Pahami Global Minimum Tax,
tanpa pusing 🎯
Panduan interaktif tentang PMK 136/2024 & PER-6/PJ/2026. Baca per bagian, kerjakan quiz, dan track progress kamu.
Siapa yang masuk scope?
GMT menyasar Grup Perusahaan Multinasional besar — bukan semua PT di Indonesia.
Grup PMN ≥ €750 juta
Masuk scope jika peredaran bruto konsolidasi global ≥ EUR 750 juta dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Entitas Konstituen / JV
Entitas dalam negeri atau BUT yang menjadi bagian Grup PMN dapat menjadi Wajib Pajak GloBE berdasarkan PER-6/PJ/2026.
Registrasi di Coretax
Wajib tambah status Wajib Pajak GloBE melalui Portal WP / Coretax DJP sebelum pelaporan.
Catatan: Frasa "PMK 28/2026" sebagai aturan GMT belum terverifikasi
Riset dari sumber resmi menunjukkan aturan GMT utama adalah PMK 136/2024 dan aturan teknisnya PER-6/PJ/2026. PMK 28/2026 ditemukan di sumber non-resmi terkait restitusi/sanksi administrasi, bukan GMT.
Timeline aturan GMT Indonesia
Urutan dari landasan UU sampai kewajiban teknis.
UU HPP memperkuat kewenangan internasional
Pasal 32A UU PPh menjadi landasan kewenangan pemerintah menjalankan kesepakatan perpajakan internasional (OECD/G20).
PP 55/2022
Salah satu dasar pelaksanaan pengaturan PPh dan kesepakatan internasional yang dirujuk dalam rezim GMT.
PMK 136 Tahun 2024 ⭐
Aturan utama: Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Mengadopsi GloBE/Pillar Two: IIR, UTPR, DMTT/QDMTT.
IIR & DMTT mulai berlaku
Income Inclusion Rule dan Domestic Minimum Top-up Tax efektif untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2025.
PER-6/PJ/2026
Aturan teknis DJP: status WP GloBE, pelaporan, penyetoran, kode akun (KAP 411618, KJS 610/620/630).
UTPR mulai berlaku
Undertaxed Profits Rule sebagai backstop berlaku untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2026.
Mekanisme Top-up Tax
Jika ETR di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, muncul pajak tambahan.
Income Inclusion Rule
Top-up tax dikenakan pada entitas induk (parent entity) atas laba entitas konstituen di yurisdiksi dengan ETR < 15%.
Prioritas utama
Jika yurisdiksi induk menerapkan qualified IIR, hak pemajakan top-up tax berada pada yurisdiksi induk terlebih dahulu.
Berlaku 2025
IIR efektif mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 136/2024.
Undertaxed Profits Rule
Backstop: mengalokasikan top-up tax ke entitas lain dalam grup bila laba kurang dipajaki belum tertangani IIR.
Berlaku 2026
UTPR efektif 1 Januari 2026, satu tahun setelah IIR.
Menutup celah
Memastikan laba low-taxed tetap terkena top-up tax meski IIR tidak mencukupi.
Domestic Minimum Top-up Tax
Indonesia memungut top-up tax atas entitas lokal sebelum hak tersebut diambil yurisdiksi induk.
QDMTT = Qualified
Jika memenuhi standar GloBE, QDMTT diakui internasional dan mengurangi/meniadakan top-up tax dari IIR.
Kedaulatan fiskal
Revenue stays local — inilah alasan penting PMK 136/2024: menjaga hak pemajakan atas laba di Indonesia.
Cek threshold €750M
Hitung ETR per yurisdiksi
ETR < 15%? Hitung top-up
Prioritaskan DMTT/QDMTT
Terapkan IIR / UTPR
Setor & lapor (PER-6)
Kalkulator Scope & Top-up
Screening awal edukatif — bukan perhitungan GloBE final.
* Formula sederhana: top-up = max(0, 15% − ETR) × laba. Belum termasuk substance-based income exclusion, deferred tax, safe harbour, dll.
Threshold terpenuhi
Grup memenuhi threshold revenue.
Checklist Kepatuhan
Mapping data awal untuk perusahaan multinasional.
FAQ & Sumber Hukum
Pertanyaan yang sering muncul dan rujukan resmi.
📑 Sumber Hukum & Bacaan
Tanggal akses: 15 Mei 2026. Selalu cek naskah resmi sebelum mengambil posisi final.