannya. Secara sederhana, informasi keuangan Nela Co disajikan pada tabel berikut. Untuk Tujuan Akuntansi Untuk Tujuan Pajak (dalam EUR) (dalam EUR) Penghasilan 200.000 200.000 Biaya (120.000) (120.000) Denda (60.000) 0 Laba bersih 20.000 80.000 Tarif yang dikenakan di Negara B 10% Pajak terutang di Negara B (10% x 80.000) 8.000 Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) suatu pembayaran dianggap ilegal jika pembayaran tersebut ilegal berdasarkan hukum yang berlaku pada Entitas Konstituen yang melakukan pembayaran atau hukum yang berlaku pada Entitas Induk Utama. Sementara itu, denda berupa beban bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau utang pajak lainnya kepada instansi pemerintah tidak dianggap sebagai denda atau sanksi untuk tujuan GloBE, dan tidak perlu ditambahkan kembali ke dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, penghitungan penyesuaian yang harus dilakukan oleh Nela Co adalah sebagai berikut. Penghitungan Penyesuaian Laba GloBE (dalam EUR) Laba bersih akuntansi 20.000 Penyesuaian atas biaya denda 60.000 Laba GloBE yang disesuaikan 80.000 Beban pajak penghasilan 8000 Tarif Pajak Efektif GloBE 10% (Pajak Tercakup yang disesuaikan/ laba GloBE yang disesuaikan = 8000/80.000) Contoh 13: Contoh ini mengilustrasikan penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas penyusun untuk beban pensiun yang masih harus dibayar sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf i. A Co berlokasi di Negara A, yang menerapkan GloBE. A Co adalah Entitas Konstituen dari Grup ABC, yang termasuk dalam ruang lingkup GloBE. A Co mendirikan dana pensiun di Negara A untuk karyawannya, yang beroperasi secara eksklusif untuk mengelola dan memberikan manfaat pensiun kepada karyawan A Co. Negara A mengenakan pajak penghasilan badan dengan Tarif Nominal sebesar 15% dan berdasarkan peraturan pajak setempat di Negara A, pemotongan atas kewajiban pensiun diperbolehkan pada Tahun Pajak di mana jumlah tersebut dikontribusikan kepada dana pensiun atau, dalam hal manfaat pensiun yang tidak dikelola melalui dana pensiun, ketika dibayarkan kepada penerima pensiun. Pada Tahun 1, A Co memiliki penghasilan sebesar EUR100,00 dan mengakui beban pensiun untuk tujuan akuntansi sebesar EUR20,00. Pada tahun 2, A Co memiliki penghasilan sebesar EUR100,00 dan memberikan kontribusi sebesar EUR15,00 kepada dana pensiunnya. Pada tahun 1, A Co memiliki penghasilan kena pajak sebesar EUR100,00, yang menghasilkan kewajiban pajak sebesar EUR15,00. Untuk tujuan perpajakan Negara A, beban pensiun yang diakui untuk tujuan akuntansi diabaikan karena tidak ada kontribusi yang diberikan kepada dana pensiun. Perusahaan A membentuk Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR3,00 (= EUR20,00 x 15%) karena kewajiban pensiun sebesar EUR20,00 tidak dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan sampai dikontribusikan dan nilai tercatat kewajiban untuk tujuan akuntansi melebihi nilai tercatat kewajiban untuk tujuan perpajakan sebesar EUR20,00. Perbedaan waktu akan diselesaikan pada saat EUR20,00 tersebut dikontribusikan ke dana pensiun. Karena Aset Pajak Tangguhan yang dibuat untuk tujuan akuntansi, beban pajak penghasilan A Co untuk tahun 1 adalah EUR12,00 (= EUR15,00 - EUR3,00), yang menghasilkan Tarif Pajak Efektif untuk tujuan akuntansi sebesar 15% (= EUR12,00 beban pajak penghasilan / EUR80,00 penghasilan sebelum pajak). Pada tahun 1, A Co memiliki laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebesar EUR68,00 (= EUR100,00 penghasilan - EUR20,00 beban pensiun - EUR12,00 pajak penghasilan). Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf I, biaya pensiun diperbolehkan sebagai beban dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE adalah biaya pensiun yang iurannya dibayarkan kepada dana pensiun. Sementara itu, biaya pensiun yang masih harus dibayar merupakan selisih antara jumlah beban utang pensiun yang dimasukkan ke dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dan jumlah iuran kepada dana pensiun pada Tahun Pajak tersebut. Penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan untuk perbedaan ini akan menjadi jumlah positif atau negatif tergantung pada jumlah yang masih harus dibayar sebagai beban dalam laporan keuangan melebihi atau kurang dari iuran selama tahun tersebut. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf i, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan A Co harus disesuaikan sesuai formula berikut: π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘ π‘’π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ = (π‘ƒπ‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘’ π΅π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘€π‘Žπ‘ π‘–β„Ž π»π‘Žπ‘Ÿπ‘’π‘  π·π‘–π‘π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿ π‘’π‘›π‘‘π‘’π‘˜ π‘‡π‘Žβ„Žπ‘’π‘› π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ + π‘ƒπ‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› πΎπ‘œπ‘›π‘‘π‘Ÿπ‘–π‘π‘’π‘ π‘–) π‘₯ (βˆ’1) di mana, β€’ Penghasilan yang masih akan diterima dinyatakan dalam jumlah positif β€’ Biaya yang masih harus dibayar dinyatakan dalam jumlah negatif β€’ Pembayaran dinyatakan dalam jumlah positif Berdasarkan uraian di atas, penyesuaian biaya pensiun dihitung sebagai berikut: Penyesuaian GloBE untuk tahun 1 adalah +EUR20,00 (= (-EUR20,00) + (0) x (-1)), yang menghasilkan penghasilan GloBE sebesar EUR100,00 (= EUR68,00 (laba atau rugi bersih akuntansi) + EUR20,00 penyesuaian pensiun + EUR12,00 pajak penghasilan). Meskipun A Co membentuk Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR3,00 untuk tujuan akuntansi, pembentukan aset tersebut diabaikan untuk tujuan menentukan Pajak Tercakup yang disesuaikan A Co karena tidak ada lagi perbedaan sementara antara posisi pajak lokal dan laba GloBE setelah penyesuaian GloBE berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf i. Dengan demikian, Tarif Pajak Efektif GloBE untuk Grup ABC di Negara A adalah 15% (= EUR15,00 Pajak Tercakup yang disesuaikan / EUR100,00 laba GloBE). Tabel yang mengilustrasikan hasil penghitungan dari contoh ini untuk Tahun 1 adalah sebagai berikut. Biaya Pensiun Kontribusi ke Penghasilan Pajak Penghasilan yang Masih Dana Pensiun Kena Pajak Terutang (EUR) Harus Dibayar (EUR) (EUR) (EUR) (EUR) 100 20 0 100 15 Aset Pajak Beban Pajak Laba atau Rugi Penyesuaian Laba GloBE Tangguhan (EUR) Bersih Akuntansi GloBE (EUR) (EUR) (EUR) (EUR) 3 12 68 20 100 Pada tahun 2, A Co memiliki penghasilan sebelum pajak sebesar EUR100,00 dan membayar kontribusi sebesar EUR15,00 kepada dana pensiunnya, tetapi mengakui sebesar 0 untuk biaya pensiun dalam laporan keuangannya. A Co juga mengurangi Aset Pajak Tangguhannya sehubungan dengan beban pensiun dari EUR3,00 menjadi EUR0,75 sehingga menimbulkan Beban Pajak Tangguhan sebesar EUR2,25. Untuk tujuan pajak domestik, A Co memiliki penghasilan kena pajak sebesar EUR85,00 karena kontribusi sebesar EUR15,00 kepada dana pensiun diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yang menghasilkan kewajiban pajak penghasilan atau pajak terutang sebesar EUR12,75. Laba atau rugi bersih akuntansi A Co adalah EUR85,00 (= EUR100,00 penghasilan - EUR12,75 pajak kini - EUR2,25 Beban Pajak Tangguhan). Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf i, biaya pensiun harus disesuaikan sesuai dengan rumus yang ditetapkan sebelumnya. Hal ini menghasilkan penyesuaian pada laba atau rugi bersih akuntansi keuangan A Co sebesar -EUR15,00 ((EUR0 + EUR15,00) x (-1)), yang selanjutnya menghasilkan laba GloBE sebesar EUR85,00 (=EUR85,00 laba atau rugi bersih akuntansi - EUR15,00 penyesuaian pensiun + EUR12,75 pajak penghasilan + EUR2,25 Beban Pajak Tangguhan). Meskipun A Co mengurangi Aset Pajak Tangguhannya sebesar EUR2,25 untuk tujuan akuntansi, pergerakan dalam aset tersebut diabaikan untuk tujuan menentukan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari A Co. Dengan demikian, Tarif Pajak Efektif GloBE untuk Grup ABC di Negara A adalah 15% (EUR12,75 Pajak Tercakup yang disesuaikan / EUR85,00 laba GloBE). Tabel yang mengilustrasikan hasil perhitungan dari contoh ini untuk tahun 2 adalah sebagai berikut. Penghasilan Biaya Pensiun Kontribusi ke Penghasilan Pajak Terutang (EUR) yang masih Dana Pensiun Kena Pajak (EUR) harus dibayar (EUR) (EUR) (EUR) 100 0 15 85 12,75 Aset Pajak Beban Pajak Laba atau Rugi Penyesuaian Laba GloBE(EUR) Tangguhan (EUR) Bersih GloBE (EUR) (EUR) Akuntansi (EUR) 0,75 15 85 -15 85 Contoh 14: Informasinya masih sama dengan yang disajikan pada contoh 13, kecuali bahwa:
a. pada Tahun 3, A Co memiliki penghasilan sebesar EUR100,00,
b. program pensiun menghasilkan EUR40,00,
c. kewajiban pensiun A Co untuk Tahun tersebut adalah sebesar EUR10,00 , dan
d. A Co mengurangi Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR0,75. Aset Pajak Tangguhan tersebut dibalik karena penghasilan yang diperoleh oleh program pensiun berarti bahwa A Co tidak perlu lagi memberikan kontribusi tunai sebesar EUR5,00 lagi berdasarkan beban pensiun yang dihitung pada tahun 1, sebagai akibatnya tidak ada pengurangan pajak di masa depan, mengingat pengurangan pajak didasarkan pada kontribusi tunai di yurisdiksi ini. Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan A Co untuk Tahun 3 mencakup surplus pensiun bersih sebesar EUR30,00 sebagai penghasilan. Tidak ada pajak tangguhan yang tercermin pada surplus pensiun untuk tujuan akuntansi sehingga hanya ada Beban Pajak Tangguhan sebesar EUR0,75 yang timbul dari pembalikan Aset Pajak Tangguhan yang ada. Pada tahun 3, penghasilan pensiun bersih sebesar EUR30,00 yang diakui untuk tujuan akuntansi tidak diperhitungkan oleh A Co untuk tujuan pajak di Negara A, dan dengan demikian penghasilan kena pajak A Co adalah EUR 100,00 dan pajak terutang adalah sebesar EUR15,00. Laba atau rugi bersih akuntansi A Co adalah EUR 114,25 (= EUR100,00 penghasilan + EUR30,00 penghasilan pensiun - EUR15,00 pajak penghasilan - EUR0,75 Beban Pajak Tangguhan). Pasal 21 ayat (2) huruf i juga berlaku dalam situasi di mana terdapat surplus pensiun atau penghasilan pensiun yang diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan. Dengan mengacu pada formula yang sama pada contoh 12, penyesuaian biaya pensiun dihitung sebagai berikut: Penyesuaian GloBE untuk Tahun 3 adalah -EUR30,00 (EUR30,00 + EUR0 x (-1)), yang menghasilkan penghasilan GloBE sebesar EUR100,00 (= EUR114,25 laba atau rugi bersih akuntansi - EUR30,00 penyesuaian + EUR15,00 pajak penghasilan + EUR0,75 Beban Pajak Tangguhan). Meskipun A Co mengurangi Aset Pajak Tangguhannya untuk tujuan akuntansi, pergerakan dalam aset tersebut diabaikan untuk tujuan menentukan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari A Co. Dengan demikian, Tarif Pajak Efektif GloBE untuk Grup ABC di Negara A adalah 15% (EUR15,00 Pajak Tercakup yang disesuaikan / EUR100,00 Penghasilan GloBE). Tabel yang mengilustrasikan hasil perhitungan dari contoh ini untuk tahun 3 disajikan sebagai berikut. Penghasilan Biaya Pensiun Surplus Penghasilan Kena Pajak Terutang yang Masih pensiun Pajak Harus Dibayar bersih EUR100,00 EUR0 EUR30,00 EUR100,00 EUR15,00 Aset Pajak Beban Pajak Laba atau Penyesuaian Laba GloBE Tangguhan Rugi Bersih GloBE Akuntansi EUR0 EUR15,75 EUR114,25 -EUR30,00 EUR100,00 b) Contoh Penyesuaian Transfer Pricing - Persyaratan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk Transaksi Lintas Batas Contoh 1: Co R merupakan Entitas Induk Utama dari suatu grup PMN. Co R merupakan wajib pajak dalam negeri di Negara R. Co S memberikan jasa penelitian dan pengembangan (R&D) kepada Co R. Atas jasa R&D tersebut, Co R membayar kepada Co S atas biaya jasanya sebesar EUR100,00 (sesuai yang tercatat di Laporan Keuangan). Advance Pricing Agreement (APA) bilateral antara negara R dan negara S menyepakati bahwa nilai wajar untuk jasa tersebut adalah sebesar EUR80,00. Atas adanya kesepakatan APA bilateral tersebut, penyesuaian Laba atau Rugi GloBE dihitung sesuai tabel di bawah ini: Penghitungan oleh Co R dan Co S Co R/ Tarif Nominal 20% Co S/ Tarif Nominal 9% Lapkeu SPT GloBE Lapkeu SPT GloBE Penghasilan (A), dalam 1000 1000 1000 100 80 80 EUR Biaya (dari Pihak ketiga) 500 500 500 50 50 50 (B), dalam EUR Biaya jasa ke Co S (C), 100 80 80 - - - dalam EUR Laba (D) = (A) – (B) – (C), 400 420 420 50 30 30 dalam EUR Di dalam tabel tersebut penghasilan Co S adalah penghasilan dari pemberian jasa R&D kepada Co R. Dengan demikian, berdasarkan tabel tersebut, biaya jasa berdasarkan GloBE dicatat oleh Co R sebesar EUR80,00 dan penghasilan Co S berdasarkan GloBE dicatat juga sejumlah EUR80,00 sesuai dengan kesepakatan APA bilateral kedua negara. Contoh 2: Joglo Co yang berkedudukan di yurisdiksi A dan Habib Co yang berkedudukan di yurisdiksi B merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang sama. Tarif Nominal di yurisdiksi A adalah 25% dan yurisdiksi B tidak mengenakan pajak penghasilan terhadap Entitas yang berada di dalamnya. Habib Co memberikan jasa kepada Joglo Co pada Tahun 1. Akun keuangan Joglo Co menunjukkan beban sebesar EUR100,00 dan akun keuangan Habib Co menunjukkan penghasilan sebesar EUR100,00 sehubungan dengan transaksi tersebut. Namun, untuk tujuan perpajakan, Joglo Co membebankan EUR150,00 sehubungan dengan pembayaran jasa tersebut. Dalam skenario ini, Joglo Co melaporkan beban sebesar EUR150,00 dalam surat pemberitahuannya di yurisdiksi A untuk tahun 1 dan beban sebesar EUR100,00 dalam akun keuangannya untuk tahun 1. Habib Co melaporkan penghasilan sebesar EUR100,00 dalam akun keuangannya pada tahun 1. Sebagai hasilnya, penghasilan dari Grup PMN sebesar EUR50,00 tidak dikenakan pajak di yurisdiksi A dan tidak dikenakan Pajak Tambahan di yurisdiksi B. Untuk menghindari penghasilam sejumlah EUR50,00 tidak dikenakan pajak di yurisdiksi A maupun yurisdiksi B ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan (7) Joglo Co harus memasukkan biaya tambahan sebesar EUR50,00 dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk tahun 1 dan Habib Co harus memasukkan penghasilan tambahan sebesar EUR50,00 dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk tahun 1. Contoh 3: Keterangan dalam contoh ini sama dengan contoh 2 di atas, hanya saja Joglo Co melaporkan biaya sebesar EUR80,00 atas transaksi dengan Habib Co dalam surat pemberitahuannya di yurisdiksi A sesuai dengan APA unilateral yang dibuat dengan yurisdiksi A. Dalam skenario ini, Joglo Co melaporkan biaya sebesar EUR80,00 dalam surat pemberitahuannya yurisdiksi A untuk tahun 1 dan biaya sebesar EUR100,00 dalam akun keuangannya untuk tahun 1. Habib Co melaporkan penghasilan sebesar EUR100,00 dalam akun keuangannya pada tahun 1. Sebagai hasilnya, Joglo Co dikenakan pajak di yurisdiksi A atas penghasilan sebesar EUR20,00 yang juga terkena Pajak Tambahan di yurisdiksi B. Untuk menghindari pajak berganda berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Joglo Co harus mengurangi biaya sebesar EUR20,00 dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dan Habib Co harus mengurangi penghasilan sebesar EUR20,00 dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE. Contoh 4: Co R merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN. Co R merupakan wajib pajak dalam negeri di Negara R. Co S memberikan jasa penelitian dan pengembangan (R&D) kepada Co R. Atas jasa tersebut, Co R membayar biaya jasa kepada Co S sebesar EUR100,00 (sesuai yang tercatat di Laporan Keuangan). APA unilateral menyepakati bahwa nilai wajar di Negara R tempat Co R berlokasi (untuk biaya jasa R&D) adalah EUR60,00. Untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE, kedua negara harus mengakui biaya jasanya sesuai dengan APA Unilateral yang telah disepakati. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7), penyesuaian Laba atau Rugi GloBE dihitung sesuai tabel di bawah ini: Penghitungan oleh Co R dan Co S Co R/ Tarif Nominal 20% Co S/ Tarif Nominal 9% Lapkeu SPT GloBE Lapkeu SPT GloBE 1000 1000 1000 100 100 60 Penghasilan (A), dalam EUR 500 500 500 50 50 50 Biaya (dari Pihak ketiga) (B), dalam EUR 100 60 60 - - - Biaya jasa ke Co S (C), dalam EUR 400 440 440 50 50 10 Laba (D) = (A) – (B) – (C), dalam EUR Di dalam tabel tersebut penghasilan Co S adalah penghasilan dari pemberian jasa R&D kepada Co R. Dengan demikian, berdasarkan tabel tersebut, biaya jasa berdasarkan GloBE dicatat oleh Co R sebesar EUR60,00 dan penghasilan Co S berdasarkan GloBE dicatat juga sejumlah EUR60,00 sesuai dengan kesepakatan APA Unilateral yang disepakati negara R. c) Contoh Penyesuaian QRTC dan NQRTC. Contoh 1: Diasumsikan A Co merupakan Entitas Induk Utama yang berlokasi di Negara A yang memiliki Tarif Nominal sebesar 20%. A Co memiliki laba setelah pajak sebesar EUR1000,00 dan PPh terutangnya sebesar EUR200,00. A Co mendapatkan QRTC sebesar 20% dari biaya gaji EUR600,00 (QRTC = 20% x EUR600,00 = EUR120,00). Maka penyesuaian atas QRTC tersebut adalah sebagai berikut. Penghitungan A Co (dalam EUR) Laba setelah pajak 1000 Penyesuaian: beban pajak bersih 200 Laba GloBE 1200 Penyesuaian terhadap laba GloBE: + 120 Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) Laba GloBE yang disesuaikan 1320 Pajak Tercakup yang disesuaikan 200 Tarif Pajak Efektif (200/1320) 15,15% Contoh 2: Diasumsikan B Co merupakan Entitas Induk Utama yang berlokasi di Negara B yang memiliki Tarif Nominal sebesar 20%. B Co memiliki laba setelah pajak sebesar EUR1.000,00 dan PPh terutangnya sebesar EUR200,00. B Co mendapatkan Refundable Tax Credit sebesar 20% dari biaya gaji EUR600,00 (20% x EUR600,00 = EUR120,00). Namun, Refundable Tax Credit tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga dikategorikan sebagat NQRTC. Maka penyesuaian atas NQRTC tersebut adalah sebagai berikut. Penghitungan B Co (dalam EUR) Laba setelah pajak 1.000 Penyesuaian: beban pajak bersih 200 Laba GloBE 1.200 Penyesuaian terhadap laba GloBE: 0 Laba GloBE yang disesuaikan 1.200 Pajak Tercakup 200 Penyesuaian terhadap Pajak Tercakup -120 Non-Qualified Refundable Tax Credits Pajak Tercakup yang disesuaikan 80 Tarif Pajak Efektif (80/1200) 6,67% d) Contoh Penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup. Contoh 1: BS Co adalah Entitas Konstituen yang berlokasi di yurisdiksi A yang menerapkan Tarif Nominal sebesar 10%. SF Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN yang sama yang berada di yurisdiksi B dan menerapkan Tarif Nominal sebesar 30%. Tarif Pajak Efektif yurisdiksi A untuk Grup PMN adalah 10% dan yurisdiksi B adalah 30%. BS Co menerbitkan instrumen berbunga kepada SF Co dengan imbalan uang tunai (BS Co meminjam dari SF Co) yang diperlakukan sebagai utang untuk tujuan akun keuangan, namun sebagai ekuitas untuk tujuan perpajakan di yurisdiksi A dan yurisdiksi B. Akibatnya, pembayaran atas instrumen tersebut mengurangi Laba atau Rugi GloBE BS Co, namun tidak mengurangi utang pajak dalam negeri yurisdiksi A dari BS Co. Hal ini karena pembayaran bunga termasuk dalam penghasilan atau beban untuk tujuan GloBE, namun dividen tidak termasuk dalam penghasilan atau beban untuk tujuan perpajakan di yurisdiksi A dan yurisdiksi B. Demikian pula, pembayaran pada instrumen tersebut meningkatkan Laba atau Rugi GloBE SF Co, namun tidak meningkatkan kewajiban pajak domestik SF Co di yurisdiksi B. Akibatnya dengan diterbitkannya instrumen ini, Tarif Pajak Efektif untuk tujuan GloBE yurisdiksi A akan ditingkatkan dan Tarif Pajak Efektif yurisdiksi B akan diturunkan. Pengaturan ini memerlukan analisis berdasarkan Pasal 21 ayat (9) untuk menentukan apakah pengaturan tersebut merupakan Pengaturan Pembiayaan Intra Grup. Dalam hal, pengaturan tersebut merupakan Pengaturan Pembiayaan Intra Grup, maka Pasal 21 ayat (9) akan berlaku. SF Co merupakan Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi karena Tarif Pajak Efektifnya sebesar 30% melebihi Tarif Minimum dan oleh karena itu tidak berada di Yurisdiksi Berpajak Rendah. BS Co merupakan Entitas berpajak rendah karena BS Co memiliki Tarif Pajak Efektif sebesar 10% yang lebih rendah dari Tarif Minimum. Langkah terakhir dari analisis Pasal 21 ayat (9) ini adalah untuk menentukan apakah, selama durasi perjanjian yang diharapkan, dapat diantisipasi secara wajar bahwa: a) pengaturan tersebut akan meningkatkan jumlah beban yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity) (BS Co); b) tanpa mengakibatkan peningkatan yang sepadan pada penghasilan kena pajak dari Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi (SF Co). Karena instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co diperlakukan sebagai utang berbunga untuk tujuan akuntansi keuangan, hal ini akan meningkatkan jumlah beban yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE BS Co, dengan memenuhi pengujian yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (9) huruf a. Pengujian berdasarkan Pasal 21 ayat (9) huruf b juga terpenuhi karena instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co diperlakukan sebagai ekuitas untuk tujuan perpajakan di yurisdiksi B dan karenanya tidak akan meningkatkan penghasilan kena pajak SF Co di yurisdiksi B. Karena seluruh persyaratan untuk menerapkan Pasal 21 ayat (9) terpenuhi, beban bunga sehubungan dengan instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk BS Co. Contoh 2: Ketentuan khusus Pengaturan Pembiayaan Intra grup dan penggunaan atribut perpajakan yang tidak dapat digunakan untuk meningkatkan Tarif Pajak Efektif Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity). Keterangan dalam contoh ini sama dengan contoh 1, hanya saja instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co diperlakukan sebagai utang untuk keperluan perpajakan di yurisdiksi A dan yurisdiksi B. Pada saat instrumen tersebut diterbitkan, BS Co memiliki tingkat utang yang tinggi (highly- levered) dan tidak dapat mengurangi biaya bunga tambahan apa pun untuk tujuan perpajakan yurisdiksi A. SF Co juga mempunyai tingkat utang yang tinggi (highly-levered) dan telah melakukan pengurangan beban bunga yang sebelumnya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan yurisdiksi B, agar penghasilan bunga tidak mengakibatkan peningkatan yang sepadan pada penghasilan kena pajak sehubungan dengan instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co. Beban bunga yang dikurangkan oleh BS Co akan memenuhi pengujian Pasal 21 ayat (9) huruf a karena beban bunga meningkatkan jumlah beban yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE BS Co. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) huruf b juga terpenuhi karena tidak ada peningkatan yang sepadan dalam penghasilan kena pajak SF Co. Hal ini karena SF Co tidak mengalami kenaikan penghasilan kena pajak yang sepadan di yurisdiksi B sehubungan dengan penghasilan bunga diterima dari BS Co mengingat kelebihan beban bunga yang dapat dikompensasi. Seperti pada contoh sebelumnya, karena seluruh persyaratan untuk menerapkan Pasal 21 ayat (9) terpenuhi, beban bunga sehubungan dengan instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk BS Co. Contoh 3: A Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di negara A yang menerapkan pajak penghasilan dengan Tarif Nominal 5% (PPh Badan). B Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di negara B yang menerapkan pajak penghasilan dengan Tarif Nominal 25% (PPh Badan). A Co dan B Co merupakan anggota Grup PMN yang sama. B Co memberikan pinjaman intra grup kepada A Co sebesar EUR800,00. Informasi keuangan yang dicatat oleh A Co dan B Co adalah sebagai berikut. A Co B Co Keterangan (dalam (dalam EUR) EUR) 1.000 1.000 Laba (mengeluarkan pembiayaan intra grup)
(800) 1800* *800 diperlakukan Pengaturan Pembiayaan sebagai Dividen Intra Grup yang Dikecualikan dan tidak dikenakan pajak 200** **mengurangi laba Laba bersih akuntansi ekses (excess profit) dan dapat mengurangi Tarif Pajak Efektif 800*** ***menambahkan Penyesuaian GloBE biaya (atas untuk pembiayaan intra Pengaturan grup Pembiayaan Intra Grup) sehingga laba/rugi nya sama dengan apabila tidak terdapat Pengaturan Pembiayaan Intra Grup 1.000 Laba bersih akuntansi yang disesuaikan N. CONTOH PENYESUAIAN PILIHAN UNTUK MENENTUKAN LABA ATAU RUGI GLOBE a) Contoh Penyesuaian Kompensasi Berbasis Saham (Stock-Based Compensation) Perusahaan A adalah bagian dari Grup PMN yang termasuk dalam cakupan aturan GloBE dan berlokasi di yurisdiksi X yang telah menerapkan aturan GloBE. Di yurisdiksi X, perusahaan tidak diperbolehkan membebankan nilai kompensasi berbasis saham (Stock-Based Compensation) untuk keperluan pajak pada saat penerbitan, tetapi diperbolehkan membebankan nilai saham untuk keperluan pajak pada saat opsi saham dieksekusi. Standar akuntansi yang digunakan oleh Grup PMN mengharuskan kompensasi berbasis saham (stock-based compensation) diamortisasi berdasarkan nilai sekarang dari saat diterbitkan hingga saat dieksekusi. Perusahaan A memberikan kompensasi berbasis saham (stock-based compensation) yang dapat dieksekusi dalam waktu 3 tahun. Opsi saham ini memiliki nilai sekarang sebesar EUR600,00 pada saat penerbitan, dan nilai pasar sebesar EUR800,00 pada saat opsi dieksekusi. Kompensasi berbasis saham (stock-based compensation) ini dieksekusi pada tahun ke-3. Tahun Perlakuan menurut Perlakuan akuntansi (dalam EUR) menurut pajak (dalam EUR) -200 0 1 -200 0 2 -200 -800 3 -600 -800 Total Dari tabel di atas, terdapat perbedaan sebesar EUR200,00 antara laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dan laba atau rugi bersih menurut pajak, yang merupakan perbedaan permanen. Karena laba atau rugi bersih akuntansi keuangan lebih rendah daripada laba atau rugi bersih menurut pajak, Tarif Pajak Efektif Perusahaan A akan meningkat. Untuk mengatasi hal ini, Perusahaan A membuat pemilihan berdasarkan Pasal 22 ayat (2). Perusahaan A membuat pemilihan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) pada tahun 2, setelah sebagian dari beban kompensasi berbasis saham (stock- based compensation) dicatat dalam laporan keuangan (pada tahun 1) tetapi sebelum tanggal eksekusi (tahun 3). Jumlah beban kompensasi berbasis saham (stock-based compensation) yang diperbolehkan dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE pada tahun 1 adalah sebesar EUR200,00 yang dicatat sebagai beban dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan. Apabila pemilihan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dilakukan pada tahun 1, jumlah yang diperbolehkan sebagai beban dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE Perusahaan A adalah EUR0, mengikuti penghitungan laba atau rugi menurut pajak di peraturan perpajakan di yurisdiksi Perusahaan A berada. Oleh karena itu, Perusahaan A harus memunculkan kembali (recapture) jumlah yang telah dibebankan pada tahun 1 sebesar EUR200,00. Selain itu, beban sebesar EUR200,00 yang dicatat dalam laporan untuk tahun 2 harus dihapus dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE. Tahun Laba atau Rugi Laba atau Rugi Laba GloBE (dalam EUR) Akuntansi Keuangan Menurut Pajak (dalam EUR) (dalam EUR) -200 (Pengurangan 0 -200 (Pengurangan beban 1 beban stock based stock based compensation) compensation) -200 (Pengurangan 0 Recapture beban stock- 2 (tahun beban stock based based compensation pemilihan) compensation) sebesar 200 yang sebelumnya telah dibebankan pada tahun 1. Substitusi beban beban stock-based compensation pada tahun kedua, dari 200 menjadi 0 -200 (Pengurangan -800 -800 (Pengurangan beban 3 beban stock-based (Pengurangan stock-based compensation) compensation) beban stock based compensation) -600 -800 -800 (=-200+200-0-800) Total beban stock-based compensation b) Contoh Penyesuaian Keuntungan atau Kerugian atas Harta dan Kewajiban Berdasarkan Prinsip Realisasi Dengan pemilihan penggunaan metode realisasi, keuntungan atau kerugian yang terkait dengan suatu harta atau kewajiban akan timbul saat harta tersebut dijual/dilepas bukan pada saat adanya perubahan nilai akibat perubahan nilai pasar atau penurunan nilai. Sebagai contoh, jika suatu Entitas Konstituen memiliki utang yang dapat dikonversi (convertible debt) di perusahaan start-up dan perusahaan tersebut memiliki performa yang buruk dalam beberapa tahun pertamanya, Entitas Konstituen berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, akan mengakui kerugian nilai wajar pada investasi tersebut. Jika perusahaan start-up akhirnya diakuisisi oleh pembeli yang tidak terkait dan Entitas Konstituen melakukan pelepasan utang yang dapat dikonversi (convertible debt) dengan biaya perolehan awal, keuntungan yang dilaporkan pada penjualan sebenarnya bukan keuntungan ekonomi tetapi dapat dikenai Pajak Tambahan jika tidak ada Pajak Tercakup yang dibayarkan terkait dengan keuntungan tersebut pada tahun tersebut. Dengan pemilihan ini, Entitas Konstituen diperbolehkan menentukan keuntungan pada saat penjualan berdasarkan biaya perolehan awal dari harta tersebut bukan dari nilai wajar harta tersebut. c) Contoh Penyesuaian Keuntungan Harta Agregat - Pemilihan Untuk Membagi Keuntungan Penjualan/Pengalihan Harta (Capital Gain) Selama 5 Tahun A Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN yang terdaftar dan menjadi wajib pajak di negara A serta memiliki harta berwujud domestik. Pada tahun ketiga, A Co melepas harta berwujud domestik dan mengalami kerugian harta bersih sebesar EUR25,00. Pada tahun kelima, A Co melepas sisa harta berwujud domestik seharga EUR300,00. Nilai tercatat dari harta berwujud domestik yang dilepas pada tahun kelima adalah EUR100,00, sehingga keuntungan harta bersih yang terealisasi pada tahun kelima adalah sebesar EUR200,00. A Co membuat Pemilihan Tahunan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) terkait keuntungan harta bersih pada tahun kelima. Dengan adanya pelepasan harta berwujud domestik pada tahun kelima, A Co mengakui adanya keuntungan harta agregat sebesar EUR200,00. Oleh karena A Co mengalami kerugian aset bersih sebesar EUR25,00 pada tahun ketiga, maka A Co pertama-tama harus mengalokasikan keuntungan harta agregat sebesar EUR25,00 tersebut ke tahun ketiga. Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan Pasal 22 ayat (4) huruf b angka (4) sampai dengan angka (8) mengatur bahwa A Co harus mengalokasikan sisa EUR175,00 (keuntungan harta agregat EUR200,00 – keuntungan harta agregat yang dialokasikan pada tahun ketiga EUR25,00) secara merata ke setiap Tahun Pajak dalam periode Pemilihan Lima Tahun, yang terdiri dari empat Tahun Pajak sebelumnya dan tahun pemilihan, sehingga diperoleh pengalokasian sebesar EUR35,00 (EUR175,00/ 5) ke setiap Tahun Pajak. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) huruf b angka (2), Laba atau Rugi GloBE, Tarif Pajak Efektif, dan pajak tambahan A Co harus dihitung ulang untuk setiap Tahun Pajak sebelumnya dalam periode Pemilihan Lima Tahun dengan memasukkan seluruh keuntungan harta agregat yang dialokasikan ke setiap tahun. Pengalokasian keuntungan harta agregat pada periode Pemilihan Lima Tahun adalah sebagai berikut: Keuntungan Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Harta pertama kedua ketiga keempat kelima/Tahun Agregat (dalam (dalam (dalam (dalam pemilihan (dalam (dalam EUR) EUR) EUR) EUR) EUR) EUR) 200 35 35 60* 35 35 *EUR60,00 = EUR25,00 (keuntungan harta agregat yang pertama kali dialokasikan sehubungan dengan adanya kerugian harta bersih ) + EUR35,00 (sisa keuntungan harta agregat yang dialokasikan secara merata) d) Contoh Penyesuaian atas Penerapan Konsolidasi Pajak Grup - Eliminasi Transaksi Intra-grup dalam Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Apabila pemilihan atas Pasal ini dilakukan maka, penghasilan, biaya, keuntungan, dan kerugian dari transaksi antara Entitas Konstituen dieliminasi dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE dengan jumlah yang sama dengan seperti eliminasi transaksi intra grup dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang digunakan Entitas Induk Utama untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi. Banyak transaksi antar Entitas Konstituen menghasilkan penghasilan dari sisi penjual dan beban dari sisi pembeli saat itu juga dan akan menjadi nol dalam perhitungan Laba GloBE Bersih untuk yurisdiksi tersebut. Contoh 1: Bunga akan menjadi beban bagi Entitas Konstituen yang meminjam dan penghasilan bagi Entitas Konstituen yang memberi pinjaman, dan akan terakumulasi pada saat yang sama untuk kedua Entitas Konstituen selama mereka menggunakan standar akuntansi keuangan yang sama. Dalam hal beberapa transaksi yang akan menggeser penghasilan, keuntungan, biaya, atau kerugian ke anggota grup lain diakui dalam tahun pajak berikutnya dalam kaitannya dengan transaksi pihak ketiga. Contoh 2: Persediaan yang dijual dari Entitas Konstituen pembeli ke Entitas Konstituen manufaktur yang diproduksi menjadi produk jadi dan dijual kepada pelanggan pihak ketiga dalam Tahun Pajak berikutnya. Akuntansi konsolidasi Grup PMN harus memperhitungkan seluruh keuntungan dari penjualan kepada pihak ketiga. Namun, apabila persediaan dijual kepada Entitas Konstituen lain yang berada di yurisdiksi yang berbeda, Entitas Konstituen manufaktur harus mengakui keuntungan Grup PMN dari penjualan intragrup tersebut dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seolah-seolah transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pihak ketiga. O. CONTOH PENYESUAIAN KHUSUS UNTUK PERUSAHAAN ASURANSI 1. Contoh Mengenai Penghitungan Kembali Setiap Pengembalian Tertentu Kepada Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Pajak yang dibayarkan atas pengembalian pemegang polis dapat dianggap sebagai pajak penghasilan berdasarkan standar akuntansi keuangan. Meskipun pengurangan utang pemegang polis dan pajak atas penghasilan investasi memiliki dampak yang sama dan saling mengimbangi. Pengurangan utang pemegang polis tersebut akan meningkatkan penghasilan sebelum pajak, dan pajak atas penghasilan investasi akan menjadi beban pajak, sesuai standar akuntansi keuangan. Untuk tujuan GloBE, pajak tersebut termasuk dalam Pajak Tercakup yang memengaruhi perhitungan Tarif Pajak Efektif. Sebagai solusi terhadap masalah ini, beban pajak atau pengurangan kewajiban pemegang polis yang setara dengan pajak dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE berdasarkan Pasal 24. Pajak yang timbul dari pengembalian pemegang polis juga dikecualikan dari definisi Pajak Tercakup. Namun, jika pajak tersebut dimasukkan sebagai beban dalam laporan keuangan sebelum pajak, maka hanya akan dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE. Penyesuaian tidak diperlukan jika pajak atas pengembalian pemegang polis dianggap sebagai beban sebelum laba bersih berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Contoh: A Co merupakan perusahaan asuransi. Pada Tahun Pajak 2025, A Co mencatat kewajiban pengembalian kepada pemegang polis (kewajiban premi asuransi) yang harus dibayarkan sebesar EUR100,00. A Co berlokasi di negara A yang menerapkan tarif pajak sebesar 10%. Atas pengembalian kepada pemegang polis tersebut, A Co membayarkan pajaknya sebesar EUR10,00 (=EUR100,00x10%). Namun, atas pajak ini akan dikembalikan oleh pemegang polis sehingga A Co mencatat pengurangan kewajiban pengembalian kepada pemegang polis. Pengurangan ini diakui sebagai penghasilan. Pada Tahun Pajak 2025 tersebut, A Co memiliki informasi keuangan sebagai berikut. Penghitungan Laba Bersih Akuntansi (dalam EUR) Penghasilan 100 Biaya operasional (20) Laba 80 Beban pajak (10% x 80) 8 Berdasarkan standar akuntansi yang digunakan oleh perusahaan asuransi, terdapat dua kondisi pencatatan pajak atas premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis, yaitu dicatat sebelum atau sesudah laba bersih sebelum pajak. Apabila A Co mencatat pajak atas premi asuransi tersebut setelah laba bersih sebelum pajak sebagaimana tabel berikut. Penghitungan Laba Bersih Akuntansi (dalam EUR) Penghasilan 100 Pengurangan atas pengembalian pajak oleh 10 pemegang polis Biaya operasional (20) Laba bersih sebelum pajak 90 Beban pajak (10% x 90) 9 Pajak atas premi asuransi 10 Total beban pajak (9+10) 19 Laba bersih akuntansi (90-19) 71 Apabila pajak yang dibayarkan atas pengembalian tersebut dicatat sebelum laba atau rugi sebelum pajak, maka jumlah pajak tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE. Dengan demikian, penyesuaian yang harus dilakukan oleh A Co yaitu: Penghitungan Laba GloBE (dalam EUR) Laba bersih akuntansi 71 Penyesuaian: Pengurangan atas pengembalian pajak oleh (10) pemegang polis Beban pajak 9 Pajak atas premi asuransi 10 Laba GloBE 80 Dalam kondisi lain, asumsikan bahwa A Co mencatat pajak atas premi asuransi tersebut sebelum laba bersih sebelum pajak sebagaimana disajikan pada tabel berikut Penghitungan Laba Bersih Akuntansi (dalam EUR) Penghasilan 100 Pengurangan atas pengembalian pajak oleh 10 pemegang polis Biaya operasional (20) Pajak atas premi asuransi (10) Laba bersih sebelum pajak 80 Beban pajak (10% x 80) 8 Laba bersih akuntansi 72 Apabila pajak yang dibayarkan atas pengembalian tersebut dicatat setelah laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE. Dengan demikian, penyesuaian yang harus dilakukan oleh A Co yaitu: Penghitungan Laba GloBE (dalam EUR) Laba bersih akuntansi 72 Penyesuaian: Beban pajak 8 Laba GloBE 80 P. CONTOH PENERAPAN PENGECUALIAN PENGHASILAN PELAYARAN INTERNASIONAL UNTUK MENENTUKAN LABA ATAU RUGI GLOBE 1. Contoh Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional dan Penghasilan Pelayaran Internasional Penunjang yang Memenuhi Syarat dari Laba atau Rugi GloBE Contoh 1: Entitas Konstituen memiliki laba bersih akuntansi keuangan sebesar EUR200,00. Entitas Konstituen ini memiliki penghasilan sebesar EUR60,00 yang diperoleh dari melakukan aktivitas selain yang diatur dalam Pasal 26. Selain itu, Entitas Konstituen ini mempunyai penghasilan pelayaran internasional sebesar EUR100,00 dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat sebesar EUR40,00. Tidak ada penyesuaian selain pengecualian penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat yang diperlukan untuk menghitung laba GloBE Entitas Konstituen. Hasil perhitungan laba GloBE Entitas Konstituen yaitu EUR60,00 (= EUR200,00 – (EUR100,00 + EUR40,00)). Penyesuaian yang diwajibkan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) disajikan pada tabel berikut. Penghitungan Laba GloBE dari Entitas Penghasilan Bersih Konstituen (dalam EUR) [A] Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan 200 [B] Penghasilan (selain penghasilan pelayaran) 60 [C] Penghasilan pelayaran internasional 100 [D] Penghasilan pelayaran internasional 40 penunjang yang memenuhi syarat [E] Penyesuaian sesuai Pasal 26 ayat (1) =[C+D] 140 Laba GloBE = [A] – [E] 60 Contoh 2: Pengecualian penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat ketika penghasilan pelayaran internasional tambahan yang memenuhi syarat melebihi batasan yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (7). Keterangan dalam contoh ini sama dengan contoh 1, kecuali jumlah penghasilan yang diperoleh dari melakukan aktivitas yang tidak tercakup dalam Pasal 26 adalah EUR40,00 dan jumlah penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat adalah EUR60,00. Pasal 26 ayat (7) mengatur bahwa jumlah penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat dari semua Entitas Konstituen yang berada di suatu yurisdiksi tidak boleh melebihi 50% dari penghasilan pelayaran internasional Entitas Konstituen tersebut. Oleh karena itu, dalam contoh ini, jumlah total penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat dibatasi hingga EUR50,00 (50% x penghasilan pelayaran internasional EUR100,00 (sebagaimana disebutkan pada contoh 1). Hasil perhitungan laba GloBE Entitas Konstituen yaitu EUR50,00 (= EUR200,00 – (EUR100,00 + EUR50,00)). Penyesuaian yang diperlukan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) disajikan pada tabel berikut. Penghasilan Bersih Penghitungan Laba GloBE dari Entitas Konstituen (dalam EUR) [A] Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan 200 [B] Penghasilan (selain penghasilan pelayaran) 40 [C] Penghasilan pelayaran internasional 100 [D1] Penghasilan pelayaran internasional penunjang 60 yang memenuhi syarat [D2] Penyesuaian negatif sesuai Pasal 26 ayat (8) (10)* [E] Penyesuaian sesuai Pasal 26 ayat (1) =[C+D1+D2] 150 Laba GloBE = [A] – [E] 50 *diperoleh dari selisih antara total penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat (EUR60,00) dengan batasan maksimal penghasilan internasional penunjang yang memenuhi syarat (EUR50,00). 2. Contoh Pengecualian Kerugian Pelayaran Internasional dan Kerugian Pelayaran Internasional Penunjang yang Memenuhi Syarat VC Co Entitas Konstituen dari Grup PMN memiliki laba bersih akuntansi keuangan sebesar EUR200,00. Entitas Konstituen mempunyai penghasilan sebesar EUR360,00 yang diperoleh dari melakukan aktivitas selain yang diatur dalam Pasal 26 dan, sebagai tambahan, Entitas Konstituen ini memiliki kerugian pelayaran internasional sebesar EUR100,00 dan kerugian pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat sebesar EUR60,00. Meskipun laba bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen adalah EUR200,00, laba GloBE Entitas Konstituen adalah EUR360,00 (= EUR200,00 - (-EUR100,00 - EUR60,00) = EUR200,00 + EUR160,00). Penyesuaian yang diperlukan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) ini disajikan pada tabel berikut. Penghasilan Bersih Penghitungan Laba GloBE dari Entitas Konstituen (dalam EUR) [A] Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan 200 [B] Penghasilan (selain penghasilan pelayaran) 360 [C] Penghasilan pelayaran internasional (100) [D] Penghasilan pelayaran internasional penunjang (60) yang memenuhi syarat [E] Penyesuaian sesuai Pasal 26 ayat (1) =[C+D] (160) Laba GloBE = [A] – [E] 360 3. Contoh Mengenai Penghasilan Pelayaran Internasional Penunjang yang Memenuhi Syarat.
a. Contoh penyewaan kapal tanpa awak kepada perusahaan pelayaran lain yang bukan Entitas Konstituen dibatasi hingga 3 (tiga) tahun. Kondisi batas waktu 3 (tiga) tahun tidak akan terpenuhi bila pengaturan kontrak menetapkan bahwa kapal tanpa awak tersedia bagi penyewa untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Untuk tujuan tersebut, penyewaan kapal tanpa awak lainnya dari kapal yang sama, yang dibuat sehubungan dengan periode sebelum atau sesudahnya, perlu diperhitungkan. Jika perjanjian kontrak disepakati untuk jangka waktu yang lebih pendek dari 3 (tiga) tahun, fakta dan keadaan akan dianalisis untuk menentukan apakah total jangka waktu sewa telah melebihi 3 (tiga) tahun. Perusahaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) merupakan perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal laut. Contoh: Perpanjangan sewa kapal tanpa awak selama 2 (dua) tahun untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya akan dianggap melebihi 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh setelah tanggal perpanjangan tidak memenuhi syarat untuk pengecualian
b. Contoh penyewaan peti kemas Contoh ini mencakup penghasilan yang diperoleh Entitas Konstituen dari penyewaan dan penyimpanan peti kemas jangka pendek, misalnya ketika perusahaan membebankan biaya kepada pelanggan karena menyimpan peti kemas yang sudah dimuat di gudang transit pengiriman, atau dari biaya penahanan atas keterlambatan pengembalian peti kemas. Contoh: Jangka waktu 5 (lima) hari atau kurang dapat dianggap sebagai jangka pendek untuk tujuan ini. Namun, fakta dan keadaan perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah penyimpanan tersebut bersifat jangka pendek.
c. Contoh penghasilan investasi penunjang Penghasilan investasi penunjang merujuk pada penghasilan yang diperoleh dari investasi yang diintegrasikan sebagai bagian integral dari operasi pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional. Penghasilan ini termasuk penghasilan bunga dari simpanan tunai atau modal kerja jangka pendek lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis tersebut. Perusahaan yang mengoperasikan kapal dalam lalu lintas internasional mungkin harus memperoleh izin dan kredit emisi. Penghasilan yang diperoleh dari perizinan dan kredit yang merupakan bagian integral dari operasi pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional juga dianggap sebagai penghasilan penunjang yang memenuhi syarat. Contohnya, jika izin diperoleh untuk kapal yang sedang beroperasi atau izin dijual setelah tidak diperlukannya izin-izin tersebut. Namun, penghasilan investasi penunjang tidak mencakup penghasilan bunga yang diperoleh dari penanganan arus kas atau aktivitas perbendaharaan untuk Entitas Konstituen lain, tanpa memandang lokasinya (sentralisasi kegiatan perbendaharaan dan investasi). Selain itu, penghasilan bunga dari investasi jangka pendek yang tidak diperlukan untuk operasi pelayaran yang menghasilkan keuntungan juga tidak termasuk dalam kategori penghasilan investasi penunjang.
d. Contoh perlakuan terhadap aktivitas transportasi darat Dalam keadaan tertentu, transportasi darat dapat dianggap sebagai penunjang terhadap penghasilan pelayaran internasional. Namun transportasi darat tidak termasuk dalam aktivitas penunjang yang memenuhi syarat untuk tujuan pengecualian penghasilan pelayaran internasional. 4. Contoh Biaya Langsung dan Pengalokasian Biaya Tidak Langsung terkait dengan Penghasilan Pelayaran Internasional dan Penghasilan Pelayaran Internasional Penunjang yang Memenuhi Syarat Pasal 26 ayat (10) sampai dengan ayat (13) membahas tentang pengurangan dan alokasi biaya yang terkait dengan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat. Biaya yang langsung dikeluarkan oleh Entitas Konstituen dari menjalankan bisnis pelayaran internasional harus dibagi berdasarkan situasi nyata untuk menghitung laba bersih Entitas Konstituen dari aktivitas pelayaran internasionalnya. Biaya yang langsung terkait meliputi, namun tidak terbatas pada: - Biaya operasional kapal o Gaji karyawan (misalnya kru kapal dan manajemen) o Biaya bahan bakar (bunker) o Biaya pemeliharaan dan upgrade (dry-docking) o Biaya terminal, bongkar muat, dan biaya pelabuhan - Biaya yang terkait dengan penggunaan kapal o Biaya depresiasi untuk kapal dan peralatan maritim serta infrastruktur lainnya o Biaya sewa kapal o Biaya penyewaan kontainer pengiriman dan penanganan kargo Daftar biaya di atas hanya sebagai contoh dan tidak memengaruhi bagaimana penghasilan yang dihasilkan oleh Entitas Konstituen terkait dengan biaya-biaya tersebut diklasifikasikan sebagai penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat. Biaya tidak langsung (yaitu semua biaya yang bukan biaya langsung) harus dialokasikan antara penghasilan pelayaran internasional Entitas Konstituen dan penghasilan lainnya berdasarkan proporsi penghasilan pelayaran internasional dibandingkan dengan total penghasilannya. Contoh 1: Sebagai contoh, jika sebuah Entitas Konstituen memperoleh penghasilan dari aktivitas pelayaran internasional sebesar EUR80,00, penghasilan dari aktivitas pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat sebesar EUR20,00, dan penghasilan dari aktivitas yang tidak memenuhi syarat sebesar EUR20,00. Selain itu, terdapat biaya tidak langsung selama Tahun Pajak yang nilainya sebesar EUR30,00. Maka, Entitas Konstituen tersebut harus mengalokasikan sebesar EUR20,00 (= EUR30,00 x [EUR80,00/EUR120,00])* dari biaya tidak langsung untuk aktivitas pelayaran internasional, sebesar EUR5,00 (= EUR30,00 x [EUR20,00/EUR120,00])** untuk aktivitas pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat, dan sebesar EUR5,00 (= EUR30,00 x [EUR20,00 / EUR120,00])*** untuk aktivitas yang tidak memenuhi syarat. π‘π‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘Žπ‘˜π‘‘π‘–π‘£π‘–π‘‘π‘Žπ‘  π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘–π‘›π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘›π‘Žπ‘ π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ *π‘π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘™π‘Žπ‘›π‘”π‘ π‘’π‘›π‘” π‘₯ ( π‘‘π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘π‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› ) ** π‘π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘™π‘Žπ‘›π‘”π‘ π‘’π‘›π‘” π‘₯ (π‘π‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘Žπ‘˜π‘‘π‘–π‘£π‘–π‘‘π‘Žπ‘  π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘–π‘›π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘›π‘Žπ‘ π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ π‘π‘’π‘›π‘’π‘›π‘—π‘Žπ‘›π‘” π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘šπ‘’π‘šπ‘’π‘›π‘’β„Žπ‘– π‘ π‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘‘ π‘‘π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘π‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› ) π‘π‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘šπ‘’π‘šπ‘’π‘›π‘’β„Žπ‘– π‘ π‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘‘ *** π‘π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘™π‘Žπ‘›π‘”π‘ π‘’π‘›π‘” π‘₯ ( π‘‘π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘π‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› ) Penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat adalah jumlah laba atau rugi bersih berdasarkan Pasal 26 ayat (4) sampai dengan ayat (6) dan dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) sampai dengan ayat (3). Sesuai dengan Pasal 26 ayat (10) sampai dengan ayat (13), semua biaya langsung dan tidak langsung yang diatribusikan ke penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat milik Entitas Konstituen yang dikurangkan dalam perhitungan penghasilan yang dikecualikan tersebut tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE-nya. Ketentuan ini memerlukan penyesuaian tunggal terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan yang sama dengan laba atau rugi bersih yang dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE. Dengan kata lain, dengan menghitung penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat secara terpisah dan kemudian menghapus jumlah bersih tersebut dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE, Entitas Konstituen telah memenuhi persyaratan Pasal 26 ayat
(10) sampai dengan ayat (13) meskipun penghasilan dan beban bruto dari aktivitas pelayaran dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan. Contoh 2: Jika suatu Entitas Konstituen menerima penghasilan sebesar EUR1.000,00 atas pembayaran pengangkutan kargo dalam lalu lintas internasional dan mengeluarkan biaya sebesar EUR700,00 sehubungan dengan pembayaran pengankutan kargo tersebut, laba atau rugi bersih akuntansi keuangannya akan menjadi EUR300,00 (=EUR1.000,00– EUR700,00) dan penghasilan pelayaran internasionalnya akan menjadi EUR300,00. Entitas Konstituen tidak diharuskan untuk menyesuaikan biaya untuk diperhitungkan dalam menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangannya, tetapi sebaliknya mengurangi jumlah penghasilan pelayaran internasionalnya sebesar (EUR300,00) dari laba atau rugi akuntansi keuangan yang nilainya sebesar (EUR300,00) untuk mendapatkan laba GloBE (EUR300,00 – EUR300,00 = EUR0). Sepanjang biaya langsung atau tidak langsung dapat diatribusikan pada penghasilan dari kegiatan penunjang yang memenuhi syarat yang melebihi batasan 50% berdasarkan Pasal 26 ayat (7), biaya tersebut diperhitungkan dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE dari suatu Entitas Konstituen karena penghasilan yang terkait juga dimasukkan dalam penghitungan. Contoh 3: Entitas Konstituen yang bergerak di bidang pelayaran internasional memiliki penghasilan sebesar EUR200,00 dari aktivitas pelayaran internasional dan biaya langsung dan biaya tidak langsung terkait dengannya sebesar EUR130,00, sehingga memiliki penghasilan bersih pelayaran internasional sebesar EUR70,00 (=EUR200,00-EUR130,00) dan penghasilan sebesar EUR100,00 dari aktivitas penunjang yang memenuhi syarat dan biaya langsung dan tidak langsung terkait dengannya sebesar EUR60,00 sehingga memiliki penghasilan bersih pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat sebesar EUR40,00 (=EUR100,00– EUR60,00). Penghasilan bersih dari penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat melebihi 50% dari penghasilan pelayaran internasional sebesar EUR5,00 (= EUR40,00 - [EUR70,00 x 50%]) dan dengan demikian tidak dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE. Entitas Konstituen mengurangi laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang nilainya sebesar EUR110,00 (= EUR300,00 penghasilan – EUR190,00 biaya) dengan (i) penghasilan pelayaran internasional sebesar EUR70,00 dan (ii) penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat yang diizinkan sebesar EUR35,00, untuk tujuan menghitung laba GloBE-nya. Dengan demikian, laba GloBE-nya adalah sebesar EUR15,00 (EUR110,00-EUR70,00-EUR35,00) Q. CONTOH PENERAPAN ALOKASI LABA ATAU RUGI ANTARA ENTITAS UTAMA DAN BENTUK USAHA TETAP Contoh 1: A Co merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang berlokasi di Negara A yang memiliki Bentuk Usaha Tetap di Negara B sesuai dengan P3B Negara A-B. Asumsikan bahwa laba usaha A Co sebesar EUR100,00 diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari pembayaran royalti (asumsikan tidak ada biaya yang dapat dikurangkan). Negara B memberikan pembebasan sebesar 50% atas royalti. Dalam kasus ini, untuk tujuan akuntansi keuangan, Bentuk Usaha Tetap mengakui laba bersih akuntansi sebesar EUR100,00, meskipun Bentuk Usaha Tetap hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang nilainya sebesar EUR50,00. Apabila Bentuk Usaha Tetap di Negara B memiliki laporan keuangan terpisah yang mencerminkan jumlah yang lebih besar karena laporan keuangan tersebut juga mencakup pos-pos penghasilan lainnya yang tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap berdasarkan peraturan perpajakan, maka pos-pos tersebut tidak akan diperhitungkan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3). Di sisi lain, apabila Bentuk Usaha Tetap yang berlokasi di Negara B memiliki laporan keuangan terpisah yang mencerminkan jumlah penghasilan atau biaya yang lebih besar atau lebih kecil karena adanya perbedaan temporer atas penghasilan tersebut menurut aturan pajak setempat (misalnya karena penyusutan yang dipercepat untuk tujuan perpajakan di Negara B). Jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam laporan keuangan tersebut untuk setiap Tahun Pajak yang bersangkutan akan digunakan untuk menentukan penghasilan yang dapat diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap, dan bukan jumlah penghasilan yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan. Contoh 2: Entitas Utama (Main Entity) (ME 1) memiliki Bentuk Usaha Tetap 1 (Bentuk Usaha Tetap 1) dan Entitas Utama (Main Entity) lainnya (ME 2) memiliki Bentuk Usaha Tetap lainnya (Bentuk Usaha Tetap 2). Kedua Entitas Utama ME 1 dan ME 2 terletak di yurisdiksi A dan kedua Bentuk Usaha Tetap terletak di yurisdiksi B. Yurisdiksi A memiliki worldwide tax system yang memajaki penghasilan Bentuk Usaha Tetap di luar negeri dan memberikan kredit pajak luar negeri untuk pajak yang dibayarkan atas penghasilan tersebut. Kedua yurisdiksi memperbolehkan berbagi penghasilan dan kerugian di antara Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap yang berada di yurisdiksinya, apabila Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap tersebut berada di bawah pengendalian yang sama. Bentuk Usaha Tetap 1 memiliki kerugian pajak sebesar EUR100,00 dan Bentuk Usaha Tetap 2 memiliki penghasilan kena pajak sebesar EUR100,00. Di kedua yurisdiksi, kerugian pajak Bentuk Usaha Tetap 1 diperhitungkan terhadap penghasilan kena pajak Bentuk Usaha Tetap 2 sehingga tidak ada pajak yang harus dibayarkan di kedua yurisdiksi untuk Bentuk Usaha Tetap 1 dan Bentuk Usaha Tetap 2. Meskipun kerugian Bentuk Usaha Tetap 1 diperlakukan sebagai beban ME 1 di yurisdiksi A, namun tidak dialokasikan kembali ke yurisdiksi A berdasarkan Pasal 27 ayat (5) dan ayat (6) dengan alasan bahwa kerugian tersebut telah dikompensasi dengan penghasilan yang dikenai pajak menurut hukum kedua yurisdiksi A dan yurisdiksi B. Dalam skenario ini, tidak perlu mengalokasikan kerugian Bentuk Usaha Tetap 1 ke ME 1 dan yurisdiksi A karena Tarif Pajak Efektifnya tidak menjadi lebih rendah karena kerugian tersebut, dan alokasi kerugian ke yurisdiksi A akan menyebabkan Tarif Pajak Efektif di yurisdiksi B lebih rendah. R. CONTOH PENERAPAN ALOKASI LABA ATAU RUGI DARI FLOW-THROUGH ENTITY 1. Contoh Entitas Konstituen yang Bukan Penduduk untuk Kepentingan Perpajakan dan Tidak Dikenakan Pajak Tercakup atau Pajak Minimum Tambahan Domestik yang Memenuhi Syarat berdasarkan Tempat Manajemennya, Tempat Pendiriannya, atau Kriteria Serupa yang Akan Dianggap sebagai Flow-Through Entity dan Tax Transparant Entity. C Co adalah Entitas Konstituen yang didirikan di yurisdiksi C, sebuah yurisdiksi yang tidak mengenakan pajak penghasilan badan. C Co tidak mempunyai tempat usaha di yurisdiksi tempat didirikannya dan penghasilannya tidak dapat diatribusikan pada suatu Bentuk Usaha Tetap. Kepentingan Kepemilikan C Co terbagi rata antara A Co dan B Co yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang sama. A Co adalah penduduk yurisdiksi A, yang memperlakukan C Co sebagai perusahaan yang transparan secara fiskal. B Co adalah penduduk yurisdiksi B, yang tidak memperlakukan C Co sebagai negara yang transparan secara fiskal. Dalam hal ini, hanya 50% dari penghasilan C Co yang dianggap berasal dari tax transparent entity yang dikenakan Pasal 28. Sisa penghasilan C Co sebesar 50% dianggap berasal dari Entitas yang bukan merupakan Flow- through Entity (tidak tunduk pada Pasal 28). 2. Contoh Pengalokasian Laba Atau Rugi Bersih Akuntansi Keuangan dari Entitas Konstituen yang Merupakan Flow-through Entity.
a. Contoh Penghasilan yang dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap pertama kali Dalam hal, kegiatan usaha Flow-through Entity sebagian atau seluruhnya dilaksanakan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Flow-through Entity diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap tersebut sesuai dengan Pasal 28. Ketentuan ini memastikan bahwa laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Bentuk Usaha Tetap tersebut dikeluarkan dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity dimana laba atau rugi bersih tersebut dimasukkan. Bentuk Usaha Tetap dapat berada di yurisdiksi tempat Entitas didirikan atau di yurisdiksi ketiga. Contoh 1: A Co adalah perusahaan yang berada di yurisdiksi A dan merupakan mitra B LP, yang merupakan tax transparent entity yang didirikan sesuai dengan hukum yurisdiksi B. Berdasarkan undang-undang perpajakan yurisdiksi B, A Co memiliki Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi B karena kegiatan usaha B LP dilakukan melalui kantor di sana. Karena B LP transparan secara fiskal di yurisdiksi B, yurisdiksi B menganggap, untuk tujuan perpajakan, bahwa A Co menjalankan aktivitas bisnis secara langsung melalui kantor, yang menciptakan Bentuk Usaha Tetap. Dalam hal ini B LP merupakan Entitas Utama (Main Entity) dari Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di yurisdiksi B sehingga laba atau rugi bersih akuntansi keuangan B LP dikurangi dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Utama (Main Entity) dan diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap tersebut. Contoh 2: Dalam kasus lain, Bentuk Usaha Tetap dapat berada di yurisdiksi ketiga. Perhatikan contoh sebelumnya namun B LP berkantor di yurisdiksi C yang membentuk Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi C. Skenario ini juga tercakup dalam Pasal 28 ayat (8) huruf a. Tidak ada relevansi apakah yurisdiksi ketiga mewajibkan A Co atau B LP untuk membayar pajak sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap. Frasa β€œdi mana bisnis Entitas dijalankan seluruhnya atau sebagian” memastikan bahwa Pasal 28 ayat (8) huruf a berlaku terlepas dari apakah yurisdiksi ketiga memandang Entitas sebagai Flow-through Entity dan apakah yurisdiksi tersebut mengharuskan Entitas atau pemilik Entitas Konstituennya untuk membayar pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap tersebut. Apabila Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity diharuskan membayar Pajak Tercakup sehubungan dengan penghasilan yang dapat diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap, pajak tersebut dialokasikan sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) huruf a.
b. Contoh Sisa penghasilan dialokasikan kepada pemilik langsung Pasal 28 ayat (8) huruf b mengalokasikan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan tax transparent entity yang bukan merupakan Entitas Induk Utama Grup PMN kepada pemilik Entitas Konstituen sesuai dengan Kepentingan Kepemilikan mereka atas laba Entitas tersebut untuk mencerminkan perlakuan perpajakan di yurisdiksi Entitas dan pemilik. Apabila pemilik Entitas Konstituen juga merupakan tax transparent entity, maka Pasal 28 ayat (8) huruf b juga berlaku dan mengalokasikan sisa laba atau rugi bersih akuntansi keuangan kepada pemilik Entitas Konstituen berikutnya pada rantai kepemilikan (kecuali jika pemegang Kepentingan Kepemilikan adalah Entitas Induk Utama, dalam hal ini Pasal 28 ayat (8) huruf c berlaku). Dengan demikian, jika seluruh Entitas Konstituen adalah tax transparent entity (yaitu Tax Transparent Structure), seluruh laba atau rugi Grup PMN pada akhirnya dialokasikan ke Entitas Induk Utama berdasarkan Pasal Pasal 28 ayat (8) huruf b dan huruf c. Pasal 28 ayat (8) huruf b hanya berlaku setelah penerapan aturan dalam Pasal 28 ayat (8) huruf a. Artinya, alokasi laba atau rugi bersih akuntansi keuangan kepada pemilik Entitas Konstituen harus dikurangi dengan jumlah yang telah diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) huruf a. Hal ini mencegah alokasi jumlah laba atau rugi yang sama kepada Bentuk Usaha Tetap dan kepada Entitas Konstituen pemilik tax transparent entity. Hal ini juga berarti bahwa tidak ada laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang akan dialokasikan pada tax transparent entity yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless tax transparent entity). Frasa β€œsesuai dengan Kepentingan Kepemilikannya” dimaksudkan untuk memastikan bahwa jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah dialokasikan pada Bentuk Usaha Tetap dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen sesuai dengan Kepentingan Kepemilikannya atas penghasilan tersebut. Contoh 3: Kepentingan Kepemilikan tax transparent entity adalah sebagai berikut: 40% dimiliki oleh pemilik Entitas Konstituen yang bukan penduduk dan 60% sisanya dibagi rata oleh dua pemilik Entitas Konstituen yang merupakan penduduk. Tax transparent entity mempunyai kantor di yurisdiksi di mana ia berada dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tempat usaha tetap tersebut menimbulkan Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi tersebut untuk pemilik Entitas Konstituen yang bukan penduduk dan sebesar 40% dari penghasilan tax transparent entity dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap. Sisanya sebesar 60% dari laba dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) huruf b, masing-masing sebesar 30%. Istilah Kepentingan Kepemilikan didefinisikan sebagai setiap kepentingan ekuitas yang mempunyai hak atas keuntungan, modal atau cadangan Entitas. Dalam konteks Flow-through Entity, maka harus memperhitungkan hak atas penghasilan atau keuntungan yang melekat pada kepentingan ekuitas, termasuk setiap perjanjian atau kontrak yang berasal dari kepentingan tersebut, karena Pasal 28 merupakan aturan alokasi keuntungan dan kerugian. Namun, dalam beberapa situasi, mungkin terdapat ketidaksesuaian antara jumlah keuntungan yang dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen berdasarkan peraturan terkait transparansi secara fiskal (fiscal transparency) di yurisdiksinya dan jumlah keuntungan yang menjadi hak pemilik Entitas Konstituen sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas hak yang melekat pada kepentingan ekuitas. Pasal 28 ayat (8) huruf b berlaku sepanjang Entitas tersebut diperlakukan sebagai Flow-through Entity dan tax transparent entity. Oleh karena itu, Pasal 28 ayat (8) huruf b mengikuti perlakuan berdasarkan undang-undang perpajakan yang menyelaraskan alokasi penghasilan, beban, keuntungan atau kerugian berdasarkan GloBE dengan hasil yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan domestik pemilik Entitas Konstituen dan Flow-through Entity. Contoh 4: A Co adalah Entitas yang berada di yurisdiksi A yang memegang 60% kepemilikan ekuitas B Co, suatu Flow-through Entity yang didirikan berdasarkan hukum domestik yurisdiksi B. A Co dan B Co merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang sama, sedangkan pemegang 40% sisa kepemilikan ekuitas bukan merupakan bagian dari Grup PMN tersebut. A Co mempunyai perjanjian dengan pemegang kepentingan ekuitas lainnya yang memberikan A Co hak tambahan yang melekat pada kepentingan ekuitasnya yang memberikan hak kepada A Co sebesar 70% dari keuntungan B Co (bukan 60%) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dimulai setelah penggabungan B Co. Yurisdiksi A memperlakukan B Co sebagai transparan secara fiskal tetapi tidak mengakui dampak perjanjian antara A Co dan pemegang kepentingan ekuitas lainnya. Oleh karena itu, yurisdiksi A tidak menganggap perjanjian tersebut sebagai pemberian hak tambahan sebesar 10% kepada A Co atas keuntungan B Co. Artinya, berdasarkan undang-undang perpajakan dalam negeri yurisdiksi A, hanya 60% keuntungan B Co yang dianggap diperoleh oleh A Co selama jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana disebutkan di atas. Berdasarkan ketentuan GloBE, A Co memegang 70% Kepentingan Kepemilikan B Co selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak perjanjian. Berdasarkan Pasal 28 ayat (6), 30% dari laba bersih akuntansi keuangan B Co berkurang karena merupakan jumlah yang dialokasikan kepada pemilik yang bukan Entitas Grup berdasarkan Kepentingan Kepemilikannya. Sisa 70% dari penghasilan bersih dialokasikan kepada A Co berdasarkan Pasal 28 ayat (8) huruf b karena yurisdiksi A menganggap bahwa B Co sepenuhnya transparan secara fiskal sehingga seluruh keuntungan B Co diperoleh oleh pemiliknya (termasuk A Co). Fakta bahwa yurisdiksi A tidak memperlakukan perjanjian antara A Co dan pemegang kepentingan ekuitas lainnya sebagai pemberian hak tambahan kepada A Co atas 10% keuntungan B Co tidak relevan dengan alokasi penghasilan berdasarkan Pasal 28 ayat (8) huruf b selama yurisdiksi A memperlakukan B Co sepenuhnya transparan secara fiskal (yaitu tax transparent entity). Contoh 5: Hold Co adalah sebuah Entitas yang berlokasi di negara A dan merupakan Entitas Induk Utama dari sebuah Grup PMN. Hold Co memiliki 60% Kepentingan Kepemilikan di B LP, sebuah tax transparent entity yang didirikan di Negara B. Sisa 40% Kepentingan Kepemilikan di B LP, dimiliki oleh Entitas yang bukan merupakan bagian dari Grup PMN tersebut (yang disebut sebagai "minoritas"), yang juga berlokasi di negara A. B LP memiliki sebuah toko di Negara B. Negara B menganggap bahwa toko tersebut merupakan Bentuk Usaha Tetap bagi Hold Co dan para pemilik Kepentingan Kepemilikan minoritas. Laba bersih akuntansi keuangan B LP adalah EUR200,00. Namun, hanya EUR100,00 dari laba bersih akuntansi keuangan B LP yang dapat dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap dan dikenakan pajak di Negara B. Berdasarkan Pasal 28 ayat (6), laba bersih akuntansi keuangan B LP dikurangi sebesar EUR80,00 karena jumlah tersebut merupakan bagian yang dapat dialokasikan kepada pemilik Kepentingan Kepemilikan minoritas (EUR200,00 x 40%). Jumlah yang tersisa (EUR120,00) dialokasikan sesuai dengan Pasal 28 ayat (8). Pertama, EUR60,00 dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) huruf a dan Pasal 28 ayat (10) karena, setelah dikurangi bagian Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh Entitas Grup. Sisanya, EUR60,00 dialokasikan kepada Hold Co berdasarkan Pasal 28 ayat (8) huruf b dan Pasal 28 ayat (10) karena B LP adalah tax transparent entity yang penghasilannya dialokasikan kepada Entitas Konstituen yang memilikinya. 3. Contoh Penerapan Pasal 28 ayat (8) Secara Terpisah untuk Setiap Kepentingan Kepemilikan dalam Flow-Through Entity. Pasal 28 ayat (10) mengatur bahwa Pasal 28 ayat (8) berlaku secara terpisah untuk setiap Kepentingan Kepemilikan dalam Flow-through Entity sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Ayat ini mengakui bahwa Flow-through Entity yang sama dapat dianggap sebagai tax transparent entity oleh beberapa pemiliknya dan sebagai reverse hybrid entity oleh beberapa pemilik lainnya. Dalam kasus tersebut, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) diterapkan secara terpisah dan tergantung dari sudut pandang setiap pemilik Entitas Konstituen. 4. Contoh Penerapan Pasal 28 Apabila Terdapat Reference Entity dalam Struktur Kepentingan Kepemilikan dalam Flow-through Entity. Contoh 1: Hold Co memiliki A Co, A Co memiliki B Co, dan B Co memiliki C Co. Hold Co bukan merupakan Flow-through Entity. Hukum pajak domestik di negara Hold Co berlokasi yakni negara Z memperlakukan Hold Co tidak sebagai transparan secara fiskal (opaque) dan A Co, B Co, dan C Co sebagai transparan secara fiskal. Hukum pajak domestik di negara A Co berlokasi yakni negara A memperlakukan A Co tidak sebagai transparan secara fiskal (opaque), dan B Co serta C Co sebagai transparan secara fiskal. Hukum pajak domestik di negara B Co didirikan yakni negara B memperlakukan B Co sebagai transparan secara fiskal tetapi memperlakukan C Co tidak sebagai transparan secara fiskal (opaque). Informasi ini dirangkum pada tabel berikut. Klasifikasi Entitas yang Berada di Rantai Struktur Kepemilikan Negara Hold Co A Co B Co C Co Z Opaque Transparan Transparan Transparan A Opaque Transparan Opaque B Transparan Transparan C Transparan C Co merupakan Flow-through Entity karena C Co dianggap sebagai transparan secara fiskal di negaranya didirikan (negara C). C Co merupakan tax transparent entity karena A Co merupakan reference entity dan hukum pajak domestik di negara A memperlakukan C Co dan setiap Entitas Konstituen yang dimiliki oleh A Co (yakni B Co) dalam rantai kepemilikannya sampai dengan C Co sebagai transparan secara fiskal. A Co juga merupakan reference entity karena A Co merupakan Entitas Konstituen pemilik C Co yang paling dekat yang bukan merupakan transparan secara fiskal di negaranya didirikan (A Co tidak diperlakukan sebagai transparan secara fiskal/bukan merupakan Flow-through Entity di negara A). Apabila suatu Flow-through Entity yang diuji merupakan tax transparent entity atau reverse hybrid entity akan bergantung pada bagaimana hukum pajak domestik di negara di mana reference entity berlokasi memperlakukan Flow-through Entity yang diuji dan masing-masing Entitas yang dimiliki oleh reference entity tersebut (berdasarkan struktur kepemilikannya). Reference entity adalah Entitas Konstituen pemilik yang berdasarkan rantai kepemilikan paling dekat dengan Flow-through Entity yang diuji dan yang apabila: (a) Entitas konstituen pemilik yang paling dekat bukan merupakan Flow- through Entity atau (b) Apabila tidak terdapat Entitas Konstituen pemilik sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka reference entity adalah Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) huruf b, laba atau rugi C Co akan dialokasikan kepada A Co karena A Co merupakan reference entity yang menentukan bahwa C Co merupakan tax transparent entity. Selain itu, A Co juga memenuhi definisi hybrid entity karena negara Z memperlakukan A Co sebagai transparan secara fiskal sehingga laba A Co akan dikenai pajak di negara A dan Z. Oleh karena itu, setiap Pajak Tercakup yang dibayarkan oleh Hold Co atas laba C Co akan direalokasikan kepada A Co sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) huruf d. Contoh 2: A Co sepenuhnya memiliki B Co dan B Co memiliki C Co. A Co bukan merupakan Flow-through Entity. Hukum pajak domestik di negara A Co berlokasi yakni Negara A memperlakukan A Co tidak sebagai transparan secara fiskal (opaque), memperlakukan B Co sebagai transparan secara fiskal, dan C Co tidak sebagai transparan secara fiskal (opaque). Hukum pajak di negara di mana C Co didirikan yakni Negara C memperlakukan C Co sebagai transparan secara fiskal. Tabel di bawah ini merangkum bagaimana perlakuan hukum pajak domestik di masing-masing negara terhadap masing-masing Entitas. Klasifikasi Entitas yang Berada di Rantai Struktur Kepemilikan Negara A Co B Co C Co A Opaque Transparan Opaque B Transparan Transparan C Transparan B Co memiliki laba sebesar EUR100,00 dan C Co memiliki laba sebesar EUR200,00 sebagaimana ilustrasi berikut. C Co merupakan reverse hybrid entity karena C Co merupakan Flow-through Entity yang tidak diperlakukan sebagai transparan secara fiskal oleh hukum pajak domestik di negara pemilik pertama dalam rantai kepemilikan yang bukan merupakan Flow-through Entity (pemilik tersebut = A Co). Laba C Co sebesar EUR200,00 tidak dialokasikan kepada B Co atau A Co dan tetap dialokasikan kepada C Co berdasarkan Pasal 28 ayat (8) huruf c. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa tidak ada hukum pajak di domestik di negara mana pun yang memperlakukan penghasilan C Co sebagai penghasilan Entitas Konstituennya sendiri. B Co adalah tax transparent entity karena B Co diperlakukan sebagai transparan secara fiskal oleh hukum pajak domestik di negara pemilik pertama dalam rantai kepemilikan yang bukan merupakan Flow-through Entity (pemilik tersebut = A Co). Adapun laba B Co sebesar EUR100,00 akan dialokasikan kepada A Co sesuai dengan ketentuan pada Pasal 28 ayat (8) huruf b. Contoh 3: A Co memiliki sepenuhnya (wholly own) B Co dan B Co memiliki C Co. A Co berlokasi di negara A. B Co dan C Co masing-masing didirikan di Negara B dan C secara berurutan. A Co dikenakan pajak atas laba C Co di negara A, B Co tidak dianggap sebagai transparan fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) dan
(5). Tabel berikut merangkum bagaimana masing-masing hukum pajak domestik di negara masing-masing memperlakukan Entitas tersebut. Klasifikasi Entitas yang Berada di Rantai Struktur Kepemilikan Negara A Co B Co C Co A Opaque Transparan Transparan B N/A N/A (tidak menerapkan (tidak PPh) menerapkan PPh) C Transparan B Co didirikan di negara yang tidak menerapkan PPh Badan dan dengan demikian tidak ada hukum pajak domestik di negara B yang memperlakukan B Co atau C Co sebagai transparan secara fiskal. Selanjutnya, B Co adalah reference entity karena B Co merupakan entitas pemilik yang paling dekat dengan C Co (dalam rantai kepemilikannya) dan B Co bukan merupakan Flow-through Entity. C Co adalah reverse hybrid entity karena C Co diperlakukan sebagai transparan secara fiskal di Negara C, bukan di Negara B. Oleh karena itu laba C Co harus dialokasikan kepada C Co itu sendiri sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) huruf c. S. CONTOH PENERAPAN PAJAK TERCAKUP YANG DISESUAIKAN 1. Contoh Penerapan Pajak Tercakup Yang Disesuaikan Berkaitan dengan Penyesuaian Pajak Tangguhan Contoh 1: R Co merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN. R Co berlokasi di Negara R yang memiliki Tarif Nominal 20%. R Co memiliki 100% saham S Co yang berdomisili di Negara S. Negara S memiliki Tarif Nominal 15%. Negara S menawarkan insentif pajak kepada S Co berupa pembebanan sekaligus. Harta tersebut disusutkan selama 5 tahun untuk tujuan akuntansi keuangan. S Co membeli harta berwujud EUR1.000,00 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut. Tarif Nominal di Negara S adalah 15%. Negara R menerapkan IIR, namun Negara S tidak menerapkan DMTT. Penghitungan yang dilakukan atas penghasilan dan biaya S Co adalah sebagai berikut. Penghitungan untuk Tujuan Penghitungan untuk Tujuan Akuntansi (dalam EUR) Pajak (dalam EUR) Tahun 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Penghasilan 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 Biaya 200 200 200 200 200 1000 0 0 0 0 Laba 800 800 800 800 800 0 1000 1000 1000 1000 Tarif 15% 15% 15% 15% 15% Nominal Pajak Kini 0 150 150 150 150 0 150 150 150 150 (A) Jumlah 800 -200 -200 -200 -200 pajak tangguhan Tarif pajak 15% 15% 15% 15% 15% tangguhan Kewajiban 120 -30 -30 -30 -30 Pajak Tangguhan (B) Pajak 120 120 120 120 120 Tercakup (A+B) Laba GloBE 800 800 800 800 800 Tarif Pajak 15% 15% 15% 15% 15% Efektif Contoh 2: R Co merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN. R Co berlokasi di Negara R. Negara R memiliki Tarif Nominal sebesar 20%. R Co memiliki 100% saham S Co yang berdomisili di Negara S. Negara S memiliki Tarif Nominal 15%, namun Negara S menawarkan tax allowance atas harta berwujud, yaitu allowance sebesar 30% dari nilai harta untuk 5 tahun. Harta tersebut disusutkan selama 5 tahun untuk tujuan akuntansi keuangan dan pajak. Pada Tahun Pajak 1, S Co membeli harta berwujud sebesar EUR1.000,00 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif sehingga dapat dikurangkan mengurangkan biaya depresiasi sebesar EUR300,00 (30% x EUR1000,00). Negara R menerapkan IIR dan Negara S belum menerapkan QDMTT. Maka penghitungan yang dilakukan atas penghasilan dan biaya S Co adalah sebagai berikut. Penghitungan untuk Tujuan Akuntansi Penghitungan untuk Tujuan (dalam EUR) Pajak (dalam EUR) Tahun 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Penghasila 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 n Biaya 600 600 600 600 600 600 600 600 600 600 Laba 400 400 400 400 400 400 400 400 400 400 Tax 300 300 300 300 300 allowance Laba 100 100 100 100 100 setelah tax allowance Tarif 15% 15% 15% 15% 15% Nominal Pajak kini 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 Laba GloBE 400 400 400 400 400 Tarif Pajak 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 Efektif % % % % % Contoh 3: A Co merealisasikan keuntungan modal dari pelepasan properti bisnis pada Tahun 1. Berdasarkan aturan PPh Badan yang berlaku, pajak atas keuntungan modal dapat dibagi secara proporsional dalam 5 Tahun Pajak berikutnya. Capital gain yang direalisasi sama dengan EUR1.400.000.000,00 dan Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar EUR210.000.000,00 (=15%xEUR1.400.000.000,00) diakui dalam laporan keuangan. Untuk mengetahui apakah Kewajiban Pajak Tangguhan perlu dimunculkan kembali (deferred tax liability recapture), langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut. 1. Apakah Kewajiban Pajak Tangguhan dihitung dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan? 2. Apabila iya, maka apakah Kewajiban Pajak Tangguhan tersebut memenuhi ketentuan untuk dikecualikan dari recapture accrual exception? 3. Apabila tidak, maka apakah Entitas Konstituen dapat melakukan pelacakan atas Kewajiban Pajak Tangguhannya? 4. Apabila ya, maka Kewajiban Pajak Tangguhan harus dilakukan pemunculan kembali. Apabila Kewajiban Pajak Tangguhan perlu dilakukan pemunculan kembali, maka penghitungannya adalah sebagai berikut. Tahun Pajak 1 2 3 4 5 6 7 8 Laba GloBE 2400 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 (dalam juta EUR) Pajak 360 150 150 150 150 150 150 150 Tercakup yang disesuaikan (dalam juta EUR) Pajak kini 150 180 180 180 180 180 180 180 Kewajiban 210 (30) (30) (30) (30) (30) (30) (30) Pajak Tangguhan (dalam juta EUR) Tarif Pajak 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% Efektif Tahun Pajak 1 2 3 4 5 6 7 8 Laba GloBE 2400 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 (dalam juta EUR) Pajak 300 150 150 150 150 150 150 150 Tercakup yang disesuaikan (dalam juta EUR) Pajak kini 150 180 180 180 180 180 180 180 (dalam juta EUR) Kewajiban 150* (30)** (30)** (30)** (30)** (30)** (30)*** (30)*** Pajak Tangguhan (dalam juta EUR) Tarif Pajak 12.5% 15% 15% 15% 15% 15% 18% 18% Efektif * 150 = 210-30-30 ** Lima tahun yang diuji *** jumlah yang dihitung kembali Apabila Entitas Konstituen tidak memiliki sistem pelacakan tersebut dan memilih untuk mengecualikan secara keseluruhan Kewajiban Pajak Tangguhan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan, maka penghitungannya adalah sebagai berikut. Tahun Pajak 1 2 3 4 5 6 7 8 Laba GloBE 2400 1000 1000 1000 1000 1000 1000 1000 (dalam juta EUR) Pajak 360 150 150 150 150 150 150 150 Tercakup yang disesuaikan (dalam juta EUR) Pajak kini 150 180 180 180 180 180 180 180 (dalam juta EUR) Kewajiban 210 (30) (30) (30) (30) (30) (30) (30) Pajak Tangguhan (dalam juta EUR) Tarif Pajak 6,25% 18% 18% 18% 18% 18% 18% 18% Efektif 2. Contoh Penerapan Pajak Tercakup yang Disesuaikan yang Dicatat dalam Ekuitas atau Penghasilan Komprehensif Lainnya CP Corp, subjek pajak negara X merupakan Entitas Konstituen Grup PMN yang tunduk pada GloBE. CP Corp membukukan keuntungan dalam pos penghasilan komprehensif lainnya menurut metode revaluasi atas properti, pabrik, dan peralatan sebesar EUR30.000.000,00. Atas keuntungan tersebut dikenakan pajak sebesar EUR1.500.000,00. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c Entitas Konstituen merupakan subjek dari pengenaan pajak atas keuntungan atau kerugian yang diperhitungkan dalam pos penghasilan komprehensif lainnya menurut metode revaluasi atas properti, pabrik, dan peralatan. Ketika suatu keuntungan dimasukkan dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE, kenaikan yang terkait Pajak Tercakup akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c. Sebaliknya, ketika suatu kerugian timbul dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE, penurunan yang terkait Pajak Tercakup akan mengurangi Pajak Tercakup sesuai dengan ketentuan Pasal 30. Dengan demikian, pada contoh di atas, pajak atas keuntungan CP Corp akan diperhitungkan sebagai tambahan Pajak Tercakup berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c. 3. Contoh Penerapan Pajak Tercakup Yang Disesuaikan Sehubungan dengan Pajak Berbasis Neto Naya Co adalah anggota dari suatu Grup PMN yang merupakan subjek dari GloBE dan berlokasi di yurisdiksi A, yang mengenakan Tarif Nominal atas PPh Badan sebesar 20%. Pada suatu Tahun Pajak, Naya Co menerima dividen sebesar EUR100,00 yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE. Namun, dividen tersebut dimasukkan dalam penghitungan pajak penghasilan di yurisdiksi A. Pada Tahun Pajak yang sama, Naya Co mendapatkan tambahan penghasilan kena pajak di yurisdiksi A sebesar EUR100,00 yang juga merupakan laba GloBE. Oleh karena itu, untuk tujuan perpajakan di yurisdiksi A, Naya Co mencatat penghasilan kena pajak sebesar EUR200,00 (dividen EUR100,00 + laba operasional EUR100,00) dan yurisdiksi A memajaki sebesar EUR40,00 (20% x EUR200,00). Tahun 1 (dalam EUR) Penghasilan kena pajak domestik Naya Co: Dividen 100 Laba operasional 100 Total penghasilan kena pajak di yurisdiksi A 200 Pajak penghasilan di yurisdiksi A (20%) 40 Laba GloBE Naya Co: (dalam EUR) Dividen 0 Laba operasional 100 Total laba GloBE Naya Co 100 Pasal 30 ayat (3) huruf a mengatur bahwa jumlah pajak kini terkait penghasilan yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE harus mengurangi Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen. Sehingga, untuk tujuan GloBE, pajak yurisdiksi A terkait Dividen yang Dikecualikan sesuai tujuan GloBE harus dikeluarkan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Naya Co. Untuk menentukan jumlah pengurangan yang diatribusikan ke penghasilan yang dikecualikan sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf a, jumlah penghasilan yang dikecualikan harus dibagikan dengan penghasilan kena pajak dari yurisdiksi dan kemudian dikalikan dengan pajak kini. Dalam contoh ini, terdapat penghasilan yang dikecualikan sebesar EUR100,00 (jumlah dividen diterima) dan penghasilan kena pajak sebesar EUR200,00 (dividen EUR100,00 + laba operasional EUR100,00). EUR100,00 dibagi EUR200,00 menghasilkan 50% pengurangan atas penghasilan kena pajak Naya Co di yurisdiksi A. Persentase ini kemudian dikalikan dengan EUR40,00 dari pajak Naya Co di yurisdiksi A, untuk mengeluarkan pajak sebesar EUR20,00 dari penghitungan Pajak Tercakup Naya Co. Sehingga hasilnya, untuk Tahun Pajak tersebut, Naya Co memiliki laba GloBE sebesar EUR100,00 (karena dividen dikeluarkan) dan Tarif Pajak Efektif sebesar 20% (EUR20,00 Pajak Tercakup / EUR100,00 laba GloBE). 4. Contoh Penerapan Pajak Tercakup yang Disesuaikan Terkait Penghasilan yang Dikecualikan dari Perhitungan Laba atau Rugi GloBE Suatu Entitas Konstituen merupakan subjek dari pengenaan pajak atas dividen yang diterima dari investasi minoritas signifikan (contoh 25%) pada suatu perusahaan. Pajak ini terkait dengan penghasilan yang tidak termasuk dalam perhitungan menurut GloBE berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b sehingga pajak terkait harus dikecualikan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan. Contoh lain dapat berupa suatu Entitas Konstituen yang memiliki kepemilikan minoritas pada suatu partnership yang dicatat menggunakan metode ekuitas untuk tujuan akuntansi keuangan. Entitas Konstituen tersebut mungkin menjadi subjek pajak berbasis neto atas kepemilikannya dari laba bersih partnership. Namun, karena penghasilan dari Kepentingan Kepemilikan pada partnership dicatat menggunakan metode ekuitas untuk tujuan akuntansi, penghasilan itu biasanya dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE pemilik Entitas Konstituen, dan apabila beban pajak terkait kepemilikan dimasukkan dalam pajak kini, maka beban itu harus dikurangkan untuk menentukan Pajak Tercakup yang disesuaikan. 5. Contoh Penerapan Pajak Tercakup yang Disesuaikan Terkait dengan Pajak Tercakup yang Dikembalikan atau Dikreditkan, Kecuali untuk Setiap Jumlah QRTC Contoh 1: Maxi Co, subjek pajak negara Y yang merupakan Entitas Konstituen Grup PMN tunduk pada GloBE mempunyai Pajak Tercakup pada Tahun X sebesar EUR900.000,00 yang di dalamnya termasuk pajak yang dikreditkan sebesar EUR100.000,00. Kredit pajak tersebut merupakan NQRTC. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf c Maxi Co harus mengeluarkan setiap jumlah Pajak Tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan pada suatu Entitas Konstituen dalam hal kredit atau pengembalian tersebut belum diperlakukan sebagai penyesuaian atas pajak kini di laporan keuangan. Dengan demikian kredit pajak senilai EUR100.000,00 harus dikeluarkan dari Pajak Tercakup Maxi Co. Contoh 2: Maxi Co, subjek pajak negara Y yang merupakan Entitas Konstituen Grup PMN tunduk pada GloBE mempunyai Pajak Tercakup pada Tahun X sebesar EUR900.000,00. Maxi Co melakukan pengurangan Pajak Tercakup pada Tahun X atas kredit pajak yang dapat dikembalikan sebesar EUR100.000 yang merupakan NQRTC. Dengan adanya pengurangan tersebut, Pajak Tercakup Maxi Co menjadi EUR800.000,00. Dalam hal kredit merupakan QRTC, Pasal 30 ayat (3) huruf c menjamin bahwa hingga Entitas Konstituen menerima pengembalian atau kredit dari Pajak Tercakup (QRTC) yang diklaim bahwa jumlah ini akan tetap diperlakukan sebagai pengurang dalam penghitungan Pajak Tercakup. Berdasarkan contoh tersebut apabila kemudian pajak tersebut dikembalikan maka kredit pajak senilai EUR100.000,00 yang sebelumnya dikurangkan terhadap Pajak Tercakup harus ditambahkan kembali ke dalam Pajak Tercakup sehingga Pajak Tercakup Maxi Co menjadi EUR900.000,00. 6. Contoh Penerapan Pajak Tercakup yang Disesuaikan untuk Suatu Yurisdiksi Kurang dari Nol dan Kurang dari Perkiraan Jumlah Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Expected Adjusted Covered Tax Amount)
a. Pengenaan Pajak Tambahan pada Tahun Pajak yang Mengalami Kerugian Naya Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN yang merupakan subjek dari GloBE. Naya Co merupakan satu-satunya Entitas Konstituen di yurisdiksi A. Pajak yang dikenakan atas Naya Co berdasarkan hukum di yurisdiksi A hanya PPh Badan yang Tarif Nominalnya sebesar 15%. Yurisdiksi A memperbolehkan wajib pajak untuk mengkompensasi kerugian ke periode berikutnya untuk digunakan mengurangi penghasilan kena pajak di tahun mendatang. Pada tahun 1, Naya Co memiliki penghasilan sebesar EUR120,00 dan biaya sebesar EUR220,00 berdasarkan GloBE sehingga menghasilkan total rugi GloBE sebesar EUR100,00 pada periode tersebut. Namun, berdasarkan hukum pajak di yurisdiksi A, Naya Co hanya dianggap memiliki penghasilan kena pajak sebesar EUR100,00. Hal ini karena penghasilan Naya Co sebesar EUR20,00 dihasilkan dari keuntungan atas ekuitas yang dikecualikan dari pajak berdasarkan hukum di yurisdiksi A. Tabel di bawah ini menggambarkan posisi pajak Naya Co untuk pajak domestik dan tujuan GloBE. Tabel di sebelah kiri menunjukkan rugi Naya Co menurut tujuan pajak domestik sementara tabel di sebelah kanan menunjukkan penghitungan menurut GloBE. Pajak Domestik (dalam GloBE (dalam EUR) EUR) Penghasilan 100 Penghasilan 100 Biaya (220) Keuntungan atas ekuitas menurut 20 hukum domestik Biaya (220) Total laba (rugi) (120) Total laba (rugi) (100) Pajak (18) Perkiraan jumlah pajak tercakup (15) (15%x (120)) yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) (15%x (100)) Rugi pajak domestik dari Naya Co lebih besar dari rugi yang dicatat untuk tujuan GloBE. Selisih rugi antara pajak domestik dengan GloBE sebesar EUR20,00 (EUR120,00-EUR100,00) berdasarkan hukum yurisdiksi A dihasilkan dari fakta bahwa hukum yurisdiksi A tidak memasukkan keuntungan atas ekuitas sebesar EUR20,00. Rugi pajak domestik Naya Co menghasilkan Aset Pajak Tangguhan untuk tujuan akuntansi sebesar rugi pajak dikalikan Tarif Nominal (EUR120,00 x 15% = EUR18,00). Nilai Aset Pajak Tangguhan ini dimasukkan ke dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan dari Naya Co sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan diperlakukan sebagai pengurang atas Pajak Tercakup yang dikecualikan dari Naya Co sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Ketika kompensasi ini digunakan pada tahun berikutnya di yurisdiksi A, Aset Pajak Tangguhan diperlakukan sebagai tambahan atas Pajak Tercakup yang disesuaikan Naya Co menggunakan mekanisme yang sama dengan aturan ini. Pada Tahun Pajak di mana tidak ada Laba GloBE Bersih pada suatu yurisdiksi, jika Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk suatu yurisdiksi lebih kecil dari nol (0) dan lebih kecil dari perkiraan jumlah pajak percakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount), Entitas Konstituen pada yurisdiksi tersebut harus diperlakukan memiliki Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) untuk yurisdiksi tersebut berdasarkan Pasal 39 yang timbul pada Tahun Pajak kini sebesar perbedaan antara nilainya. Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) merupakan jumlah sebesar Laba atau Rugi GloBE untuk suatu yurisdiksi dikalikan dengan Tarif Minimum. Pada kasus Naya Co yang memiliki rugi GloBE dan merupakan satu- satunya Entitas Konstituen di yurisdiksi A, artinya tidak ada Laba GloBE Bersih di yurisdiksi A. Naya Co perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) untuk tahun itu adalah sebesar rugi GloBE Naya Co -EUR100,00 dikalikan Tarif Minimum sebesar 15% (-EUR100,00 x 15% = -EUR15). Pajak Tercakup yang disesuaikan Naya Co (18) lebih kecil dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) Naya Co (15) sehingga terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebesar 3 pada tahun 1 berdasarkan Pasal 31 ayat (1). Pengenaan pajak segera atas Naya Co pada tahun 1 berarti pajak adisional yang dihasilkan untuk tujuan pajak domestik dapat diperhitungkan pada jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan sambil menjaga kepatuhan antara Beban Pajak Tangguhan dari Naya Co menurut aturan akuntansi finansial dan GloBE (Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR18,00 ditentukan untuk tujuan akuntansi finansial juga digunakan untuk tujuan GloBE). Dengan demikian, Pasal 31 ayat (1) memastikan bahwa perbedaan permanen yang menghasilkan rugi pajak yang meningkat tidak menghasilkan Tarif Pajak Efektif yang berlebihan pada yurisdiksi A ketika atribusi pajak tangguhan digunakan kemudian. Pada tahun 2, Naya Co memiliki penghasilan EUR220,00 dan biaya EUR100,00 sehingga menghasilkan laba EUR120,00 yang dimasukkan dalam laba GloBE dan juga penghasilan kena pajak. Karena Naya Co menggunakan rugi EUR120,00 untuk dikompensasi berdasarkan aturan pajak domestik dari tahun 1, Naya Co memiliki laba GloBE sebesar EUR120,00 , penghasilan kena pajak EUR0 dan pajak kini EUR0 pada tahun kedua. Namun, seluruh Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR18,00 dimasukkan dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan pada tahun 2 berdasarkan Pasal 34 dan tidak menimbulkan pajak tambahan. Tabel di bawah ini menggambarkan posisi pajak Naya Co untuk tujuan pajak domestik dan tujuan GloBE pada tahun 2. Tabel di sebelah kiri menunjukkan posisi Naya Co untuk tujuan pajak domestik sementara tabel di kanan menunjukkan penghitungan Tarif Pajak Efektif berdasarkan GloBE. Pajak Domestik (dalam EUR) GloBE (dalam EUR) Penghasilan 220 Penghasilan 220 Biaya (100) Biaya (100) Kompensasi Rugi (120) Total Laba (Rugi) 0 Total Laba 120 Pajak Tercakup yang disesuaikan 18 Tarif Pajak Efektif 15%
b. Pajak Tercakup yang Disesuaikan Dalam Hal Tarif Nominal Domestik Sama Dengan Tarif Minimum Keterangan dalam contoh ini sama dengan contoh pada huruf a, kecuali:
a. Naya Co 1 dan Naya Co 2 adalah Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN yang merupakan subjek dari GloBE dan keduanya berada di yurisdiksi A;
b. Pada Tahun 1, Naya Co 1 memiliki situasi pajak yang sama dengan Naya Co (rugi GloBE=EUR100,00; Aset Pajak Tangguhan=EUR18,00); dan
c. Pada Tahun 1, Naya Co 2 memiliki total laba GloBE sebesar EUR50,00. Berdasarkan skenario ini, jika Pajak Tercakup yang disesuaikan di yurisdiksi A lebih kecil dari 0 dan lebih kecil dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount), Naya Co 1 dan Naya Co 2 dianggap memiliki Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) yang timbul di Tahun 1 dan sama dengan perbedaan antara kedua nilai berdasarkan Pasal 31 ayat (1). Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) Naya Co 1 dan Naya Co 2 untuk Tahun 1 sama dengan Laba atau Rugi GloBE untuk suatu yurisdiksi dikali dengan Tarif Minimum. Untuk alasan ini, Aset Pajak Tangguhan Naya Co 1 (EUR18,00) harus ditambahkan dengan Pajak Tercakup Naya Co 2 sebesar EUR7,50 (15% x 50), yang menghasilkan Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk yurisdiksi A sebesar (EUR10,50) yang berasal dari (EUR18,00) + EUR7,50. Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) Naya Co 1 dan Naya Co 2 untuk Tahun 1, adalah Rugi GloBE Naya Co 1 sebesar (EUR100,00) dan laba GloBE Naya Co 2 sebesar EUR50,00 dikalikan dengan Tarif Minimum sebesar 15% sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut ((EUR100,00)+EUR50,00) x 15% = (EUR7,50)). Karena Pajak Tercakup yang disesuaikan (EUR10,50) lebih kecil dari 0 dan lebih kecil dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) (EUR7,50), Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebesar EUR3,00 yang berasal dari (EUR7,50)-(EUR10,50) muncul berdasarkan Pasal 31 ayat (1). Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebesar EUR3,00 kemudian dialokasikan ke Naya Co 1 berdasarkan Pasal 39 ayat (4) karena Naya Co 1 mencatat nilai Pajak Tercakup yang disesuaikan yang lebih kecil dari 0 dan lebih kecil dari Laba atau Rugi GloBE dikali Tarif Minimum. Tabel berikut menggambarkan hasil perhitungan dari contoh di atas: (dalam EUR) Naya Co 1 Naya Co 2 Per Yurisdiksi (Yurisdiksi A) Laba atau Rugi GloBE (100) 50 (50) Aset Pajak Tangguhan (18) - Pajak Tercakup - 7,5 Perkiraan jumlah pajak tercakup yang (7,5) disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) Nilai Pajak Tercakup yang disesuaikan (18) 7,5 (10,5) Pajak Tambahan Adisional Kini 3 (Additional Current Top-up Tax)
c. Pajak Tercakup yang Disesuaikan dalam Hal Tarif Nominal Domestik Lebih Tinggi dari Tarif Minimum Keterangan dalam contoh ini sama dengan contoh b, kecuali yurisdiksi A memiliki Tarif Nominal sebesar 25%. Pada skenario ini, Naya Co 2 memiliki Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR12,50 (25% x EUR50,00). Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) di yurisdiksi A pada Tahun 1 tetap sebesar EUR7,50 karena Rugi GloBE selalu dikalikan dengan Tarif Minimum (15% x EUR50,00). Karena Aset Pajak Tangguhan Naya Co 1 dihitung kembali pada Tarif Minimum sesuai dengan Pasal 34 ayat (1), nilainya tetap (EUR18,00) dan ditambahkan ke Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Naya Co 2 sebesar EUR12,50, yang menghasilkan Pajak Tercakup yang disesuaikan di yurisdiksi A sebesar (EUR5,50) yang berasal dari (EUR18,00) + EUR12,50. Karena Pajak Tercakup yang disesuaikan di yurisdiksi A sebesar (EUR5,50) tidak lebih kecil perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) sebesar (EUR7,50), tidak ada penyesuaian yang diperlukan untuk kasus ini berdasarkan Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2). Pajak yang diakui oleh Naya Co 2 pada Tahun 1 cukup untuk menampung beda permanen di Naya Co 1 dari pajak tambahan. Tabel berikut menggambarkan hasil penghitungan dari contoh di atas: Naya Co 1 Naya Co 2 Per (dalam (dalam Yurisdiksi EUR) EUR) (Yurisdiksi A) (dalam EUR) Laba atau Rugi GloBE (100) 50 (50) Aset Pajak Tangguhan (18) - Pajak Tercakup - 12,5 Perkiraan jumlah pajak tercakup (7,5) yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) Nilai Pajak Tercakup yang (18) 12,5 (5,5) disesuaikan Pajak Tambahan Adisional Kini 0 (Additional Current Top-up Tax)
d. Pajak Tercakup yang Disesuaikan Berkaitan dengan Dividen yang Dikecualikan Naya Co berada di yurisdiksi A, mengenakan Tarif Nominal 25%. Dasar pengenaan pajak di yurisdiksi A sama dengan dasar pengenaan GloBE. Pada suatu Tahun Pajak, Naya Co menerima penghasilan dividen sebesar EUR100,00, yang dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b. Naya Co juga memiliki biaya sebesar EUR150,00, yang terkait langsung dengan penghasilan dividen, selama Tahun Pajak tersebut. Karena Pasal 21 ayat (2) huruf b hanya mengeluarkan penghasilan dividen, Naya Co memiliki rugi GloBE sebesar (EUR150,00) pada Tahun Pajak tersebut, karena dividen dikecualikan. Tidak ada pajak tambahan yang timbul berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), karena perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered taxes amount) dari Naya Co sebesar (EUR22,50) yang berasal dari 15% x (EUR150,00) dan Aset Pajak Tangguhan yang sesungguhnya untuk tujuan GloBE juga (EUR22,50) (rugi pajak domestik (EUR150,00) dikali Tarif Minimum 15%). T. CONTOH PENERAPAN PAJAK TERCAKUP Contoh: B Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di Negara B. Pada suatu Tahun Pajak 2025, B Co mencatat beban pajak sebesar EUR500,00 dalam laporan keuangannya. Beban pajak tersebut terdiri atas beberapa jenis pajak dan bukan hanya PPh badan saja. Rincian beban pajak tersebut yaitu: Rincian Beban Pajak B Co (dalam EUR) Pajak Penghasilan 280 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 50 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50 Bea meterai 1 Pajak properti 30 Pajak layanan digital 50 Pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta 19 kontribusi jaminan sosial Pajak lainnya (yang tidak merepresentasikan pertambahan 20 penghasilan) Total beban pajak 500 Pajak Tercakup memiliki definisi yang luas. Namun terdapat beberapa jenis pajak yang tidak termasuk dalam definisi Pajak Tercakup. Apabila melihat rincian beban pajak yang dicatat oleh B Co tersebut, maka beban pajak yang memenuhi definisi Pajak Tercakup hanya pajak penghasilan sebesar EUR280,00. Adapun pajak konsumsi seperti PPN dan PPnBM yang nilainya masing-masing sebesar EUR50,00 tidak termasuk dalam kategori Pajak Tercakup. Begitu pula bea meterai, pajak properti, pajak layanan digital, dan pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta kontribusi jaminan sosial. Keempat pajak tersebut tidak terkait dengan penghasilan atau ekuitas sehingga tidak termasuk dalam kategori pajak penghasilan atau pengganti pajak penghasilan. Oleh karena tidak dapat dianggap sebagai pajak penghasilan atau pengganti pajak penghasilan, maka keempat jenis pajak tersebut tidak termasuk dalam definisi Pajak Tercakup. U. CONTOH PENERAPAN ALOKASI PAJAK TERCAKUP DARI SATU ENTITAS KONSTITUEN KE ENTITAS KONSTITUEN LAINNYA 1. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup dari Bentuk Usaha Tetap dan dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap Pasal 33 ayat 1 huruf a mengalokasikan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen ke Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini berlaku untuk Pajak Tercakup yang timbul pada Entitas Utama (Main Entity) atau Entitas Konstituen lain sehubungan dengan penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap. Pajak Tercakup dikecualikan dari Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen yang menimbulkannya dan termasuk dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Bentuk Usaha Tetap. Pajak Tercakup yang timbul pada Entitas Utama (Main Entity) sehubungan dengan penghasilan Bentuk Usaha Tetap dapat dihitung menggunakan tiga langkah berikut. Langkah pertama adalah menentukan jumlah penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang termasuk dalam pajak penghasilan domestik Entitas Utama (Main Entity). Jumlah penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang dimasukkan mungkin tersedia dalam surat pemberitahuan Entitas Utama (Main Entity) atau laporan yang disiapkan untuk itu. Jumlah yang dimasukkan dalam surat pemberitahuan Entitas Utama (Main Entity) mungkin lebih besar atau lebih kecil dari laba GloBE yang dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap menurut Pasal 33 karena nilainya ditentukan berdasarkan aturan untuk menghitung pajak penghasilan di yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity). Namun, penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang dimasukkan ke pajak penghasilan domestik merupakan angka yang relevan untuk mengukur seberapa banyak pajak penghasilan domestik yang dibayar terkait laba GloBE dari Bentuk Usaha Tetap. Langkah kedua adalah menentukan kewajiban pajak Entitas Utama (Main Entity) yang timbul dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan. Jika penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan adalah subjek dari pajak yang terpisah dari penghasilan lain Entitas Utama (Main Entity), tarif pajak yang berlaku pada penghasilan yang diperhitungkan dapat dikalikan langsung dengan jumlah penghasilannya. Namun, jika penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan bercampur dengan penghasilan lain Entitas Utama (Main Entity), kewajiban pajak sebelum kredit pajak luar negeri pada seluruh penghasilan harus ditentukan dan dialokasikan antara penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan dan sisa penghasilan kena pajak Entitas Utama (Main Entity). Dalam banyak kasus, alokasi pro rata akan menjadi pilihan yang tepat. Pada kasus dimana penghasilan Bentuk Usaha Tetap bercampur dengan penghasilan lain, jika total penghasilan kena pajak Entitas Utama (Main Entity) kurang dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan, seluruh kewajiban pajak sebelum kredit pajak luar negeri diatribusikan pada penghasilan yang diperhitungkan tersebut. Dengan kata lain, kerugian domestik dan kerugian Bentuk Usaha Tetap lainnya yang diperbolehkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Entitas Utama (Main Entity)menggunakan metode kredit pertama-tama digunakan untuk penghasilan domestik dan kemudian diterapkan pada penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan. Langkah ketiga adalah menentukan kredit pajak yang diperbolehkan sehubungan dengan pajak yang dibayar oleh Bentuk Usaha Tetap. Dalam banyak kasus, total kredit yang diperbolehkan sehubungan dengan penghitungan penghasilan ini dapat dengan mudah ditentukan dari Surat Pemberitahuan Entitas Utama (Main Entity). Namun, dalam beberapa kasus, pajak yang dapat diakui dari Bentuk Usaha Tetap dapat disertakan dalam basis yang lebih luas dari penghasilan luar negeri yang mencakup penghasilan luar negeri lain dari Entitas Utama (Main Entity). Dalam kasus- kasus seperti itu, jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat diatribusikan pada penghasilan Bentuk Usaha Tetap harus ditentukan berdasarkan aturan yurisdiksi dan menggunakan asumsi yang wajar jika diperlukan. Contoh: Naya Co memiliki tarif pajak sebesar 20% pada yurisdiksi di mana Naya Co sebagai penduduk atas penghasilannya dan penghasilan Bentuk Usaha Tetap -nya. Bentuk Usaha Tetap memiliki tarif pajak sebesar 12% pada yurisdiksi di mana Bentuk Usaha Tetap tersebut berada. Bentuk Usaha Tetap memiliki penghasilan sebesar EUR100,00 dan pajak sebesar EUR12,00 pada tahun 1. Naya Co memasukkan semua penghasilan Bentuk Usaha Tetap sebesar EUR100,00 dan kewajiban pajak sebelum kredit pajak luar negeri pada yurisdiksinya sebesar EUR20,00. Namun, kredit pajak luar negeri diterapkan untuk mengurangi pengenaan pajak atas penghasilan Bentuk Usaha Tetap menjadi EUR8,00 (EUR20,00-EUR12,00). Pada contoh ini, pajak sebesar EUR8,00 akan dikeluarkan dari Pajak Tercakup yang disesuaikan Naya Co dan dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap karena pajak itu adalah kewajiban sesungguhnya terkait penghasilan Bentuk Usaha Tetap. 2. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup Sehubungan dengan Tax Transparent Entity Dalam hal Laba atau Rugi GloBE dari tax transparent entity dialokasikan kepada pemilik, maka Pajak Tercakup terkait penghasilan tersebut juga dialokasikan kepada pemilik tersebut sesuai dengan proporsi kepemilikannya. Contoh: Z adalah tax transparent entity di negara B dan A Co adalah pemilik Z (dengan 100% kepemilikan) yang berlokasi di negara A. Z memperoleh penghasilan sebesar EUR100,00. Seluruh penghasilan tersebut dialokasikan kepada A Co. Apabila terdapat Pajak Tercakup dari tax transparent entity sehubungan dengan penghasilannya sebesar EUR100,00 tersebut, maka Pajak Tercakup tersebut juga dialokasikan kepada A Co. 3. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup Sehubungan dengan Badan Usaha Luar Negeri yang Dikendalikan Naya Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN di yurisdiksi A. Yurisdiksi A mengenakan Tarif Nominal 25% dan memiliki aturan mengenai badan usaha luar negeri yang dikendalikan yang mengenakan pajak atas pemegang saham terkait penghasilan pasif yang diterima dari anak usaha di luar negeri. Naya Co memiliki seluruhnya Meri Co, yang berlokasi di yurisdiksi B. Yurisdiksi B mengenakan Tarif Nominal 5%. Meri Co adalah satu-satunya Entitas Konstituen di yurisdiksi B. Pada Tahun 1, Meri Co memiliki laba GloBE sebesar EUR100,00, dimana EUR50,00 merupakan penghasilan pasif yang menjadi subjek dari aturan badan usaha luar negeri yang dikendalikan di yurisdiksi A. Yurisdiksi A mengenakan pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan atas EUR50,00 dari penghasilan pasif yang diterima Meri Co. Pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan ini dihitung dengan menggunakan Tarif Nominal yurisdiksi A sebesar 25% atas penghasilan pasif yang diterima Meri Co, dikurang kredit pajak luar negeri yang ada. Sehingga, pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan di yurisdiksi A adalah EUR10,00 (25% x EUR50,00) – (5% x EUR50,00). Naya Co tidak memiliki penghasilan operasional lain di Tahun 1. Tabel berikut menggambarkan penghitungan pajak dari Naya Co dan Meri Co. Naya Co (yurisdiksi A) (dalam Meri Co (yurisdiksi B) (dalam EUR) EUR) Penghasilan yurisdiksi A Penghasilan yurisdiksi B Penghasilan operasional 0 Penghasilan operasional 50 Inklusi badan usaha luar 50 Penghasilan pasif 50 negeri (BULN) yang dikendalikan (inklusi BULN) (Meri Co) Total Penghasilan Kena 50 Total Penghasilan Kena Pajak 100 Pajak Pajak yurisdiksi A Pajak yurisdiksi B Pajak atas penghasilan 0 Pajak atas penghasilan 2,5 operasional (25%) operasional (5%) Pajak atas inklusi BULN 12,5 Pajak atas penghasilan pasif 2,5 (25%) (5%) Kredit pajak luar negeri -2,5 Total pajak yurisdiksi B 5 (inklusi BULN) Total pajak yurisdiksi A 10 Seluruhnya diatribusikan ke inklusi BULN karena tidak ada Penghasilan lain Jumlah Pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan yang dimasukkan dalam akun keuangan dari pemilik Entitas Konstituen langsung atau tidak langsung atas sahamnya pada penghasilan badan usaha luar negeri yang dikendalikan dialokasikan ke badan usaha luar negeri yang dikendalikan tersebut menurut Pasal 33 ayat (1) huruf c. Alokasi pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan merupakan subjek dari pembatasan menurut Pasal 33 ayat (3). Untuk tujuan penghitungan batasan sesuai Pasal 33 ayat (3), persentase pajak tambahan ditentukan tanpa mempertimbangkan Pajak Tercakup yang dialokasikan ke anak usaha menurut aturan badan usaha luar negeri yang dikendalikan. Maksimum jumlah pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan yang dapat dialokasikan dari yurisdiksi A ke yurisdiksi B (untuk meningkatkan Tarif Pajak Efektif) menurut Pasal 33 ayat (3) dihitung sebagai berikut: Langkah pertama: persentase pajak tambahan dari yurisdiksi B ditentukan tanpa memandang Pajak Tercakup dari pemilik Entitas Konstituen atas penghasilan pasif. Jumlah persentasenya adalah 10% (15% - 5%) Langkah kedua: persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada langkah pertama dikalikan dengan jumlah penghasilan pasif dari Entitas Konstituen menurut aturan badan usaha luar negeri yang dikendalikan di yurisdiksi A. Jumlahnya adalah EUR5,00 (10% x EUR50,00) Langkah ketiga: jumlah yang lebih kecil antara jumlah di langkah kedua atau pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan sesungguhnya terkait penghasilan pasif dialokasikan ke Meri Co. Berdasarkan contoh di atas, jumlah sebagaimana dimaksud pada langkah kedua sebesar EUR5,00, sementara pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan sesungguhnya sebesar EUR10,00. Oleh karena itu, Pajak Tercakup sebesar EUR5,00 yang dapat dialokasikan dari yurisdiksi A ke yurisdiksi B menurut Pasal 33 ayat (3). Jika tidak ada pembatasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (3), maka Pasal 33 ayat (1) huruf c akan mengalokasikan seluruh jumlah pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan sebesar EUR10,00 ke yurisdiksi B. Pasal 33 ayat (3) menjamin bahwa pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan yang dialokasikan dari yurisdiksi A ke yurisdiksi B cukup untuk mencapai Tarif Minimum sehubungan penghasilan yang dikenakan pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan. Sisa Pajak Tercakup sebesar EUR5,00 di yurisdiksi A tetap berada pada Naya Co dan dimasukkan ke dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk tujuan menghitung Tarif Pajak Efektif di yurisdiksi A. Tabel berikut menggambarkan penghitungan GloBE untuk penerapan Pasal 33 ayat (3): Naya Co (yurisdiksi A) (dalam Meri Co (yurisdiksi B) (dalam EUR) EUR) Penghasilan operasional 50 Penghasilan pasif 50 Laba GloBE 0 Laba GloBE 100 Pajak Tercakup Pajak Tercakup Pajak di yurisdiksi A 10 Pajak di yurisdiksi B 5 Pajak badan usaha luar negeri -5 Pajak BULN dialokasikan dari 5 yang dikendalikan (pajak yurisdiksi A BULN) dialokasikan ke yurisdiksi B Total Pajak Tercakup yang 5 Total Pajak Tercakup yang 10 disesuaikan di yurisdiksi A disesuaikan di yurisdiksi B Tarif Pajak Efektif - Tarif Pajak Efektif 10% Pajak tambahan - Pajak tambahan 5 4. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup Sehubungan dengan Badan Usaha Luar Negeri yang Dikendalikan Terpadu (Blended Controlled Foreign Company) Untuk menghitung alokasi Pajak Tercakup sehubungan dengan badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu, langkah yang perlu dilakukan yaitu: 1. Menghitung kunci alokasi, yakni dengan rumus berikut. 𝐾𝑒𝑛𝑐𝑖 π‘Žπ‘™π‘œπ‘˜π‘Žπ‘ π‘– = π‘ƒπ‘’π‘›π‘”β„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™π‘Žπ‘› 𝑦𝑔 π‘‘π‘Žπ‘π‘Žπ‘‘ π‘‘π‘–π‘Žπ‘‘π‘Ÿπ‘–π‘π‘’π‘ π‘–π‘˜π‘Žπ‘› π‘˜π‘’π‘π‘Žπ‘‘π‘Ž π‘’π‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  π‘₯ (π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘“ π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘–π‘˜π‘’π‘›π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘› βˆ’ π‘‡π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘“ π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ πΈπ‘“π‘’π‘˜π‘‘π‘–π‘“ πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ) 2. Menghitung alokasi pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (blended controlled foreign company) kepada Entitas, yakni dengan rumus berikut. π΄π‘™π‘œπ‘˜π‘Žπ‘ π‘– π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘˜π‘’π‘ π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘‘ 𝐡𝑙𝑒𝑛𝑑𝑒𝑑 𝐢𝐹𝐢 𝐾𝑒𝑛𝑐𝑖 π‘Žπ‘™π‘œπ‘˜π‘Žπ‘ π‘– = π‘₯ π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘˜π‘’π‘ π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘‘ 𝐡𝑙𝑒𝑛𝑑𝑒𝑑 𝐢𝐹𝐢 π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π·π‘Žπ‘π‘Žπ‘‘ π·π‘–π‘Žπ‘™π‘œπ‘˜π‘Žπ‘ π‘–π‘˜π‘Žπ‘› π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘ π‘’π‘™π‘’π‘Ÿπ‘’β„Ž π‘˜π‘’π‘›π‘π‘– π‘Žπ‘™π‘œπ‘˜π‘Žπ‘ π‘– Contoh penerapan badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (Blended Controlled Foreign Company) tersebut adalah sebagai berikut. Contoh 1: Grup PMN dengan Entitas Induk Utama di negara X dikenai rezim badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (blended controlled foreign company regime) di negara X. Berdasarkan rezim tersebut di negara X, pemegang saham dari badan usaha luar negeri yang dikendalikan tersebut mengagregasi semua peghasilan dan pajak dari semua badan usaha luar negeri yang dikendalikan secara proporsional sesuai dengan Kepentingan Kepemilikan masing-masing. Tarif Pajak Efektif di luar negerinya harus sama dengan 13,125% untuk memiliki kredit pajak luar negeri yang cukup untuk mencegah adanya pengenaan tarif pajak BULN berdasarkan rezim badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (blended controlled foreign company regime). Kondisi ini tidak memberikan dampak terhadap pembatasan formula kredit pajak luar negeri yang diterapkan di negara X. Entitas Induk Utama memiliki beberapa badan usaha luar negeri yang dikendalikan yaitu A Co di negara A, B Co di negara B, dan C Co di negara C. A Co memperoleh penghasilan yang dapat diatribusikan sebesar 100, B Co memperoleh penghasilan yang dapat diatribusikan sebesar EUR50,00, dan C Co memperoleh penghasilan yang dapat diatribusikan sebesar EUR25,00. Entitas Induk Utama memiliki kepemilikan 100% atas masing- masing badan usaha luar negeri yang dikendalikan dan semua penghasilan dari masing-masing badan usaha luar negeri yang dikendalikan adalah penghasilan yang dapat diatribusikan kepada entitas tersebut. Tarif Pajak Efektif di masing-masing negara adalah sebagai berikut
a. Negara A: 10%
b. Negara B: 20%, dan
c. Negara C: 5% Berdasarkan rezim badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (blended controlled foreign company regime), Entitas Induk Utama dikenakan pajak sebesar EUR20,00 dan harus dialokasikan kepada badan usaha luar negeri yang dikendalikannya. Kunci alokasi badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (blended controlled foreign company) untuk masing-masing badan usaha luar negeri yang dikendalikan dihitung sebagai berikut. Entitas Penghitungan Kunci Kunci alokasi BULN Alokasi Terpadu A Co 100 x (13,125% -10%) 3,125 B Co 50 x (13,125% - 20%) Tidak ada alokasi C Co 25 x (13,125% - 5%) 2,031 Jumlah dari semua kunci alokasi BULN terpadu 5,156 Jumlah pajak sebesar EUR20,00 berdasarkan rezim badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (blended controlled foreign company) kemudian dialokasikan sebagai berikut. Entitas Penghitungan Jumlah Jumlah Pajak BULN Alokasi Terpadu yang Dapat Dialokasikan A Co (3,125/5,156) x 20 12,12 B Co Tidak ada alokasi Tidak ada alokasi C Co (2,031/5,156) x 20 7,88 Jumlah keseluruhan pajak BULN terpadu yang dapat 20,00 dialokasikan Contoh 2: Informasi pada contoh ini sama dengan contoh 1, namun terdapat dua Entitas di negara A. Entitas A1 Co bukan merupakan Entitas Konstituen dan Entitas A2 Co merupakan Entitas Konstituen. A1 Co memperoleh total penghasilan sebesar EUR100,00 dan sebesar EUR25,00 dari total penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Entitas tersebut. A2 Co memperoleh penghasilan sebesar EUR75,00 dan semua penghasilan tersebut dapat diatribusikan kepada Entitas tersebut. Kunci alokasi badan usaha luar negeri terpadu dapat dihitung sebagai berikut. Entitas Penghitungan Kunci Kunci Alokasi BULN Alokasi Terpadu A1 Co 25 x (13,125% -10%) 0,781 A2 Co 75 x (13,125% -10%) 2,344 B Co 50 x (13,125% - 20%) Tidak ada alokasi C Co 25 x (13,125% - 5%) 2,031 Jumlah dari semua kunci alokasi BULN terpadu 5,156 Jumlah pajak sebesar EUR20,00 berdasarkan rezim badan usaha luar negeri yang dikendalikan terpadu (blended controlled foreign company) kemudian dialokasikan sebagai berikut. Entitas Penghitungan Jumlah Jumlah Pajak BULN Alokasi Terpadu yang Dapat Dialokasikan A1 Co (0,781/5,156) x 20 Dikecualikan karena A1 Co bukan merupakan Entitas Konstituen A2 Co (2,344/5,156) x 20 9,09 B Co Tidak ada alokasi Tidak ada alokasi C Co (2,031/5,156) x 20 7,88 Jumlah keseluruhan pajak BULN terpadu yang dapat 16,97* dialokasikan * Sebesar 3,03 dari pajak badan usaha luar negeri terpadu dapat diatribusikan kepada A1 Co ((0,781 / 5,156) x 20) dan tidak dimasukkan ke dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Grup MNE karena A1 Co bukan merupakan Entitas Konstituen. 5. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup Sehubungan dengan Penghasilan Hybrid Entity yang Termasuk dalam Laporan Keuangan Entitas Konstituen Pemilik Pasal 33 ayat 1 huruf d mengalokasikan pajak Entitas Konstituen pemilik yang timbul sehubungan dengan penghasilan hybrid entity. Apabila Entitas Konstituen pemilik dari suatu hybrid entity berlokasi di yurisdiksi pajak yang mengenakan Pajak atas bagian Entitas Konstituen pemilik atas penghasilan hybrid entity di bawah rezim transparansi fiskal, maka Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan Entitas Konstituen pemilik harus dialokasikan kepada hybrid entity. Namun, setiap pajak yang dialokasikan kepada hybrid entity dari pemilik Entitas Konstituen pemilik berkaitan dengan penghasilan pasif sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (3). Apabila Entitas Konstituen pemilik dikenakan pajak pemotongan atau pajak berbasis neto atas distribusi dari hybrid entity, maka Pajak tersebut juga akan dialokasikan kepada hybrid entity sesuai Pasal 33 ayat
(1) huruf e. Contoh 1: B Co merupakan hybrid entity yang berlokasi di negara B. B Co memiliki penghasilan sebesar EUR200,00 dan dikenai Tarif Nominal untuk PPh Badan sebesar EUR20,00 (10% x EUR200,00). Namun, penghasilan B Co dicatat atau diakui dalam akun keuangan A Co yang merupakan Entitas Konstituen pemiliknya. Atas penghasilan B Co sebesar EUR200,00 tersebut, dikenakan pajak 20% atau sebesar EUR40,00 di negara A. Namun, Negara A memberikan kredit pajak luar negeri (yaitu sebesar 10% x EUR200,00 = EUR20,00, yang dikenai di negara B). Maka, jumlah Pajak Tercakup yang perlu dialokasikan kepada B Co adalah sebesar EUR20,00 (EUR40,00-EUR20,00). Contoh 2: A Co adalah subjek pajak dalam negeri di yurisdiksi A yang memiliki Entitas B Co yang merupakan subjek pajak dalam negeri di negara B. B Co juga memiliki C Co yang merupakan subjek pajak di negara C. Grup PMN tidak memiliki Entitas Konstituen lainnya di negara C. A Co, B Co, dan C Co bukan merupakan Flow-through Entity. Negara A memperlakukan B Co dan C Co sebagai transparan secara fiskal. Negara B juga memperlakukan C Co sebagai transparan secara fiskal. C Co memperoleh laba (bukan penghasilan pasif) sebesar EUR100,00 dan dikenakan pajak 10% di negara C (pajak terutang = EUR10,00). Negara B mengenakan pajak atas laba C Co dengan tarif 15% dan memberikan kredit pajak luar negeri sehingga B Co membayar pajak sebesar EUR5,00 ((15% x EUR100,00)-10) kredit pajak luar negeri di negara C. Negara A juga mengenakan pajak atas laba C Co dengan tarif 18% dan memberikan kredit pajak luar negeri untuk pajak yang dibayarkan di yurisdiksi B dan C sehingga A Co membayar pajak sebesar 3 ((EUR100,00 x 18%) – EUR5,00 kredit pajak di negara B– EUR10,00 kredit pajak di negara C). Pajak yang dibayarkan oleh A Co dan B Co tercermin dalam laporan keuangan mereka. Dalam hal ini, Pasal 33 ayat (1) huruf d secara efektif akan mengalokasikan pajak sebesar EUR5,00 yang dibayarkan oleh B Co dan sebesar EUR3,00 yang dibayarkan oleh A Co kepada C Co karena pajak tersebut dibayarkan sehubungan dengan penghasilan C Co yang merupakan hybrid entity. Tarif Pajak Efektif yurisdiksi C adalah 18% ([10+5+3]/100). Contoh 3: A Co sepenuhnya memiliki B Co. B Co memiliki sepenuhnya C Co. A Co berlokasi di negara A, B Co di negara B dan C Co di negara C. Negara A memperlakukan B Co dan C Co sebagai entitas yang transparan secara fiskal. Undang-undang perpajakan di negara B tidak memperlakukan C Co sebagai entitas yang transparan secara fiskal (opaque). Hal ini dapat terlihat pada ilustrasi berikut. C Co adalah hybrid entity karena A Co, 'pemilik' sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (6), dikenakan pajak atas laba C Co. Akibatnya, setiap pajak yang dibayarkan oleh A Co sehubungan dengan laba C Co dialokasikan kepada C Co berdasarkan Pasal 33 ayat (1) huruf d. Contoh 4: A Co mempunyai kepemilikan atas B Co. Hukum pajak di negara A memperlakukan B Co sebagai transparan secara fiskal, oleh karena itu A Co dikenakan pajak atas laba B Co. Negara B tidak memiliki rezim PPh Badan. B Co tidak memenuhi definisi tax transparent entity sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) karena memiliki tempat usaha di negara B, tempat B didirikan. Hal ini dapat dilihat pada ilustrasi berikut. B Co adalah hybrid entity karena diperlakukan sebagai transparan secara fiskal di yurisdiksi tempat pemiliknya berada dan tidak diperlakukan sebagai tax transparent entity berdasarkan Pasal 28 ayat (1). Contoh 5: A Co mempunyai Kepentingan Kepemilikan atas B Co dan B Co memiliki Kepentingan Kepemilikan atas C Co. A Co bukan merupakan Flow-through Entity. Hukum pajak di negara di mana A Co berlokasi (negara A) memperlakukan A Co sebagai tidak transaparan secara fiscal (opaque) dan B Co sebagai transparan secara fiskal dan C Co sebagai transparan secara fiskal. B Co bukan merupakan Flow-through Entity. Hukum pajak di negara di mana B Co didirikan (negara B) tidak memperlakukan C Co sebagai transparan secara fiskal. Hukum pajak di negara di mana C Co didirikan (negara C) memperlakukan C Co transparan secara fiskal. Diasumsikan bahwa laba B Co sebesar EUR100,00 dan laba C Co adalah sebesar EUR200,00. Hal ini disajikan pada ilustrasi berikut. B Co adalah reference entity karena B Co merupakan Entitas Konstituen pemilik yang paling dekat dengan C Co dan B Co bukan merupakan Flow through Entity. Hal ini karena hukum pajak di negara B tidak memperlakukan C Co sebagai transparan secara fiskal, sehingga laba C Co tidak akan dikenai pajak di negara B. Oleh karena itu C Co akan diperlakukan sebagai reverse hybrid entity. A Co akan dikenakan pajak atas laba C Co. Setiap pajak yang dibayarkan oleh A Co sehubungan dengan laba C Co sebesar EUR200,00 akan dialokasikan kepada C Co berdasarkan Pasal 33 ayat (1) huruf d. 6. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup Yang Diperoleh Dalam Akun Keuangan Pemilik Langsung Entitas Konstituen Atas Distribusi Dari Entitas Konstituen Selama Tahun Pajak Dialokasikan Ke Entitas Konstituen yang Mendistribusikan. Pasal 33 ayat 1 huruf e mengalokasikan pajak yang timbul sehubungan dengan distribusi antara Entitas Konstituen. Termasuk di dalamnya adalah pajak pemotongan atau pemungutan dan pajak berbasis neto yang dikenakan oleh pemilik Entitas Konstituen langsung pada distribusi oleh Entitas Konstituen terkait atas Kepentingan Kepemilikan mereka yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen yang mendistribusikan. Pajak pemotongan atau pemungutan dikenakan berdasarkan hukum yurisdiksi Entitas Konstituen yang mendistribusikan dan dibayarkan di yurisdiksi sumber penghasilan, tetapi pajak penghasilan adalah tanggung jawab hukum pemilik Entitas Konstituen. Aturan ini berlaku untuk pajak terkait dengan jenis distribusi apa pun terkait Kepentingan Kepemilikan Entitas Konstituen yang mendistribusikan. Dengan demikian, aturan ini juga berlaku untuk pajak terkait distribusi yang tidak memenuhi definisi dividen untuk tujuan pajak di yurisdiksi penerima atau yang tidak dianggap sebagai distribusi laba ditahan menurut standar akuntansi keuangan Entitas Induk Utama. Dalam banyak kasus, Entitas Konstituen yang mendistribusikan adalah Entitas Konstituen yang awalnya menerima penghasilan. Dalam kasus lain, Entitas Konstituen yang mendistribusikan akan menjadi pemegang Kepentingan Kepemilikan langsung atau tidak langsung dari Entitas Konstituen yang awalnya menerima penghasilan tersebut. Idealnya, Pajak Tercakup pada Entitas Konstituen terkait dengan distribusi harus dialokasikan ke yurisdiksi pajak Entitas Konstituen yang awalnya menerima penghasilan yang mendasarinya. Namun, melacak distribusi melalui rantai kepemilikan akan sangat kompleks dan membebani, terutama jika suatu Entitas mengendalikan beberapa Entitas Konstituen. Oleh karena itu, Pasal ini menyatakan bahwa pajak tersebut harus dialokasikan ke yurisdiksi Entitas Konstituen langsung yang mendistribusikan dividen yang memicu kewajiban pajak. Contoh: B Co adalah Entitas Konstituen yang berlokasi di negara B. B Co memiliki penghasilan sebesar EUR100,00 dan dikenai Pajak Penghasilan sebesar EUR5,00 (5% xEUR100,00). B Co mendistribusikan dividen kepada pemiliknya yaitu A Co sebesar EUR200,00. Atas dividen yang didistribusikan tersebut dikenai pajak pemotongan atau pemungutan atas dividen (withholding tax) sebesar 10%. Dalam kasus ini, Pajak Tercakup atas penghasilan dividen yang didistribusikan tersebut perlu dialokasikan kepada Entitas Konstituen yang melakukan distribusi dividen yaitu B Co. Adapun Pajak Tercakup tersebut meliputi pajak yang berkaitan dengan penghasilan dividen yakni sebesar EUR25,00 (yang terdiri atas : PPh Badan EUR5,00 dan PPh Dividen EUR20,00). 7. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup Dalam Hal Laba GloBE suatu Bentuk Usaha Tetap diperlakukan sebagai Laba GloBE dari Main Entity Pasal 33 ayat (6) memastikan bahwa pada kasus di mana Laba GloBE dari Bentuk Usaha Tetap dianggap sebagai laba GloBE dari Entitas Utama (Main Entity) sesuai dengan Pasal 27 ayat (7), maka Pajak Tercakup yang disesuaikan yang terkait dengan laba tersebut akan dianggap sebagai Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Utama (Main Entity), dalam jumlah yang tidak melebihi laba tersebut dikalikan dengan Tarif Nominal tertinggi atas laba di yurisdiksi tersebut. Tarif Nominal tertinggi atas penghasilan biasa berarti tarif marginal penuh yang umumnya diterapkan oleh suatu yurisdiksi terhadap kategori penghasilan yang tidak mendapatkan manfaat berupa pembebasan, pengecualian, kredit, atau insentif pajak lainnya yang berlaku untuk jenis pembayaran tertentu. Situasi ini muncul setelah rugi dari Bentuk Usaha Tetap dianggap sebagai rugi dari Entitas Utama berdasarkan Pasal 27 ayat (6). Dalam sebagian besar kasus, tidak akan ada Pajak di lokasi Bentuk Usaha Tetap, baik karena yurisdiksi mengizinkan Bentuk Usaha Tetap untuk mengompensasikan kerugian tersebut ke masa depan (carry-forward loss) atau, dalam kasus yang lebih jarang, karena Bentuk Usaha Tetap tidak dikenakan Pajak di yurisdiksi tersebut. Ketika rugi GloBE dari Bentuk Usaha Tetap dianggap sebagai beban dari Entitas Utama (Main Entity) sesuai dengan Pasal 27 ayat 6, setiap Aset Pajak Tangguhan yang dibentuk sehubungan dengan kerugian pajak Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi tidak akan mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan pada yurisdiksi di mana Bentuk Usaha Tetap berada atau yurisdiksi di mana Entitas Utama (Main Entity) berada. Sebaliknya, ketika Aset Pajak Tangguhan yang dibentuk oleh Bentuk Usaha Tetap dipulihkan (reverse) pada yurisdiksi di mana Bentuk Usaha Tetap berada, Pajak Tercakup yang disesuaikan dari yurisdiksi di mana Bentuk Usaha Tetap berada atau yurisdiksi di mana Entitas Utama (Main Entity) berada tidak akan meningkat. Pajak tangguhan yang dihasilkan atau digunakan pada yurisdiksi di mana Entitas Utama (Main Entity) berada sehubungan dengan kerugian Bentuk Usaha Tetap tersedia untuk digunakan dan tetap tunduk pada ketentuan lain dari Bab VII. V. CONTOH PENERAPAN MEKANISME PENANGANAN PERBEDAAN TEMPORER 1. Contoh Penanganan Perbedaan Temporer Sehubungan Pembebanan Sekaligus Contoh 1: A Co berlokasi di yurisdiksi Z yang mengenakan PPh Badan dengan tarif 15%. Pada Tahun Pajak pertama, A Co membeli harta M seharga EUR100,00. Harta tersebut didepresiasi selama lima tahun untuk tujuan akuntansi keuangan dan mendapatkan fasilitas penyusutan sekaligus sesuai dengan ketentuan pajak di yurisdiksi Z. A Co memperoleh penghasilan operasional sebesar EUR100,00 pada Tahun Pajak yang sama. Untuk tujuan perpajakan, A Co tidak memiliki penghasilan kena pajak karena fasilitas penyusutan sekaligus Harta M. Namun, untuk tujuan akuntansi keuangan dan GloBE, A Co memiliki penghasilan sebesar EUR80,00 (EUR100,00 penghasilan operasional dikurangi EUR20,00 depresiasi). Tanpa ketentuan Pasal 34, pajak tambahan sebesar EUR12,00 (15% x EUR80,00) akan terutang pada Tahun Pajak pertama, mengingat adanya penghasilan sebesar EUR80,00 tanpa adanya pajak yang dibayar. Pasal 34 berfungsi untuk menyesuaikan perbedaan temporer ini dengan mengizinkan aset dan kewajiban pajak tangguhan milik Perusahaan A untuk diperhitungkan. Jumlah perbedaan temporer adalah EUR80,00 (yaitu jumlah penghasilan yang dianggap sebagai laba GloBE pada Tahun Pajak saat ini dan yang akan berbalik ketika aset disusutkan untuk tujuan akuntansi keuangan selama empat tahun ke depan). Untuk mencegah perbedaan temporer ini mengakibatkan pajak tambahan, sebanyak EUR80,00 dari laba GloBE harus disesuaikan. Ketentuan Pasal 34 mengikuti prinsip-prinsip akuntansi pajak standar, memperbolehkan pengakuan Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar EUR12,00 (15% x EUR80,00) pada Tahun Pajak pertama sehingga tidak terdapat pajak tambahan pada Tahun Pajak tersebut. Contoh 2: A Co berlokasi di Negara X yang mengenakan Tarif Nominal sebesar 18%. Pada tahun pajak 1, A Co membeli harta senilai EUR200,00 yang mendapatkan insentif berupa pembebanan sekaligus berdasarkan hukum pajak di negara X. Untuk tujuan akuntansi, aset tersebut disusutkan selama 5 tahun dengan menggunakan metode garis lurus. A Co memperoleh penghasilan operasional sebesar EUR600,00 pada Tahun Pajak 1. Apabila tidak ada mekanisme pencatatan pajak tangguhan untuk menyelesaikan perbedaan temporer, maka A Co akan terutang pajak tambahan pada tahun 1. Akan tetapi, GloBE mengizinkan A Co untuk mempertimbangkan pencatatan Kewajiban Pajak Tangguhan. Penyesuaian yang perlu dilakukan adalah mencatat Kewajiban Pajak Tangguhan menggunakan nilai mana yang lebih rendah antara Tarif Minimum atau tarif yang berlaku di negara X. Penghitungan penyesuaian pajak tangguhan tersebut yaitu: Apabila tidak terdapat mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan temporer (dalam EUR) Penghasilan 600 Pembebanan sekaligus harta 200 Beban Amortisasi (200/5) 40 Penghasilan Kena Pajak (600-200) 400 Laba Bersih Akuntansi (600-40) 560 Pajak Penghasilan (18%) 72 Tarif Pajak Efektif Tahun 1(72/560) 12,86% (Akan ada pajak tambahan) Apabila terdapat mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan temporer (dalam EUR) Penghasilan 600 Pembebanan sekaligus harta 200 Beban Amortisasi (200/5) 40 Penghasilan Kena Pajak (600-200) 400 Laba Bersih Akuntansi (600-40) 560 Pajak Penghasilan (18%) 72 Penyesuaian (15% x (200-40)) terhadap 24 Pajak Tercakup Tarif Pajak Efektif Tahun 1 ((72+24)/560) 17,14% (tidak akan ada pajak tambahan) 2. Contoh Penanganan Perbedaan Temporer Sehubungan Dengan Pos-Pos yang Dikecualikan dari Perhitungan Laba atau Rugi GloBE M Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di yurisdiksi C yang mengenakan PPh Badan dengan tarif 15%. Pada suatu Tahun Pajak, M Co mengalami Rugi GloBE sebesar EUR300,00 dan kerugian ekuitas yang dikecualikan (excluded equity loss) sebesar EUR100,00. Kerugian ekuitas yang dikecualikan ini tidak dimasukkan dalam Laba atau Rugi GloBE untuk yurisdiksi C, karena merupakan kerugian ekuitas yang dikecualikan. Rugi GloBE untuk yurisdiksi C adalah EUR300,00 sedangkan kerugian pajak domestik untuk yurisdiksi C adalah EUR400,00. Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR60,00 (15% x EUR400,00) terbentuk, untuk tujuan GloBE, hanya EUR45,00 (EUR60,00-EUR15,00) yang dapat diperhitungkan karena EUR15,00 (15% x EUR100,00) terkait dengan Aset Pajak Tangguhan terkait dengan kerugian ekuitas yang dikecualikan sebesar EUR100,00. 3. Contoh Penerapan Perbedaan Temporer Sehubungan Dengan Dampak Dari Penyesuaian Penilaian Atau Penyesuaian Pengakuan Akuntansi Sehubungan Dengan Aset Pajak Tangguhan Pada Tahun 1, suatu Entitas Konstituen mengalami Rugi GloBE sebesar
(100) dan Aset Pajak Tangguhan sebesar (15) terbentuk. Namun, proyeksi keuangan menunjukkan bahwa kerugian pajak ini tidak akan digunakan di masa depan. Oleh karena itu, manfaat dari kerugian pajak ini tidak dicatat karena penyesuaian penilaian atau penyesuaian pengakuan akuntansi. Namun, hal ini diabaikan untuk tujuan GloBE dan Aset Pajak Tangguhan tetap terbentuk. Pada Tahun 2, proyeksi berubah dan penyesuaian penilaian atau penyesuaian pengakuan akuntansi dipulihkan. Hal ini juga diabaikan untuk tujuan GloBE. Pada Tahun 3, laba GloBE sebesar EUR100,00 terbentuk dan Aset Pajak Tangguhan atas kerugian pada Tahun 1 digunakan dan dipulihkan. Tanpa penerapan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf c, Aset Pajak Tangguhan seharusnya terbentuk pada Tahun 2, mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan pada tahun di mana tidak ada Laba GloBE Bersih dan memunculkan pajak tambahan. 4. Contoh Penanganan Perbedaan Temporer Yang Timbul Dari Pengukuran Ulang Sehubungan dengan Perubahan Tarif Pajak Domestik yang Berlaku Dalam hal Beban Pajak Tangguhan tambahan muncul pada laporan keuangan karena tarif pajak telah meningkat dari 10% menjadi 15%, jumlah tersebut tidak ditambahkan ke dalam Pajak Tercakup karena tidak terkait dengan laba GloBE dalam Tahun Pajak tersebut. Jumlah ini dikecualikan karena jumlah yang terakumulasi dalam hal ini hanyalah perubahan terhadap jumlah yang telah terakumulasi sebelumnya dan tidak seharusnya diperhitungkan sebagai Pajak Tercakup tambahan pada suatu Tahun Pajak. 5. Contoh Penanganan Perbedaan Temporer Sehubungan Dengan Pembentukan dan Pemanfaatan Kredit Pajak Salah satu contoh kredit pajak adalah kredit pajak investasi di mana pemerintah memberikan pemotongan pajak di masa depan kepada wajib pajak yang melakukan pengeluaran tertentu yang memenuhi syarat, yang dihitung sebagai persentase dari pengeluaran yang dibebankan. Karena pembentukan dan penggunaan kredit pajak dikecualikan dari Jumlah penyesuaian pajak tangguhan total, setiap perubahan dalam Beban Pajak Tangguhan yang timbul dari pembentukan dan penggunaan kredit pajak tersebut dikecualikan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan. Contoh 1: A Co adalah Entitas Konstituen dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE. A Co adalah satu-satunya Entitas Konstituen yang berada di yurisdiksi A. Satu-satunya pajak yang dikenakan pada A Co adalah PPh badan dengan tarif 25%. Dasar pengenaan pajak yurisdiksi A sama dengan dasar pengenaan pajak GloBE. Yurisdiksi A memiliki rezim pajak minimum yang mengenakan setidaknya 17% pajak penghasilan badan harus dibayar dalam satu tahun pajak. Pada Tahun 1, A Co mendapatkan laba GloBE sebesar EUR100,00 di yurisdiksi A. Kewajiban pajak awal untuk A Co adalah EUR25,00 tetapi yurisdiksi A memberikan insentif kredit pajak kepada A Co sebesar EUR15,00. Karena rezim pajak minimum yurisdiksi A, hanya sebesar EUR8,00 dari insentif kredit pajak yang dapat digunakan pada Tahun 1 mengingat persyaratan tarif pajak minimum 17%. Sisa insentif kredit pajak sebesar EUR7,00 ditangguhkan untuk tahun pajak mendatang. Dengan demikian, A Co membayar pajak yurisdiksi A sebesar EUR17,00 pada Tahun 1 dan menangguhkan kelebihan kredit sebesar EUR7,00. Pada Tahun 2, A Co mendapatkan laba GloBE sebesar EUR100,00 dan memiliki kewajiban pajak awal di yurisdiksi A sebesar EUR25,00. A Co menggunakan kredit pajak yang ditangguhkan sebesar EUR7,00 dari Tahun 1 dan membayar pajak yurisdiksi A sebesar EUR18,00 pada Tahun 2. Karena Pasal 34 ayat 2 huruf e mengecualikan Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan pembentukan dan penggunaan kredit pajak, penangguhan sebesar EUR7,00 yang dihasilkan pada Tahun 1 tidak menimbulkan Aset Pajak Tangguhan untuk tujuan GloBE, dan oleh karena itu tidak mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk yurisdiksi A pada Tahun 1. Menerapkan aturan yang sama, penggunaan penangguhan kredit sebesar EUR7,00 pada Tahun 2 tidak meningkatkan Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk Negara A pada Tahun 2. Sebagai hasilnya, Tarif Pajak Efektif yurisdiksi A adalah 17% pada Tahun 1 (17/100) dan 18% pada Tahun 2 (18/100). Tabel yang menggambarkan penghitungan dari contoh ini disajikan sebagai berikut: Tahun 1 (dalam Tahun 2 (dalam EUR) EUR) Laba atau (Rugi) GloBE 100 100 Pajak Penghasilan yurisdiksi A (25%) 25 25 Insentif kredit pajak (15) 0 Carry-forward Tax Credit Applied 0 (7) Penyesuaian Pajak Minimum 7 0 Pajak akhir yurisdiksi A 17 18 Tarif Pajak Efektif yurisdiksi A 17% 18% Pajak tambahan 0 0 Excess Tax Credit Carry-forward 7 0 Tanpa ketentuan Pasal 34 ayat 2 huruf e, hasil yurisdiksi A akan terdistorsi oleh pembentukan excess tax credit carry-forward pada Tahun 1, karena credit carry-forward akan menimbulkan Aset Pajak Tangguhan yang akan mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan sehingga Tarif Pajak Efektif menjadi lebih rendah dari Tarif Minimum. Contoh 2: Grup PMN ABC mempunyai kepemilikan 100% pada Entitas Konstituen A di negara Z. Entitas konstituen A adalah satu-satunya Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara Z. Negara Z mengenakan Tarif Nominal sebesar 17,5% dan memajaki penghasilan secara worldwide atas penghasilan Entitas Konstituen A melalui rezim pemajakan badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company). Entitas konstituen A mempunyai kepemilikan 100% atas entitas kuantitas B yang berlokasi di negara Y. Negara Y mengenakan PPh badan dengan tarif 20%. Penghasilan Entitas Konstituen B diperhitungkan sebagai penghasilan Entitas Konstituen A di negara Z yang bersumber dari luar negeri. Penghasilan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan dengan rezim badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company). Negara Z mengizinkan kredit pajak luar negeri untuk mengurangi pajak di negara Z atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Dengan pengecualian rezim badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company) di negara Z, dasar pengenaan pajak negara Z dan Y adalah sama dengan dasar pengenaan pajak sesuai GloBE. Pada tahun 1, Entitas Konstituen A mengalami kerugian sebesar (EUR100,00) di negara Z dan Entitas Konstituen B memperoleh penghasilan di negara Y sebesar EUR100,00. Entitas konstituen B membayar pajak di negara Y sebesar 20 pada tahun 1. Entitas konstituen A tidak membayar pajak di negara Z karena tidak terdapat penghasilan kena pajak di negara Z tersebut. Tidak ada kompensasi kerugian yang dapat diakui di negara Z karena kerugian domestik di negara Z telah dikurangkan dengan penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Kredit pajak luar negeri yang dapat dikompensasikan di negara Z dibentuk untuk kredit pajak yang tidak digunakan yang berasal dari jumlah pajak yang dibayar di negara Y pada tahun 1. Substitute loss carry-forward DTA sebesar EUR15,00 yang nilainya sama dengan kredit pajak luar negeri yang akan dikompensasikan setelah dihitung kembali dengan menggunakan Tarif Minimum, terbentuk dan dikompensasikan. Pada tahun 2, Entitas Konstituen A memperoleh penghasilan di negara Z sebesar EUR100,00 dan Entitas Konstituen B tidak memiliki penghasilan atau rugi di negara Y. Hukum domestik di negara Z mengizinkan penggunakaan kredit pajak luar negeri yang dikompensasikan untuk mengurangi penghasilan yang bersumber dari dalam negeri sebesar EUR100,00 karena tidak ada kompensasi kerugian yang digunakan pada tahun 1. Ketika kredit pajak luar negeri diterapkan, maka subititute loss carry-forward DTA dibalik dan diperlakukan sebagai tambahan atas Pajak Tercakup yang disesuaikan. Dengan demikian, Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk tahun 2 di negara Z adalah sebesar EUR15,00 dan tidak ada pajak tambahan yang dikenakan. Hal ini sama hasilnya dengan apabila kompensasi kerugian yang terjadi sebagai akibat kerugian di negara Z pada tahun 1 dan yang kemudian dikompensasi dan diterapkan pada tahun 2. Tahun 1 Yang Yang bersumber Total bersumber dari DN (dalam (dalam dari LN EUR) EUR) (dalam EUR) Penghasilan/ (Rugi) Entitas 100 (100) 0 Konstituen A Kredit pajak LN yang terjadi/ (yang 20 0 20 digunakan) Kerugian yang terjadi/ (yang 0 0 0 digunakan) Kredit pajak LN yang 20 0 20 dikompensasikan Pajak di negara Z (17,5%) - - 0 Laba/ (rugi) GloBE di negara Z (100) Pajak Tercakup yang disesuaikan (15) di negara Z Tahun 2 Yang Yang bersumber Total bersumber dari DN (dalam (dalamEU dari LN EUR) R) (dalam EUR) Penghasilan/ (Rugi) Entitas 100 100 100 Konstituen A Kredit pajak LN yang terjadi/ (yang 0 (17,5) (17,5) digunakan) Kerugian yang terjadi/ (yang 0 0 0 digunakan) Kredit pajak LN yang 2,5 0 2,5 dikompensasikan Pajak di negara Z (17,5%) - - 0 Laba/ (rugi) GloBE di negara Z 100 Pajak Tercakup yang disesuaikan 15 di negara Z Contoh 3: Grup PMN ABC mempunyai kepemilikan 100% atas Entitas Konstituen A di negara Z. Entitas Konstituen A adalah satu-satunya Entitas Konstituen Grup PMN di negara Z. Negara Z mengenakan pajak penghasilan badan sebesar 17,5% dan mengenakan pajak atas penghasilan di seluruh dunia dari Entitas Konstituen A melalui rezim pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company). Negara Z mensyaratkan bahwa penghasilan dari luar negeri harus mengimbangi kerugian dari dalam negeri sebelum kredit pajak luar negeri dapat diterapkan terhadap pajak yang dikenakan atas penghasilan dari luar negeri. Entitas Konstituen A memiliki 100% Entitas Konstituen B yang berlokasi di negara Y. Negara Y mengenakan PPh badan sebesar 30%. Penghasilan Entitas Konstituen B diperhitungkan dalam penghasilan kena pajak di negara Z dari Entitas Konstituen A sebagai penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang dikenakan berdasarkan rezim pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company) negara Z. Sebagai pengganti dari pemberian kerugian yang dapat dikompensasikan untuk kerugian yang bersumber dari dalam negeri pada suatu tahun yang terdapat penghasilan yang bersumber dari luar negeri, negara Z mengizinkan karakterisasi ulang penghasilan yang bersumber dari dalam negeri sebagai penghasilan yang bersumber dari luar negeri pada tahun-tahun pajak berikutnya sehingga, dari waktu ke waktu, jumlah penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang tepat diperhitungkan ketika penghasilan yang bersumber dari luar negeri diimbangi dengan kerugian yang bersumber dari dalam negeri pada tahun tertentu. Jumlah maksimum karakterisasi ulang pada ketentuan Pasal 34 ayat 2 huruf e adalah jumlah kerugian dalam negeri yang telah dikompensasi oleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Negara Z tidak mengizinkan kredit pajak luar negeri yang dapat dikompensasikan, tetapi, melalui mekanisme karakterisasi ulang, akan memberikan hasil yang setara yang tidak lebih besar daripada hasil yang akan diberikan jika kerugian yang dapat dikompensasi telah dihasilkan. Dengan pengecualian rezim pajak badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company) di negara Z, dasar pengenaan pajak di negara Z dan Y sama dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan GloBE. Pada tahun 1, Entitas Konstituen A mengalami kerugian di negara Z sebesar (EUR100,00) dan Entitas Konstituen B memperoleh penghasilan di negara Y sebesar EUR100,00. Entitas Konstituen B membayar pajak di negara Y sebesar EUR30,00 pada tahun 1. Entitas Konstituen A tidak membayar pajak di negara Z karena tidak memiliki penghasilan kena pajak di negara Z. Tidak ada kerugian yang dapat dikompensasi yang dihasilkan di negara Z karena kerugian dalam negeri telah dikompensasikan dengan penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Namun, sebagai akibat dari kerugian domestik sebesar EUR100,00 yang dikurangi oleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri sebesar EUR100,00 pada tahun 1, penghasilan dalam negeri akan di-recaptured/dimunculkan kembali dan dikarakterisasi ulang pada tahun-tahun pajak mendatang sebagai penghasilan yang bersumber dari luar negeri dapat diperbolehkan untuk menggunakan kredit pajak luar negeri. Dalam contoh ini, jumlah Substitute Loss Carry-forward DTA dari Entitas Konstituen A sama dengan jumlah kerugian sebesar (EUR100,00) yang dapat di-recaptured/dimunculkan kembali di bawah rezim pajak negara Z dikalikan dengan tarif pajak dalam negeri yang berlaku yaitu 17,5%, dan dihitung kembali menggunakan Tarif Minimum 15%. Hal ini menghasilkan Substitute Loss Carry-forward DTA sebesar EUR15,00 yang dihasilkan pada tahun 1. Pada tahun 2, Entitas Konstituen A memperoleh penghasilan di negara Z sebesar EUR100,00 dan Entitas Konstituen B memperoleh penghasilan di negara Y sebesar EUR200,00. Sebelum memperhitungkan kredit pajak luar negeri, jumlah pajak terutang Entitas Konstituen A di negara Z adalah sebesar EUR52,5,00 (= EUR300,00 x 17,5%). Entitas Konstituen B membayar pajak sebesar EUR60,00 di negara Y, sebesar EUR35,00 di antaranya diperbolehkan sebagai kredit pajak luar negeri di negara Z untuk mengurangi pajak di negara Z atas penghasilan Entitas Konstituen B sebesar EUR200,00. Selain itu, untuk tujuan pengenaan pajak di negara Z, penghasilan Entitas Konstituen A sebesar EUR100,00 yang bersumber dari dalam negeri dikarakterisasi ulang sebagai penghasilan yang bersumber dari luar negeri, dengan demikian memungkinkan tambahan kredit pajak luar negeri sebesar EUR17,5,00 yang dapat digunakan. Dengan demikian, tidak ada pajak yang dibayarkan di negara Z pada Tahun 2. Namun, apabila penghasilan yang bersumber dari dalam negeri dikarakterisasi ulang sebagai penghasilan yang bersumber dari luar negeri dan kredit pajak luar negeri sebesar EUR17,5,00 digunakan untuk mengurangi pajak yang terutang di negara Z atas penghasilan yang dikarakterisasi ulang, GloBE mengharuskan Substitute Loss Carryforward DTA untuk dibalikkan dan menghasilkan tambahan sebesar EUR15,00 atas Pajak Tercakup yang disesuaikan di negara Z untuk Tahun 2. Dengan demikian, Pajak Tercakup yang disesuaikan di negara Z untuk Tahun 2 adalah sebesar EUR15,00 dan tidak ada pajak tambahan sehubungan dengan negara Z pada Tahun 2. Ini adalah hasil yang sama seperti jika negara Z mengizinkan timbulnya kerugian pada Tahun 1 sehubungan dengan kerugian yang bersumber dari dalam negeri yang dapat dikompensasikan dan diterapkan pada Tahun 2. Perhatikan bahwa penambahan pada Pajak Tercakup yang disesuaikan yang mencerminkan pembalikan Substitute Loss Carry-forward DTA terbatas pada jumlah kredit pajak luar negeri tambahan yang digunakan dengan alasan karakterisasi ulang pada tahun terjadinya karakterisasi ulang. Oleh karena itu, jika karakterisasi ulang penghasilan yang bersumber dari dalam negeri sebagai penghasilan yang bersumber dari luar negeri pada Tahun 2 tidak menghasilkan tambahan kredit pajak luar negeri yang diizinkan di Yurisdiksi Z pada Tahun ke-2, maka pembalikan Substitute Loss Carry-forward DTA tidak akan menghasilkan tambahan Pajak Tercakup yang disesuaikan di negara Z pada Tahun 2. Tahun 1 Yang Yang Total (dalam bersumber bersumber EUR) dari LN dari DN (dalam EUR) (dalam EUR) Penghasilan/ (Rugi) Entitas 100 (100) 0 Konstituen A Kredit pajak LN yang terjadi/ (yang 30 0 30 digunakan) Kerugian yang terjadi/ (yang 0 0 0 digunakan) Kredit pajak LN yang 0 0 0 dikompensasikan Pajak di negara Z (17,5%) - - 0 Laba/ (rugi) GloBE di negara Z (100) Pajak Tercakup yang disesuaikan (15) di negara Z Tahun 2 Yang Yang Total (dalam bersumber bersumber EUR) dari LN dari DN (dalam EUR) (dalam EUR) Penghasilan/ (Rugi) Entitas 200 100 300 Konstituen A Kredit pajak LN yang terjadi/ (yang (35) (17,5) (52,2) (60 digunakan) kredit pajak luar negeri yang dibatasi dengan tarif 17,5%) Kerugian yang terjadi/ (yang 0 0 0 digunakan) Kredit pajak LN yang 0 0 0 dikompensasikan Pajak di negara Z (17,5%) - - 0 Laba/ (rugi) GloBE di negara Z 100 Pajak Tercakup yang disesuaikan 15 di negara Z W. CONTOH PENERAPAN PENYESUAIAN SETELAH PELAPORAN Medea Co. merupakan subjek pajak dalam negeri negara A yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE. Pada tahun X+2 Otoritas Pajak di negara A melakukan audit atas Tahun Pajak X yang menyebabkan adanya penyesuaian atas Pajak Tercakup Medea Co menjadi kurang bayar sebesar USD1000.000,00 Atas penyesuaian ini, berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1), penyesuaian tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pajak saat penyesuaian dilakukan, yaitu X+2 karena penyesuaian tersebut tidak menyebabkan adanya penurunan pajak. X. CONTOH PENERAPAN PERUBAHAN TARIF PAJAK 1. Contoh Penerapan Penyesuaian Sehubungan dengan Penurunan Tarif Pajak Pada Tahun Pajak 1, suatu Entitas Konstituen mengklaim EUR15,00 dari Pajak Tercakup yang berasal dari Kewajiban Pajak Tangguhan atas laba GloBE sebesar EUR100,00 dengan tarif 15%. Pada Tahun Pajak 2, yurisdiksi mengurangi tarif pajak domestiknya menjadi 10%. Dengan demikian, ketika Kewajiban Pajak Tangguhan akhirnya dibayarkan, hanya EUR10,00 pajak yang akan dibayarkan (Tarif Pajak Efektif 10%). Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (5) mengatur bahwa ketika penurunan tersebut bersifat material, pajak tambahan Tahun Pajak 1 harus dihitung ulang. Dalam kasus ini, pajak tambahan dengan jumlah EUR5,00 akan jatuh tempo pada Tahun Pajak 2 akibat penghitungan ulang tersebut. 2. Contoh Penerapan Penyesuaian Sehubungan dengan Kenaikan Tarif Pajak Pada Tahun Pajak 1, suatu Entitas Konstituen memiliki laba GloBE sebesar EUR100,00 dan mencatat Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar EUR10,00 (Tarif Pajak Efektif 10%) dan mengklaim jumlah tersebut sebagai Pajak Tercakup. Pada Tahun Pajak 2, yurisdiksi meningkatkan tarif pajaknya menjadi 15%. Kewajiban Pajak Tangguhan tambahan sebesar EUR5,00 dicatat untuk tujuan akuntansi keuangan. Namun, peningkatan sebesar EUR5,00 ini tidak diperhitungkan menurut Pasal 34 ayat (2) huruf d pada Tahun Pajak 2 dan ditangguhkan hingga pembayaran pajak. Pada Tahun Pajak 3, pajak sebesar EUR15,00 (lima belas) dibayarkan dan seluruh Kewajiban Pajak Tangguhan dipulihkan. Peningkatan Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar EUR5,00 yang dipulihkan, yang sebelumnya tidak diklaim sebagai Pajak Tercakup, diperhitungkan berdasarkan Pasal 37 ayat
(2) dan ayat (3) pada Tahun Pajak 3 saat pembayaran dan diperlakukan sebagai peningkatan Pajak Tercakup melalui penerapan Pasal 34 ayat (2). 3. Contoh Penerapan Penyesuaian Sehubungan dengan Pengakuan Biaya Pajak Kini Lebih dari EUR1.000.000,00 namun Tidak Dibayar Dalam Waktu Tiga Tahun Pada Tahun Pajak 1, suatu Entitas Konstituen mengklaim sebesar EUR10.000.000,00 dari pajak kini sebagai Pajak Tercakup yang disesuaikan. Entitas Konstituen mengajukan laporan pajak domestik yang melaporkan sebesar EUR10.000.000,00 pajak yang seharusnya dibayarkan, tetapi tidak membayarnya hingga akhir Tahun Pajak 4. Pajak tambahan pada Tahun Pajak 1 harus dihitung ulang tanpa menyertakan jumlah pajak sebesar EUR10.000.000,00 tersebut dalam perhitungan. Y. CONTOH PENERAPAN PAJAK TAMBAHAN ADISIONAL KINI (ADDITIONAL CURRENT TOP-UP TAX) 1. Contoh Penyesuaian Tarif Pajak Efektif Ketentuan mengenai penyesuaian Tarif Pajak Efektif, mengatur bahwa Entitas Konstituen dapat menghitung kembali Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan secara restrospektif untuk Tahun Pajak sebelumnya dengan memperhitungkan Pajak Tercakup yang disesuaikan atau Laba GloBE Bersih (atau keduanya) untuk tahun tersebut. Sebagai contoh, Pasal 22 ayat (4) yang berkaitan dengan pelepasan harta berwujud domestik, mensyaratkan penghitungan ulang tersebut dalam kaitannya dengan pemilihan yang dibuat oleh Grup PMN. Pasal-pasal terkait dengan penyesuaian Tarif Pajak Efektif meliputi Pasal 22 ayat (4), Pasal 34 ayat (5), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 , dan Pasal 47. Untuk menghindari kompleksitas dan beban administratif yang terkait dengan penyampaian perubahan atas GIR dan pembayaran pajak tambahan secara terpisah, kenaikan pajak tambahan dibebankan pada Tahun Pajak saat penghitungan ulang dilakukan. Pasal 39 ayat (1) dan (2) tidak dimaksudkan untuk mengatasi kesalahan biasa dalam penghitungan menurut GloBE atau penyesuaian laba GloBE yang timbul dari pemeriksaan atas penerapan IIR dan UTPR dari suatu Entitas Konstituen. Penyesuaian tersebut tidak dibuat secara prospektif dengan menyertakan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax). Sebagai contoh, jika Grup PMN salah mengklasifikasikan penghasilan bunga sebagai dividen, maka Grup PMN harus mengikuti prosedur administratif yang relevan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Prosedur ini meliputi pengajuan perubahan pengembalian pajak yang meningkatkan jumlah pajak tambahan yang harus dibayarkan di yurisdiksi tersebut. Demikian pula, jika kesalahan ini ditemukan oleh otoritas pajak yang relevan saat pemeriksaan, otoritas pajak dapat menyesuaikan pajak tambahan terutang pada Tahun Pajak yang relevan dan menerapkan prosedur administratif dan aturan yang berlaku. Pasal 39 ayat (1) dan (2) hanya berlaku ketika terjadi penyesuaian terhadap suatu pos pajak domestik yang memiliki efek lanjutan pada penghitungan menurut GloBE, seperti penyesuaian penetapan harga transfer yang memengaruhi penghasilan dan kewajiban pajak Entitas Konstituen di dua atau lebih yurisdiksi. 2. Contoh Penerapan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) yang Disebabkan Perbedaan Permanen Berdasarkan Pasal 39 ayat
(3) dan ayat (4) Dalam suatu Tahun Pajak terdapat 2 (dua) Entitas Konstituen di yurisdiksi C. Entitas Konstituen A melaporkan Rugi GloBE sebesar EUR100,00 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar 15. Entitas Konstituen B juga melaporkan Rugi GloBE sebesar EUR100,00 namun melaporkan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR18,00. Berdasarkan Pasal 31 , jumlah perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) untuk yurisdiksi C adalah EUR30,00 namun Jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan sebenarnya sebesar EUR33,00 karena perbedaan permanen sebesar EUR3,00 yang dihasilkan oleh Entitas Konstituen B. Pasal 31 mengatur bahwa Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebesar 3 terutang berkenaan dengan yurisdiksi C untuk Tahun Pajak tersebut. Berlakunya Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4) mengalokasikan pajak tambahan sebesar 3 tersebut kepada Entitas Konstituen B, karena Entitas Konstituen itulah yang menimbulkan perbedaan permanen. Z. CONTOH PENERAPAN AMBANG BATAS PEREDARAN BRUTO KONSOLIDASI PADA PENGGABUNGAN DAN PEMECAHAN GRUP 1. Contoh Penerapan Ambang Batas Peredaran Bruto Konsolidasi dalam hal Penggabungan Grup Grup A dan grup B melaporkan secara terpisah peredaran bruto terkonsolidasi masing-masing sebagai berikut: Tahun Peredaran Bruto Peredaran Bruto Total Peredaran Pajak Konsolidasi Konsolidasi Bruto Konsolidasi Grup A Grup B 1 EUR400.000.000,00 EUR400.000.000,00 EUR800.000.000,00 2 EUR300.000.000,00 EUR300.000.000,00 EUR600.000.000,00 3 EUR300.000.000,00 EUR300.000.000,00 EUR600.000.000,00 4 EUR400.000.000,00 EUR400.000.000,00 EUR800.000.000,00 Pada tahun ke-5, grup A dan grup B bergabung menjadi Grup PMN AB. Berdasarkan fakta tersebut di atas, Grup PMN AB tunduk pada GloBE pada tahun 5 karena dalam 2 dari 4 Tahun Pajak sebelumnya, jumlah peredaran bruto terkonsolidasi grup A dan grup B yang tercakup dalam Laporan Keuangan Konsolidasi masing-masing adalah EUR750.000.000,00 atau lebih (yaitu pada tahun 1, penghasilan gabungan adalah EUR 800.000.000,00 dan pada tahun 4, peredaran bruto gabungan adalah EUR 800.000.000,00). 2. Contoh Penerapan Ambang Batas Peredaran Bruto Konsolidasi
a. Entitas Tunggal Bergabung dengan Grup Sebagai contoh, pada 1 Januari 2023 sebuah Grup PMN (yang menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajaknya) mengakuisisi sebuah Entitas yang menggunakan periode pajak yang berakhir pada 30 September sebagai Tahun Pajaknya. Grup PMN terus menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajaknya setelah akuisisi. Dalam skenario ini, peredaran bruto dari Entitas yang diakuisisi untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 30 September 2022, 2021, 2020, dan 2019 digabungkan dengan peredaran bruto Grup PMN untuk empat Tahun Pajak sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022, 2021, 2020, dan 2019. Peredaran bruto Entitas untuk periode antara 1 Oktober 2022 dan 31 Desember 2022 (yang akan dimasukkan dalam laporan keuangan Entitas tersebut pada tahun berikutnya jika tidak diakuisisi) tidak dimasukkan dalam perhitungan peredaran bruto Grup PMN untuk tahun-tahun kalender 2022 atau 2023. Pasal 40 ayat (2) memodifikasi penerapan ambang batas peredaran bruto konsolidasi dalam kasus ini dengan melakukan agregasi peredaran bruto gabungan Entitas dan grup dalam suatu tahun tertentu untuk tujuan uji penghasilan empat tahun. Dalam kasus dua Entitas tunggal yang bergabung untuk membentuk sebuah grup, peredaran bruto masing- masing Entitas (sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan masing- masing Entitas untuk Tahun Pajak sebelum penggabungan) digabungkan untuk tujuan menerapkan ambang batas peredaran bruto konsolidasi. Dalam kasus Entitas yang bergabung ke dalam sebuah grup, peredaran bruto yang termasuk dalam laporan keuangan Entitas tersebut untuk suatu tahun tertentu harus ditambahkan ke peredaran bruto konsolidasi grup untuk tahun yang sama. Jika periode pajak sebelumnya tidak sejalan, peredaran bruto dari Tahun Pajak harus digabungkan dengan mengambil peredaran bruto dari periode pajak yang berakhir pada atau dalam periode pajak yang digunakan oleh grup setelah Entitas bergabung.
b. Entitas Tunggal Bergabung dengan Entitas Tunggal A Co dan B Co (yang terletak di yurisdiksi yang berbeda) merupakan Entitas tunggal dari Tahun Pajak ke-1 hingga ke-4, serta A Co dan B Co melaporkan peredaran bruto sebagai berikut: Tahun Peredaran Bruto A Peredaran Bruto B Total Peredaran Pajak Co Co Bruto A Co dan B Co 1 EUR.600.000.000,00 EUR400.000.000,00 EUR1.000.000.000,00 2 EUR600.000.000,00 EUR400.000.000,00 EUR1.000.000.000,00 3 EUR600.000.000,00 EUR400.000.000,00 EUR1.000.000.000,00 4 EUR600.000.000,00 EUR400.000.000,00 EUR1.000.000.000,00 Pada Tahun Pajak ke-5, A Co mengakuisisi B Co, membentuk sebuah grup AB, sebuah grup PMN yang melaporkan peredaran bruto terkonsolidasi sebesar EUR 1 miliar dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Pajak ke-5. Dalam kasus ini, grup AB yang baru terbentuk diwajibkan untuk menerapkan GloBE pada Tahun 5 (yaitu Tahun Pajak yang diuji) karena penghasilan gabungan mereka memenuhi ambang batas EUR 750.000.000,00 setidaknya dalam 2 dari 4 Tahun Pajak sebelumnya.
c. Entitas yang Telah Melebihi Batasan Peredaran Bruto Konsolidasi Sebelum Penggabungan Asumsikan Grup A melaporkan peredaran bruto konsolidasi dan Entitas B melaporkan penghasilan sebagai berikut: Tahun Peredaran Bruto Peredaran Bruto Pajak Konsolidasi Entitas B Grup A 1 EUR500.000.000,00 EUR800.000.000,00 2 EUR500.000.000,00 EUR800.000.000,00 3 EUR500.000.000,00 EUR800.000.000,00 4 EUR500.000.000,00 EUR800.000.000,00 Dalam kasus ini, ambang batas peredaran bruto konsolidasi terpenuhi untuk Tahun Pajak ke-5 (yaitu Tahun Pajak yang diuji) karena grup A dianggap telah memenuhi uji peredaran bruto konsolidasi sebesar EUR750.000.000,00 berdasarkan peredaran bruto Entitas yang diakuisisi sebesar EUR800.000.000,00 setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya. 3. Contoh Penerapan Ambang Batas Peredaran Bruto Konsolidasi pada Pemecahan Menjadi Dua atau Lebih Grup
a. Contoh Perlakuan Peredaran Bruto Tahun Pertama Setelah Pemecahan Grup A memiliki Tahun Pajak yang sama dengan tahun kalender. Entitas Induk Utama dari grup A mendistribusikan semua saham dari subgrup B kepada pemegang sahamnya pada 30 Juni Tahun 1. Distribusi ini dianggap sebagai pemecahan berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan mengakibatkan pembentukan grup B. Tahun Pajak grup A berakhir pada 31 Desember Tahun 1. Dalam kasus ini, Pasal 40 ayat (4) huruf a menguji peredaran bruto konsolidasi grup A untuk Tahun 1 karena ini adalah Tahun Pajak yang diuji pertama yang berakhir setelah pemecahan. Pasal 40 ayat (4) huruf a juga menguji peredaran bruto konsolidasi grup B untuk Tahun Pajak yang diuji pertamanya yang berakhir setelah pemecahan. Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) huruf a, dalam hal suatu Grup PMN melakukan pemecahan menjadi 2 atau lebih grup, nilai peredaran bruto konsolidasi dianggap terpenuhi apabila pada Tahun Pajak pertama saat dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) pada tahun tersebut. Jika grup B mengadopsi atau mempertahankan tahun kalender sebagai Tahun Pajaknya, maka Pasal 40 ayat (4) huruf a akan berlaku untuk Tahun Pajak grup B yang berakhir pada 31 Desember Tahun 1 karena itu adalah tahun pertama grup B yang diuji yang berakhir setelah pemecahan. Namun, karena Tahun Pajak yang diuji pertama dari grup B terdiri dari periode selain 12 bulan, maka ambang batas EUR750.000.000,00 harus disesuaikan secara proporsional sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
b. Contoh Perlakuan Penghasilan Tahun Kedua sampai dengan Keempat Setelah Pemecahan Pasal 40 ayat (4) huruf b menentukan bahwa untuk Tahun Pajak yang diuji kedua hingga keempat setelah pemecahan, ambang batas peredaran bruto konsolidasi yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dianggap terpenuhi oleh sebuah grup yang mengalami pemecahan jika memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750.000.000,00 atau lebih dalam setidaknya 2 Tahun Pajak setelah pemecahan. Seperti halnya Pasal 40 ayat (4) huruf a, ketentuan Pasal 40 ayat (4) huruf b ini mempertimbangkan peredaran bruto tahunan dari Tahun Pajak yang sedang diuji. Sebagai contoh, sebuah grup yang mengalami pemecahan memenuhi pengujian pada Tahun Pajak kedua (yaitu Tahun Pajak yang diuji), jika memiliki peredaran bruto konsolidasi sebesar EUR750.000.000,00 atau lebih dalam Tahun Pajak ke-1 dan ke-2 setelah pemecahan. 4. Contoh Penerapan Penggabungan Ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf a diterapkan dalam hal sebuah Grup diakuisisi oleh Grup lain dalam transaksi tunai atau ketika dua Grup terpisah digabung di bawah pengendalian yang sama dari Entitas Induk Utama baru. Ketentuan tersebut mengatur bahwa "seluruh atau sebagian besar" Entitas yang menjadi anggota dari grup terpisah menjadi anggota dari grup gabungan. Hal ini tidak akan berlaku apabila sebuah grup menjual semua Entitas yang membentuk suatu divisi bisnis kecuali jika divisi tersebut mewakili hampir semua bisnis dari Grup yang menjual. Pasal 40 ayat (3) huruf a dan huruf b memerlukan pembentukan "grup gabungan" baru. Definisi istilah "grup" harus dipertimbangkan untuk menentukan apakah Grup baru terbentuk. Sebagai contoh, definisi tersebut tidak terpenuhi dalam hal 2 (dua) grup diakuisisi oleh sebuah dana Investasi yang tidak diwajibkan untuk mengkonsolidasikannya dengan basis per akun. Dalam hal ini, dana Investasi dan 2 (dua) grup tersebut tidak membentuk "grup gabungan" karena harta, kewajiban, penghasilan, beban, dan arus kas dari Entitas mereka dilaporkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi yang berbeda. AA. CONTOH PENERAPAN ENTITAS KONSTITUEN YANG BERGABUNG DENGAN DAN BERPISAH DARI GRUP PMN Grup ABC menjual semua saham C Co, Entitas Konstituen yang sepenuhnya dimilikinya, kepada Grup DEF dengan harga EUR200,00 pada tanggal 30 September di tahun 2. C Co memiliki satu harta, yang merupakan Harta Berwujud yang Memenuhi Syarat yang memiliki nilai tercatat sebesar EUR100,00 seperti yang tercatat untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Grup ABC pada akhir tahun 1 (yang juga merupakan nilai tercatat pada awal Tahun 2). Nilai tercatat dari harta tersebut pada akhir tahun 2 adalah EUR20,00 karena C Co mengklaim EUR80,00 dari penyusutan terkait harta tersebut selama periode di mana harta tersebut dimiliki oleh Grup ABC di Tahun 2. Tahun Pajak berakhir pada bulan Desember. Perhitungan nilai tercatat dari harta untuk tujuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus didasarkan pada rata-rata nilai tercatat pada awal dan akhir Tahun Pajak Pelaporan sebagaimana tercatat untuk penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf e, nilai tercatat harus disesuaikan secara proporsional dengan jumlah Tahun Pajak yang relevan di mana C Co menjadi anggota Grup ABC. Oleh karena itu, nilai tercatat dari harta untuk Grup ABC adalah EUR45,00 [((EUR100,00+EUR20,00)/2) x (9/12)]. Dalam kasus Grup DEF, nilai tercatat dari Harta Berwujud yang Memenuhi Syarat yang diakuisisi dari C Co pada awal Tahun Pajak Pelaporan (Tahun 2) adalah nol. Namun, pada akhir Tahun 2, nilai tercatatnya adalah EUR200,00 karena Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama mencerminkan nilai wajar dari harta berdasarkan biaya akuisisi tidak langsung dari harta tersebut yang disesuaikan dengan penyusutan yang terakumulasi oleh Grup DEF. Dengan mempertimbangkan nilai tercatat dari harta pada awal dan akhir Tahun Pajak Pelaporan (Tahun 2) Grup DEF dan rentang waktu Tahun 2 di mana C Co menjadi anggota Grup DEF, nilai tercatat dari harta berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf e, adalah sebesar EUR25,00 [((EUR0,00+EUR200,00)/2) x (3/12)]. BB. CONTOH PENERAPAN PENGALIHAN HARTA DAN KEWAJIBAN Dalam Pasal 42 ayat (8) huruf a, laba atau rugi yang terkait dengan harta dan kewajiban yang akan dimasukkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE awalnya ditentukan berdasarkan Pasal 42 ayat (8) huruf a angka 1) sesuai dengan selisih antara nilai tercatat untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban tersebut sesaat sebelum tanggal peristiwa yang memicu penyesuaian pajak (peristiwa pemicu), dan nilai wajar harta atau kewajiban tersebut segera setelah peristiwa pemicu. Sebagai contoh: PT A mencatat nilai wajar harta sesaat setelah peristiwa pemicu sebesar EUR800.000,00 dan nilai tercatat berdasarkan akuntansi sesaat sebelum peristiwa pemicu adalah sebesar EUR1000.000,00 setelah memperhitungkan depresiasi dan penyesuaian lainnya. Kerugian yang tidak memenuhi syarat sebesar EUR50.000,00. Pengalihan harta tersebut terkait dengan reorganisasi GloBE, PT A melakukan pemilihan terkait pengalihan harta dan kewajiban berdasarkan Pasal 42. Berdasarkan Pasal 42 ayat (8) huruf a angka 1) keuntungan atau kerugian yang dicatat dalam Laba atau Rugi GloBE PT A adalah sebesar EUR250.000 ((EUR1000.000,00-EUR800.000,00) + EUR50.000,00)) Nilai tercatat dari harta atau kewajiban sebelum peristiwa pemicu dapat dihitung dengan mengurangkan depresiasi atau penyesuaian penilaian lainnya dari nilai tercatat harta atau kewajiban pada awal Tahun Pajak. Dalam hal peristiwa pemicu merupakan akuisisi Kepentingan Kepemilikan dalam Entitas Konstituen, nilai wajar semua harta dan kewajiban Entitas Konstituen biasanya sebanding dengan biaya akuisisi Kepentingan Kepemilikan tersebut. Karena peristiwa pemicu dapat terjadi sebagai hasil dari, atau terkait dengan, Reorganisasi GloBE, Pasal 42 ayat (8) huruf a angka 2) mengurangi (atau menambah) jumlah keuntungan (atau kerugian) yang ditentukan berdasarkan Pasal 42 ayat (8) huruf a angka 1) dengan jumlah keuntungan (atau kerugian) yang sudah diakui sebagai keuntungan atau kerugian tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, Pasal 42 ayat (8) huruf a angka 2) mencegah adanya duplikasi keuntungan dan kerugian yang sudah dimasukkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE berdasarkan Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6) . CC. CONTOH PENERAPAN GLOBE USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE) 1. Contoh Penghitungan Pajak Tambahan pada Grup Usaha Patungan (Joint Venture Group)
a. Entitas Induk Utama atau Entitas Induk lain yang menerapkan IIR harus mengalokasikan pajak tambahan dari usaha patungan (joint venture) atau anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) berdasarkan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan tersebut. Sebagai contoh, Tara Co memiliki 50% dari Kepentingan Kepemilikan JV Co, suatu usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1). JV Co memiliki 80% dari Kepentingan Kepemilikan Eda Co (sebuah anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3). JV Co dan Eda Co keduanya merupakan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dan masing-masing memiliki pajak tambahan sebesar EUR100,00. Bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan JV Co oleh Entitas Induk Utama adalah EUR50,00 (EUR100,00 x 50%). Bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Eda Co oleh Entitas Induk Utama adalah EUR40,00 (EUR100,00 x 50% x 80%).
b. Asumsikan Entitas Induk Utama memiliki 50% Kepentingan Kepemilikan JV Co, suatu usaha patungan (joint venture) yang tunduk pada Pasal 35. JV Co memiliki 80% Kepentingan Kepemilikan Sub Co (sebuah Anak Usaha JV Co) juga tunduk pada Pasal 43. JV Co dan Sub Co keduanya merupakan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dan masing-masing memiliki pajak tambahan sebesar EUR100,00. Pajak tambahan grup usaha patungan (joint venture group) adalah EUR90,00 yang berasal dari penjumlahan pajak tambahan JV Co sebesar EUR50,00 (EUR100,00 x 50%) dan pajak tambahan Sub Co sebesar EUR40,00 (EUR100,00 x 50% x 80%). DD. CONTOH PENERAPAN GRUP PMN MULTIINDUK (MULTI-PARENTED MNE GROUPS) 1. Contoh Definisi Grup PMN Multiinduk (multi-parented MNE Groups) Dua grup domestik terpisah masing-masing dapat memiliki 50% Kepentingan Kepemilikan suatu Entitas yang berada di yurisdiksi lain atau Entitas domestik dengan Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi lain. Dalam hal ini, Entitas tersebut akan dianggap sebagai usaha patungan (joint venture) oleh masing-masing grup secara individual. Namun, jika Entitas Induk Utama dari kedua grup merupakan bagian dari stapled structure atau dual- listed arrangement, usaha patungan (joint venture) tersebut menjadi Entitas Konstituen dari grup gabungan dan karena Entitas tersebut berada di yurisdiksi lain, grup gabungan tersebut menjadi Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups). GloBE hanya berlaku untuk Grup PMN, dan oleh karena itu, definisi grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) mengharuskan setidaknya satu Entitas atau Bentuk Usaha Tetap dari grup gabungan harus berlokasi di yurisdiksi yang berbeda dari entitas lain dalam grup gabungan tersebut. Frasa "grup gabungan" dimasukkan dalam definisi tersebut untuk mengakomodasi situasi di mana dua grup domestik memegang Kepentingan Kepemilikan suatu Entitas yang berada di yurisdiksi lain, tetapi mereka hanya memegang Kepentingan Pengendali atas Entitas tersebut ketika mereka beroperasi sebagai grup gabungan. Pasal 44 ayat (5) huruf b mengatur bahwa suatu Entitas selain Entitas yang dikecualikan akan dianggap sebagai Entitas Konstituen dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups) jika dikonsolidasi dengan basis per akun oleh Grup tersebut atau Kepentingan Pengendali Entitas dimiliki oleh Entitas dari Grup tersebut. Tujuan dari Pasal 44 ayat (5) huruf b adalah untuk memperluas definisi Entitas Konstituen untuk mencakup Entitas yang tidak akan memenuhi definisi tersebut jika setiap Grup diuji secara terpisah, tetapi tetap dimasukkan dengan basis per akun dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups). Selain itu, Entitas ini dianggap sebagai Entitas Konstituen jika tidak dikonsolidasi dengan basis per akun oleh Grup PMN multiinduk (multi- parented MNE Groups) tetapi Kepentingan Pengendali mereka dimiliki oleh Entitas dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups). Sebagai contoh, Grup PMN 1 dan Grup PMN 2 bersama-sama membentuk suatu Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups). Entitas Induk Utama dari setiap Grup PMN memegang 50% Kepentingan Kepemilikan suatu Entitas. Jika setiap Grup PMN diperlakukan sebagai Grup terpisah berdasarkan aturan, kinerja keuangan Entitas tersebut akan dilaporkan dengan metode ekuitas dan oleh karena itu, Entitas tersebut akan dianggap sebagai usaha patungan (joint venture). Namun, mengingat bahwa Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups) secara bersama-sama memegang Kepentingan Pengendali dari Entitas tersebut, diharapkan bahwa Entitas tersebut akan dikonsolidasi dengan basis per akun, dan oleh karena itu, dianggap sebagai Entitas Konstituen dari Grup PMN. Dalam kasus di mana Entitas tersebut tidak dikonsolidasi dengan basis per akun, tetap akan dianggap sebagai Entitas Konstituen karena Kepentingan Pengendali dari Entitas tersebut dimiliki oleh Entitas dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups). Hal yang sama berlaku, misalnya, jika setiap Grup PMN memegang 30% Kepentingan Pengendali dari Entitas tersebut. 2. Contoh Penerapan Penghitungan IIR Entitas Induk dari Grup PMN Multiinduk (Multi-Parented MNE Groups) Grup PMN 1 memiliki 60% dari Kepentingan Kepemilikan Sub Co, sementara 40% sisanya dimiliki oleh Grup PMN 2. Kedua grup tersebut merupakan bagian dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE Groups). Sub Co memiliki seluruh Kepentingan Kepemilikan dari suatu Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah. Jika setiap Grup PMN dievaluasi secara terpisah, Sub Co akan menjadi Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) dari Grup PMN 1 karena lebih dari 20% Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh pihak yang bukan Entitas Konstituen Grup PMN 1. Namun, mengingat bahwa Grup PMN 1 dan Grup PMN 2 dianggap sebagai satu Grup PMN tunggal, maka 100% Kepentingan Kepemilikan Sub Co dimiliki oleh Entitas Konstituen dan oleh karena itu, Sub Co tidak memenuhi definisi Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity). Dalam hal ini, Entitas Induk Utama dari Grup PMN 1 dan Grup PMN 2 akan menerapkan IIR berdasarkan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan (60% dan 40%, masing-masing). Terdapat kemungkinan bahwa hanya satu dari Entitas Induk Utama dari Grup PMN Multiinduk (multi-parented MNE groups) tunduk pada Qualified IIR. Dalam kasus tersebut, penerapan pendekatan dari atas ke bawah (top- down) sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) akan bergantung pada struktur kepemilikan hukum dari Grup PMN Multiinduk (multi-parented MNE groups). Sebagai contoh, jika seluruh Kepentingan Kepemilikan dari suatu Entitas Induk Antara, yang dimiliki oleh Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups), dimiliki oleh Entitas Induk Utama yang tunduk pada Qualified IIR, maka Pasal 14 ayat (3) huruf a menonaktifkan kewajiban Entitas Induk Antara untuk menerapkan IIR. Namun, jika kedua Entitas Induk Utama memegang Kepentingan Kepemilikan dalam Entitas Induk Antara maka Pasal 14 ayat (3) huruf a tidak berlaku karena salah satu Entitas Induk Utamanya tidak tunduk pada Qualified IIR. Dalam kasus terakhir ini, Entitas Induk Antara diwajibkan untuk menerapkan IIR berdasarkan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah, dan Entitas Induk Utama yang tunduk pada Qualified IIR akan mengurangi bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dimaksud sesuai dengan Pasal 16. EE. CONTOH PENERAPAN ENTITAS INDUK UTAMA YANG MERUPAKAN FLOW- THROUGH ENTITY 1. Contoh Penerapan Entitas Induk Utama yang Merupakan Flow-Through Entity dalam hal Pemegang Kepentingan Kepemilikan Dikenai Pajak atas Laba untuk Suatu Periode yang Berakhir Dalam Waktu 12 Bulan Sejak Akhir Tahun Pajak Grup PMN Contoh 1: A Co adalah Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN. A Co berlokasi di yurisdiksi A dan memiliki Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Januari. Nn. Erni adalah individu yang merupakan wajib pajak di yurisdiksi A, sedangkan Tn. Andra adalah individu yang merupakan wajib pajak di yurisdiksi B. Nn. Erni dan Tn. Andra masing- masing memiliki 50% Kepentingan Kepemilikan di A Co. Untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Januari Tahun 1, A Co melaporkan penghasilan sebesar EUR140.000,00 baik untuk tujuan penghitungan PPh domestik maupun GloBE. Berdasarkan ketentuan pajak yurisdiksi A, sebesar EUR70.000,00 dari penghasilan A Co dimasukkan dalam penghasilan yang dikenakan pajak untuk Nn. Erni pada tahun kalender yang berakhir pada 31 Desember Tahun 1. Penghitungan penghasilan yang dikenakan pajak untuk Nn. Erni juga mencakup kerugian sebesar EUR50.000,00 dari bisnis lain yang dijalankan di yurisdiksi A. Penghasilan yang dikenakan pajak untuk Nn. Erni berdasarkan hukum pajak yurisdiksi A adalah EUR20.000,00 (EUR70.000,00 - EUR50.000,00), dan Nn. Erni dikenakan pajak di yurisdiksi A dengan tarif sebesar 20% dari penghasilan yang dikenakan pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan pajak yurisdiksi A, Tn. Andra dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi A dan penghasilan yang dikenakan pajak dari Bentuk Usaha Tetap tersebut termasuk EUR70.000,00 dari penghasilan yang dikenakan pajak A Co. Tn. Andra dikenakan pajak di yurisdiksi A dengan Tarif Nominal sebesar 20% dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap tersebut untuk tahun kalender yang berakhir pada 31 Desember Tahun ke-1. Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama mengurangi laba GloBE-nya sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar jumlah laba GloBE yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan dalam hal:
a. pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenakan pajak atas laba tersebut untuk suatu periode yang berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak akhir Tahun Pajak Grup PMN, dan
b. pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenai pajak atas seluruh laba tersebut pada Tarif Nominal yang sama atau lebih dari Tarif Minimum. Nn. Erni dikenakan pajak atas bagian laba GloBE A Co untuk periode pajak yang berakhir pada 31 Desember Tahun 1, yang berada dalam waktu 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak A Co yang berakhir pada 31 Januari Tahun ke-1, meskipun pembayaran kewajiban pajak Nn. Erni tidak jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak A Co. Selanjutnya, Nn. Erni dikenakan pajak atas bagian laba GloBE A Co pada tarif nominal yang sama atau melebihi Tarif Minimum. Nn. Erni dikenakan pajak atas seluruh jumlah penghasilan tersebut, meskipun diperbolehkan mengurangkan bagian laba GloBE A Co-nya dengan kerugian dari bisnis lain dalam menghitung penghasilan yang dikenakan pajak di yurisdiksi A. Oleh karena itu, A Co mengurangi laba GloBE-nya untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Januari Tahun 1 sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar EUR70.000,00 untuk Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh Nn. Erni. A Co akan mengurangi Pajak Tercakup secara proporsional sesuai dengan Pasal 45 ayat (4). Tn. Andra dikenakan pajak atas bagian laba GloBE A Co untuk periode pajak yang berakhir dalam waktu 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak A Co. Tn. Andra juga dikenai pajak atas seluruh jumlah penghasilan tersebut pada Tarif Nominal yang sama atau melebihi Tarif Minimum. Oleh karena itu, A Co mengurangi laba GloBE-nya untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Januari Tahun 1 sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar EUR70.000,00 untuk Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh Tn. Andra. Tabel penjelasan contoh di atas disajikan sebagai berikut. Nn. Erni Tn. Andra Laba GloBE EUR70.000,00 EUR70.000,00 Pajak pada Tarif Minimum 15% 15% Tarif Nominal 20% 20% Pengurangan laba GloBE Ya Ya berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 Contoh 2: C Co adalah Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity serta merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN. C Co berlokasi di yurisdiksi C di mana Tarif Nominal sebesar 5% berlaku. Penghasilan kena pajak dan laba GloBE C Co untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Desember Tahun 1 adalah EUR200.000,00 Pajak Tercakup yang disesuaikan atas C Co terhadap penghasilannya adalah EUR10.000,00 (5% x EUR200.000,00) dan pajak tersebut memenuhi definisi Pajak Tercakup. Tn. Frans adalah orang pribadi yang merupakan penduduk di yurisdiksi C yang memiliki 50% Kepentingan Kepemilikan di C Co. Bagian Tn. Frans dari penghasilan C Co untuk Tahun 1 adalah EUR95.000 (50% x [EUR200.000,00 - EUR10.000,00]). Tn. Frans dikenakan Tarif Nominal untuk orang pribadi sebesar 11% berdasarkan tahun kalender. Bagian Tn. Frans dari penghasilan C Co untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Desember Tahun 1 dimasukkan dalam penghasilan kena pajak di yurisdiksi C untuk tahun kalender yang berakhir pada 31 Desember Tahun 1. Tn. Frans tidak berhak mengurangi pajak yurisdiksi C yang dikenakan pada bagian penghasilannya dari C Co sebagai akibat dari pajak yurisdiksi C yang dikenakan pada penghasilan tersebut. C Co tidak dapat mengurangi laba GloBE-nya sesuai dengan Pasal 45 ayat
(1) huruf a angka 1 karena Tarif Nominal untuk orang pribadi yang berlaku bagi Tn. Frans adalah 11%, yang merupakan Tarif Nominal di bawah Tarif Minimum. Namun, sebuah Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama mengurangi laba GloBE-nya sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1. Tn. Frans secara wajar diharapkan membayar pajak sebesar EUR10.450 (11% x EUR95.000,00 laba setelah pajak dari C Co) di yurisdiksi C. Jumlah pajak yang dibayar oleh Tn. Frans dan C Co atas EUR100.000,00 laba GloBE yang dapat diatribusikan kepada Tn. Frans adalah EUR15.450,00 (EUR10.450,00 dibayar oleh Tn. Frans + EUR5.000,00 (5% x EUR100.000,00) dibayar oleh C Co), yang melebihi jumlah EUR15.000,00 yang dihasilkan dari mengalikan seluruh jumlah laba tersebut dengan Tarif Minimum (15% x EUR100.000,00). Oleh karena itu, C Co akan mengurangi laba GloBEnya sebesar EUR200.000,00 pada Tahun 1 dengan EUR100.000,00 laba GloBE yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan Tn. Frans. C Co akan mengurangi Pajak Tercakup secara proporsional sesuai dengan Pasal 45 ayat (4). Tabel penjelasan contoh di atas disajikan sebagai berikut. Dalam EUR Laba GloBE 100.000 Pajak pada Tarif Minimum 15.000 Pajak (C Co) 5.000 Pajak (Tn. Frans) 10.450 Jumlah Pajak 15.450 Pengurangan laba GloBE berdasarkan Pasal 45 Ya ayat (1) huruf a angka 2 Contoh 3: Informasinya sama dengan contoh 2, kecuali bahwa: Tn. Frans mendapatkan kredit pajak, bukan pengurangan, untuk pajak yang dibayarkan oleh C Co atas bagian penghasilan Tn. Frans. Berdasarkan ketentuan, bagian Tn. Frans atas penghasilan sebelum pajak C Co untuk Tahun 1 adalah sebesar EUR100.000,00 (=50% x EUR200.000,00) Tn. Frans diharapkan membayar pajak sebesar EUR6.000,00 (=11% x EUR100.000,00 (penghasilan sebelum pajak dari C Co) – EUR5000,00 kredit pajak). Jumlah pajak yang dibayar oleh Tn. Frans dan C Co atas penghasilan GloBE yang dapat diatribusikan kepada Tn. Frans adalah sebesar EUR11.000,00 (=EUR6.000,00 dibayar oleh Tn. Frans dan EUR5000,00 dibayar oleh C Co, yang tidak melebihi jumlah EUR15.000,00 yang berasal dari perkalian antara jumlah penuh penghasilan dengan Tarif Minimum (EUR100.000,00 x 15%). Oleh karena itu, C Co tidak berhak untuk mengurangi penghasilan GloBE-nya yang sebesar EUR200.000,00 pada tahun 1 dengan penghasilan GloBE sebesar EUR100.000,00 yang dapat diatribusikan kepada kepemilikan Tn. Frans sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 2. Tabel penjelasan contoh di atas disajikan sebagai berikut. Dalam EUR Laba GloBE 100.000 Pajak pada Tarif Minimum 15.000 Pajak (C Co) 5.000 Pajak (Tn. Frans) 6.000 Jumlah Pajak 11.000 Pengurangan laba GloBE berdasarkan Pasal 45 Tidak ayat (1) huruf a angka 2 Contoh 4: A Co adalah Entitas Induk Utama dari Grup ABC. A Co adalah Flow-through Entity dan tax transparent entity yang dibuat di yurisdiksi A dengan dua pemilik, masing-masing memegang 50% Kepentingan Kepemilikan. A Co melakukan operasi bisnis di yurisdiksi A dan yurisdiksi B. Tempat usaha di mana A Co melakukan operasi bisnis di yurisdiksi B menimbulkan sebuah Bentuk Usaha Tetap di yurisdiksi B. Secara keseluruhan, A Co menghasilkan laba GloBE sebesar EUR300,00 di yurisdiksi A dan yurisdiksi B selama satu Tahun Pajak. Menurut ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28, penghasilan A Co sebesar EUR100,00 dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap yang berada di yurisdiksi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf a. Yurisdiksi B memberlakukan pajak kepada pemilik A Co terkait penghasilan EUR100,00 yang dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap dengan Tarif Nominal 15% dan setiap pemilik membayar pajak EUR7,50 kepada yurisdiksi B (total EUR15,00). Di yurisdiksi B, pemegang Kepentingan Kepemilikan A Co dikenai pajak dengan Tarif Nominal yang sama dengan Tarif Minimum dan wajar diharapkan bahwa pajak EUR7,50 yang dibayarkan oleh setiap pemegang sama dengan jumlah penghasilan masing-masing pemegang dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang dikalikan dengan Tarif Minimum, atau EUR7,5 (penghasilan EUR50 x Tarif Minimum 15%). Oleh karena itu, laba GloBE Bentuk Usaha Tetap dikurangi sebesar EUR100,00 di yurisdiksi B sesuai dengan Pasal 45 ayat (5). Tabel penjelasan contoh di atas disajikan sebagai berikut: A Co Yurisdiksi B Alokasi Penghasilan (EUR) 100 Tarif pajak 15% Pajak dibayar (EUR) 15 Selisih pajak dibayar dengan pajak 0 Tarif Minimum (EUR) Pengurangan pajak berdasarkan Ya Pasal 45 ayat (5) 2. Contoh Penerapan Entitas Induk Utama yang Merupakan Flow-Through Entity dalam Hal Pemegang Kepentingan Kepemilikan Merupakan Orang Pribadi Pasal 45 ayat (1) huruf b angka 2 mengatur laba GloBE pada suatu Tahun Pajak dari Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN harus dikurangi dengan jumlah laba GloBE yang diatribusikan ke setiap Kepentingan Kepemilikan dalam hal pemegang Kepentingan Kepemilikan merupakan orang pribadi yang memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak atas 5% (lima persen) atau kurang dari laba dan harta Entitas Induk Utama. Sebagai contoh, hal ini berarti bahwa Kepentingan Kepemilikan yang memberikan hak atas 51% dari laba akan berada di luar cakupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, meskipun memberikan hak kurang dari 5% dari harta. Besarnya Kepentingan Kepemilikan setiap orang pribadi ditentukan pada akhir Tahun Pajak. Pasal 45 ayat (1) huruf b angka 2 ini hanya berlaku dalam hal Kepentingan Kepemilikan dari Entitas Induk Utama dipegang langsung oleh orang pribadi. FF. CONTOH PENERAPAN ENTITAS INDUK UTAMA YANG TUNDUK PADA REZIM DIVIDEN YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE DIVIDEND REGIME) Suatu Entitas Induk Utama memiliki laba bersih akuntansi keuangan sebesar EUR90,00 setelah mengakui beban Pajak Tercakup sebesar EUR10,00. Entitas Induk Utama tersebut mendistribusikan laba sebesar EUR90,00 dimana Entitas Induk Utama dimaksud menerima pengurangan berdasarkan rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime). Namun, laba GloBE Entitas Induk Utama tersebut adalah EUR100,00 karena Pajak Tercakup sebesar EUR10,00 ditambahkan kembali ke laba atau rugi bersih akuntansi keuangan berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a. Oleh karena itu, distribusi sebesar EUR90,00 tersebut tidak akan mengurangi laba GloBE sebesar EUR100,00 menjadi nol. Ketentuan Pasal 46 ayat (6) mengatur bahwa pengurangan tambahan sebesar EUR10,00 terhadap laba GloBE Entitas Induk Utama tersebut untuk memastikan bahwa Grup PMN tidak dikenakan pajak tambahan terkait Pajak Tercakup yang ditambahkan kembali ke penentuan Laba atau Rugi GloBE. GG. CONTOH PENERAPAN ELIGIBLE DISTRIBUTION TAX SYSTEMS Untuk menghitung disposition recapture ratio, dapat menggunakan rumus sebagai berikut: πΏπ‘Žπ‘π‘Ž πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘– πΈπ‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘’π‘› π·π‘–π‘ π‘π‘œπ‘ π‘–π‘‘π‘–π‘œπ‘› π‘…π‘’π‘π‘Žπ‘π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘’ π‘…π‘Žπ‘‘π‘–π‘œ = πΏπ‘Žπ‘π‘Ž π΅π‘’π‘Ÿπ‘ π‘–β„Ž πΊπ‘™π‘œπ΅πΈ 𝑑𝑖 π‘ π‘’π‘Žπ‘‘π‘’ π‘π‘’π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž Contoh: A Co adalah Entitas Konstituen dari sebuah Grup PMN dan berada di yurisdiksi dengan eligible distribution tax regime. Distribusi dan deemed distribution dikenai pajak dengan tarif 15%. Sebuah pemilihan sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) dibuat untuk Tahun 1, Tahun 2, dan Tahun 3 terkait dengan yurisdiksi tersebut. A Co tidak melakukan distribusi aktual atau deemed distribution pada Tahun 1, Tahun 2, atau Tahun 3. Pada Tahun 1, A Co memperoleh laba GloBE sebesar EUR100,00 dan mencatat deemed distribution tax sebesar EUR15,00 sesuai dengan Pasal 47 ayat (3) huruf a. Oleh karena itu, saldo deemed distribution tax recapture account pada akhir Tahun 1 adalah sebesar EUR15,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47ayat (5). Pada Tahun 2, A Co mengalami Rugi GloBE Bersih sebesar EUR120,00. Berdasarkan Pasal 47 ayat (7) huruf b, Rugi GloBE Bersih dikalikan dengan Tarif Minimum EUR120,00 x 15% = EUR18,00 dan EUR15,00 digunakan untuk mengurangi deemed distribution tax recapture account menjadi EUR0. Kelebihan dari deemed distribution tax recapture account sebesar EUR3,00 (EUR18,00 - EUR15,0), ditambahkan ke recapture account loss carry- forward. Pada Tahun 3, A Co memperoleh laba GloBE sebesar EUR100,00 dan deemed distribution tax sebesar EUR15 dicatat untuk mencapai Tarif Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) huruf a. Deemed distribution tax recapture account ditingkatkan sebesar EUR15,00 dan kemudian dikurangi sebesar EUR3,00 (saldo recapture account loss carry- forward dari Tahun 2), menyisakan saldo sebesar EUR12,00 dalam deemed distribution tax recapture account yang dibuat untuk Tahun 3. Tabel penjelasan contoh di atas disajikan sebagai berikut: Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 (dalam (dalam (dalam EUR) EUR) EUR) Laba (Rugi) GloBE 100 (120) 100 Pajak pada Tarif Minimum 15 (18) 15 Deemed distribution tax recapture 15 0 12 account Recapture account loss carry-forward 0 (3) 0 HH. CONTOH PENERAPAN PENGHITUNGAN TARIF PAJAK EFEKTIF UNTUK ENTITAS INVESTASI Dalam menerapkan Pasal 14, Entitas Induk harus menyesuaikan penghitungan rasio inklusinya dari suatu entitas investasi yang merupakan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk memperhitungkan fakta bahwa pajak tambahan yang dihitung untuk Entitas tersebut berdasarkan Pasal 48 ayat (2), pada dasarnya, sudah dikurangi oleh jumlah yang akan dapat diatribusikan kepada pemilik lain yang bukan Entitas Grup. Sebagai contoh, suatu Entitas Konstituen memiliki 90% Kepentingan Kepemilikan yang memiliki hak atas 90% dari keuntungan suatu entitas investasi dan sisanya dimiliki oleh pihak-pihak yang bukan Entitas Grup. Entitas investasi memperoleh laba GloBE sebesar 100 untuk Tahun Pajak tersebut dan tidak memiliki Pajak Tercakup. Pasal 48 ayat (2) menghitung pajak tambahan sebesar EUR13,50 (90% x 15% x EUR100,00) berdasarkan bagian Entitas Konstituen dari penghasilan sebesar EUR90,00. Rasio inklusi Entitas Induk adalah 1 dan dengan demikian Entitas Induk dialokasikan seluruh pajak tambahan sebesar EUR13,50 dari entitas investasi tersebut. II. CONTOH PENERAPAN PEMILIHAN TRANSPARANSI PAJAK ENTITAS INVESTASI (INVESTMENT ENTITY TAX TRANSPARENCY) Suatu Entitas Induk Utama memiliki 100% Kepentingan Kepemilikan dari Entitas Konstituen 1 dan Entitas Konstituen 2, dan Entitas Konstituen 1 dan Entitas Konstituen 2 memiliki masing-masing 90% dan 10% Kepentingan Kepemilikan dalam fund, sebuah entitas investasi asuransi. Fund memperoleh EUR100,00 laba bersih pada Tahun 1, tidak membayar pajak, dan tidak melakukan distribusi. Pemilihan berdasarkan Pasal 49 dibuat atas nama Entitas Konstituen 1 dan Entitas Konstituen 2. Oleh karena itu, Entitas Konstituen 1 dan Entitas Konstituen 2 menyertakan bagian mereka dari penghasilan Fund, masing-masing EUR90,00 dan EUR10,00 dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE mereka. Secara independen, Entitas Konstituen 1 mengendalikan fund dan oleh karena itu akan mengonsolidasikan laporan keuangannya bahkan jika Entitas Konstituen 2 merupakan perusahaan yang tidak terkait. Entitas Konstituen 2, di sisi lain, hanya memiliki 10% Kepentingan Kepemilikan dalam fund dan secara independen mungkin diharuskan menerapkan akuntansi nilai wajar terhadap kepentingannya dalam fund berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Untuk tujuan GloBE, Entitas Konstituen 2 tidak menyertakan keuntungan nilai wajar atau distribusi dari Entitas Konstituen. Jika tidak, dalam kasus ini, Entitas Konstituen 2 akan mengakui keuntungan nilai wajar sebesar EUR10,00 selain dari EUR10,00 laba yang disertakan dalam labanya berdasarkan pemilihan sesuai Pasal 49. JJ. CONTOH PENERAPAN PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN DMTT 1. Contoh Penghitungan Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT dan Interaksinya dengan Pajak Tambahan Berdasarkan IIR Contoh 1: Berbeda dengan pajak tambahan berdasarkan IIR, pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan atas keseluruhan nilai kepemilikan (100%), tanpa melihat rasio inklusi. Sebagai contoh, A Co merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN ABC. A Co berlokasi di Negara A yang menerapkan GloBE. A Co memiliki Kepentingan Kepemilikan atas B Co sebesar 90% dan 10% lainnya dimiliki oleh pihak ketiga yang bukan merupakan anggota Grup PMN ABC. B Co berlokasi di Negara B yang juga menerapkan GloBE. B Co memiliki kepentingan kepelimikan 100% atas C Co yang berlokasi di Negara C. Sebagai informasi, Negara C tidak menerapkan GloBE dan merupakan Yurisdiksi Berpajak Rendah. Secara sederhana, bagan kepemilikan Grup PMN ABC adalah sebagai berikut. Apabila diasumsikan bahwa Tarif Pajak Efektif C Co adalah sebesar 10% dan laba ekses (excess profit) C Co adalah sebesar EUR1.000,00. Maka atas pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan terhadap A Co atas laba ekses (excess profit) C Co adalah EUR45,00 [(15%-10%) x 90% x EUR1.000,00 = EUR45,00]. B Co meskipun memiliki 100% Kepentingan Kepemilikan pada C Co, tidak dapat menerapkan IIR karena: (1) B Co bukan merupakan Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) karena tidak lebih dari 20% Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh pihak di luar Grup PMN, dan (2) negara A sebagai negara domisili Entitas Induk Utama (A Co) menerapkan Qualified IIR. Namun, apabila Negara C menerapkan DMTT, maka pajak tambahan berdasarkan DMTT yang dapat dikenakan atas C Co adalah EUR50,00 [(15%-10%) x EUR1.000,00 = EUR50,00]. Perbedaan ini terjadi karena dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT tidak memperhitungkan rasio inklusi. Contoh 2: Diasumsikan bahwa A Co adalah Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN A. A Co mempunyai Kepentingan Kepemilikan 75% atas B Co. Adapun 25% Kepentingan Kepemilikan B Co dimiliki oleh pemilik minoritas lainnya yang bukan merupakan anggota Grup PMN. Selain memiliki Kepentingan Kepemilikan atas B Co, A Co juga memiliki Kepentingan Kepemilikan secara langsung atas C Co yang berlokasi di Negara C. Sebagai informasi, Negara A menerapkan IIR dan UTPR, Negara B tidak menerapkan GloBE, dan Negara C menerapkan ketentuan IIR dan UTPR. Selanjutnya, B Co juga memiliki Kepentingan Kepemilikan atas D Co yang berlokasi di Negara D. Bagan kepemilikan Grup PMN tersebut adalah sebagai berikut. Diketahui bahwa D Co memiliki penghasilan sebesar EUR300,00. Atas penghasilannya tersebut, D Co membayarkan pajak di Negara D sebesar EUR30,00. Diasumsikan bahwa tidak terdapat SBIE untuk D Co. Dengan demikian penghitungan terkait Tarif Pajak Efektif serta pajak tambahan D Co adalah sebagai berikut. β€’ Tarif Pajak Efektif = EUR30,00/EUR300,00 = 10% β€’ Persentase pajak tambahan = 15%-10% = 5% β€’ Pajak tambahan = 5% x EUR300,00 = EUR15,00 Apabila Negara D menerapkan ketentuan DMTT, maka pajak tambahan yang dapat dikenakan atas penghasilan D Co adalah sebesar EUR15,00. Namun, apabila Negara D tidak menerapkan ketentuan DMTT maka pajak tambahan berdasarkan IIR dapat dikenakan terhadap A Co (Entitas Induk Utama) di Negara A dengan mempertimbangkan rasio inklusi atau porsi kepemilikan A Co terhadap D Co. Adapun penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR tersebut yaitu EUR11,250 (75% x 5% x EUR300,00 = EUR11,250). 2. Contoh Penghitungan Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT dan Interaksinya dengan Pajak Tambahan Berdasarkan IIR dan Pajak Tambahan Berdasarkan UTPR PT INA adalah Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN yang tunduk pada GloBE yang berlokasi di Indonesia. PT INA memiliki beberapa Entitas Konstituen yang berlokasi di beberapa negara. PT A dan PT N merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di Indonesia. Entitas Konstituen lainnya yang dimiliki secara langsung oleh PT INA adalah S Co yang berlokasi di Negara S, T Co yang berlokasi di Negara T, dan L Co yang berlokasi di Negara L. Diasumsikan bahwa Negara S dan Negara T menerapkan ketentuan IIR, DMTT, dan UTPR. Bagan kepemilikan dari Grup PMN tersebut adalah sebagai berikut. Pada tahun 2025, informasi keuangan dari PT INA, PT Y, dan PT N yang berlokasi di Indonesia disajikan pada tabel berikut. PT INA (dalam PT Y (dalam PT N (dalam Total EUR) EUR) EUR) (dalam EUR) Laba 1000 500 500 2000 Pajak Dibayar 50 0 100 150 Tarif Pajak Efektif 5% 0% 20% 7,5% Harta Berwujud 250 50 100 400 Biaya Gaji 400 200 400 1000 Apabila Indonesia menerapkan DMTT pada tahun 2025, maka penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia adalah sebagai berikut. β€’ Tarif Pajak Efektif = EUR150,00/EUR2000,00 = 7,5% β€’ Persentase pajak tambahan = 15% - 7,5% = 7,5% β€’ SBIE = (9,6% x EUR1000,00) + (7,6% x EUR400,00) = EUR126,40 β€’ Laba ekses (excess profit) = Laba GloBE – SBIE = 2000 -EUR126,40 = EUR1873,60 β€’ Pajak tambahan = 7,5% x EUR1873,60 = EUR140,520 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4), pajak tambahan berdasarkan DMTT harus dibayar oleh PT INA dan PT Y yang mempunyai tarif efektif <15% dengan perhitungan sebagai berikut: PT INA = EUR140,520 (EUR1000,00/EUR1500,00) = EUR93,680 PT Y = EUR140,520 (EUR500,00/EUR1500,00) = EUR46,840 Selain informasi di atas, didapatkan informasi keuangan dari S Co, T Co, dan L Co yaitu sebagai berikut. Negara Entitas Konstituen Laba GloBE Tarif Pajak Efektif (dalam EUR) (dalam EUR) Negara S S Co 1000 7% Negara T T Co 3000 20% Negara L L Co 2000 10% Selain itu, diasumsikan bahwa jumlah pegawai di Negara T adalah sebanyak 200 dan jumlah pegawai di Negara S adalah sebanyak 50. Adapun nilai harta berwujud di Negara T adalah sebesar EUR450,00 dan nilai harta berwujud di Negara S adalah sebesar EUR50,00. Mengingat S Co dikenakan pajak efektif kurang dari 15% dan Negara S menerapkan DMTT, maka atas penghasilan S Co dikenakan pajak tambahan DMTT di Negara S dengan perhitungan sebagai berikut. β€’ Tarif Pajak Efektif = 7% β€’ Persentase pajak tambahan = 15% - 7% = 8% β€’ Laba ekses (excess profit) = EUR1000,00 (diasumsikan SBIE di Negara S adalah 0) β€’ Pajak tambahan berdasarkan DMTT di Negara S = 8% x EUR1000,00 = EUR80,00 Selain S Co, Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15% adalah L Co yang berlokasi di Negara L. Diasumsikan Negara L belum menerapkan DMTT pada Tahun 2025. Maka atas penghasilan dari L Co dapat dikenakan pajak tambahan berdasarkan IIR di Indonesia, dengan perhitungan sebagai berikut. β€’ Tarif Pajak Efektif = 10% β€’ Persentase pajak tambahan = 15% - 10% = 5% β€’ Laba ekses (excess profit) = EUR2000,00 (diasumsikan SBIE di Negara L adalah 0) β€’ Pajak tambahan berdasarkan IIR yang dapat dikenakan di Indonesia = 5% x EUR2000,00 = EUR100,00 Atas pajak tambahan berdasarkan IIR di Indonesia tersebut dialokasikan ke masing-masing Entitas Konstituen di Indonesia yaitu sebagai berikut. β€’ PT INA = EUR100,00 x (EUR1000,00/EUR2000,00) = EUR50,00 β€’ PT Y = EUR100,00 x (EUR500,00/EUR2000,00) = EUR25,00 β€’ PT N = EUR100,00 x (EUR500,00/EUR2000,00) = EUR25,00 Apabila Indonesia tidak menerapkan IIR dan DMTT pada tahun 2025 dan mengingat Tarif Pajak Efektifnya kurang dari 15%, maka atas penghasilan Entitas Induk di Indonesia dikenakan pajak tambahan berdasarkan UTPR di negara-negara Entitas Konstituen lainnya yang menerapkan UTPR, dalam hal ini Negara T dan Negara S. Alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR adalah sebagai berikut. β€’ Pajak tambahan di Indonesia = EUR140,52 β€’ Persentase alokasi UTPR di Negara T = 50% (200/250) + 50% (EUR450,00/EUR500,00) = 85% β€’ Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dapat dialokasikan ke Negara T yaitu EUR119,44 (85% x EUR140,52) β€’ Persentase alokasi UTPR di Negara S = 50% (50/250) + 50% (EUR50,00/EUR500,00) = 15% β€’ Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dapat dialokasikan ke Negara S yaitu EUR21,08 (15% x EUR140,52) KK. CONTOH PENERAPAN KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PT ABC merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN yang berlokasi di Indonesia. PT ABC menggunakan tahun kalender sebagai tahun pembukuannya. Pada Tahun Pajak 2025, PT ABC telah memenuhi ruang lingkup GloBE. Dengan demikian, Tahun Pajak 2025 merupakan tahun pertama pemberlakuan GloBE bagi PT ABC. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, PT ABC wajib menyampaikan GIR, Notifikasi, dan SPT Tahunan PPh GloBE. Namun, mengingat Tahun Pajak 2025 merupakan tahun pertama pemberlakuan GloBE bagi PT ABC, maka sesuai dengan Pasal 69, GIR dan Notifikasi tersebut wajib disampaikan paling lama 18 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak 2025. Dengan demikian, PT ABC wajib menyampaikan GIR dan Notifikasi paling lama pada tanggal 30 Juni 2027. Atas penyampaian GIR dan notifikasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak memberikan tanda terima kepada PT ABC. Tanda terima tersebut menjadi lampiran SPT Tahunan PPh GloBE Tahun Pajak GloBE 2026 yang seharusnya disampaikan paling lama 30 April 2027. Namun, sesuai dengan Pasal 69, PT ABC dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE paling lama 2 (dua) bulan. Oleh karena itu, PT ABC wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE beserta lampiran paling lama pada 30 Juni 2027. Dalam hal terdapat pajak tambahan berdasarkan ketentuan GloBE yang dilaporkan dalam GIR Tahun Pajak 2025, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (16) pajak tambahan tersebut terutang pada Tahun Pajak 2026. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 65 ayat
(17), jatuh tempo pembayaran pajak tambahan yang terutang tersebut adalah 31 Desember 2026. Skema kewajiban pelaporan dan pembayaran PT ABC tersebut dapat dilihat pada bagan berikut. Untuk Tahun Pajak 2026, sesuai dengan Pasal 65 PT ABC wajib menyampaikan GIR dan Notifikasi paling lama 15 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak 2026. Dengan demikian, PT ABC wajib menyampaikan GIR dan Notifikasi paling lama pada tanggal 31 Maret 2028. Atas penyampaian GIR dan Notifikasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak memberikan tanda terima kepada PT ABC. Tanda terima tersebut menjadi lampiran SPT Tahunan PPh GloBE Tahun Pajak GloBE 2027 yang disampaikan paling lama pada 30 April 2028. Dalam hal terdapat pajak tambahan berdasarkan ketentuan GloBE yang dilaporkan dalam GIR Tahun Pajak 2026, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (16) pajak tambahan tersebut terutang pada Tahun Pajak 2027. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 65 Ayat
(17), jatuh tempo pembayaran pajak tambahan terutang tersebut adalah 31 Desember 2027. Skema kewajiban pelaporan dan pembayaran PT ABC tersebut dapat dilihat pada bagan berikut. LL. CONTOH PENERAPAN ATRIBUT PAJAK PADA PERIODE TERTENTU 1. Contoh Penerapan Atribut Pajak pada Masa Peralihan Sehubungan dengan Aset Pajak Tangguhan yang Dapat Diatribusikan ke Rugi GloBE Jika suatu Entitas Konstituen mengalami kerugian pajak sebesar EUR100,00 dalam satu tahun sebelum penerapan GloBE, maka Beban Pajak Tangguhan sebesar 15 akan dimasukkan dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ketika kerugian pajak yang terkait digunakan dalam Tahun Pajak saat GloBE diterapkan. 2. Contoh Penerapan Atribut Pajak pada Periode Tertentu Sehubungan dengan Aset Pajak Tangguhan yang berkaitan dengan kredit pajak yang dapat dikompensasi (tax credit carry-forwards) Aset Pajak Tangguhan sehubungan dengan kredit pajak yang dapat dikompensasikan yang tercermin dalam laporan keuangan Entitas Konstituen di suatu yurisdiksi akan diperlakukan sebagai atribut akuntansi pajak tangguhan yang akan digunakan dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif pada periode dan tahun-tahun berikutnya. Pasal 34 ayat
(2) huruf e tidak berlaku untuk Aset Pajak Tangguhan yang timbul sebelum periode tertentu. Jumlah Aset Pajak Tangguhan yang dicatat untuk tujuan Pasal 67 ayat (1) sampai dengan (3) harus sama dengan: β€’ Aset Pajak Tangguhan yang masih harus dibayar dalam laporan keuangan apabila tarif pajak yang digunakan untuk menentukan Aset Pajak Tangguhan tersebut lebih rendah dari Tarif Minimum, atau β€’ Dalam hal lain, Aset Pajak Tangguhan tersebut harus ditentukan sesuai dengan rumus berikut. 𝐴𝑠𝑒𝑑 π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‡π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘’β„Žπ‘Žπ‘› 𝐴𝑠𝑒𝑑 π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‡π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘’β„Žπ‘Žπ‘› π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘π‘’π‘Ÿπ‘šπ‘–π‘› π‘‘π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š πΏπ‘Žπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘Žπ‘› πΎπ‘’π‘’π‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘› =( ) π‘₯ π‘‡π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘“ π‘€π‘–π‘›π‘–π‘šπ‘’π‘š π‘‡π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘“ π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘œπ‘šπ‘’π‘ π‘‘π‘–π‘˜ π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘π‘˜π‘Žπ‘› Contoh 1: A Co adalah Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN tunduk pada GloBE untuk Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 untuk pertama kalinya. A Co berlokasi di negara A, yang menerapkan sistem worldwide tax system dan memberikan kredit pajak luar negeri untuk mengurangi potensi pajak berganda. Negara A memberlakukan PPh badan dengan Tarif Nominal 20%. Untuk tujuan pengenaan pajak di negara A, Tahun Pajak A Co berakhir pada tanggal 31 Desember. Pada tahun 2022, A Co memperoleh penghasilan bunga sebesar EUR100,00 dari investasi di negara B yang telah dikenakan pajak penghasilan sebesar EUR30,00 di negara B. Berdasarkan undang-undang perpajakan domestik di negara A, A Co diizinkan untuk mengkreditkan pajaknya pada tahun 2022 sebesar 20 dari pajak yang dipotong di negara B dan untuk meneruskan sisa kredit pajak sebesar EUR10,00 pada tahun selanjutnya. Oleh karena itu, A Co membentuk Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR10,00 dalam laporan keuangannya. Pada tahun 2022, A Co mengeluarkan biaya R&D tertentu yang memenuhi syarat dan diberikan kredit pajak investasi sebesar 10. A Co mengakui Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR10,00 dalam laporan keuangan. Aset Pajak Tangguhan sehubungan dengan kredit pajak yang dapat dikompensasi (tax credit carry-forwards) harus diperhitungkan pada Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Tahun Pajak berikutnya, dan Aset Pajak Tangguhan tersebut harus dihitung kembali dengan menggunakan Tarif Minimum karena Tarif Nominal yang berlaku sama atau lebih tinggi dari Tarif Minimum. Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kredit pajak luar negeri yang dapat dikompensasi (EUR10,00) dan kredit pajak investasi yang dapat dikompensasi (EUR10,00) harus disajikan kembali sesuai dengan rumus yang telah disebutkan sebelumnya. Berdasarkan hal-hal tersebut, Aset Pajak Tangguhan yang dihitung kembali untuk setiap kredit pajak yang dapat dikompensasikan (tax credit carry- forward) adalah sebesar EUR7,50 (= [Aset Pajak Tangguhan EUR10,00 / Tarif Nominal 20%] x Tarif Minimum 15%). Contoh 2: Informasi pada contoh ini sama dengan contoh 1 di atas, kecuali bahwa A Co tidak memperlakukan kredit pajak investasi sebagai Aset Pajak Tangguhan tetapi sebagai penghasilan dalam laporan keuangan. Kredit pajak investasi tersebut tidak memenuhi definisi QRTC. Pada tahun 2027, A Co menggunakan kredit pajak investasi sebesar EUR10,00 dan mengurangi pajak yang terutang untuk tahun 2027. Pajak Tercakup yang disesuaikan dari A Co tidak dikurangi dengan jumlah kredit pajak investasi yang telah digunakan pada tahun tersebut. 3. Contoh Penerapan Atribut Pajak Pada Periode Tertentu Sehubungan dengan Aset Pajak Tangguhan Yang Timbul Dari Pos yang Dikecualikan dari Perhitungan Laba Atau Rugi GloBE Pada bulan Desember 2021, sebuah Entitas Konstituen membeli harta seharga EUR100,00. Yurisdiksi di mana Entitas Konstituen tersebut berada menerapkan PPh Badan dengan Tarif Nominal 25% dan memperbolehkan pengurangan sekaligus atas harta tersebut pada tahun 2021 serta tambahan sebesar EUR300,00 atas penyusutan pajak terkait dengan harta tersebut sebagai insentif pajak yang akan dikurangkan pada tahun pajak yang sama. Setelah memperhitungkan pengurangan yang terkait dengan harta tersebut, terdapat kerugian pajak domestik sebesar EUR300,00 yang membentuk Aset Pajak Tangguhan. Saat Aset Pajak Tangguhan yang tercatat terkait dengan kerugian pajak domestik tambahan EUR300,00 tersebut dipulihkan, nilai tersebut tidak dimasukkan dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan berdasarkan Pasal 67 ayat (4). 4. Contoh Penerapan Atribut Pajak Pada Periode Tertentu Sehubungan dengan Aset Pajak Tangguhan Yang Timbul Sehubungan dengan Pengalihan Harta Contoh 1: Contoh ini mengilustrasikan penerapan aturan dalam Pasal 67 ayat (5) terkait dengan nilai tercatat harta dan pajak tangguhan. A Co berlokasi di Negara A. A Co sepenuhnya memiliki B Co, yang berlokasi di Negara B, dan C Co, yang berlokasi di Negara C. Negara B tidak menerapkan PPh Badan sedangkan Negara C mengenakan PPh Badan dengan Tarif Nominal 15%. Untuk tahun 2021 dan seluruh Tahun Pajak sebelumnya, A Co mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya dan arus kas dari B Co dan C Co dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Oleh karena itu, B Co dan C Co akan menjadi Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN dengan A Co sebagai Entitas Induk Utamanya, dengan asumsi bahwa GloBE ini telah berlaku sehubungan dengan Grup PMN tersebut segera sebelum terjadinya pengalihan berikut. B Co memiliki harta tak berwujud yang dicatat dengan nilai tercatat sebesar EUR10.000.000,00 di laporan keuangannya tetapi harta tersebut memiliki nilai pasar wajar sebesar EUR110.000.000,00. Tidak ada Aset Pajak Tangguhan sehubungan dengan aset tak berwujud yang dicatat dalam akun keuangan B Co atau Grup PMN. Selain itu, harta tersebut bukan merupakan persediaan B Co. Pada tanggal 5 Desember 2024, B Co menjual harta tidak berwujud tersebut kepada C Co dengan harga EUR110.000.000,00. Diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan, lokasi Entitas Konstituen dari Grup PMN dan pengalihan harta diuraikan di bawah ini. Untuk tujuan pajak domestik, negara C mengizinkan penggunaan cost basis untuk pencatatan harta tidak berwujud, oleh karena itu C Co mencatat harta tidak berwujud sebesar EUR110.000.000,00 Berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi A Co, nilai buku harta tidak berwujud C Co adalah EUR10.000.000,00 bukan EUR110.000.000,00 sesuai biaya perolehan aset tersebut. Namun, berdasarkan standar akuntansi tersebut, C Co mencatat Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR 15 juta sehubungan dengan harta tidak berwujud tersebut yang diatribusikan pada perbedaan EUR100.000.000,00 antara nilai tercatat akuntansi dan nilai tercatat untuk tujuan pajak (negara C) atas harta tidak berwujud tersebut. Karena penjualan intra-grup terjadi setelah tanggal 30 November 2021 tetapi sebelum dimulainya Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (5) berlaku dan untuk tujuan GloBE, nilai yang dapat dicatat oleh C Co adalah nilai tercatat B Co pada saat pengalihan harta (EUR10.000.000,00) yang disesuaikan dengan biaya yang dikapitalisasi atau amortisasi yang muncul kemudian. Mengingat negara B tidak menerapkan Pajak Penghasilan, maka tidak ada Aset Pajak Tangguhan sehubungan dengan harta tidak berwujud yang tercatat dalam laporan keuangan B Co atau Grup PMN sebelum pengalihan harta. Dengan demikian, keuntungan atas pengalihan harta tersebut tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak B Co dan tidak ada pajak yang dibayarkan terkait pengalihan harta tersebut. Oleh karena itu, untuk tujuan penerapan GloBE, tidak ada Aset Pajak Tangguhan yang diakui sehubungan dengan harta tidak berwujud ini. Contoh 2: Informasi pada contoh ini sama dengan contoh 1, kecuali bahwa:
a. Negara B mengenakan pajak penghasilan dengan Tarif Nominal 20%
b. B Co memiliki penghasilan kena pajak lainnya sebesar EUR20.000.000,00 setelah mengurangkan biaya EUR40.000.000,00 dari total penghasilan EUR60.000.000,00 dan
c. B Co membayar pajak sebesar EUR24.000.000,00 (tarif 20%) atas total penghasilan kena pajak Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar EUR120.000.000,00 (EUR100.000.000,00 berasal dari pengalihan harta intra-grup dan EUR20.000.000,00 dari aktivitas bisnisnya) C Co diperbolehkan mencatat Aset Pajak Tangguhan berdasarkan Pasal 67 ayat (5) sebesar jumlah yang lebih rendah antara jumlah pajak yang dibayarkan sehubungan dengan keuntungan pengalihan harta intra-grup atau 15% (Tarif Minimum) dari keuntungan tersebut. B Co dikenakan tarif pajak 20% atas seluruh penghasilannya, dengan demikian pajak yang dibayarkan atas keuntungan tersebut adalah EUR20.000.000,00 (20% x EUR100.000.000,00). C Co berhak atas Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR15.0000.000,00 untuk tujuan GloBE sehubungan dengan harta tidak berwujud yang diakuisisi. Berdasarkan hal-hal tersebut, Negara C mengenakan PPh Badan dengan tarif 15%. Secara kebetulan, Aset Pajak Tangguhan yang dibentuk berdasarkan Pasal 67 ayat (5) sama dengan jumlah Aset Pajak Tangguhan yang diakui untuk tujuan akuntansi keuangan dalam laporan keuangan terpisah C Co. Aset Pajak Tangguhan ini disesuaikan setiap tahun bersamaan dengan Aset Pajak Tangguhan yang dibalik untuk tujuan akuntansi keuangan. Contoh 3: Informasi pada contoh ini sama dengan contoh 2, kecuali bahwa:
a. B Co memiliki Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar EUR2.000.000,00 sehubungan dengan harta yang dialihkan (karena percepatan depresiasi) dimana dasar pengenaan pajaknya adalah 0 dan nilai buku akuntansinya adalah EUR10.000.000,00.
b. B Co menentukan keuntungan pengalihan harta yang dapat dikenai pajak adalah sama dengan EUR110.000.000,00 (= EUR110.000.000,00 – 0). Keuntungan yang dapat dikenai pajak ini secara penuh terutang pajak oleh B Co dan jumlah pajak yang telah dibayarkan adalah sama dengan EUR 22 juta (EUR110.000.000,00 x 20%) C Co mengakui nilai hartanya sebesar EUR 10.000.000,00 Untuk tujuan GloBE, nilai buku harta tersebut sama dengan EUR 10.000.000,00. Untuk Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan yang diakui untuk tujuan GloBE, dua langkah analisis yang perlu dilakukan yaitu: (i) Aset atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang ada sebelum transaksi pada tingkat B Co akan diakui untuk tujuan GloBE pada tingkat C Co dan dihitung kembali dengan Tarif Minimum 15% (yang lebih rendah dari Tarif Minimum dan Tarif Nominal yang berlaku untuk C Co), (ii) Aset atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang diperhitungkan di C Co sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperhitungkan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (5). Untuk tujuan GloBE, C Co akan mengakui Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan sebagai berikut. C Co (dalam EUR) Nilai harta EUR10 juta Tarif Nominal 15% Kewajiban Pajak Tangguhan (ante (EUR1,5 juta) transaction) disesuaikan ke Tarif Minimum 15%, sehingga Kewajiban Pajak Tangguhan yang telah diakui sebelumnya (EUR 2 juta) disesuaikan dengan cara = (2 juta/ 20%) x 15% Aset Pajak Tangguhan (upon transaction) EUR16,5 juta Aset Pajak Tangguhan = EUR 110 juta (nilai tercatat entitas yang mengalihkan harta) x 15% Aset Pajak Tangguhan bersih EUR15 juta (EUR16,5 juta – EUR1,5 juta) Jika tidak ada pajak yang dibayarkan oleh B Co sehubungan dengan pengalihan harta, pengakuan Aset Pajak Tangguhan di C Co akan sama dengan nol, sesuai dengan Pasal 67 ayat (5) dan hanya Kewajiban Pajak Tangguhan yang sudah ada sebelumnya yang akan diakui untuk tujuan GloBE sebesar EUR1.500.000,00 (yaitu yang dihitung kembali dengan menggunakan Tarif Minimum) Contoh 4: Informasi pada contoh ini sama dengan contoh 1, kecuali bahwa:
a. B Co dikenakan pajak sebesar 10% atas capital gain dan 20% atas penghasilan lainnya selain capital gain
b. B Co membayar pajak sebesar EUR4.000.000,00 (tarif 20%) atas penghasilan lainnya dan sebesar EUR10.000.000,00(tarif 10%) atas penjualan harta tidak berwujud, dan
c. Secara total, jumlah pajak yang dibayar oleh B Co adalah sebesar EUR14.000.000,00 atas total penghasilan kena pajak sebesar EUR120.000.000,00 untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Desember 2021. C Co diperbolehkan untuk mengakui Aset Pajak Tangguhan berdasarkan Pasal 67 ayat (5) sebesar sama dengan mana yang lebih kecil antara jumlah pajak yang telah dibayarkan dan jumlah pajak yang dihitung dengan tarif 15% atas keuntungan dari pengalihan harta antar persahaan. B Co dikenakan pajak sebesar 10% atas keuntungan dari penjualan harta tidak berwujud dan telah membayarkan pajak sebesar EUR10.000.000,00 atas keuntungan sebesar EUR100.000.000,00. C Co mengakui Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR10.000.000,00 untuk tujuan GloBE sehubungan dengan harta tidak berwujud yang diakuisisi. Contoh 5: Informasi masih sama dengan informasi yang disajikan pada contoh 1, kecuali bahwa:
a. B Co dikenakan pajak dengan tarif 10% atas seluruh penghasilannya
b. Negara B mengizinkan untuk mengompensasi rugi pajak tanpa batas waktu
c. B Co mencatat biaya yang dapat dikurangkan sebesar EUR20.000.000,00 dan
d. B Co membayar pajak sebesar EUR8.000.000,00 (dengan tarif 10%) atas penghasilan kena pajak sebesar EUR80.000.000,00 untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2021 Apabila keuntungan dari penjualan harta tidak berwujud tidak dimasukkan dalam penghasilan B Co, maka B Co akan melaporkan kerugian sebesar EUR20.000.000,00 dan mengakui Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR 2.000.000,00. C Co diperbolehkan mengakui Aset Pajak Tangguhan berdasarkan Pasal 67 ayat (5) sebesar jumlah yang lebih rendah antara 15% dari keuntungan antar perusahaan atas pengalihan harta atau jumlah dari pajak yang dibayarkan atas pengalihan harta dan jumlah Aset Pajak Tangguhan yang seharusnya dicatat dan diakui berdasarkan Pasal 67 ayat
(5) apabila keuntungan tersebut tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak. C Co berhak atas Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR10.000.000,00 untuk tujuan GloBE sehubungan dengan harta tidak berwujud yang diakuisisi. Pada tahun pertama diterapkannya GloBE, C Co menjual hartanya kepada pihak ketiga dengan harga EUR110.000.000,00. Nilai buku akuntansi adalah sebesar EUR10.000.000,00 (tidak ada amortisasi yang diakui untuk tujuan akuntansi) dan keuntungan atas penjualan, sama dengan EUR 100.000.000,00, dan dicatat untuk tujuan akuntansi, tapi tidak ada pajak kini yang diakui atas penjualan mengingat dasar pengenaan pajak atas penjualan harta tersebut adalah sebesar EUR110.000.000,00 (diasumsikan tidak ada amortisasi yang diakui untuk tujuan perpajakan). Nilai Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR10.000.000,00 yang sebelumnya diakui, dibalik (reversed) dan dimasukkan/ diakui sebagai Pajak Tercakup yang disesuaikan C Co. Diasumsikan bahwa C Co tidak memiliki penghasilan lain untuk tahun pajak tersebut, maka Tarif Pajak Efektif di negara C adalah 10% (= EUR10.000.000,00 Pajak Tercakup yang disesuaikan / EUR100.000.000,00 laba GloBE). Contoh 6: Informasi pada contoh ini sama dengan contoh 1, kecuali bahwa:
a. Untuk tujuan perpajakan domestik, B Co memiliki kompensasi kerugian sebesar EUR100.000.000,00 (yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (1) sampai dengan (3) dan Aset Pajak Tangguhan terkait yang nilainya sebesar EUR20.000.000,00
b. Negara B memiliki tarif pajak 20% dan mengizinkan kompensasi kerugian tanpa batas waktu
c. B Co tidak membayar pajak pada Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Desember 2021 karena telah dikurangi dengan kompensasi kerugian C Co diizinkan mencatat Aset Pajak Tangguhan berdasarkan Pasal 67 ayat
(5) sampai dengan jumlah Aset Pajak Tangguhan yang seharusnya diakui berdasarkan Pasal 67 ayat (1) sampai dengan (3) tanpa adanya mekanisme offset terhadap laba atas pengalihan intra-grup. Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR20.000.000,00 yang terkait dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi B Co sebesar EUR100.000.000,00 memenuhi syarat untuk diakui berdasarkan Pasal 67 ayat (1) sampai dengan (3) karena Aset Pajak Tangguhan tersebut timbul sebelum 30 November 2021 dan tidak kadaluarsa sebelum Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Oleh karena itu, C Co diperbolehkan memiliki Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR15.000.000,00 ((20/20%) x 15%). Contoh 7: Informasi pada contoh ini sama dengan contoh 2, kecuali bahwa berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi A Co, nilai tercatat harta tidak berwujud yang dibeli oleh C Co adalah sebesar EUR110.000.000, juta, dan oleh karena itu dasar pengenaan pajak untuk tujuan pajak domestik adalah sama dengan nilai buku akuntansi. Dengan demikian, tidak ada Aset Pajak Tangguhan yang akan timbul dalam laporan keuangan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 67 ayat (5), nilai buku GloBE atas harta tersebut adalah EUR10.000.000,00 dan Aset Pajak Tangguhan sebesar EUR15.000.000,00 diperhitungkan untuk tujuan GloBE. Nilai tercatat aset sebesar EUR110.000.000,00 diamortisasi dengan dasar garis lurus selama sepuluh tahun untuk tujuan pajak penghasilan dan akuntansi (EUR11.000.000,00). Bersamaan dengan itu, EUR 1.500.000,00 dari Aset Pajak Tangguhan yang ditentukan berdasarkan Pasal 67 ayat (5) dibalik setiap tahunnya. Amortisasi dan pembalikan Aset Pajak Tangguhan yang ditentukan berdasarkan Pasal 67 ayat (5) terjadi setiap tahun tanpa memperhatikan apakah C Co tunduk pada GloBE untuk tahun tersebut. Untuk setiap tahun di mana C Co tunduk pada GloBE, amortisasi tambahan sebesar EUR10.000.000,00 (EUR11.000.000,00 – EUR1.000.000,00) per tahun yang dapat diatribusikan pada pencatatan aset pada nilai wajar di laporan keuangan harus dikeluarkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE C Co. Namun, pembalikan Aset Pajak Tangguhan tersebut termasuk dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan dari C Co, yang menetralkan efek dari tambahan laba GloBE terhadap Tarif Pajak Efektif (yaitu setiap tahun pembilang Tarif Pajak Efektif ditingkatkan sebesar EUR1.500.000,00 dan menghasilkan Tarif Pajak Efektif sebesar 15% dari tambahan Penghasilan GloBE sebesar EUR10.000.000) Demikian juga, apabila C Co menjual harta kepada pihak ketiga pada tahun di mana GloBE berlaku, maka Laba atau Rugi GloBE dari penjualan tersebut ditentukan berdasarkan nilai buku GloBE pada saat penjualan dan Aset Pajak Tangguhan yang tersisa akan dibalikkan dan dimasukkan dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan. Dengan demikian, jika C Co menjual harta tersebut setelah dua tahun dengan harga EUR100.000.000,00, maka nilai buku GloBE adalah EUR8.000.000,00 (= EUR10.000.000,00 - EUR2.000.000,00 amortisasi) dan Laba atau Rugi GloBE adalah EUR92.000.000,00 (= EUR100.000.000,00- EUR8.000.000,00). Nilai tercatat akuntansi dan pajak adalah EUR88.000.000,00 (= EUR110.000.000,00 - EUR22.000.000,00 amortisasi) dan capital gain yang diperhitungkan adalah sebesar EUR12.000.000,00 (EUR100.000.000,00- EUR88.000.000,00). Dengan demikian, Laba atau Rugi GloBE akan meningkat sebesar EUR80.000.000,00, dan sisa Aset Pajak Tangguhan (sebesar EUR12.000.000,00, yaitu EUR80.000.000,00 dikalikan 15%) akan dibalik, sehingga efek dari laba GloBE yang lebih tinggi akan dinetralkan dalam perhitungan Tarif Pajak Efektif. Sebagai alternatif, karena Aset Pajak Tangguhan yang diperbolehkan menurut Pasal 67 ayat (5) sama dengan 15% dari keuntungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (5), C Co dapat menggunakan nilai buku akuntansi atas harta yang dialihkan untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE C Co. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
πŸ“Ž
Lampiran

Lampiran berisi contoh perhitungan (Examples) untuk ketentuan GloBE tersedia dalam dokumen PDF asli yang dapat diunduh dari JDIH Kemenkeu.